Berita Stranas AKPSH

Penerapan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Surakarta
Baca Selengkapnya

Penerapan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Surakarta

Surakarta, 19 November 2021 – Kepemilikan dokumen administrasi merupakan hal penting bagi setiap penduduk. Di kota Surakarta, rata-rata kepemilikan dokumen administrasi pada bulan November 2021 telah terealisasi sebesar 100%.  Sedangkan, cakupan akta kelahiran masih menjadi tantangan yakni sebesar 83,83%. Untuk mengoptimalkan pelayanan, Disdukcapil Kota Surakarta terus berinovasi dalam mempermudah masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan. Inovasi program yang telah diterapkan yaitu:

  1. Sapu Kuwat (Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi)
    Pengurusan semua dokumen kependudukan dalam satu paket. 
     
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Penerbitan KIA yang telah bekerjasama dengan 74 mitra dan memberikan program khusus bagi anak-anak yang telah memiliki KIA.
     
  3. Simpanan Pelajar Kartu Identitas Anak (SILA KIA)
    Memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak yang memiliki KIA.
     
  4. Di Rekam di Sekolahku, Sweet Seventeen, KTP-el Ku Datang
    Perekaman KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun yang dilaksanakan di sekolah.
     
  5. Bening Kekasihku (Berkah Nikah Ganti KK KTP Sesuai Impian dan Harapanku)
    Integrasi pelayanan dalam pembaharuan dokumen kependudukan dengan pencatatan perkawinan. Program ini bekerjsama dengan Kantor Kementerian Agama.
     
  6. Besuk Kiamat (Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian)
    Pelayanaan penyediaan akta kematian dengan mengantarkan secara langsung dokumen akta kematian oleh Dukcapil kepada keluarga dan memberikan ungkapan bela sungkawa. Alur program ini dilakukan dengan tahapan pihak keluarga/RT setempat melapor kepada kelurahan, kemudian keluarga akan menginput data ke SIAK. Selanjutnya, Dukcapil akan melakukan verifikasi untuk pencetakkan akta kematian. 
     
  7. Pakde Jamin Sehat (Pelayanan Dokumen Kependudukan dengan Jaminan Sosial Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuaran (PBI))
    Integrasi data kependudukan dengan data PBI BPJS yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kota.
     
  8. Sapu Lidi (Saya Punya Layanan Lima Menit Jadi)
    Pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang tidak bisa hadir ke kantor pelayanan pada waktu jam kerja. Pelayanan disediakan pada saat Car Free Day atau berada pada titik-titik tertentu.
     
  9. Jemput Bola Perekaman KTP-el ke Rumah 
    Pelayanan dokumen kependudukan pada penduduk rentan dan berkebutuhan khusus seperti lansia dan orang terlantar.
     
  10. Pelayanan Online berbasis Web dan Aplikasi Android
    Pelayanan yang dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan tanpa tatap muka dan kerumunan sekaligus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelayanan ini telah berlangsung sejak tahun 2018.
     
  11. Layanan Adminduk Drive Thru
    Penyediaan layanan administrasi kependudukan tanpa harus turun dari kendaraan.

Seluruh inovasi di atas menunjukkan adanya efisiensi bagi program secara keseluruhan baik dalam hal waktu, tenaga, dan biaya. Namun, tetap memastikan bahwa data penduduk valid dan pelaksanaan program tepat sasaran. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru untuk menciptakan perubahan atau perbaikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mendorong inisiatif pemerintah daerah lain untuk dapat berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan administrasi kependudukan. 

Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Percepatan Adminstrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik
Baca Selengkapnya

Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Percepatan Adminstrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik

Pasuruan, 19 November 2021 – Sejak tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan layanan Go Digital untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan berbasis digital ini telah diterapkan di tingkat kelurahan/desa. Pelayanan Administrasi Kependudukan Langsung Jadi atau yang lebih dikenal dengan “KIOS e-PAK LADI” merupakan inovasi aplikasi untuk mempermudah verifikasi identitas penduduk, pengajuan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penerbitan dokumen kependudukan. Pemanfaatan data KIOS e-PAK LADI dilakukan bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Rumah Sakit Daerah, dan 223 desa yang berada di Kabupaten Pasuruan.

Masyarakat desa/kelurahan yang telah menerapkan pelayanan ini hanya cukup membawa dokumen yang dibutuhkan ke Balai Desa. Selanjutnya, operator desa akan memasukkan data informasi dan melakukan verifikasi indentitas penduduk. Setelah proses verifikasi selesai, operator desa akan mengajukan permohonan kepada operator Disdukcapil Kabupaten Pasuruan. Setelah proses pengajuan selesai, masyarakat dapat mencetak dokumen secara mandiri atau dapat melalui kantor desa setempat. Untuk dokumen KIA dan KTP-el, dokumen tersebut akan dikirimkan ke balai desa melalui perwakilan pemerintah desa, petugas pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Selain menerapkan aplikasi KIOS e-PAK LADI, Disdukcapil Kabupaten Pasuruan juga telah melakukan program “Jemput Bola” untuk pencatatan penduduk rentan yang berada di Panti Werdha, Panti untuk Orang Dengan Ganggunan Jiwa (ODGJ), dan Panti Sosial untuk tunawisma. Selanjutnya, dalam pencatatan pernikahan, aplikasi SIMKAH yang terhubung dengan KIOS e- PAK LADI telah diterapkan dalam memverifikasi dan menerbitkan dokumen pernikahan maupun perceraian. Dalam penanganan nikah siri, Sidang Isbat Masal akan dilakukan untuk mengesahkan perwakinan dan penanganan pernikahan dini. Dalam proses ini, diperlukan surat dispensasi dari Pengadilan Agama agar dapat tercatat. Pernikahan siri dan dini dapat terjadi akibat faktor pendidikan dan ekonomi. Semakin rendah tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat, semakin tinggi tingkat kecenderungan untuk terjadi pernikahan siri dan dini. Pemuka agama memiliki peran penting untuk mengedukasi dan mencegah terjadinya pernikahan siri dan dini.

Penerapan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya berbasis digital diharapkan dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat. Keterhubungan antar sistem Kementerian/Lembaga dapat mempermudah proses pelayanan untuk memperoleh dokumen kependudukan. Selain itu, diharapkan budaya birokrasi dan tata Kelola pemerintah yang lebih baik dapat terbangun dengan adanya inovasi tersebut.

Uji Coba Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Keterbukaan Informasi Nasional Administrasi
Baca Selengkapnya

Uji Coba Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Keterbukaan Informasi Nasional Administrasi

Jakarta, 14 Juli 2022 - Dalam rangka meningkatkan cakupan administrasi kependudukan diperlukan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), perlu dilakukan monitoring dan evaluasi minimal satu tahun sekali. Untuk mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, telah dikembangkan instrumen menggunakan platform ONA. Instrumen ini diharapkan dapat membantu monitoring dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH tahun 2022 dan membantu dalam upaya meningkatkan capaian semua indikator sebesar 100% di tahun 2024. Selain itu, diharapkan instrumen ini dapat mempermudah Kementerian/Lembaga dalam pengisian data ketercapaian Stranas AKPSH. Di masa depan, instrumen ini masih perlu terus disempurnakan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar proses pengambilan dan kualitas data menjadi lebih baik.

Saat ini, untuk mendukung keterbukaan informasi nasional administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati, Kementerian PPN/Bappenas dan anggota Pokja Stranas AKPSH sedang mengembangkan portal berbasis website. Informasi yang disajikan yaitu perkembangan pelaksanaan kegiatan dan pencapaian Stranas AKPSH. Portal ini dapat di akses oleh Kementerian/Lembaga maupun khalayak umum. 

Praktik Baik Pengembangan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman
Baca Selengkapnya

Praktik Baik Pengembangan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman

Padang Pariman, 24 Agustus 2022 – Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat merupakan wilayah assessment dalam Rancang Bangun Statistik Hayati Indonesia. Statistik Hayati merupakan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan yang berguna untuk perencanaan, penganggaran di pusat dan daerah, perbaikan dalam meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. 

Pada tahun 2021, penduduk Padang Pariaman berjumlah 438.022 jiwa. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 7.396 jiwa dari tahun sebelumnya. Capaian kinerja administrasi kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2021 untuk indikator persentase penduduk yang telah memiliki KTP mencapai 99,8%, kepemilikan akta kelahiran mencapai 97,05%, sedangkan capaian kepemilikan KK, akta perkawinan, akta kematian dari peristiwa terlaporkan, dan penyusunan database kependudukan telah 100%. Laporan data kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilihat pada profil kependudukan dan buku agregat kependudukan yang diterbitkan per semester dan per tahun oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan pencapaian pengembangan statistik hayati dibagi menjadi 3 sasaran yaitu:

  1. Jangka Pendek, membangun koordinasi antar Kementerian/Lembaga melalui kegiatan sosialisasi;
  2. Jangka Menengah, menyusun desain pengembangan sumber daya manusia dan menetapkan anggaran disetiap setiap Kementerian/Lembaga;
  3. Jangka Panjang, membangun kerangka kerja dalam pertukaran data antar instirusi dan menyusun sistem statistik hayati yang terpusat.

Uji coba statistik hayati di Kabupaten Padang Pariaman menggunakan aplikasi “Sipakem(e-life)” yang telah dilakukan sejak tahun 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian sebagai bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati. Pada awalnya, aplikasi ini berfokus pada pencatatan kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Namun, pada tahun 2022 mengalami pengembangan untuk penambahan fitur pencatatan data pernikahan dan perceraian. Aplikasi ini terhubung antara Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman dengan Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Peradilan Agama. Adapun mekanisme pencatatan kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman sebagai berikut.

  • Pencatatan Kelahiran
    Petugas kesehatan di fasilitas layanan kesehatan akan menginput data kelahiran menggunakan aplikasi e-life. Selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan lahir untuk diproses lebih lanjut oleh petugas Disdukcapil serta menginput data tersebut pada aplikasi SIAK untuk memperbarui data KK, KTP, dan KIA. Dokumen yang telah selesai akan dikirimkan ke layanan kesehatan untuk diserahkan kepada masyarakat.
     
  • Pencatatan Kematian
    Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman telah menerbitkan buku pokok pemakaman nagari. Pelaporan kematian akan dilaporkan oleh Kepala Korong kepada wali nagari paling lama 3 x 24 jam dan data tersebut akan diinput oleh wali nagari melalui e-life. Selanjutnya Disdukcapil akan memperbarui data tersebut melalui aplikasi SIAK. Dokumen yang telah selesai akan di informasikan kepada kepala korong agar dokumen dapat diambil oleh masyarakat.
     
  • Pencatatan Pernikahan
    Petugas KUA akan menginput data pernikahan melalui aplikasi e-life dan menerbitkan buku nikah. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan menginput data tersebut melalui aplikasi SIAK. Dokumen KK dan KTP yang telah selesai akan dikirimkan ke KUA melalui layanan “My Ajek” yang bertugas untuk mengantar dokumen ke KUA. 
     
  • Pencatatan Perceraian
    Dalam pencatatan perceraian, terdapat program “Cermin Hati (Cerai Satu Hari Dokumen Jadi)”. Pelayanan tersebut dapat di akses melalui aplikasi e-life yang dapat diakses selama 24 jam. 
Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Timur
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Timur

22 Agustus 2022 – Sosialisasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia Wilayah Timur bertujuan untuk membahas kebijakan dan strategi dalam meningkatkan cakupan akta kelahiran, akta dan data kematian, perkawinan, serta perceraian. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong.

Pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) memiliki peran penting dalam pembangunan manusia sehingga pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan dan statistik hayati menjadi unsur penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta pemanfaatan data informasi kependudukan dengan kolaborasi 22 Kementerian/Lembaga serta kerja sama dengan mitra pembangunan yang saat ini sedang dijalankan sebagaimana yang diamanatkan Perpres 62 Tahun 2019.

Penduduk Indonesia yang lahir dan belum tercatat perlu dipastikan untuk mendapatkan identitas yang sah agar dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, program bantuan sosial, dan fasilitas publik lainnya. Daerah-daerah di Indonesia Timur telah menerapkan berbagai inovasi pelayanan adminduk seperti Provinsi Papua yang telah melakukan sharing formulir Dukcapil melalui Whatsapp, pembagian brosur/leaflet terkait SOP pelayanan adminduk, serta kolaborasi dengan pemerintah desa dan penyedia layanan kesehatan. Selain itu, Provinsi Papua Barat telah melakukan kegiatan roadshow, kunjungan ke desa untuk membangun booth/kios sementara, dan antar jemput lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Dalam pendataan penduduk rentan khususnya Komunitas Adat Terpencil (KAT) terdapat berbagai tantangan diantaranya masih ditemukan norma yang tidak memperbolehkan untuk melakukan pengambilan gambar bagi perempuan, tidak diperbolehkan menyebutkan nama ibu kandung, tidak mengetahui secara pasti tanggal lahir, dan belum dilakukan pemberian nama bagi bayi yang belum berusia 6 bulan. Tentunya, menghadapi hal tersebut, membutuhkan dukungan kelompok kerja AKPSH baik ditingkat daerah maupun pusat. Secara khusus, untuk meningkatkan kesadaran dan keaktifan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan mengingat dokumen kepemilikan memiliki peran penting untuk mengakses berbagai layanan dasar.

Penerapan inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan dan penjangkauan adminduk khususnya penduduk rentan dapat memperhatikan aspek kearifan lokal. Perluasan akses pemanfaatan data antar Kementerian/Lembaga diperlukan agar pengembangan berbasis teknologi dan informasi dapat dilakukan secara real-time untuk mempermudah penyelarasan data kependudukan. Pelibatan stakeholder terkait dan tokoh masyarakat menjadi unsur penting untuk dapat dilakukannya sosialisasi, advokasi, dan fasilitasi untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokukmen kependudukan. Selain itu, evaluasi kualitas data dan analisis statistik hayati diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH.

Uji Coba Sistem Statistik Hayati Indonesia dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia di Bima
Baca Selengkapnya

Uji Coba Sistem Statistik Hayati Indonesia dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia di Bima

Bima, 13 September 2022 – Data kependudukan merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana anggaran, parameter, penentuan kebijakan, dan pelaksanaan program pembangunan. Guna mewujudkan satu data kependudukan Indonesia, pemerintah melaksanakan uji coba Sistem Statistik Hayati Indonesia (SSHI). Di Tahun 2022, Kota Bima menjadi lokasi Pilot Project dalam pelaksanaan uji coba SSHI yang merupakan kerja sama antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Pemerintah Kota Bima khususnya Dinas Dukcapil. Kota Bima dipilih sebagai lokasi Pilot Project karena jumlah migrasi penduduk Kota Bima sangat tinggi dimana banyak penduduk asli yang berada di luar Kota Bima. Uji Coba yang dilakukan dapat diakses melalui situs indah.go.id dengan harapan data tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah guna merancang perencanaan, pelaporan, dan evaluasi di Kota Bima.

Statistik hayati (vital statistics) merupakan kumpulan statistik yang terdiri dari peristiwa penting dalam hidup seseorang serta karakteristik yang relevan dari peristiwa tersebut dan orang-orang yang bersangkutan. Beberapa pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan diantaranya seperti kelahiran, pernikahan, perceraian, dan kematian. Statistik hayati bermanfaat sebagai pertimbangan dalam pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan program pembangunan di semua tingkat administrasi pemerintahan. Selain itu, statistik hayati dapat digunakan indikator-indikator pembangunan (SDGs) seperti tingkat kelahiran, kematian, kesuburuan, kematian menurut usia, pernikahan, dan perceraian. Statistik hayati ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Bhutan, Vanuatu, Georgia, dan Singapura yang berfokus kepada kelahiran, kematian, dan penyebab kematian.

Saat ini, capaian perekaman kependudukan di Kota Bima telah mencapai 104,51%. Sedangkan pencatatan KIA hanya 37,87%. Hasil Long Form (LF) Sensus Penduduk (SP) Tahun 2020 dapat menjadi bahan evaluasi kondisi penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Kota Bima. Data LF dapat menjadi kontrol dalam pengukuran statistik khususnya dalam penghitungan parameter dengan metode langsung. Uji coba dilakukan di lingkup kabupaten dan selanjutnya hasil tersebut akan dikembangkan statistik hayati dengan penyamaan konsep bersama Dukcapil. Uji coba dapat menjadi pembelajaran untuk dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Adapun proses bisnis uji coba SSHI di Kota Bima sebagai berikut:

  1. Melakukan persiapan;
  2. Petugas Pendataan Langsung (PPL) melakukan pendataan lapangan;
  3. Petugas Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) melakukan pemeriksaan data hasil lapangan;
  4. Petugas Dukcapil meninjau data hasil lapangan;
  5. Diperoleh data hasil uji coba hasil pemeriksaan oleh Petugas Koseka dan Petugas Dukcapil;
  6. Menyusun statistik hayati; dan
  7. Menyampaikan data balikan ke Dukcapil.

Hasil uji coba ini tentunya perlu dilakukan penguatan antar stakeholder terkait dengan mengembangkan platform yang dapat menyajikan informasi statistik hayati secara up to date serta penyusunan laporan statistik hayati yang mencakup peristiwa penting. Selain itu, perlu dukungan dan komitmen dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia untuk menghasilkan SSHI serta pembuatan pedoman teknis SSHI.

Pengembangan Inovasi dalam Pelaksanaan Stranas AKPSH di Jawa Timur
Baca Selengkapnya

Pengembangan Inovasi dalam Pelaksanaan Stranas AKPSH di Jawa Timur

18 – 21 Oktober 2022 – Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial bersama Sekretariat Nasional Stranas AKPSH melakukan peninjauan perkembangan pelaksanaan Stranas AKPSH di Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dan wawancara dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Bangkalan serta Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kota Surabaya dan di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan peninjauan untuk mendapatkan informasi praktik baik dan potensi pengembangan statistik hayati serta meningkatkan dukungan pemerintah daerah dalam penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi terkait layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Pemerintah Kota Surabaya melalui Disdukcapil Kota Surabaya telah melakukan pengembangan inovasi dan kerjasama untuk memberikan pelayanan adminduk. “Klampid” merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan dalam bentuk platform untuk mempermudah penduduk  mengakses layanan adminduk secara daring.  Status permohonan layanan kependudukan diakses melalui platform “Takon Klampid”. Adanya platform tersebut mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan RT setempat untuk berperan aktif membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) juga turut memanfaatkan platform tersebut dalam melaporkan kelahiran dan kematian ke Disdukcapil yang disertakan dengan dokumen pendukung.

Pelayanan adminduk bagi penduduk rentan dan penduduk korban bencana alam dilakukan melalui layanan “Jemput Bola”. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan data telah dilakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri melalui inovasi Layanan One Gate System Terpadu (Lontong Balap), Pengadilan Agama melalui inovasi Layanan Online Terpadu One Gate (Lontong Kupang), serta bidan, puskesmas dan rumah sakit melalui inovasi paket hemat Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Kelahiran yang terjadi di Fasyankes akan dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk akan menerima akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang dikirimkan melalui surel. Selain itu juga layanan cetak fisik Kartu Identitas Anak (KIA), KK, Akta Kelahiran yang dapat di ambil melalui Fasyankes atau kelurahan terdekat. Dalam pencatatan kematian, penduduk yang meninggal di Fasyankes akan dilaporkan langsung ke Disdukcapil. Untuk penduduk yang meninggal diluar Fasyankes dapat dilaporkan melalui kelurahan. Dalam pengurusan pemakaman di Kota Surabaya mewajibkan untuk menyertakan surat keterangan kematian dari RT/RW atau Fasyankes.

Kabupaten Sidoarjo melalui Disukcapil Kabupaten Sidoarjo juga telah menerapkan pelayanan adminduk berbasis teknologi yaitu Plavon 2.0. Platform tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat, petugas registrasi desa/kelurahan atau petugas dukcapil, dan mitra yang bekerjasama seperti rumah sakit, puskesmas, LSM, dan lembaga pendidikan. Pengambilan dokumen kependudukan yang diajukan secara online dapat di cetak secara mandiri di Mal Pelayanan Penduduk (MPP) atau dikirimkan melalui surel. Pelayanan untuk masyarakat disabilitas, ODGJ, dan lansia dilakukan melalui inovasi “Peduli Dilan” yaitu layanan jemput boleh ke rumah penduduk. Penduduk dengan kebutuhan khusus akan memperoleh cetak biodata dan kartu biru untuk pelyanan prioritas di semua pelayanan publik. Dalam pendataan kesehatan kependudukan, Dinkes Kabupaten Sidoarjo juga telah memiliki aplikasi “Si Cantik” yang berfungsi untuk menampilkan riwayat kesehatan penduduk menggunakan data NIK. Salah satu puskemas di Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan inovasi aplikasi “Si Jiwa Dengan Jempol” untuk melakukan pendataan pemeriksaan ibu hamil dan melahirkan.

Sedangkan pelayanan adminduk di Kabupaten Bangkalan melalui Disdukcapil Kabupaten Bangkalan telah menerapkan 3 in 1 yang dapat secara bersamaan menerbitkan akta kelahiran, KK, dan KIA dalam pencatatan perkawinan dan pencatatan kematian. Kelahiran yang terjadi di Fasyankes akan langsung dilaporkan ke Disdukcapil sehingga pihak keluarga dapat memperoleh Akta Kelahiran, KK, dan KIA sebelum meninggalkan Fasyankes. Sedangkan kelahiran yang terjadi diluar Fasyankes perlu dilaporkan ke Disdukcapil atau kantor desa setempat. Begitupun dengan pencatatan kematian. Di tingkat desa pelayanan adminduk dilakukan oleh perangkat desa yang di monitoring secara langsung oleh Disdukcapil. Kerjasama pelayanan adminduk juga telah dilakukan dengan Dinas Pendidikan berupa pelayanan adminduk ke sekolah dan mewajibkan bagi penduduk yang akan mendaftarkan anaknya ke pendidikan formal untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA).