Bekasi, 22-23 Juli 2025 - Kementerian PPN/Bappenas mengadakan Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan PS2H di Indonesia untuk mendukung keberlanjutan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan sistem statistik hayati nasional pasca berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.
Kegiatan dipimpin langsung Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani dan dihadiri berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait, serta mitra pembangunan. Diskusi selama dua hari ini bertujuan untuk melakukan pembahasan substansi regulasi secara mendalam, khususnya yang berkaitan dengan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga (K/L), serta penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai dasar hukum keberlanjutan PS2H ke depan.
Kegiatan ini juga membahas linimasa serta tahapan administratif yang diperlukan dalam proses penyusunan RPerpres, mulai dari pengajuan izin prakarsa, proses harmonisasi, hingga tahapan penerbitan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, menjadi wadah bagi K/L untuk memberikan saran dan masukan teknis guna memastikan penyusunan regulasi yang komprehensif, relevan, dan operasional dalam mendukung sistem pencatatan sipil dan statistik hayati nasional yang berkelanjutan.
Salah satu pokok bahasan utama dalam kegiatan ini adalah penguatan interoperabilitas data antar K/L. Interoperabilitas data antar kementerian dan lembaga, diharapkan dapat mendukung pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian secara akurat dan tepat waktu. Penggunaan middleware sebagai jembatan pertukaran data antar sistem menjadi salah satu solusi yang diusulkan, mempertimbangkan beragamnya standar dan sistem elektronik (aplikasi / website) yang digunakan oleh masing-masing K/L.
Dalam sesi paparan teknis, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan konsep Statistical Population Register (SPR) sebagai kerangka utama pengembangan statistik hayati nasional. Mahkamah Agung memaparkan perkembangan sistem E-Court dan SIPP yang memungkinkan pembaruan data perkara secara real-time. Di bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan mendorong integrasi data melalui platform SATUSEHAT yang telah menghubungkan sembilan layanan kesehatan berbasis digital. Semua ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam membangun ekosistem data yang saling terhubung.
Selain aspek teknis, pembahasan juga mencakup pentingnya penyesuaian terminologi dan substansi dalam draf RPerpres agar sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu utama, seiring dengan perhatian yang disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai pentingnya keamanan siber. BSSN menekankan bahwa kerahasiaan, keaslian, keutuhan, dan ketersediaan data harus dijamin dalam proses pertukaran data antar sistem lintas instansi.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Statistik Hayati Indonesia, yang direncanakan akan diajukan oleh BPS melalui proses Izin Prakarsa pada tahun 2025. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat PS2H secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di bidang kependudukan dapat meningkat secara signifikan dan pembangunan nasional berbasis data dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kementerian PPN/Bappenas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses pengajuan izin prakarsa RPerpres. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun 2025. Dengan terbitnya regulasi baru ini, Sistem Statistik Hayati Indonesia untuk periode 2025–2029 diharapkan dapat berjalan lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan mendukung perencanaan pembangunan nasional yang berbasis data.