Pengembangan Inovasi dalam Pelaksanaan Stranas AKPSH di Jawa Timur
18 – 21 Oktober 2022 – Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial bersama Sekretariat Nasional Stranas AKPSH melakukan peninjauan perkembangan pelaksanaan Stranas AKPSH di Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dan wawancara dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Bangkalan serta Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kota Surabaya dan di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan peninjauan untuk mendapatkan informasi praktik baik dan potensi pengembangan statistik hayati serta meningkatkan dukungan pemerintah daerah dalam penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi terkait layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Pemerintah Kota Surabaya melalui Disdukcapil Kota Surabaya telah melakukan pengembangan inovasi dan kerjasama untuk memberikan pelayanan adminduk. “Klampid” merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan dalam bentuk platform untuk mempermudah penduduk mengakses layanan adminduk secara daring. Status permohonan layanan kependudukan diakses melalui platform “Takon Klampid”. Adanya platform tersebut mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan RT setempat untuk berperan aktif membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) juga turut memanfaatkan platform tersebut dalam melaporkan kelahiran dan kematian ke Disdukcapil yang disertakan dengan dokumen pendukung.
Pelayanan adminduk bagi penduduk rentan dan penduduk korban bencana alam dilakukan melalui layanan “Jemput Bola”. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan data telah dilakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri melalui inovasi Layanan One Gate System Terpadu (Lontong Balap), Pengadilan Agama melalui inovasi Layanan Online Terpadu One Gate (Lontong Kupang), serta bidan, puskesmas dan rumah sakit melalui inovasi paket hemat Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Kelahiran yang terjadi di Fasyankes akan dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk akan menerima akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang dikirimkan melalui surel. Selain itu juga layanan cetak fisik Kartu Identitas Anak (KIA), KK, Akta Kelahiran yang dapat di ambil melalui Fasyankes atau kelurahan terdekat. Dalam pencatatan kematian, penduduk yang meninggal di Fasyankes akan dilaporkan langsung ke Disdukcapil. Untuk penduduk yang meninggal diluar Fasyankes dapat dilaporkan melalui kelurahan. Dalam pengurusan pemakaman di Kota Surabaya mewajibkan untuk menyertakan surat keterangan kematian dari RT/RW atau Fasyankes.
Kabupaten Sidoarjo melalui Disukcapil Kabupaten Sidoarjo juga telah menerapkan pelayanan adminduk berbasis teknologi yaitu Plavon 2.0. Platform tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat, petugas registrasi desa/kelurahan atau petugas dukcapil, dan mitra yang bekerjasama seperti rumah sakit, puskesmas, LSM, dan lembaga pendidikan. Pengambilan dokumen kependudukan yang diajukan secara online dapat di cetak secara mandiri di Mal Pelayanan Penduduk (MPP) atau dikirimkan melalui surel. Pelayanan untuk masyarakat disabilitas, ODGJ, dan lansia dilakukan melalui inovasi “Peduli Dilan” yaitu layanan jemput boleh ke rumah penduduk. Penduduk dengan kebutuhan khusus akan memperoleh cetak biodata dan kartu biru untuk pelyanan prioritas di semua pelayanan publik. Dalam pendataan kesehatan kependudukan, Dinkes Kabupaten Sidoarjo juga telah memiliki aplikasi “Si Cantik” yang berfungsi untuk menampilkan riwayat kesehatan penduduk menggunakan data NIK. Salah satu puskemas di Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan inovasi aplikasi “Si Jiwa Dengan Jempol” untuk melakukan pendataan pemeriksaan ibu hamil dan melahirkan.
Sedangkan pelayanan adminduk di Kabupaten Bangkalan melalui Disdukcapil Kabupaten Bangkalan telah menerapkan 3 in 1 yang dapat secara bersamaan menerbitkan akta kelahiran, KK, dan KIA dalam pencatatan perkawinan dan pencatatan kematian. Kelahiran yang terjadi di Fasyankes akan langsung dilaporkan ke Disdukcapil sehingga pihak keluarga dapat memperoleh Akta Kelahiran, KK, dan KIA sebelum meninggalkan Fasyankes. Sedangkan kelahiran yang terjadi diluar Fasyankes perlu dilaporkan ke Disdukcapil atau kantor desa setempat. Begitupun dengan pencatatan kematian. Di tingkat desa pelayanan adminduk dilakukan oleh perangkat desa yang di monitoring secara langsung oleh Disdukcapil. Kerjasama pelayanan adminduk juga telah dilakukan dengan Dinas Pendidikan berupa pelayanan adminduk ke sekolah dan mewajibkan bagi penduduk yang akan mendaftarkan anaknya ke pendidikan formal untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA).