Total 8 kebijakan/peraturan yang terpublikasi.
tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi penduduk korban bencana alam, penduduk korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Selain itu, pendataan dan penerbitan dokumen adminduk juyga dilakukan terhadap Penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara dan/atau tanah dalam kasus pertahanan.
Unduh dokumententang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan
Unduh dokumententang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemberian izin oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pengguna.
Unduh dokumententang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui SIAK. Dalam hal ini, penerapan Dokumen Elektronik dan TTE, pelayanan kepada penduduk secara daring, alih media dokumen cetak menjadi dokumen elektronik dsb.
Unduh dokumententang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaran kewenangan urusan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, NIK, dokumen identitas lainnya, KTP-el khusus, pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, tata cara perkawinan bagi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, SIAK, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Sanksi administratif, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Unduh dokumententang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam pelaporan penyelenggaraan Adminduk ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah agar tertib dalam menyampaikan Laporan Administrasi Kependudukan secara daring dan/ atau manual , memberikan informasi atas permasalahan administrasi kependudukan, dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja aparatur di Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Unduh dokumententang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur basis data (lokasi, pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan), perangkat teknolohi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemberi dan pemegang Hak Akses, perangkat pendukung, tempat layanan, pusat data, data cadangan, pusat data cadangan, dan jaringan komunikasi data.
Unduh dokumenPermendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Unduh dokumen