Berita Stranas AKPSH

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 23 Mei 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencatatan data perceraian dalam rangka pengembangan statistik hayati sesuai dengan standar Internasional P&R PBB, sejalan dengan implementasi Stranas AKPSH dan Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RKP 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Mahkamah Agung (MA), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Mitra Pembangunan UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, dan PUSKAPA UI. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan data SIAK Ditjen Dukcapil, Kemendagri, cakupan kepemilikan Akta perceraian telah mengalami peningkatan dari 43,77% pada 2020 menjadi 60% pada S1 2024. Meskipun cakupan kepemilikan akta perceraian meningkat, masih terdapat kondisi dan tantangan administrasi kependudukan, antara lain: 1) Belum adanya standar pencatatan Administrasi Kependudukan yang terpadu; 2) Basis data kependudukan yang ada belum sepenuhnya akurat dan lengkap; 3) Masih rendahnya tingkat akurasi data kependudukan, terutama pada kelompok rentan adminduk; 4) Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pelaporan peristiwa penting, belum optimalnya; 5) Mekanisme untuk keterhubungan dan pemanfaatan data kependudukan antar sektor.

Kegiatan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang telah memiliki ketercapaian 3 variabel statistik hayati, terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Rencananya tahun 2025-2029 akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perceraian. 

Dalam tanggapannya, perwakilan Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Umum, MA, Budi Sutioko  menyampaikan peningkatan dari tahun ke tahun untuk perkara perceraian yang ditangani di pengadilan negeri sejumlah 17022 perkara pada 2020 dan meningkat menjadi 19837 perkara pada tahun 2024. Sementara itu, perwakilan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, MA, Lystia Paramita menyebutkan pengadilan agama telah menangani lebih dari 530770 perkara perceraian pada tahun 2024, namun dalam praktiknya masih banyak pasangan yang bercerai secara informal (misalnya hanya secara agama) tanpa mengurus perkara di pengadilan, sehingga data perceraian menjadi tidak tercatat secara resmi.

Selanjutnya, perwakilan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sukirno menekankan pentingnya interoperabilitas antara data pengadilan dan sistem administrasi kependudukan (SIAK), agar layanan pencatatan perceraian dapat langsung terintegrasi dan dimanfaatkan untuk penargetan bantuan sosial serta pembangunan berbasis data. Dari hasil kegiatan ini mendapatkan kesepakatan bersama untuk membentuk Tim Kecil lintas K/L yang bertugas mempercepat penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenag, MA, Bappenas, Kemenkes, BPS, Selanjutnya, Kemenko Polkam juga akan berkontribusi untuk mendampingi proses kesepakatan tersebut. Secara teknis, tim akan mendorong penyusunan kebutuhan data perceraian secara manual maupun digital sesuai dengan standar statistik hayati.

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 19 Mei 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencatatan data perkawinan dalam rangka pengembangan statistik hayati sesuai dengan standar Internasional P&R PBB, sejalan dengan implementasi Stranas AKPSH dan Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RKP 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) dan mitra pembangunan, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kebudayaan, Mahkamah Agung (MA), Badan Pusat Statistik (BPS), serta mitra pembangunan UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, dan PUSKAPA UI. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menekankan bahwa pencatatan peristiwa perkawinan yang akurat dan lengkap merupakan bagian penting dalam pembangunan sistem informasi kependudukan yang inklusif dan responsif untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH)  telah memiliki ketercapaian 3 variabel Statistik Hayati, yang terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Rencananya tahun 2025-2029 akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perkawinan. 

Dalam tanggapannya,  Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menekankan tantangan utama terletak pada rendahnya pelaporan masyarakat, terutama pada perkawinan tidak tercatat dan interoperabilitas sistem antar kementerian/lembaga masih terhambat, salah satunya akibat terputusnya koneksi data antara Kemendagri dan Kemenag Sehingga dibutuhkan penguatan payung hukum jangka panjang agar Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak tergantung pada pembaruan perjanjian tahunan. Kondisi ini menghambat pembaruan status perkawinan dalam dokumen kependudukan secara otomatis, padahal hal tersebut penting untuk akurasi data dan pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perwakilan K/L menyepakati untuk pembentukan Kelompok Kerja Teknis Lintas K/L yang akan bertugas menyusun metodologi, alur pertukaran data, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi produksi statistik hayati nasional. Selain itu, diperlukan percepatan pembaruan PKS antara Kemenag dan Kemendagri sebagai dasar hukum interoperabilitas data kependudukan.

Rapat Koordinasi Mitra Pembangunan: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Mitra Pembangunan: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 April 2025 - Kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga (K/L) serta mitra pembangunan sangat diperlukan dalam keberlanjutan penguatan Civil Registration and Vital Statistics (CRVS) di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mengambil langkah inisiatif dengan menggelar pertemuan untuk berkoordinasi bersama mitra pembangunan.  Rapat yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dengan mitra pembangunan dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan statistik hayati (Civil Registration and Vital Statistics/CRVS), sejalan dengan implementasi Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RPJMN 2025-2029. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan berbagai mitra pembangunan, yaitu UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, Vital Strategies, PUSKAPA Universitas Indonesia, Lembaga Demografi Universitas Indonesia, GHAI Indonesia, WHO Indonesia, UNDP Indonesia, dan World Bank.

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Direncanakan pada tahun 2025-2029 variabel statistik hayati diperluas dengan menambahkan variabel pernikahan dan perceraian. Dengan demikian, diperlukan pembahasan mengenai mekanisme peran dampingan dan penyelarasan rencana kerja para mitra pembangunan untuk pengembangan Statistik Hayati di Indonesia.

Dalam tanggapannya, Perwakilan UNFPA, Narwawi Pramudhiarta menegaskan bahwa diperlukan perluasan yang mencakup variabel perkawinan dan perceraian pada laporan CRVS Indonesia 2025 melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Agama. UNICEF Indonesia juga terus berkomitmen dalam memperkuat dokumentasi kelahiran dan pemanfaatan data populasi di tingkat daerah melalui dukungan teknis sub-nasional.

Tanggapan lain datang dari PUSKAPA UI, Ni Luh Maitra Agastya Universitas Indonesia yang menegaskan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa berjalan secara sektoral. Kolaborasi lintas sektor menjadi penting, mengingat CRVS mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, hingga aspek hukum, dan kewarganegaraan. Lebih lanjut disampaikan bahwa diperlukan adanya roadmap nasional yang lebih komprehensif dan tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan. Sejalan dengan ini, Senior Technical Advisor and Country Lead, Vital Strategies, Gurpreet Rai, menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab yang dimiliki setiap K/L serta mitra pembangunan agar berjalan secara sistematis dan tidak tumpang tindih. Selain itu, ditekankan juga pentingnya pemanfaatan sertifikat penyebab kematian (MCCD) yang sesuai standar WHO serta penguatan integrasi sistem pencatatan antara fasilitas kesehatan dan Dinas Dukcapil. WHO, Noora juga menggarisbawahi program Score Assessment untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu data kesehatan nantinya akan dituangkan dalam roadmap CRVS sektor kesehatan hingga 2029. 

Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan diantara seluruh mitra pembangunan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan kerja sama lintas sektor, penguatan regulasi di tingkat nasional, sinkronisasi sistem informasi antar K/L, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan kependudukan bagi setiap warga negara.

Sebagai langkah lanjut, Kementerian PPN/Bappenas akan menyusun pedoman berbagi pakai data dan mendorong penguatan kerangka regulasi nasional CRVS, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proses ini akan melibatkan K/L terkait serta mitra pembangunan, guna memastikan kontribusi semua pihak dalam mendorong keberlanjutan penguatan sistem CRVS, baik melalui kebijakan nasional maupun pelaksanaan pencatatan dan produksi statistik hayati.

Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 14 April 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini sebagai komitmen untuk memastikan keberlanjutan upaya penguatan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia melalui landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan komitmen menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan keberlanjutan kebijakan, melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Salah satu tujuan utama yang dibahas dalam rapat adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Penguatan Pencatatan Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Menurut beliau, sistem administrasi kependudukan yang kuat akan menjadi pondasi dalam mendukung layanan publik, perencanaan pembangunan, serta pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 16.9 tentang identitas hukum bagi seluruh penduduk sekaligus menyampaikan capaian statistik hayati selama periode 2019–2024 telah mencakup tiga variabel utama, yaitu kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Ke depannya, pengembangan akan diperluas pada variabel perkawinan dan perceraian pada tahun 2025–2029. 

Kegiatan ini membahas dua fokus utama, yaitu penyusunan RPermen sebagai payung hukum untuk mendukung keberlanjutan penguatan administrasi kependudukan dan statistik hayati, serta pengidentifikasian kementerian/lembaga pengampu utama dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Kegiatan ini juga mendorong penyelarasan rencana kerja kementerian/lembaga dan mitra pembangunan agar lebih terkoordinasi dan efektif dalam mendukung strategi pengembangan statistik hayati di tahun berikutnya.Rapat ditutup dengan penegasan tindak lanjut berupa penyusunan draf awal kebijakan dan pembagian peran antar kementerian/lembaga, sejalan dengan komitmen memperkuat sistem statistik hayati sebagai fondasi pembangunan nasional berbasis data.

Dari hasil kegiatan ini menegaskan bahwa pengembangan Statistik Hayati memiliki peranan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pencapaian SDGs. Penguatan sistem registrasi sipil serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghasilkan data berkualitas, khususnya terkait kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Tiga dokumen utama, yakni Modul Pengantar, Pedoman Teknis, dan Laporan Statistik Hayati 2019–2023, telah disusun sebagai panduan dalam pengembangan statistik hayati kedepannya. Meskipun implementasi pencatatan kelahiran dan kematian telah berjalan, tantangan seperti kesadaran masyarakat dan kualitas data masih harus ditingkatkan, dengan target perluasan ke data pernikahan dan perceraian yang didukung melalui penyampaian rencana tindak lanjut.

Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan
Baca Selengkapnya

Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan

Jakarta, 21 Februari 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan. Kegiatan dipimpin langsung Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani  dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L), seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta mitra pembangunan UNICEF Indonesia, dan PUSKAPA UI serta Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

Kegiatan ini membahas hasil analisis situasi terkait keterhubungan layanan administrasi kependudukan dengan sektor kesehatan dan pemerintah desa/kampung di NTT dan Papua Selatan, mulai dari tantangan dan hambatan, langkah strategis hingga rekomendasi alternatif yang dapat diterapkan untuk memperkuat keterhubungan layanan administrasi kependudukan dengan sektor kesehatan dan pemerintahan desa/kampung.

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, menegaskan pentingnya penguatan sistem Adminduk yang terintegrasi dengan sektor lain sebagai landasan utama dalam pembangunan berbasis data. Hal ini menjadi krusial untuk mendukung pengembangan statistik hayati, yang mencakup pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, kajian lapangan telah dilakukan PUSKAPA UI di dua wilayah, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (NTT) dan Kabupaten Asmat (Papua Selatan). Kajian ini menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan daerah seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, pemerintah desa/kampung, serta tokoh masyarakat. Pertemuan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan langsung tantangan yang mereka hadapi. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Selatan, Marselius, menyoroti keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, serta regulasi daerah yang belum optimal dalam mendukung integrasi lintas sektor. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan, Herlina Rahangiar, menyampaikan bahwa rendahnya kepemilikan akta kelahiran berkontribusi terhadap terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial, termasuk BPJS. Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat menambahkan bahwa kondisi geografis dan sosial budaya masyarakat adat Papua membutuhkan pendekatan pelayanan yang lebih kontekstual dan humanis.

Dalam paparannya, PUSKAPA UI menyampaikan beberapa temuan utama,di antaranya, pendekatan integrasi layanan Adminduk dengan sektor kesehatan dan pemerintah desa telah mulai diimplementasikan di kedua wilayah tersebut, meskipun sebagian besar masih bersifat inisiatif lokal yang diprakarsai Dinas Dukcapil. Di luar sektor pemerintahan, terdapat pula kontribusi signifikan dari lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat dalam memfasilitasi pencatatan peristiwa vital, khususnya di daerah dengan akses layanan terbatas.

Merespon dari hasil yang dipaparkan, Kemendagri mendorong penguatan sistem layanan Adminduk melalui pemanfaatan inovasi teknologi. Salah satunya melalui pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah mencakup sembilan jenis layanan dasar dan kini tersedia secara nasional. Kemendagri juga mendorong kolaborasi aktif antara Dinas Dukcapil dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk fasilitas kesehatan, untuk mempermudah pelaporan dan penerbitan dokumen kependudukan. UNICEF Indonesia turut mendorong agar hasil studi dapat dijadikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pengembangan Statistik Hayati. UNICEF juga menekankan pentingnya perumusan rencana aksi dengan target jangka pendek, menengah, dan panjang agar kebijakan yang dihasilkan lebih terukur dan implementatif. 

Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan berharap dapat merumuskan rencana aksi dan kebijakan yang mendorong integrasi layanan Adminduk, kesehatan, dan desa/kampung, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hasil kajian dan masukan dari daerah akan menjadi dasar penting bagi Kementerian PPN/Bappenas dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung sistem pencatatan sipil dan statistik hayati Indonesia ke depan.

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian

Jakarta, 20 Februari 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial  mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian. Kegiatan ini untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kementerian PPN/Bappenas telah mencantumkan pengembangan Statistik Hayati dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024, yang secara spesifik mendukung Prioritas Nasional (PN) 6. Sebagai bagian dari Prioritas Nasional (PN) 6, percepatan pengembangan statistik hayati bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi pengelolaan data penduduk, yang berkaitan dengan status perkawinan dan perceraian, dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung dan Mitra Pembangunan. Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH telah memiliki ketercapaian 3 variabel Statistik Hayati, yang terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Para periode 2025-2029, rencananya akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perkawinan dan perceraian. 

Kegiatan ini juga membahas kerangka hukum, tantangan teknis, dan rencana penyusunan regulasi yang mengintegrasikan pencatatan peristiwa tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional, termasuk usulan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) dan penguatan kerja sama lintas sektor, antara Kemenag dan MA dengan Kemendagri, yang selama ini belum optimal.

Dalam tanggapannya, perwakilan dari Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil pada per 19 Februari 2025, cakupan pasangan yang memiliki dokumen pernikahan baru mencapai 63,34 persen, sementara pencatatan perceraian sebesar 61,97 persen. Angka ini menunjukkan perlunya percepatan dalam pencatatan peristiwa vital tersebut. Oleh karena itu, salah satu target utama pada tahun 2025 adalah meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan dan perceraian melalui penguatan kerja sama antar kementerian/lembaga serta optimalisasi interoperabilitas data. Dalam rangka mencapai target tersebut, diperlukan pembahasan lanjutan terkait mekanisme implementasi perjanjian kerja sama (PKS) lintas sektor agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan memberikan manfaat maksimal dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional berbasis data.

Dari hasil kegiatan ini, menegaskan pentingnya mendorong penguatan kerja sama lintas kementerian/lembaga untuk memastikan pencatatan data perkawinan dan perceraian berjalan secara akurat, cepat, dan terintegrasi. Kolaborasi antara K/L menjadi kunci dalam memperkuat kualitas data administrasi kependudukan yang berperan langsung terhadap pengembangan statistik hayati nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan memperoleh mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data, strategi peningkatan keterpaduan antar K/L, serta rencana tindak lanjut untuk memperbaiki layanan pencatatan peristiwa penting. Upaya ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan sistem pencatatan sipil yang tangguh dan kebijakan pembangunan berbasis data yang lebih lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Bappenas Tinjau Inovasi Layanan di Kabupaten Pemalang dalam mendorong Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Bappenas Tinjau Inovasi Layanan di Kabupaten Pemalang dalam mendorong Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Kab. Pemalang, 23 Januari 2025 – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pemalang pada 23 hingga 25 Januari 2025 dan dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas. Kunjungan ini merupakan langkah strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk mengidentifikasi tantangan, praktik baik, serta mendorong pengembangan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

Kunjungan diawali dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kab. Pemalang untuk membahas terkait penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam mendukung Pengembangan Statistik Hayati. Inovasi digital telah dikembangkan melalui Aplikasi Layanan Adminisrasi Kependudukan Online (LAKONE) yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses secara online dan meminimalisir proses bisnis. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), layanan pindah keluar, dan pindah datang. Dinas Dukcapil juga memiliki layanan jemput bola ke rumah-rumah serta sekolah dan inovasi layanan hasil kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti “Ikatan Cinta” (layanan terpadu pasca-pernikahan), “Putus Cinta” (layanan dokumen pasca-cerai), serta “Mong Putu” (layanan khusus pensiunan PNS). 

Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Pemalang untuk membahas mengenai  pelaksanaan pencatatan perkawinan Muslim yang sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan. Kolaborasi dengan Dinas Dukcapil dijalankan dengan mengintegrasikan Kependudukan dengan dokumen hasil pencatatan perkawinan serta sinkronisasi data melalui program “Ikatan Cinta”. Dengan demikian, pasangan pengantin tidak perlu mengurus KK dan KTP secara mandiri. Selain itu, pendaftaran pernikahan bagi pasangan muslim dapat dilakukan dengan mendaftar secara mandiri melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH memiliki data kependudukan yang dikumpulkan dan diolah dengan kedalaman data hingga level kecamatan. Inovasi ini mendukung pendataan statistik hayati menjadi lebih lengkap dan akurat, sesuai pedoman teknis pelaksanaan statistik hayati yang diatur dalam SK Menteri PPN/Kepala Bappenas No KEP. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia.

Kunjungan terakhir bertempat di Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA untuk melihat praktik baik layanan pencatatan perceraian berbasis digital yang inovatif. Pemanfaatan teknologi diterapkan dalam proses pendaftaran perkara, kehadiran sidang, hingga perolehan dokumen perceraian secara daring melalui aplikasi e-Court dan integrasi dengan LAKONE. Layanan kolaboratif “Putus Cinta” dengan Dinas Dukcapil juga menjadi contoh nyata sinkronisasi data pasca-putusan cerai, sehingga data status kependudukan dapat dengan segera diperbarui.

Dari rangkaian kunjungan yang telah dilakukan, ditemukan bahwa Kabupaten Pemalang telah menghadirkan berbagai inovasi layanan sebagai upaya mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH). Kolaborasi lintas sektor antara Dukcapil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di daerah tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian PPN/Bappenas, dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pengembangan statistik hayati.

Diseminasi Laporan Akhir dan Sosialisasi Capaian Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019–2024
Baca Selengkapnya

Diseminasi Laporan Akhir dan Sosialisasi Capaian Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019–2024

Jakarta, 27 Desember 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan Diseminasi Laporan Akhir dan Sosialisasi Capaian Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019–2024. Kegiatan ini sebagai tanda berakhirnya masa berlaku pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, sekaligus menjadi kilas balik terhadap capaian dan tantangan selama lima tahun pelaksanaan peraturan tersebut. 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Maliki selaku Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, yang juga dihadiri oleh Hani Sopyar Rustam selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Andy Rachmianto selaku Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Ateng Hartono selaku Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik, Woro Srihastuti selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Maniza Zaman selaku Representative UNICEF Indonesia, Ni Luh Putu Maitra Agastya selaku Direktur PUSKAPA-UI serta narasumber Ari Triono selaku Vice Chairman, Disability Specialist. Kegiatan ini juga menandai secara resmi peluncuran Buku Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati Tahun 2019-2024 mencakup capaian dan tantangan dalam implementasi Stranas AKPSH. 

Dalam sambutan pembuka, Representative UNICEF Indonesia, Maniza Zaman menyampaikan pencatatan kelahiran merupakan hak dasar yang penting bagi setiap anak. Peningkatan cakupan akta kelahiran di Indonesia dari 72% pada tahun 2020 meningkat menjadi 85% pada 2024 menjadi bukti komitmen yang kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak. UNICEF juga mendorong pentingnya perluasan layanan administrasi kependudukan melalui kolaborasi antara penyedia layanan kesehatan, otoritas desa, dan kantor pencatatan sipil, membawa layanan lebih dekat ke masyarakat. UNICEF terus berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal yang secara khusus mencakup pencatatan kelahiran untuk anak di bawah usia lima tahun sebagai indikator.

Selain itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki menegaskan capaian Stranas AKPSH yang terbagi dalam lima kelompok kerja, mulai dari perluasan layanan pendaftaran penduduk, peningkatan kesadaran masyarakat, percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, pengembangan statistik hayati, hingga penguatan koordinasi antar sektor. Salah satu capaian strategis yaitu  terbitnya Laporan perdana Statistik Hayati Indonesia merupakan salah satu wujud realisasi Perpres No 62/2019 tentang strategi nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati. Lebih lanjut, laporan ini juga merupakan langkah konkret dalam pemenuhan komitmen regional Asia Pasifik pada Dekade CRVS, di mana Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem pencatatan sipil yang dapat digunakan sebagai penyediaan statistik hayati yang rutin.

Kegiatan ini juga menghadirkan sesi talk show bertema “Pemanfaatan Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati untuk Pembangunan yang Inklusif”, para narasumber dari berbagai kementerian/lembaga dan mitra pembangunan menyampaikan perspektif dan pengalaman mereka. Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan bahwa pengembangan statistik hayati ke depan masih memerlukan penguatan pada variabel pernikahan dan perceraian, serta peningkatan kualitas alur data, regulasi, dan sistem teknologi informasi. Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Ali Said, menyoroti pentingnya ketepatan waktu pelaporan, di mana saat ini pelaporan kelahiran dan kematian masih menghadapi keterlambatan yang cukup signifikan.

PUSKAPA Universitas Indonesia juga menambahkan bahwa praktik baik seperti penggunaan dana desa untuk layanan adminduk dan integrasi layanan digital perlu terus dijaga kesinambungannya. Sementara itu perwakilan kelompok disabilitas, Vice Chairman, Disability Specialist, and Consultant,a DPD Pertuni Jawa Tengah, Ari Triono turut mengingatkan pentingnya pendataan yang akurat dan tidak diskriminatif, serta perlunya pelatihan bagi SDM layanan agar ramah disabilitas. Dalam sesi tanya jawab, para peserta juga mengangkat isu tentang perlunya integrasi data antar kementerian/lembaga, terutama untuk 3 (tiga) variabel yaitu kelahiran, kematian, dan penyebab kematian.

Secara umum, pelaksanaan Stranas AKPSH selama periode 2019–2024 melalui 5 (lima) Kelompok Kerja (Pokja) telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal inovasi layanan, peningkatan kesadaran masyarakat, perluasan cakupan dokumen kependudukan, serta peningkatan kerja sama lintas sektor. Namun demikian, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis, anggaran dan SDM (khususnya daerah 3T), penyelarasan kebijakan pendataan penduduk rentan dan kelompok khusus, kurangnya kesadaran masyarakat, serta perlunya penguatan sinergi antar pemangku kepentingan.

Diseminasi Laporan Akhir dan Sosialisasi Capaian Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019-2024 memiliki rencana tindak lanjut dengan tetap berupaya untuk terus dilakukan demi mencapai hasil yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam rangka koordinasi perlu adanya penguatan mekanisme kerja sama antar kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun kepentingan lainnya melalui perjanjian kerja sama. Keberhasilan Stranas AKPSH merupakan hasil koordinasi lintas sektor dan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait.

Sosialisasi Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Provinsi Bali
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Provinsi Bali

Denpasar, 20 November 2024 - Sehubungan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik berhasil menghasilkan Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023. Langkah ini sejalan dengan tujuan Stranas AKPSH, yaitu menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Peluncuran Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023 pada 17 Oktober 2024 menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mendukung Regional Action Framework on CRVS in Asia and Pacific 2015-2024. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, serta memastikan perencanaan dan evaluasi program pembangunan berbasis data yang akurat.

 

Dengan telah secara resminya laporan ini diterbitkan maka dipandang perlu untuk melakukan Sosialisasi Laporan Statistik Hayati, serta diskusi terkait pendalaman keberlanjutan Statistik Hayati dan pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diselenggarakan pada 19-22 November 2024 bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam kegiatan tersebut, dilakukan kunjungan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa di Provinsi Bali untuk mengidentifikasi temuan, saran, dan masukan dalam mendukung keberlanjutan Statistik Hayati.

Dalam Sosialisasi dan Diskusi Pendalaman Laporan Statistik Hayati bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, menyampaikan pentingnya keberlanjutan statistik hayati dalam perencanaan pembangunan melalui Peraturan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, bertujuan menyediakan statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh K/L/D serta publik, yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, perwakilan Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik, Alfina Fasriani, memberikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam menyediakan Laporan Statistik Hayati 2019-2023 sebagai bagian dari komitmen regional Asia Pasifik, serta menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan Laporan Statistik Hayati Indonesia dapat diluncurkan setiap tahun dan menampilkan data AKPSH hingga tingkat yang lebih rendah.

Dalam sesi diskusi terarah bersama perwakilan dari BPS Provinsi Bali, BPS Kabupaten Klungkung, BPS Kabupaten Badung, Bappeda Provinsi Bali, Disdukcapil Provinsi Bali, Dinkes Provinsi Bali, Bappeda Kabupaten Badung, Disdukcapil Kabupaten Badung, Dinkes Kabupaten Badung, Bappeda Kabupaten Klungkung, Disdukcapil Kabupaten Klungkung, dan Dinkes Kabupaten Klungkung, masing-masing memaparkan capaian, praktik baik, dan tantangan dalam mendukung pencapaian Stranas AKPSH hingga 2024. Capaian tersebut akan dikompilasi sebagai bahan laporan akhir yang diteruskan ke OPD lebih atas untuk diproses dan diteruskan ke pemerintah pusat.

Dari hasil sosialisasi dan diskusi ini menegaskan bahwa pengembangan Statistik Hayati memegang peranan penting untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pencapaian SDGs. Penguatan sistem registrasi sipil serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghasilkan data berkualitas, khususnya terkait kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Tiga dokumen utama, yakni Modul Pengantar, Pedoman Teknis, dan Laporan Statistik Hayati 2019–2023, telah disusun sebagai panduan dalam pengembangan statistik hayati. Meskipun implementasi pencatatan kelahiran dan kematian telah berjalan, tantangan seperti kesadaran masyarakat dan kualitas data daerah masih harus diatasi, dengan target perluasan ke data pernikahan dan perceraian pada 2025–2029.

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Salatiga dan Kota Surakarta
Baca Selengkapnya

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Salatiga dan Kota Surakarta

Surakarta, 28 November 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Penerapan Materi Ajar Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang Terinsersi dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), khususnya pada kegiatan 2.1.2 pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di lembaga pendidikan tinggi. 

Dalam sambutannya, Koordinator Pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Hartaty Sirait menyampaikan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan melalui jalur pendidikan tinggi. Melalui penerapan Buku Ajar MKWK yang memuat materi tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024. Diharapkan mahasiswa dapat memahami peran identitas hukum dalam menjamin hak sipil, sosial, dan ekonomi setiap warga negara. Materi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terdapat pada Bab VI dan VII, harapannya mahasiswa dapat memahami pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan, termasuk untuk kelompok rentan. Melalui pembelajaran ini, diharapkan mahasiswa memiliki pemahaman yang mendalam akan identitas hukum dan berperan aktif dalam mendukung kepemilikan identitas yang terlindungi bagi semua warga negara Indonesia. 

Selain itu, Sub Koordinator Kurikulum dan Capaian Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nur Marsyitah Syam menegaskan bahwa integrasi materi ini telah resmi diwajibkan melalui Surat Edaran Dirjen Belmawa No. 6659/E2/DT.00.00/2024. Sementara itu, Perwakilan Tim Penyusun Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno Narmoatmojo menyampaikan Materi Kegiatan Belajar VI dan VII MKWK PKN terdiri dari Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan; Pentingnya Menjadi Warga Negara; Sumber Informasi tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia; Pentingnya Menjadi Warga Negara; dan Pentingnya Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi di Surakarta memberikan tanggapan dalam sesi diskusi. Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Setia Budi Surakarta Peni Pujiastuti menekankan peluang kolaborasi dengan Disdukcapil sebagai bagian dari penguatan kurikulum. Serta Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Institut Seni Indonesia Surakarta, Esti Rahmayanti menunjukkan integrasi kreatif materi kewarganegaraan bisa melalui inovasi media seni visual dan film yang dihasilkan mahasiswa.

Kegiatan ini juga mencakup kunjungan dan wawancara ke Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, Bappeda Kota Salatiga, dan Dinas Dukcapil Kota Salatiga. Di UIN Raden Mas Said, diskusi berfokus pada potensi integrasi materi ajar ke dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sementara itu, Bappeda Kota Salatiga dan Dinas Dukcapil Salatiga memaparkan tantangan geografis dan infrastruktur layanan, sekaligus berbagi praktik baik dalam penguatan tata kelola kependudukan di wilayahnya 

Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat temuan awal sekaligus menggali lebih dalam praktik baik, tantangan dan potensi pengembangan dalam penerapannya materi tersebut. Penerapan materi adminduk dalam MKWK Pendidikan Kewarganegaraan menjadi salah satu strategi konkret dalam mendukung pencapaian target nasional Stranas AKPSH serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada indikator 16.9 tentang identitas hukum untuk semua. Melalui langkah berkelanjutan ini, mencerminkan komitmen Tim Produksi Statistik Hayati untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan layanan kependudukan, mendukung pengembangan statistik hayati yang lebih baik, dan mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang efektif serta inklusif.

Kunjungan dan Wawancara Terkait Pelaksanaan Perpres 62/2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau
Baca Selengkapnya

Kunjungan dan Wawancara Terkait Pelaksanaan Perpres 62/2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau

Kota Tanjung Pinang, 11 September 2024 - Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial (Direktorat KJS), Kementerian PPN/Bappenas melakukan kunjungan dan wawancara terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan kunjungan dan wawancara dilaksanakan masing-masing. Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Kepulauan Riau, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat. 

Kegiatan dimulai mengunjungi beberapa instansi terkait dan FGD di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Melalui Kunjungan dan wawancara tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Direktorat KJS juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Sekolah Luar Biasa 2 Kota Tanjung Pinang adalah menerima kunjungan dari Disdukcapil Kota Tanjung Pinang untuk membantu pemenuhan kebutuhan identitas bagi siswa yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan melakukan penyebaran informasi melalui Whatsapp grup, tatap muka, baliho dan spanduk, serta sosial media terkait pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati.