Berita Stranas AKPSH

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri
Baca Selengkapnya

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, 3 Mei 2024 – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi dukungan produksi statistik hayati Indonesia, Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH (Seknas Stranas AKPSH) bersama dengan Vital Strategies (VS) dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA-UI), mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).  Selain sosialisasi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari persiapan Kick-off Meeting produksi Statistik Hayati Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.  Dalam kunjungan tersebut, tim menyampaikan kembali salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), yaitu menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Dari kunjungan ini diharap dapat mengintensifkan langkah penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati secara berkelanjutan, sekaligus mendapatkan masukan dan informasi terkait pengembangan statistik hayati dari Ditjen Dukcapil.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dr. Handayani Ningrum, bersama perwakilan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Kemendagri, menerima secara langsung rombongan Seknas.  Ibu Ningrum menyampaikan data cakupan identitas kependudukan secara nasional dan konsep pemantauan (monitoring) Sistem Informasi Integrasi Data Kependudukan (M-SINK) milik Ditjen Dukcapil.  Sistem M-SINK ini  dipakai untuk memantau data SIAK yang digunakan lintas kementerian/lembaga, yang mencakup data kelahiran, kematian, pindah dan datang, serta pernikahan dan perceraian agar lebih akurat dan selalu terkini Konsep ini akan menguntungkan 17 kementerian/lembaga dalam melakukan sinkronisasi data ke Kemendagri.  Adapun 4 institusi utama yang menjadi pengguna data kependudukan dan pencatatan sipil adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan kantor dinas dukcapil.

Selain itu, Dr. Handayani Ningrum menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk terus bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengolahan data kependudukan dalam menghasilkan statistik hayati Indonesia sesuai dengan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019.  Sehingga penting bagi Seknas AKPSH untuk dapat terus memfasilitasi koordinasi pengembangan statistik hayati ini melalui penerbitan regulasi yang diusulkan berbentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) Perpres AKPSH 2025-2029.  Peraturan tersebut juga akan mengatur aspek-aspek perlindungan data serta menguatkan keterlibatan kementerian lain dalam pengolahan data statistik hayati untuk perencanaan kebijakan nasional.

Dalam diskusi, Tim Seknas AKPSH menanggapi masukan tersebut dengan menyambut baik komitmen Kemendagri untuk mendukung pengembangan statistik hayati dan penerbitan regulasi yang mengaturnya.  Namun demikian, dengan mempertimbangkan bahwa proses penerbitan sebuah perpres akan memakan waktu yang lama sementara masa berlaku Perpres Stranas AKPSH hanya sampai tahun 2024, maka untuk saat ini Seknas sedang menyiapkan draf Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai dasar regulasi untuk pengembangan statistik hayati Indonesia.  Di sisi lain Seknas juga tetap akan menyiapkan draf Perpres untuk dasar regulasi yang lebih kuat.  Ditambahkan oleh PUSKAPA-UI, penggunaan Perpres SDGs Nomor 111 Tahun 2022 bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan kewenangan yang sama dalam memfasilitasi produksi statistik hayati di antara kementerian/lembaga.  Pada kesempatan yang sama, mitra pembangunan Vital Strategies menyampaikan kesediaannya mendukung Kemendagri dalam memperkuat sistem pencatatan sipil dan statistik hayati.  

Kegiatan kunjungan diakhiri dengan penyampaian rencana Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia pada bulan Juni 2024.  Seknas AKPSH menyampaikan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati seperti yang tercantum dalam modul pedoman teknis produksi statistik hayati, dan dimulainya penyusunan laporan statistik hayati di Indonesia tahun 2024.  Untuk itu diperlukan dukungan kehadiran para pejabat penting terkait dalam lingkup Tim Produksi Statistik Hayati yang termasuk di dalamnya adalah Kemendagri sebagai penguatan komitmen bersama untuk mendukung produksi statistik hayati Indonesia tahun 2024.

Kick-Off Meeting Landscape Analysis Sistem Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Kick-Off Meeting Landscape Analysis Sistem Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Kick-Off Meeting Landscape Analysis Sistem Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH)/Civil Registration Vital Statistics (CRVS) merupakan penyampaian rencana pelaksanaan Landscape Analysis dalam mengembangkan sistem secara digital. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan dihadiri oleh kementerian/Lembaga terkait yang menjadi anggota tim nasional Stranas AKPSH serta mitra Pembangunan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan rencana kegiatan Landscape Analysis AKPSH/CRVS kepada kementerian/Lembaga agar mendapatkan saran dan masukan untuk pengembangan AKPSH/CRVS secara digital.

Latar belakang dari kegiatan Landscape Analysis yaitu masih terdapat banyak balita yang belum terdaftar dan belum memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis untuk memahami konteks dan keterbatasan sistem CRVS secara digital pada teknologi yang telah diimplementasikan. Fokus utama analisis ini untuk memperkuat sistem maupun platform dalam pencatatan kependudukan untuk menjangkau cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang masih rendah salah satunya akta kelahiran. Identifikasi kebutuhan pengembangan digitalisasi pada CRVS juga perlu dilakukan agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan data CRVS di Indonesia. Selain itu, untuk menganalisis kondisi sarana dan prasarana yang ada, pemetaan dan identifikasi sosial budaya masyarakat setempat juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan kepemilikan dokumen kependudukan yang disebabkan oleh isu sosial dan budaya.

Kegiatan Landscape Analysis merupakan salah satu bentuk dukungan mitra pembangunan UNICEF Indonesia melalui DIGITECH Development terhadap pelaksanaan Stranas AKPSH. Analisis ini merupakan kajian awal yang dilakukan secara komprehensif terhadap lanskap digitalisasi adminduk dan statistik hayati pada tingkat nasional (K/L) dan daerah terutama Provinsi Papua (Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan) yang sebagai daerah sampel penelitian. Penentuan wilayah sampel dilakukan berdasarkan purposive sampling yang mempertimbangkan interaksi dengan household. Adapun aspek yang diteliti meliputi kondisi layanan CRVS dalam lingkup 9 target indikator Stranas AKPSH, dan pemanfaatan data untuk layanan bagi penduduk rentan dan sektor Pendidikan. 

Metode wawancara dilakukan kepada pemangku kepentingan untuk meninjau proses bisnis dan kerangka hukum CRVS untuk memetakan peluang, permasalahan, dan keterbatasan teknologi informasi untuk mengoptimalkan pengelolaan pencatatan sipil. Selain itu, wawancara kepada masyarakat setempat juga dilakukan agar dapat memperoleh informasi secara mendalam dalam permohonan dokumen kependudukan. Pelaksanaan kegiatan Landscape Analysis terdiri dari lima tahapan, yaitu: 

Fase 1: Framing and project launch

Fase 2: As-is dan analisis kelayakan teknis

Fase 3: Adaptasi sistem CRVS digital untuk laporan provinsi

Fase 4: Workshop, dan

Fase 5: Laporan Akhir

Kegiatan Landscape Analysis diharapkan dapat menjadi pelengkap dari kegiatan Stranas AKPSH antar-kementerian/lembaga dalam menyinergikan program sejenis untuk mencapai target kepemilikan dokumen kependudukan dan pengembangan statistik hayati. Selain itu, teridentifikasi kebutuhan akan pengembangan digitalisasi sistem CRVS dapat mengoptimalisasi pemanfaatan data CRVS dengan memperhatikan aspek sosial budaya, infrastruktur, dan geografis sehingga dapat memberikan rekomendasi strategi keberlanjutan program ditingkat pusat maupun daerah. Sehingga, dapat terjalinnya integrasi antar kementerian/lembaga dan menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan perencanaan Pembangunan.

Seri Advokasi, Edukasi, & Sosialisasi - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Advokasi, Edukasi, & Sosialisasi - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

26 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai advokasi, edukasi, dan sosialisasi layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Komunikasi dan Informasi, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA. 

Untuk mendorong cakupan kepemilikan akta kelahiran, KPPPA telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga untuk melakukan sosialisasi dan menyelenggarakan forum diskusi administrasi kependudukan di tingkat daerah dengan dukungan perangkat daerah setempat. Saat ini KPPPA juga tengah berupaya menyiapkan Buku Saku Percepatan Akta Kelahiran yang diharapkan dapat menjadi rujukan pemerintah daerah.

Kementerian Komunikasi dan Informasi mendukung Stranas AKPSH khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) 2 & 4. Salah satu luaran Pokja 2 pelaksanaan sosialisasi, advokasi, dan edukasi di daerah dimana Kemenkominfo mendukung penuh upaya tersebut melalui penyediaan media dan sarana prasarana. Sedangkan dukungan Kemenkominfo untuk Pokja 4 yaitu penyusunan kebijakan mengenai kerahasiaan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kemenkominfo menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah memasuki tahap akhir untuk disahkan. Kerahasiaan data pribadi sangat relevan dalam mendukung transformasi digital.

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak
Baca Selengkapnya

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak

Jakarta, 18 April 2022 – Komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan pencatatan kependudukan dan pengembangan statistik hayati telah tertuang pada UN Principles and Recommendations for Vital Statistics Rev. 3. 2013, Regional Action Framework and Regional Strategy Plan 2015-2024, SDGs, RPJMN 2020-2024, dan RKP 2022. Untuk menerapkan komitmen tersebut, dilaksanakan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Starnas AKPSH) yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 yang bertujuan untuk:

  1. Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang yang terus menerus, universal, dan inklusif;
  2. Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk; serta
  3. Menyediakan statistik hayati yang berkualitas, akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Pencatatan kependudukan di tingkat tapak merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan yang dilakukan di daerah. Perluasan jangkuan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan unsur penting untuk mengembangkan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Berbagai strategi program sosialisasi telah direncanakan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Stranas AKPSH di antaranya peluncuran dan sosialisasi portal Stranas AKPSH, diseminasi praktik baik, lokakarya, serta melalui kunjungan ke daerah. Kegiatan sosialisasi ini memiliki berperan besar dalam mendukung pembangunan manusia dan dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan pembangunan.

Peristiwa penting yang akan menjadi fokus dalam sosialisasi di antaranya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Pelaksanaan sosialisasi ini akan melibatkan berbagai K/L anggota Pokja Stranas AKPSH, pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat umum. 

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat

10 Agustus 2022 – Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kemendagri, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kemendikbudristek dan Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Indonesia Wilayah Barat. Acara ini dilakukan secara daring dengan mengundang pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah barat Indonesia. Tujuan sosialisasi ini untuk membahas kebijakan dan strategi peningkatan cakupan akta kelahiran, akta kematian, dan data perkawinan serta perceraian dengan topik:

  1. Kebijakan Pencatatan Akta Kelahiran dalam Pencatatan Sipil;
  2. Mekanisme Pencatatan Akta Kelahiran;
  3. Kebijakan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian dalam Pencatatan Sipil; dan
  4. Mekanisme Pencatatan Perkawinan Adat dan Penghayat Kepercayaan

Pencatatan administrasi dan kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati menjadi aspek penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan, melalui Stranas AKPSH telah dilakukan kolaborasi dengan 22 Kementerian/Lembaga serta bekerja sama dengan mitra pembangunan. Pembahasan isu-isu strategis dalam Stranas AKPSH di tahun 2022 diantaranya: perlu penguatan kelembagaan dalam pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk pengembangan statistik hayati; penerapan dan penyelarasan program dan kebijakan lintas sektor terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pengembangan materi sosialisasi, advokasi, dan edukasi mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; dan peningkatan kapasitas anggota pokja dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKPSH; serta pemanfaatan portal Stranas AKPSH.

Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap penduduk. Dokumen kependudukan adalah dokumen pendaftaran yang terdiri dari Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, dan dokumen pencatatan sipil yang terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian. Dalam pencatatan perkawinan dan perceraian, tata cara pencatatan ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Penduduk dapat melakukan isbat nikah atau perceraian di peradilan agama bagi penduduk muslim dan di peradilan umum bagi penduduk non-muslim. Mekanisme perkawinan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pendaftaran, verifikasi adminisrasi, pemanggilan, sidang, putusan, upaya hukum, dan diakhiri dengan penerbitan akta nikah melalui KUA bagi penduduk muslim, sedangkan penduduk non-muslim melalui Disdukcapil. Sedangkan dalam pengajuan perkara/perceraian, prosesnya dapat dilakukan di pengadilan secara manual maupun elektronik (e-Court).

Upaya dalam meningkatkan kepemilikan akta perkawinan dan perceraian terus dilakukan diantaranya dengan menciptakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), melakukan sidang keliling di lingkungan Peradilan Negeri dan Peradilan Agama di wilayah terpencil, sidang isbat nikah secara terpadu, menjalin komunikasi dan MoU dengan kementerian terkait untuk mencipatakan tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan dan perceraian. Selain itu, dibutuhkan juga peran serta dukungan dari Kelompok Kerja AKPSH baik di tingkat pusat maupun daerah dan membangun kesadaran dan keaktifan masyarakat di daerah dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Pada tingkat pelaksanaan perlu dilakukan Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan materi intruksional bagi staf di lapangan dan peningkatan kapasitas dalam monitoring dan evaluasi pelakasanaan Stranas AKPSH termasuk evaluasi kualitas data dan analisis statistik hayati. Perluasan sistem berbasis IT juga menjadi faktor dalam penjangkauan administrasi kependudukan dengan mengembangkan database yang memanfaatkan data kependudukan/SIAK di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat untuk dapat berbagi data, verifikasi, dan kompilasi data yang lebih baik.

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah

16 Agustus 2022 – Pencatatan administrasi kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati merupakan elemen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam kebijakan pembangunan. Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Padang melakukan Soialisasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia Wilayah Tengah yang dihadiri oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk membahas kebijakan pencatatan akta kelahiran dalam pencatatan sipil; mekanisme pencatatan akta kelahiran; kebijakan pencatatan perkawinan dan perceraian dalam pencatatan sipil; dan mekanisme pencatatan perkawinan adat dan penghayat kepercayaan.

Kepemilikan data kependudukan merupakan aspek penting sebagai dasar untuk dapat mengakses pelayanan publik. Kepemilikan data NIK dapat menjadi identitas bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Integrasi antara sistem akan mempermudah dalam pengelolaan pelayanan salah satunya dalam program BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan akan terhimpun data kelahiran, kematian, dan penyebab kematian berdasarkan pelayanan kesehatan di tingkat primer dan rujukan. Data tersebut dapat dipadankan dengan data administrasi kependudukan Dukcapil yang bermanfaat untuk meningkatkan validitas data kepesertaan. Saat ini, BPJS Kesehatan sedang memperkuat MoU dengan Dukcapil terkait mekanisme interoperabilitas data.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa sistem pencatatan kematian saat ini belum berjalan secara maksimal. Masyarakat pada umumnya akan mengurus akta kematian berdasarkan kebutuhan tertentu seperti saat pengurusan warisan atau asuransi. Tentunya perlu dilakukan peningkatan kesadaran dengan keterlibatan seluruh stakeholder di daerah maupun pusat seperti tokoh masyarakat atau agama yang dapat mendorong tertib dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Peran dan dukungan para pihak, inovasi program, dan kerjasama sangat diperlukan untuk menciptakan percepatan administrasi kependudukan dan untuk pengembangan statistik hayati.

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan capaian Adminduk di Provinsi Papua Barat
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan capaian Adminduk di Provinsi Papua Barat

Papua Barat, 31 Agustus – 2 September 2022 – Sosialisasi monitoring dan evaluasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan, tantangan, serta praktik baik yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0 – 17 di Provinsi Papua Barat hanya sebesar 89,85% per Juli 2022. Untuk meningkatkan capaian adminduk tersebut, Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat menetapkan indikator kinerja sebagai berikut:

  1. Perekaman KTP-el sebesar 99,3%;
  2. Kepemilikan KIA sebesar 40%; 
  3. Penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan; 
  4. Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen; 
  5. Layanan Adminduk secara online; 
  6. Pelayanan terintegrasi; 
  7. Kepemilikan akta kelahiran sebesar 97%; 
  8. Perjanjian Kerja Sama (PKS); 
  9. Akses pemanfaatan data; dan
  10. Penggunaan buku pokok pemakaman. 

Praktik baik dalam pelayanan adminduk telah dilakukan seperti jemput bola, nikah massal, dan kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan maupun pemerintah desa. Beberapa desa di Kabupaten Sorong telah memiliki kader yang berfungsi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan adminduk. Selain itu, untuk mempermudah penjangkauan dan pelayanan adminduk juga telah diterapkan Kios Kampung yang berada di Distrik Klamono dan Distrik Mariat bekerja sama dengan kader maupun pemerintah desa setempat. Dinas Pendidikan juga telah memberikan himbauan kepada sekolah dari tingkat PAUD sampai SMP kepada wali murid agar dapat mengurus akta kelahiran anak yang digunakan dalam pelayanan pendidikan. Di Kelurahan Malasom, terdapat kerja sama dengan posyandu dalam pencatatan anak yang baru lahir untuk memperoleh akta kelahiran dan KIA. Selain pencatatan adminduk, pendataan penduduk non permanen telah dilakukan sejak tahun 2019 bersama dengan FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat).

Dalam pelayanan adminduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat telah melakukan kegiatan jemput bola tidak hanya menggunakan transportasi darat melainkan tranportasi laut. Terkadang kegiatan ini dapat dilakukan sebanyak 5 kali pada lokasi yang sama. Hal tersebut dikarenakan masyarakat pada umumnya berprofesi sebagai nelayan sehingga sulit untuk dijumpai. Selain itu, untuk menghindari terjadinya data ganda pada saat pelayanan adminduk, Dinas Dukcapil setempat menggunakan Surat Baptis. 

Sejumlah tantangan dijumpai dalam pencatatan adminduk di Provinsi Papua Barat diantaranya sebagai berikut.

  1. Kondisi geografis yang terdiri dari pegunungan dan kepulauan membuat akses menuju lokasi tersebut sulit untuk dijangkau.
  2. Masih terdapat perkawinan adat yang tidak memperbolehkan pernikahan tersebut dicatatkan secara hukum dan agama apabila syarat adat belum terpenuhi. 

Untuk menghadapi tantangan tersebut dan meningkatkan cakupan adminduk, pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk komitmen bersama sebagai berikut:

  1. Melakukan pendekatan dan sosialisasi akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan kepada tokoh adat dan masyarakat;
  2. Sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dalam pelaksanaan pecepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati;
  3. Melakukan monitoring bersama organisasi perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan jemput bola;
  4. Peningkatan alat dalam pelayanan adminduk;
  5. Penyediaan transportasi laut; dan
  6. Menyusun peraturan/keputusan/SOP terkait dengan perbaikan pelayanan adminduk. 
Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan Capaian Adminduk di Provinsi Papua
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan Capaian Adminduk di Provinsi Papua

Jayapura, 29 Agustus – 1 September 2022 – Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) merupakan bentuk pemantauan dan pelatihan yang bertujuan untuk mengadvokasi dan memberikan pemahaman berbagai isu dan hambatan terkait penyelenggaran administrasi kependudukan. Provinsi Papua menjadi salah satu lokasi target kegiatan yang bertujuan untuk melatih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi. Tidak hanya itu, kegiatan juga dilaksanakan di kabupaten agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara mandiri. Secara umum, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi pedoman dalam pelaksanaan Stranas AKPSH di Provinsi Papua. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Sekretatiat Nasional Stranas AKPSH yang dihadiri Pemerintah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom yang terdiri dari Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Himpaudi, Dinas Pendidikan, DPMK, Dinas Kesehatan, DP3A, dan rumah sakit setempat.
 

Persentase Kepemilikan akta kelahiran di Kota Jayapura telah mencapai 91,75% sedangkan di Kabupaten Jayapura baru mencapai 79% per Agustus 2022. Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak dasar setiap warga negara. Terdapat keterkaitan antara kepemilikan dokumen akta kelahiran dengan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Capaian tersebut belum memenuhi target nasional sebesar 97%. Kepemilikan akta kelahiran menjadi salah satu syarat bagi anak untuk memasuki pendidikan formal sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran perlu ditingkatkan.

Selain pencatatan akta kelahiran, pencatatan adminduk lainnya tentunya juga perlu ditingkatkan. Masih terdapat tantangan dalam pencatatan adminduk diantaranya:

  1. Kesadaran penduduk untuk mengurus akta kelahiran meskipun telah diberikan surat keterangan kelahiran di buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) masih rendah;
  2. Banyak kelahiran penduduk dari luar Kabupaten Jayapura; 
  3. Terjadinya pernikahan adat dan kelahiran di bawah umur yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan agar dapat mencatatkan perkawinan dan kelahiran secara hukum negara;
  4. Kondisi geografis yang membuat lokasi sulit dijangkau; dan
  5. Infrastruktur, sarana, dan prasarana komunikasi yang kurang memadai.

Guna menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah penguatan lintas sektor dalam upaya peningkatkan ketercapaian diantaranya:

  1. Rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pendataan administrasi kependudukan;
  2. Melaksanakan program “Dukcapil Menyapa Masyarakat” yang disiarkan melalui radio;
  3. Melakukan pelayanan jemput bola khususnya bagi kelompok rentan adminduk;
  4. Melakukan pelayanan online melalui website dan media sosial;
  5. Melaksanakan program nikah massal yang bekerja sama dengan gereja untuk pencatatan pernikahan;
  6. Melakukan kerja sama dengan RSUD Yowari;
  7. Melakukan kerja sama dengan OPD dan beberapa lembaga non pemerintah seperti Dinas Pendidikan, Himpaudi, TNI, dan Polri dalam memperluas cakupan pencatatan adminduk;
  8. Melakukan pelatihan kepada aparatur distrik dalam pencatatan adminduk;
  9. Perlu perumusan kebijakan bagi penduduk non permanen; dan
  10. Pemanfaatan kader kampung untuk mempermudah akses bantuan pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan hasil identifikasi tantangan dan inovasi tersebut, perlu peningkatan dan pengembangan metode sosialisasi dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Selanjutnya, perlu peningkatan kolaborasi di tingkat pusat dengan melibatkan kementerian/lembaga guna memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. 

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon

Ambon, 18 – 21 Oktober 2022 - Sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Provinsi Maluku merupakan bentuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan seperti perekaman NIK, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, penyebab kematian serta uji coba kuesioner monitoring dan evaluasi. Kunjungan dilakukan oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ke Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN). Kegiatan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam membantu masyarakat pada pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Ambon. LAPPAN memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk agar terhindar pengurusan dokumen melalui calo. Selain itu, LAPPAN juga telah melakukan kerjasama dengan UNICEF dalam pelaksanaan pelayanan online adminduk yang bekerjasama dengan Ombudsman dalam pelaksanaan roadshow adminduk. Selain wawancara dengan LAPPAN, dilakukan pula diskusi terarah bersama dengan pemerintah daerah Kota Ambon.

Walaupun saat ini pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan belum berjalan secara optimal, keterlibatan semua pihak dan pemangku kebijakan memberikan kontribusi dalam pencapaian Stranas AKPSH. Beragam inovasi telah dilakukan untuk mempermudah pelayanan yang bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) hingga ditingkat desa, RT, dan RW seperti:

  1. TAPALANG (Tiada Anak Pulang Tanpa Akta Kelahiran): penyerahan KIA dan Kartu keluarga yang dilakukan di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama;
  2. Kartapel U17: program jemput bola ke sekolah bagi siswa yang berumur 17 tahun; dan
  3. Keu Bangke: pencatatan perkawinan muslim dan non-muslim secara massal yang bekerja sama dengan KUA, Pengadilan Agama, LSM, dan Gereja.
  4. Dukcapil Menyapa Masyarakat: Sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur prasyarat dan kepengurusan adminduk;
  5. Desa Matakel (Masyarakat Tertib KTP-el): telah diterapkan di 7 (tujuh) desa; dan
  6. Paktei (Selamat Tinggal): pelayanan adminduk terkait pencatatan kematian yang telah terintegrasi dan hanya membutuhkan waktu yang singkat.

Integrasi data kependudukan di Kota Ambon sedang di rancang seperti perencanaan pilot project di tingkat kecamatan dalam pengentasan kemiskinan melalui “Ambon Satu Akses” sehingga data tersebut dapat mendukung program dan kebijakan pemerintah

Peninjauan pelaksanaan Stranas AKPSH juga dilakukan ditingkat tapak yaitu di Kelurahan Pandan Katsuri dan Negeri Hutumuri. Pelayanan adminduk di tingkat kelurahan telah terlaksana dengan baik dengan menerapkan program “Jemput Bola”. Kelurahan juga telah melakukan pendataan program “Registrasi Sosial Ekonomi” dengan mendatangi pemukiman penduduk. Namun, masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk mendefenisikan indikator kemiskinan pada program tersebut. Sedangkan di tingkat desa, masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen adminduk dapat meminta surat pengantar dari Negeri yang selanjutnya dapat di proses oleh Dinas Dukcapil. Penduduk yang telah terdata di Negeri dan termasuk dalam kategori masyarakat miskin telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan). Data penduduk dalam program tersebut dilakukan pembaharuan setiap 3 bulan sekali bersama Dinas Sosial.