Berita Stranas AKPSH

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 23 Mei 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencatatan data perceraian dalam rangka pengembangan statistik hayati sesuai dengan standar Internasional P&R PBB, sejalan dengan implementasi Stranas AKPSH dan Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RKP 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Mahkamah Agung (MA), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Mitra Pembangunan UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, dan PUSKAPA UI. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan data SIAK Ditjen Dukcapil, Kemendagri, cakupan kepemilikan Akta perceraian telah mengalami peningkatan dari 43,77% pada 2020 menjadi 60% pada S1 2024. Meskipun cakupan kepemilikan akta perceraian meningkat, masih terdapat kondisi dan tantangan administrasi kependudukan, antara lain: 1) Belum adanya standar pencatatan Administrasi Kependudukan yang terpadu; 2) Basis data kependudukan yang ada belum sepenuhnya akurat dan lengkap; 3) Masih rendahnya tingkat akurasi data kependudukan, terutama pada kelompok rentan adminduk; 4) Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pelaporan peristiwa penting, belum optimalnya; 5) Mekanisme untuk keterhubungan dan pemanfaatan data kependudukan antar sektor.

Kegiatan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang telah memiliki ketercapaian 3 variabel statistik hayati, terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Rencananya tahun 2025-2029 akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perceraian. 

Dalam tanggapannya, perwakilan Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Umum, MA, Budi Sutioko  menyampaikan peningkatan dari tahun ke tahun untuk perkara perceraian yang ditangani di pengadilan negeri sejumlah 17022 perkara pada 2020 dan meningkat menjadi 19837 perkara pada tahun 2024. Sementara itu, perwakilan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, MA, Lystia Paramita menyebutkan pengadilan agama telah menangani lebih dari 530770 perkara perceraian pada tahun 2024, namun dalam praktiknya masih banyak pasangan yang bercerai secara informal (misalnya hanya secara agama) tanpa mengurus perkara di pengadilan, sehingga data perceraian menjadi tidak tercatat secara resmi.

Selanjutnya, perwakilan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sukirno menekankan pentingnya interoperabilitas antara data pengadilan dan sistem administrasi kependudukan (SIAK), agar layanan pencatatan perceraian dapat langsung terintegrasi dan dimanfaatkan untuk penargetan bantuan sosial serta pembangunan berbasis data. Dari hasil kegiatan ini mendapatkan kesepakatan bersama untuk membentuk Tim Kecil lintas K/L yang bertugas mempercepat penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenag, MA, Bappenas, Kemenkes, BPS, Selanjutnya, Kemenko Polkam juga akan berkontribusi untuk mendampingi proses kesepakatan tersebut. Secara teknis, tim akan mendorong penyusunan kebutuhan data perceraian secara manual maupun digital sesuai dengan standar statistik hayati.

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 19 Mei 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencatatan data perkawinan dalam rangka pengembangan statistik hayati sesuai dengan standar Internasional P&R PBB, sejalan dengan implementasi Stranas AKPSH dan Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RKP 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) dan mitra pembangunan, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kebudayaan, Mahkamah Agung (MA), Badan Pusat Statistik (BPS), serta mitra pembangunan UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, dan PUSKAPA UI. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menekankan bahwa pencatatan peristiwa perkawinan yang akurat dan lengkap merupakan bagian penting dalam pembangunan sistem informasi kependudukan yang inklusif dan responsif untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH)  telah memiliki ketercapaian 3 variabel Statistik Hayati, yang terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Rencananya tahun 2025-2029 akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perkawinan. 

Dalam tanggapannya,  Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menekankan tantangan utama terletak pada rendahnya pelaporan masyarakat, terutama pada perkawinan tidak tercatat dan interoperabilitas sistem antar kementerian/lembaga masih terhambat, salah satunya akibat terputusnya koneksi data antara Kemendagri dan Kemenag Sehingga dibutuhkan penguatan payung hukum jangka panjang agar Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak tergantung pada pembaruan perjanjian tahunan. Kondisi ini menghambat pembaruan status perkawinan dalam dokumen kependudukan secara otomatis, padahal hal tersebut penting untuk akurasi data dan pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perwakilan K/L menyepakati untuk pembentukan Kelompok Kerja Teknis Lintas K/L yang akan bertugas menyusun metodologi, alur pertukaran data, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi produksi statistik hayati nasional. Selain itu, diperlukan percepatan pembaruan PKS antara Kemenag dan Kemendagri sebagai dasar hukum interoperabilitas data kependudukan.