Jakarta, 16 April 2025 - Kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga (K/L) serta mitra pembangunan sangat diperlukan dalam keberlanjutan penguatan Civil Registration and Vital Statistics (CRVS) di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mengambil langkah inisiatif dengan menggelar pertemuan untuk berkoordinasi bersama mitra pembangunan. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dengan mitra pembangunan dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan statistik hayati (Civil Registration and Vital Statistics/CRVS), sejalan dengan implementasi Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RPJMN 2025-2029. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan berbagai mitra pembangunan, yaitu UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, Vital Strategies, PUSKAPA Universitas Indonesia, Lembaga Demografi Universitas Indonesia, GHAI Indonesia, WHO Indonesia, UNDP Indonesia, dan World Bank.
Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Direncanakan pada tahun 2025-2029 variabel statistik hayati diperluas dengan menambahkan variabel pernikahan dan perceraian. Dengan demikian, diperlukan pembahasan mengenai mekanisme peran dampingan dan penyelarasan rencana kerja para mitra pembangunan untuk pengembangan Statistik Hayati di Indonesia.
Dalam tanggapannya, Perwakilan UNFPA, Narwawi Pramudhiarta menegaskan bahwa diperlukan perluasan yang mencakup variabel perkawinan dan perceraian pada laporan CRVS Indonesia 2025 melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Agama. UNICEF Indonesia juga terus berkomitmen dalam memperkuat dokumentasi kelahiran dan pemanfaatan data populasi di tingkat daerah melalui dukungan teknis sub-nasional.
Tanggapan lain datang dari PUSKAPA UI, Ni Luh Maitra Agastya Universitas Indonesia yang menegaskan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa berjalan secara sektoral. Kolaborasi lintas sektor menjadi penting, mengingat CRVS mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, hingga aspek hukum, dan kewarganegaraan. Lebih lanjut disampaikan bahwa diperlukan adanya roadmap nasional yang lebih komprehensif dan tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan. Sejalan dengan ini, Senior Technical Advisor and Country Lead, Vital Strategies, Gurpreet Rai, menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab yang dimiliki setiap K/L serta mitra pembangunan agar berjalan secara sistematis dan tidak tumpang tindih. Selain itu, ditekankan juga pentingnya pemanfaatan sertifikat penyebab kematian (MCCD) yang sesuai standar WHO serta penguatan integrasi sistem pencatatan antara fasilitas kesehatan dan Dinas Dukcapil. WHO, Noora juga menggarisbawahi program Score Assessment untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu data kesehatan nantinya akan dituangkan dalam roadmap CRVS sektor kesehatan hingga 2029.
Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan diantara seluruh mitra pembangunan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan kerja sama lintas sektor, penguatan regulasi di tingkat nasional, sinkronisasi sistem informasi antar K/L, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan kependudukan bagi setiap warga negara.
Sebagai langkah lanjut, Kementerian PPN/Bappenas akan menyusun pedoman berbagi pakai data dan mendorong penguatan kerangka regulasi nasional CRVS, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proses ini akan melibatkan K/L terkait serta mitra pembangunan, guna memastikan kontribusi semua pihak dalam mendorong keberlanjutan penguatan sistem CRVS, baik melalui kebijakan nasional maupun pelaksanaan pencatatan dan produksi statistik hayati.