Berita Stranas AKPSH

Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan
Baca Selengkapnya

Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan

Jakarta, 21 Februari 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan. Kegiatan dipimpin langsung Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani  dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L), seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta mitra pembangunan UNICEF Indonesia, dan PUSKAPA UI serta Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

Kegiatan ini membahas hasil analisis situasi terkait keterhubungan layanan administrasi kependudukan dengan sektor kesehatan dan pemerintah desa/kampung di NTT dan Papua Selatan, mulai dari tantangan dan hambatan, langkah strategis hingga rekomendasi alternatif yang dapat diterapkan untuk memperkuat keterhubungan layanan administrasi kependudukan dengan sektor kesehatan dan pemerintahan desa/kampung.

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, menegaskan pentingnya penguatan sistem Adminduk yang terintegrasi dengan sektor lain sebagai landasan utama dalam pembangunan berbasis data. Hal ini menjadi krusial untuk mendukung pengembangan statistik hayati, yang mencakup pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, kajian lapangan telah dilakukan PUSKAPA UI di dua wilayah, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (NTT) dan Kabupaten Asmat (Papua Selatan). Kajian ini menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan daerah seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, pemerintah desa/kampung, serta tokoh masyarakat. Pertemuan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan langsung tantangan yang mereka hadapi. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Selatan, Marselius, menyoroti keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, serta regulasi daerah yang belum optimal dalam mendukung integrasi lintas sektor. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan, Herlina Rahangiar, menyampaikan bahwa rendahnya kepemilikan akta kelahiran berkontribusi terhadap terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial, termasuk BPJS. Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat menambahkan bahwa kondisi geografis dan sosial budaya masyarakat adat Papua membutuhkan pendekatan pelayanan yang lebih kontekstual dan humanis.

Dalam paparannya, PUSKAPA UI menyampaikan beberapa temuan utama,di antaranya, pendekatan integrasi layanan Adminduk dengan sektor kesehatan dan pemerintah desa telah mulai diimplementasikan di kedua wilayah tersebut, meskipun sebagian besar masih bersifat inisiatif lokal yang diprakarsai Dinas Dukcapil. Di luar sektor pemerintahan, terdapat pula kontribusi signifikan dari lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat dalam memfasilitasi pencatatan peristiwa vital, khususnya di daerah dengan akses layanan terbatas.

Merespon dari hasil yang dipaparkan, Kemendagri mendorong penguatan sistem layanan Adminduk melalui pemanfaatan inovasi teknologi. Salah satunya melalui pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah mencakup sembilan jenis layanan dasar dan kini tersedia secara nasional. Kemendagri juga mendorong kolaborasi aktif antara Dinas Dukcapil dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk fasilitas kesehatan, untuk mempermudah pelaporan dan penerbitan dokumen kependudukan. UNICEF Indonesia turut mendorong agar hasil studi dapat dijadikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pengembangan Statistik Hayati. UNICEF juga menekankan pentingnya perumusan rencana aksi dengan target jangka pendek, menengah, dan panjang agar kebijakan yang dihasilkan lebih terukur dan implementatif. 

Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan berharap dapat merumuskan rencana aksi dan kebijakan yang mendorong integrasi layanan Adminduk, kesehatan, dan desa/kampung, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hasil kajian dan masukan dari daerah akan menjadi dasar penting bagi Kementerian PPN/Bappenas dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung sistem pencatatan sipil dan statistik hayati Indonesia ke depan.

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian

Jakarta, 20 Februari 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial  mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian. Kegiatan ini untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kementerian PPN/Bappenas telah mencantumkan pengembangan Statistik Hayati dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024, yang secara spesifik mendukung Prioritas Nasional (PN) 6. Sebagai bagian dari Prioritas Nasional (PN) 6, percepatan pengembangan statistik hayati bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi pengelolaan data penduduk, yang berkaitan dengan status perkawinan dan perceraian, dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung dan Mitra Pembangunan. Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH telah memiliki ketercapaian 3 variabel Statistik Hayati, yang terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Para periode 2025-2029, rencananya akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perkawinan dan perceraian. 

Kegiatan ini juga membahas kerangka hukum, tantangan teknis, dan rencana penyusunan regulasi yang mengintegrasikan pencatatan peristiwa tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional, termasuk usulan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) dan penguatan kerja sama lintas sektor, antara Kemenag dan MA dengan Kemendagri, yang selama ini belum optimal.

Dalam tanggapannya, perwakilan dari Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil pada per 19 Februari 2025, cakupan pasangan yang memiliki dokumen pernikahan baru mencapai 63,34 persen, sementara pencatatan perceraian sebesar 61,97 persen. Angka ini menunjukkan perlunya percepatan dalam pencatatan peristiwa vital tersebut. Oleh karena itu, salah satu target utama pada tahun 2025 adalah meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan dan perceraian melalui penguatan kerja sama antar kementerian/lembaga serta optimalisasi interoperabilitas data. Dalam rangka mencapai target tersebut, diperlukan pembahasan lanjutan terkait mekanisme implementasi perjanjian kerja sama (PKS) lintas sektor agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan memberikan manfaat maksimal dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional berbasis data.

Dari hasil kegiatan ini, menegaskan pentingnya mendorong penguatan kerja sama lintas kementerian/lembaga untuk memastikan pencatatan data perkawinan dan perceraian berjalan secara akurat, cepat, dan terintegrasi. Kolaborasi antara K/L menjadi kunci dalam memperkuat kualitas data administrasi kependudukan yang berperan langsung terhadap pengembangan statistik hayati nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan memperoleh mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data, strategi peningkatan keterpaduan antar K/L, serta rencana tindak lanjut untuk memperbaiki layanan pencatatan peristiwa penting. Upaya ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan sistem pencatatan sipil yang tangguh dan kebijakan pembangunan berbasis data yang lebih lengkap, akurat, dan tepat waktu.