Kab. Pemalang, 23 Januari 2025 – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pemalang pada 23 hingga 25 Januari 2025 dan dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas. Kunjungan ini merupakan langkah strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk mengidentifikasi tantangan, praktik baik, serta mendorong pengembangan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Kunjungan diawali dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kab. Pemalang untuk membahas terkait penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam mendukung Pengembangan Statistik Hayati. Inovasi digital telah dikembangkan melalui Aplikasi Layanan Adminisrasi Kependudukan Online (LAKONE) yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses secara online dan meminimalisir proses bisnis. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), layanan pindah keluar, dan pindah datang. Dinas Dukcapil juga memiliki layanan jemput bola ke rumah-rumah serta sekolah dan inovasi layanan hasil kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti “Ikatan Cinta” (layanan terpadu pasca-pernikahan), “Putus Cinta” (layanan dokumen pasca-cerai), serta “Mong Putu” (layanan khusus pensiunan PNS).
Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pemalang untuk membahas mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan Muslim yang sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan. Kolaborasi dengan Dinas Dukcapil dijalankan dengan mengintegrasikan Kependudukan dengan dokumen hasil pencatatan perkawinan serta sinkronisasi data melalui program “Ikatan Cinta”. Dengan demikian, pasangan pengantin tidak perlu mengurus KK dan KTP secara mandiri. Selain itu, pendaftaran pernikahan bagi pasangan muslim dapat dilakukan dengan mendaftar secara mandiri melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH memiliki data kependudukan yang dikumpulkan dan diolah dengan kedalaman data hingga level kecamatan. Inovasi ini mendukung pendataan statistik hayati menjadi lebih lengkap dan akurat, sesuai pedoman teknis pelaksanaan statistik hayati yang diatur dalam SK Menteri PPN/Kepala Bappenas No KEP. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia.
Kunjungan terakhir bertempat di Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA untuk melihat praktik baik layanan pencatatan perceraian berbasis digital yang inovatif. Pemanfaatan teknologi diterapkan dalam proses pendaftaran perkara, kehadiran sidang, hingga perolehan dokumen perceraian secara daring melalui aplikasi e-Court dan integrasi dengan LAKONE. Layanan kolaboratif “Putus Cinta” dengan Dinas Dukcapil juga menjadi contoh nyata sinkronisasi data pasca-putusan cerai, sehingga data status kependudukan dapat dengan segera diperbarui.
Dari rangkaian kunjungan yang telah dilakukan, ditemukan bahwa Kabupaten Pemalang telah menghadirkan berbagai inovasi layanan sebagai upaya mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH). Kolaborasi lintas sektor antara Dukcapil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di daerah tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian PPN/Bappenas, dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pengembangan statistik hayati.