Berita Stranas AKPSH

Tim Produksi Statistik Hayati  Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029
Baca Selengkapnya

Tim Produksi Statistik Hayati Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029

Jakarta, 13 Agustus 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan “Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029” pada tanggal 26 Juli 2024 lalu di Jakarta.  Kegiatan ini dihadiri kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemetaan isu strategis pengembangan statistik hayati untuk tahun 2025-2029 pascaberakhirnya Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan dibantu PUSKAPA UI sebagai fasilitator.  Dalam sambutannya Muhammad Cholifihani, selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kepala Stranas AKPSH, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan naskah kebijakan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk memastikan keberlanjutan pengembangan statistik hayati dengan berakhirnya masa berlaku Perpres No. 62 Tahun 2019 pada tahun 2024.

Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun, peserta yang juga merupakan bagian dari Tim Produksi Statistik Hayati diminta untuk menyampaikan capaian, tantangan dan usulan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah kebijakan.  Salah satu isu yang disampaikan adalah perlunya peningkatan pada pemantauan dan evaluasi terhadap pendataan penduduk rentan dan kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus.  

Dari hasil pertemuan disepakati perlunya memastikan keberlanjutan pelaksanaan program pengembangan statistik hayati pascaberakhirnya pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 di tahun 2024, dan mendukung penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029.  Dengan naskah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun dokumen dan regulasi yang dibutuhkan dalam pengembangan statistik hayati Indonesia sekaligus dapat memberikan arahan strategi kebijakan dan aksi prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat  dan daerah, dalam upaya memperkuat pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo
Baca Selengkapnya

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo

Gorontalo, 15 Agustus 2024 – Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di bawah koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, melakukan kunjungan dan focus group discussion (FGD) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 di Provinsi Gorontalo.  Kegiatan FGD dan kunjungan wawancara dilaksanakan masing-masing pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 bertempat di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.  Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Gorontalo, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat.

Kegiatan dimulai dengan FGD di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah.  Melalui FGD tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Tim Stranas AKPSH juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.  Selain peserta dari Tim Seknas Stranas AKPSH, FGD juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, serta mitra pembangunan UNFPA Indonesia. 

Selanjutnya, Tim Seknas Stranas AKPSH melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa instansi terkait, yang terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, serta Kantor Desa Huntu Barat Kabupaten Bone Bolango.  Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Desa Huntu Barat adalah telah tersedia petugas register desa untuk mengurus dokumen kependudukan melalui aplikasi SIAK, sesuai dengan Surat Edaran Bupati.  Namun pelaksanaan tugas ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, seperti laptop yang tidak memenuhi spesifikasi untuk instalasi aplikasi SIAK. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat khususnya Kementerian PPN/Bappenas untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati. 

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPN/Bappenas
Baca Selengkapnya

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPN/Bappenas

Jakarta, 2 Mei 2024 – Salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.  Berkenaan dengan hal tersebut, sejak tahun 2022 Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH (Seknas AKPSH) telah mengoordinasikan langkah-langkah persiapan pengembangan statistik hayati dengan tujuan pada tahun 2024 dapat menghasilkan Statistik Hayati Indonesia.  Untuk menandai dimulainya secara resmi penyusunan laporan statistik hayati Indonesia ini, akan dilakukan Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati  Indonesia Tahun 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.  Demi mendukung kelancaran kick-off meeting tersebut, Tim Seknas AKPSH melakukan kunjungan sosialisasi ke kementerian/lembaga (K/L) anggota Tim Produksi Statistik Hayati, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pusat Statistik (BPS).  Selain sosialisasi, kunjungan ini juga bertujuan untuk mengintensifkan langkah penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati secara berkelanjutan, sekaligus mendapatkan masukan dan informasi terkait pengembangan statistik hayati di masing-masing kementerian/lembaga.   Kunjungan ini didukung dan diikuti mitra pembangunan Vital Strategis (VS) serta Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA-UI).

Lawatan pertama diawali dengan kunjungan ke Kementerian Kesehatan pada tanggal 2 Mei 2024. Tim Seknas AKPSH diterima tim Kemenkes yang terdiri dari perwakilan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. GKIA), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan Pokja Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) Kemenkes, dengan dr. Mularsih Restianingrum (Dit. GKIA) sebagai pimpinan sidang.  Dalam penyampaian paparan, ditegaskan bahwa menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri (Nomor 15 Tahun 2010) dan Menteri Kesehatan (Peraturan 162/Menkes/PB/2010 Tahun 2010) Tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian, Kemenkes telah mengembangkan sistem sertifikasi medis penyebab kematian (SMPK) untuk mendukung statistik hayati  melalui uji coba di beberapa daerah percontohan, yaitu: DKI Jakarta, Kota Palembang, Kota Makassar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Malang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kudus, Kota Cilegon, Kota Binjai, dan Kabupaten Badung.

 Dalam praktik uji coba tersebut teridentifikasi beberapa tantangan antara lain: 1) Terfragmentasinya proses di sektor kesehatan, praktik lapangan yang beragam, dan kurangnya kerja sama lintas sektor; 2) Terbatasnya kerangka kebijakan di sektor kesehatan untuk pencatatan data kelahiran dan kematian individu, penggunaan formulir SMPK internasional yang belum sistematis, tidak adanya modul untuk penerapan SMPK di rumah sakit, serta hambatan dalam menjaga keberlanjutan inisiatif di daerah percontohan; dan 3) Kualitas dan kelengkapan data, kebijakan yang terpusat, sumber daya secara umum, dan perlunya peningkatan kapasitas terkait penerapan pencatatan penyebab kematian sesuai kode ICD (International Classification Diseases).

 Dalam diskusi, mitra pembangunan Vital Strategies menyampaikan usulan dukungan teknis kepada Kemenkes dalam penerapan sertifikasi medis penyebab kematian (SMPK) yang sesuai standar WHO melalui penguatan modul pelatihan tentang konsep penyebab utama kematian sesuai standar, dan sosialisasi pentingnya implementasi pelaporan kematian dan penyebab kematian yang berkualitas tinggi, yang akan menghasilkan data penyebab kematian yang dapat diandalkan kepada para pejabat di lingkup Kemenkes.  Seperti yang diketahui, data penyebab kematian ini memungkinkan pemantauan kesehatan penduduk, analisis pola penyakit termasuk masalah kesehatan yang baru muncul atau terabaikan, penanganan kesenjangan kesehatan, dan perumusan kebijakan kesehatan berbasis bukti, dan inisiatif kebijakan kesehatan masyarakat yang lebih efisien.

Sebelum mengakhiri kunjungan, Tim Seknas menyampaikan rencana Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia, yang melalui kunjungan ini diharapkan Kemenkes mampu mendukung kelancaran acara tersebut melalui kehadiran pejabat penting terkait dan menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati sesuai dengan modul pedoman teknis produksi statistik hayati yang sudah disusun oleh Tim Seknas AKPSH.

 Selepas dengan Kemenkes, tim melanjutkan kegiatan kunjungan berupa lunch meeting dengan Kementerian PPN/Bappenas, yang langsung dihadiri oleh Dr. Muhammad Cholifihani selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, yang juga Kepala Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH.  Dalam diskusi disampaikan progres dan rencana kerja Seknas Stranas AKPSH di tahun 2024, seperti persiapan produksi statistik hayati dan rencana penerapan modul-modul terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan penerapan kode ICD pada SMPK di perguruan tinggi.  Dalam kesempatan tersebut Vital Strategies menyampaikan kembali komitmen mereka untuk tetap mendukung pengembangan statistik hayati di Indonesia melalui dukungan keahlian dan sumber daya lainnya. 

Kegiatan lunch meeting ditutup dengan kesepakatan untuk rencana koordinasi lebih lanjut antara Seknas Stranas AKPSH dengan Vital Strategies dan PUSKAPA-UI untuk memastikan tercapainya tujuan Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia Tahun 2024 sebagai pemenuhan amanat Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019.

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

Jimbaran - Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menilai statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebab, statistik hayati menjadi basis data untuk proyeksi peduduk yang sangat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai langkah untuk mencapainya adalah meningkatkan pencatatan universal atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya seperti perkawinan dan perceraian. Kemudian semua individu diberikan dokumentasi hukum pencatatan sipil atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya.

"Statistik hayati yang akurat lengkap dan tepat waktu dihasilkan berdasarkan catatan registrasi dan disebarluaskan, sehingga menghasilkan ketersediaan realtime data dan indikator kependudukan," jelas Ateng dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema 'Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas' di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

Ateng melansir alasan penting penguatan kolaborasi antara pihak BPS dan Ditjen Dukcapil berdasarkan Perpres No. 62/2019. "Kolaborasi ini dilakukan antara lain melalui Sensus Penduduk 2020 dengan combined method dengan memanfaatkan data registrasi." 

BPS dan Dukcapil juga sepakat untuk linked data padan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) serta melakukan uji coba sistem statistik hayati pada level daerah di Indonesia. 

"Uji coba ini untuk memetakan data apa saja yang perlu diperkuat di daerah. Data semakin bagus kuat dan semakin berguna kalau dibangun pada level kabupaten/kota yang direkap dari satuan terkecil desa/kelurahan," kata Ateng Hartono.

Dirinya mengajak peserta rakor terus melakukan harmonisasi data BPS dan Dukcapil dan terus berkolaborasi meningkatkan akurasi data

"Dukcapil dan BPS berperan mengawal Perpres No. 62/2019, yakni di Pokja 1 dalam hal perluasan jangkauan layanan Dafduk dan Capil bagi seluruh penduduk dan WNI di luar negeri. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Ketua Pokja dan Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes sebagai Wakil Ketua Pokja."

Sementara di Pokja 4 terkait pengembangan dan peningkatan ketersediaan kualitas statistik hayati yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. "Di Pokja 4 ini Deputi Bidang Statistik Sosial BPS bertindak sebagai Ketua, dan Direktur IKDN Dukcapil sebagai Wakil Ketua Pokja." Dukcapil***

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak
Baca Selengkapnya

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak

Jakarta, 18 April 2022 – Komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan pencatatan kependudukan dan pengembangan statistik hayati telah tertuang pada UN Principles and Recommendations for Vital Statistics Rev. 3. 2013, Regional Action Framework and Regional Strategy Plan 2015-2024, SDGs, RPJMN 2020-2024, dan RKP 2022. Untuk menerapkan komitmen tersebut, dilaksanakan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Starnas AKPSH) yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 yang bertujuan untuk:

  1. Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang yang terus menerus, universal, dan inklusif;
  2. Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk; serta
  3. Menyediakan statistik hayati yang berkualitas, akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Pencatatan kependudukan di tingkat tapak merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan yang dilakukan di daerah. Perluasan jangkuan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan unsur penting untuk mengembangkan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Berbagai strategi program sosialisasi telah direncanakan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Stranas AKPSH di antaranya peluncuran dan sosialisasi portal Stranas AKPSH, diseminasi praktik baik, lokakarya, serta melalui kunjungan ke daerah. Kegiatan sosialisasi ini memiliki berperan besar dalam mendukung pembangunan manusia dan dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan pembangunan.

Peristiwa penting yang akan menjadi fokus dalam sosialisasi di antaranya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Pelaksanaan sosialisasi ini akan melibatkan berbagai K/L anggota Pokja Stranas AKPSH, pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat umum. 

Penerapan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Surakarta
Baca Selengkapnya

Penerapan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Surakarta

Surakarta, 19 November 2021 – Kepemilikan dokumen administrasi merupakan hal penting bagi setiap penduduk. Di kota Surakarta, rata-rata kepemilikan dokumen administrasi pada bulan November 2021 telah terealisasi sebesar 100%.  Sedangkan, cakupan akta kelahiran masih menjadi tantangan yakni sebesar 83,83%. Untuk mengoptimalkan pelayanan, Disdukcapil Kota Surakarta terus berinovasi dalam mempermudah masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan. Inovasi program yang telah diterapkan yaitu:

  1. Sapu Kuwat (Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi)
    Pengurusan semua dokumen kependudukan dalam satu paket. 
     
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Penerbitan KIA yang telah bekerjasama dengan 74 mitra dan memberikan program khusus bagi anak-anak yang telah memiliki KIA.
     
  3. Simpanan Pelajar Kartu Identitas Anak (SILA KIA)
    Memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak yang memiliki KIA.
     
  4. Di Rekam di Sekolahku, Sweet Seventeen, KTP-el Ku Datang
    Perekaman KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun yang dilaksanakan di sekolah.
     
  5. Bening Kekasihku (Berkah Nikah Ganti KK KTP Sesuai Impian dan Harapanku)
    Integrasi pelayanan dalam pembaharuan dokumen kependudukan dengan pencatatan perkawinan. Program ini bekerjsama dengan Kantor Kementerian Agama.
     
  6. Besuk Kiamat (Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian)
    Pelayanaan penyediaan akta kematian dengan mengantarkan secara langsung dokumen akta kematian oleh Dukcapil kepada keluarga dan memberikan ungkapan bela sungkawa. Alur program ini dilakukan dengan tahapan pihak keluarga/RT setempat melapor kepada kelurahan, kemudian keluarga akan menginput data ke SIAK. Selanjutnya, Dukcapil akan melakukan verifikasi untuk pencetakkan akta kematian. 
     
  7. Pakde Jamin Sehat (Pelayanan Dokumen Kependudukan dengan Jaminan Sosial Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuaran (PBI))
    Integrasi data kependudukan dengan data PBI BPJS yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kota.
     
  8. Sapu Lidi (Saya Punya Layanan Lima Menit Jadi)
    Pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang tidak bisa hadir ke kantor pelayanan pada waktu jam kerja. Pelayanan disediakan pada saat Car Free Day atau berada pada titik-titik tertentu.
     
  9. Jemput Bola Perekaman KTP-el ke Rumah 
    Pelayanan dokumen kependudukan pada penduduk rentan dan berkebutuhan khusus seperti lansia dan orang terlantar.
     
  10. Pelayanan Online berbasis Web dan Aplikasi Android
    Pelayanan yang dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan tanpa tatap muka dan kerumunan sekaligus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelayanan ini telah berlangsung sejak tahun 2018.
     
  11. Layanan Adminduk Drive Thru
    Penyediaan layanan administrasi kependudukan tanpa harus turun dari kendaraan.

Seluruh inovasi di atas menunjukkan adanya efisiensi bagi program secara keseluruhan baik dalam hal waktu, tenaga, dan biaya. Namun, tetap memastikan bahwa data penduduk valid dan pelaksanaan program tepat sasaran. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru untuk menciptakan perubahan atau perbaikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mendorong inisiatif pemerintah daerah lain untuk dapat berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan administrasi kependudukan. 

Perkembangan Implementasi Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Universitas
Baca Selengkapnya

Perkembangan Implementasi Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Universitas

21 Juli 2022 – Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan unsur penting untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan yang dialami setiap warga negara. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan agar hak sipil sebagai penduduk dapat terpenuhi.

Perguruan Tinggi, sebagai institusi pendidikan tinggi dan penelitian, memilki peran penting dalam beperan aktif dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya administrasi kependudukan. Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kemeterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan melakukan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten untuk meninjau perkembangan kurikulum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu insitusi yang telah menerapkan Program Studi (Prodi) Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak tahun 2018. Implementasi kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan aparatur negara yang berfokus kepada bidang administrasi kependudukan dengan model pembelajaran teori dan praktik yang berperan aktif dalam sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, mahasiswa (Praja) IPDN juga akan melakukan penelitian (skripsi/tugas akhir) yang mengangkat permasalahan administrasi kependudukan yang terjadi pada masyarakat.

Tidak jauh berbeda dengan IPDN, Universitas Padjajaran juga telah menerapkan pembelajaran administrasi kependudukan pada Prodi Ilmu Ekonomi, Prodi Ilmu Administrasi Pemerintah, dan Prodi Kesejahteraan Sosial. Mahasiswa mendapatkan materi SDGs sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang salah satunya berkaitan dengan adminduk. Materi pembelajaran diadopsi dari modul Active Citizen yang diterbitkan oleh British Council dan telah disesuaikan dengan kondisi administrasi kependudukan di Indonesia.

Sedangkan pada Universitas Ageng Tirtayasa, rencana penambahan kurikulum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil disambut baik oleh dosen untuk diajarkan kepada mahasiswa. Bahan ajar ini nantinya akan dimasukkan ke dalam sub-tema mata kuliah umum Pendidikan Kewarganegaraan. Penyusunan indikator dan materi serta Focus Group Discussion perlu dilakukan dengan melibatkan universitas dan K/L sebelum diajarkan kepada mahasiswa.

Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan dapat mendukung capaian percepatan administrasi kependudukan dan pengembangan statistik hayati. Selain itu, diharapakan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pentingnya kepemilikan dokumen atas peristiwa penting yang dialami. 

Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Percepatan Adminstrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik
Baca Selengkapnya

Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Percepatan Adminstrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik

Pasuruan, 19 November 2021 – Sejak tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan layanan Go Digital untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan berbasis digital ini telah diterapkan di tingkat kelurahan/desa. Pelayanan Administrasi Kependudukan Langsung Jadi atau yang lebih dikenal dengan “KIOS e-PAK LADI” merupakan inovasi aplikasi untuk mempermudah verifikasi identitas penduduk, pengajuan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penerbitan dokumen kependudukan. Pemanfaatan data KIOS e-PAK LADI dilakukan bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Rumah Sakit Daerah, dan 223 desa yang berada di Kabupaten Pasuruan.

Masyarakat desa/kelurahan yang telah menerapkan pelayanan ini hanya cukup membawa dokumen yang dibutuhkan ke Balai Desa. Selanjutnya, operator desa akan memasukkan data informasi dan melakukan verifikasi indentitas penduduk. Setelah proses verifikasi selesai, operator desa akan mengajukan permohonan kepada operator Disdukcapil Kabupaten Pasuruan. Setelah proses pengajuan selesai, masyarakat dapat mencetak dokumen secara mandiri atau dapat melalui kantor desa setempat. Untuk dokumen KIA dan KTP-el, dokumen tersebut akan dikirimkan ke balai desa melalui perwakilan pemerintah desa, petugas pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Selain menerapkan aplikasi KIOS e-PAK LADI, Disdukcapil Kabupaten Pasuruan juga telah melakukan program “Jemput Bola” untuk pencatatan penduduk rentan yang berada di Panti Werdha, Panti untuk Orang Dengan Ganggunan Jiwa (ODGJ), dan Panti Sosial untuk tunawisma. Selanjutnya, dalam pencatatan pernikahan, aplikasi SIMKAH yang terhubung dengan KIOS e- PAK LADI telah diterapkan dalam memverifikasi dan menerbitkan dokumen pernikahan maupun perceraian. Dalam penanganan nikah siri, Sidang Isbat Masal akan dilakukan untuk mengesahkan perwakinan dan penanganan pernikahan dini. Dalam proses ini, diperlukan surat dispensasi dari Pengadilan Agama agar dapat tercatat. Pernikahan siri dan dini dapat terjadi akibat faktor pendidikan dan ekonomi. Semakin rendah tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat, semakin tinggi tingkat kecenderungan untuk terjadi pernikahan siri dan dini. Pemuka agama memiliki peran penting untuk mengedukasi dan mencegah terjadinya pernikahan siri dan dini.

Penerapan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya berbasis digital diharapkan dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat. Keterhubungan antar sistem Kementerian/Lembaga dapat mempermudah proses pelayanan untuk memperoleh dokumen kependudukan. Selain itu, diharapkan budaya birokrasi dan tata Kelola pemerintah yang lebih baik dapat terbangun dengan adanya inovasi tersebut.

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat

10 Agustus 2022 – Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kemendagri, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kemendikbudristek dan Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Indonesia Wilayah Barat. Acara ini dilakukan secara daring dengan mengundang pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah barat Indonesia. Tujuan sosialisasi ini untuk membahas kebijakan dan strategi peningkatan cakupan akta kelahiran, akta kematian, dan data perkawinan serta perceraian dengan topik:

  1. Kebijakan Pencatatan Akta Kelahiran dalam Pencatatan Sipil;
  2. Mekanisme Pencatatan Akta Kelahiran;
  3. Kebijakan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian dalam Pencatatan Sipil; dan
  4. Mekanisme Pencatatan Perkawinan Adat dan Penghayat Kepercayaan

Pencatatan administrasi dan kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati menjadi aspek penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan, melalui Stranas AKPSH telah dilakukan kolaborasi dengan 22 Kementerian/Lembaga serta bekerja sama dengan mitra pembangunan. Pembahasan isu-isu strategis dalam Stranas AKPSH di tahun 2022 diantaranya: perlu penguatan kelembagaan dalam pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk pengembangan statistik hayati; penerapan dan penyelarasan program dan kebijakan lintas sektor terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pengembangan materi sosialisasi, advokasi, dan edukasi mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; dan peningkatan kapasitas anggota pokja dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKPSH; serta pemanfaatan portal Stranas AKPSH.

Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap penduduk. Dokumen kependudukan adalah dokumen pendaftaran yang terdiri dari Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, dan dokumen pencatatan sipil yang terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian. Dalam pencatatan perkawinan dan perceraian, tata cara pencatatan ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Penduduk dapat melakukan isbat nikah atau perceraian di peradilan agama bagi penduduk muslim dan di peradilan umum bagi penduduk non-muslim. Mekanisme perkawinan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pendaftaran, verifikasi adminisrasi, pemanggilan, sidang, putusan, upaya hukum, dan diakhiri dengan penerbitan akta nikah melalui KUA bagi penduduk muslim, sedangkan penduduk non-muslim melalui Disdukcapil. Sedangkan dalam pengajuan perkara/perceraian, prosesnya dapat dilakukan di pengadilan secara manual maupun elektronik (e-Court).

Upaya dalam meningkatkan kepemilikan akta perkawinan dan perceraian terus dilakukan diantaranya dengan menciptakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), melakukan sidang keliling di lingkungan Peradilan Negeri dan Peradilan Agama di wilayah terpencil, sidang isbat nikah secara terpadu, menjalin komunikasi dan MoU dengan kementerian terkait untuk mencipatakan tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan dan perceraian. Selain itu, dibutuhkan juga peran serta dukungan dari Kelompok Kerja AKPSH baik di tingkat pusat maupun daerah dan membangun kesadaran dan keaktifan masyarakat di daerah dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Pada tingkat pelaksanaan perlu dilakukan Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan materi intruksional bagi staf di lapangan dan peningkatan kapasitas dalam monitoring dan evaluasi pelakasanaan Stranas AKPSH termasuk evaluasi kualitas data dan analisis statistik hayati. Perluasan sistem berbasis IT juga menjadi faktor dalam penjangkauan administrasi kependudukan dengan mengembangkan database yang memanfaatkan data kependudukan/SIAK di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat untuk dapat berbagi data, verifikasi, dan kompilasi data yang lebih baik.

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah

16 Agustus 2022 – Pencatatan administrasi kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati merupakan elemen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam kebijakan pembangunan. Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Padang melakukan Soialisasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia Wilayah Tengah yang dihadiri oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk membahas kebijakan pencatatan akta kelahiran dalam pencatatan sipil; mekanisme pencatatan akta kelahiran; kebijakan pencatatan perkawinan dan perceraian dalam pencatatan sipil; dan mekanisme pencatatan perkawinan adat dan penghayat kepercayaan.

Kepemilikan data kependudukan merupakan aspek penting sebagai dasar untuk dapat mengakses pelayanan publik. Kepemilikan data NIK dapat menjadi identitas bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Integrasi antara sistem akan mempermudah dalam pengelolaan pelayanan salah satunya dalam program BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan akan terhimpun data kelahiran, kematian, dan penyebab kematian berdasarkan pelayanan kesehatan di tingkat primer dan rujukan. Data tersebut dapat dipadankan dengan data administrasi kependudukan Dukcapil yang bermanfaat untuk meningkatkan validitas data kepesertaan. Saat ini, BPJS Kesehatan sedang memperkuat MoU dengan Dukcapil terkait mekanisme interoperabilitas data.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa sistem pencatatan kematian saat ini belum berjalan secara maksimal. Masyarakat pada umumnya akan mengurus akta kematian berdasarkan kebutuhan tertentu seperti saat pengurusan warisan atau asuransi. Tentunya perlu dilakukan peningkatan kesadaran dengan keterlibatan seluruh stakeholder di daerah maupun pusat seperti tokoh masyarakat atau agama yang dapat mendorong tertib dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Peran dan dukungan para pihak, inovasi program, dan kerjasama sangat diperlukan untuk menciptakan percepatan administrasi kependudukan dan untuk pengembangan statistik hayati.