Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Jakarta, 19 Mei 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencatatan data perkawinan dalam rangka pengembangan statistik hayati sesuai dengan standar Internasional P&R PBB, sejalan dengan implementasi Stranas AKPSH dan Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RKP 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) dan mitra pembangunan, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kebudayaan, Mahkamah Agung (MA), Badan Pusat Statistik (BPS), serta mitra pembangunan UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, dan PUSKAPA UI.
Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menekankan bahwa pencatatan peristiwa perkawinan yang akurat dan lengkap merupakan bagian penting dalam pembangunan sistem informasi kependudukan yang inklusif dan responsif untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) telah memiliki ketercapaian 3 variabel Statistik Hayati, yang terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Rencananya tahun 2025-2029 akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perkawinan.
Dalam tanggapannya, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menekankan tantangan utama terletak pada rendahnya pelaporan masyarakat, terutama pada perkawinan tidak tercatat dan interoperabilitas sistem antar kementerian/lembaga masih terhambat, salah satunya akibat terputusnya koneksi data antara Kemendagri dan Kemenag Sehingga dibutuhkan penguatan payung hukum jangka panjang agar Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak tergantung pada pembaruan perjanjian tahunan. Kondisi ini menghambat pembaruan status perkawinan dalam dokumen kependudukan secara otomatis, padahal hal tersebut penting untuk akurasi data dan pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perwakilan K/L menyepakati untuk pembentukan Kelompok Kerja Teknis Lintas K/L yang akan bertugas menyusun metodologi, alur pertukaran data, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi produksi statistik hayati nasional. Selain itu, diperlukan percepatan pembaruan PKS antara Kemenag dan Kemendagri sebagai dasar hukum interoperabilitas data kependudukan.