Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah salah satu bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk menguatkan penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan (adminduk), sehingga dapat memberikan dokumen kependudukan bagi seluruh warganya tanpa kecuali . Penguatan adminduk atau tata kelola kependudukan merupakan isu strategis yang tercantum dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 2024 yang juga sejalan dengan program pembangunan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (Civil Registration and Vital Statistics CRVS) dan menjadi target 16.9 dalam Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals SDGs) oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Target 16.9 SDGs yaitu pemberian identitas yang legal bagi semua termasuk pencatatan kelahiran yang harus dicapai pada tahun 2030.
Tim Nasional Stranas AKPSH dalam pelaksanaan tugasnya melibatkan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi Administrasi Kependudukan, kementerian lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten kota terkait serta pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas: