Berita Stranas AKPSH

Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan Pengembangan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan Pengembangan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia

Bekasi, 22-23 Juli 2025 - Kementerian PPN/Bappenas  mengadakan Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan PS2H di Indonesia untuk mendukung keberlanjutan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan sistem statistik hayati nasional pasca berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dipimpin langsung Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani  dan dihadiri berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait, serta mitra pembangunan. Diskusi selama dua hari ini bertujuan untuk melakukan pembahasan substansi regulasi secara mendalam, khususnya yang berkaitan dengan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga (K/L), serta penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai dasar hukum keberlanjutan PS2H ke depan.

Kegiatan ini juga membahas linimasa serta tahapan administratif yang diperlukan dalam proses penyusunan RPerpres, mulai dari pengajuan izin prakarsa, proses harmonisasi, hingga tahapan penerbitan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, menjadi wadah bagi K/L untuk memberikan saran dan masukan teknis guna memastikan penyusunan regulasi yang komprehensif, relevan, dan operasional dalam mendukung sistem pencatatan sipil dan statistik hayati nasional yang berkelanjutan.

Salah satu pokok bahasan utama dalam kegiatan ini adalah penguatan interoperabilitas data antar K/L. Interoperabilitas data antar kementerian dan lembaga, diharapkan dapat mendukung pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian secara akurat dan tepat waktu. Penggunaan middleware sebagai jembatan pertukaran data antar sistem menjadi salah satu solusi yang diusulkan, mempertimbangkan beragamnya standar dan sistem elektronik (aplikasi / website) yang digunakan oleh masing-masing K/L.

Dalam sesi paparan teknis, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan konsep Statistical Population Register (SPR) sebagai kerangka utama pengembangan statistik hayati nasional. Mahkamah Agung memaparkan perkembangan sistem E-Court dan SIPP yang memungkinkan pembaruan data perkara secara real-time. Di bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan mendorong integrasi data melalui platform SATUSEHAT yang telah menghubungkan sembilan layanan kesehatan berbasis digital. Semua ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam membangun ekosistem data yang saling terhubung.

Selain aspek teknis, pembahasan juga mencakup pentingnya penyesuaian terminologi dan substansi dalam draf RPerpres agar sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu utama, seiring dengan perhatian yang disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai pentingnya keamanan siber. BSSN menekankan bahwa kerahasiaan, keaslian, keutuhan, dan ketersediaan data harus dijamin dalam proses pertukaran data antar sistem lintas instansi.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Statistik Hayati Indonesia, yang direncanakan akan diajukan oleh BPS melalui proses Izin Prakarsa pada tahun 2025. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat PS2H secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di bidang kependudukan dapat meningkat secara signifikan dan pembangunan nasional berbasis data dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kementerian PPN/Bappenas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses pengajuan izin prakarsa RPerpres. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun 2025. Dengan terbitnya regulasi baru ini, Sistem Statistik Hayati Indonesia untuk periode 2025–2029 diharapkan dapat berjalan lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan mendukung perencanaan pembangunan nasional yang berbasis data.

Bappenas Koordinasikan Penyusunan RPerpres dalam mendorong Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H)
Baca Selengkapnya

Bappenas Koordinasikan Penyusunan RPerpres dalam mendorong Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H)

Jakarta, 4 Juli 2025 - Kementerian PPN/Bappenas koordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) baru terkait Sistem Hayati Indonesia sebagai upaya strategis memperkuat pencatatan sipil dan statistik hayati (PS2H), mengingat berakhirnya masa berlaku Perpres Nomor 62 Tahun 2019 pada tahun 2024. Dalam mendorong upaya ini, dilaksanakan rapat koordinasi pada 4 Juli 2025 dan dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga (K/L), diantaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung (MA), dan Mitra Pembangunan (UNFPA Indonesia, PUSKAPA UI dan UNICEF Indonesia).

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, membuka rapat dengan memaparkan berbagai pencapaian serta tantangan dalam implementasi Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) selama lima tahun terakhir. Beliau menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang responsif terhadap perkembangan digitalisasi, keterpaduan data antarinstansi, serta penguatan kelembagaan. Salah satu usulan yang didorong adalah pembentukan struktur kelembagaan yang lebih kuat, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai koordinator perencanaan, BPS sebagai ketua pelaksana, Kemendagri sebagai wakil ketua, dan Kemenko PMK sebagai ketua pengarah. Tidak hanya usulan tersebut, penegasan terhadap pentingnya harmonisasi lintas kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) juga perlu dilakukan yang dimulai dari kesepakatan teknis secara bertahap.

Dalam tanggapannya, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan RPerpres baru. Selain itu beliau menegaskan bahwa mekanisme Izin Prakarsa menjadi jalur yang paling tepat untuk percepatan apabila dibandingkan dengan Program Penyusunan (Progsun) yang memerlukan waktu lebih panjang. RPerpres ini memiliki peran signifikan dalam proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) yang mencakup peristiwa penting penduduk, yaitu kelahiran, kematian, perceraian, dan perkawinan. Draf RPerpres akan dikaji secara menyeluruh, mulai dari substansi pasal hingga lampiran, sebelum diajukan kepada Presiden.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan mengenai pentingnya pembentukan Panitia Antar Kementerian (PAK) dengan pembagian peran yang terstruktur di antara K/L pengampu untuk memastikan pengawalan substansi, kelembagaan, dan koordinasi teknis dalam penyusunan RPerpres. Selain itu, perlu didorong penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar K/L, khususnya antara Kemenag dan MA dengan Kemendagri, terkait pelaporan peristiwa perkawinan dan perceraian. Langkah ini mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 62 tahun 2019 dengan rencana pemenuhan variabel pernikahan dan perceraian yang akan dikembangkan lebih lanjut pada periode 2025–2029. 

Seluruh perwakilan K/L diharapkan menyampaikan hasil diskusi kepada pimpinan masing-masing dalam waktu dekat untuk mempercepat proses harmonisasi RPerpres sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam kurun waktu enam bulan. Keberlanjutan PS2H dinilai penting dalam mendukung pembangunan berbasis data, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, mengingat 67 dari 230 indikator secara langsung terkait dengan data statistik hayati.

Rapat Koordinasi Mitra Pembangunan: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Mitra Pembangunan: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 April 2025 - Kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga (K/L) serta mitra pembangunan sangat diperlukan dalam keberlanjutan penguatan Civil Registration and Vital Statistics (CRVS) di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mengambil langkah inisiatif dengan menggelar pertemuan untuk berkoordinasi bersama mitra pembangunan.  Rapat yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dengan mitra pembangunan dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan statistik hayati (Civil Registration and Vital Statistics/CRVS), sejalan dengan implementasi Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RPJMN 2025-2029. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan berbagai mitra pembangunan, yaitu UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, Vital Strategies, PUSKAPA Universitas Indonesia, Lembaga Demografi Universitas Indonesia, GHAI Indonesia, WHO Indonesia, UNDP Indonesia, dan World Bank.

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Direncanakan pada tahun 2025-2029 variabel statistik hayati diperluas dengan menambahkan variabel pernikahan dan perceraian. Dengan demikian, diperlukan pembahasan mengenai mekanisme peran dampingan dan penyelarasan rencana kerja para mitra pembangunan untuk pengembangan Statistik Hayati di Indonesia.

Dalam tanggapannya, Perwakilan UNFPA, Narwawi Pramudhiarta menegaskan bahwa diperlukan perluasan yang mencakup variabel perkawinan dan perceraian pada laporan CRVS Indonesia 2025 melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Agama. UNICEF Indonesia juga terus berkomitmen dalam memperkuat dokumentasi kelahiran dan pemanfaatan data populasi di tingkat daerah melalui dukungan teknis sub-nasional.

Tanggapan lain datang dari PUSKAPA UI, Ni Luh Maitra Agastya Universitas Indonesia yang menegaskan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa berjalan secara sektoral. Kolaborasi lintas sektor menjadi penting, mengingat CRVS mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, hingga aspek hukum, dan kewarganegaraan. Lebih lanjut disampaikan bahwa diperlukan adanya roadmap nasional yang lebih komprehensif dan tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan. Sejalan dengan ini, Senior Technical Advisor and Country Lead, Vital Strategies, Gurpreet Rai, menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab yang dimiliki setiap K/L serta mitra pembangunan agar berjalan secara sistematis dan tidak tumpang tindih. Selain itu, ditekankan juga pentingnya pemanfaatan sertifikat penyebab kematian (MCCD) yang sesuai standar WHO serta penguatan integrasi sistem pencatatan antara fasilitas kesehatan dan Dinas Dukcapil. WHO, Noora juga menggarisbawahi program Score Assessment untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu data kesehatan nantinya akan dituangkan dalam roadmap CRVS sektor kesehatan hingga 2029. 

Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan diantara seluruh mitra pembangunan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan kerja sama lintas sektor, penguatan regulasi di tingkat nasional, sinkronisasi sistem informasi antar K/L, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan kependudukan bagi setiap warga negara.

Sebagai langkah lanjut, Kementerian PPN/Bappenas akan menyusun pedoman berbagi pakai data dan mendorong penguatan kerangka regulasi nasional CRVS, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proses ini akan melibatkan K/L terkait serta mitra pembangunan, guna memastikan kontribusi semua pihak dalam mendorong keberlanjutan penguatan sistem CRVS, baik melalui kebijakan nasional maupun pelaksanaan pencatatan dan produksi statistik hayati.

Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 14 April 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini sebagai komitmen untuk memastikan keberlanjutan upaya penguatan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia melalui landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan komitmen menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan keberlanjutan kebijakan, melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Salah satu tujuan utama yang dibahas dalam rapat adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Penguatan Pencatatan Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Menurut beliau, sistem administrasi kependudukan yang kuat akan menjadi pondasi dalam mendukung layanan publik, perencanaan pembangunan, serta pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 16.9 tentang identitas hukum bagi seluruh penduduk sekaligus menyampaikan capaian statistik hayati selama periode 2019–2024 telah mencakup tiga variabel utama, yaitu kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Ke depannya, pengembangan akan diperluas pada variabel perkawinan dan perceraian pada tahun 2025–2029. 

Kegiatan ini membahas dua fokus utama, yaitu penyusunan RPermen sebagai payung hukum untuk mendukung keberlanjutan penguatan administrasi kependudukan dan statistik hayati, serta pengidentifikasian kementerian/lembaga pengampu utama dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Kegiatan ini juga mendorong penyelarasan rencana kerja kementerian/lembaga dan mitra pembangunan agar lebih terkoordinasi dan efektif dalam mendukung strategi pengembangan statistik hayati di tahun berikutnya.Rapat ditutup dengan penegasan tindak lanjut berupa penyusunan draf awal kebijakan dan pembagian peran antar kementerian/lembaga, sejalan dengan komitmen memperkuat sistem statistik hayati sebagai fondasi pembangunan nasional berbasis data.

Dari hasil kegiatan ini menegaskan bahwa pengembangan Statistik Hayati memiliki peranan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pencapaian SDGs. Penguatan sistem registrasi sipil serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghasilkan data berkualitas, khususnya terkait kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Tiga dokumen utama, yakni Modul Pengantar, Pedoman Teknis, dan Laporan Statistik Hayati 2019–2023, telah disusun sebagai panduan dalam pengembangan statistik hayati kedepannya. Meskipun implementasi pencatatan kelahiran dan kematian telah berjalan, tantangan seperti kesadaran masyarakat dan kualitas data masih harus ditingkatkan, dengan target perluasan ke data pernikahan dan perceraian yang didukung melalui penyampaian rencana tindak lanjut.

Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan
Baca Selengkapnya

Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan

Jakarta, 21 Februari 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan Rapat Penyampaian Laporan Analisis Situasi Keterhubungan Layanan Administrasi Kependudukan dengan Sektor Kesehatan dan Pemerintah Desa/Kampung di Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan. Kegiatan dipimpin langsung Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani  dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L), seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta mitra pembangunan UNICEF Indonesia, dan PUSKAPA UI serta Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

Kegiatan ini membahas hasil analisis situasi terkait keterhubungan layanan administrasi kependudukan dengan sektor kesehatan dan pemerintah desa/kampung di NTT dan Papua Selatan, mulai dari tantangan dan hambatan, langkah strategis hingga rekomendasi alternatif yang dapat diterapkan untuk memperkuat keterhubungan layanan administrasi kependudukan dengan sektor kesehatan dan pemerintahan desa/kampung.

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, menegaskan pentingnya penguatan sistem Adminduk yang terintegrasi dengan sektor lain sebagai landasan utama dalam pembangunan berbasis data. Hal ini menjadi krusial untuk mendukung pengembangan statistik hayati, yang mencakup pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, kajian lapangan telah dilakukan PUSKAPA UI di dua wilayah, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (NTT) dan Kabupaten Asmat (Papua Selatan). Kajian ini menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan daerah seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, pemerintah desa/kampung, serta tokoh masyarakat. Pertemuan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan langsung tantangan yang mereka hadapi. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Selatan, Marselius, menyoroti keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, serta regulasi daerah yang belum optimal dalam mendukung integrasi lintas sektor. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan, Herlina Rahangiar, menyampaikan bahwa rendahnya kepemilikan akta kelahiran berkontribusi terhadap terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial, termasuk BPJS. Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat menambahkan bahwa kondisi geografis dan sosial budaya masyarakat adat Papua membutuhkan pendekatan pelayanan yang lebih kontekstual dan humanis.

Dalam paparannya, PUSKAPA UI menyampaikan beberapa temuan utama,di antaranya, pendekatan integrasi layanan Adminduk dengan sektor kesehatan dan pemerintah desa telah mulai diimplementasikan di kedua wilayah tersebut, meskipun sebagian besar masih bersifat inisiatif lokal yang diprakarsai Dinas Dukcapil. Di luar sektor pemerintahan, terdapat pula kontribusi signifikan dari lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat dalam memfasilitasi pencatatan peristiwa vital, khususnya di daerah dengan akses layanan terbatas.

Merespon dari hasil yang dipaparkan, Kemendagri mendorong penguatan sistem layanan Adminduk melalui pemanfaatan inovasi teknologi. Salah satunya melalui pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah mencakup sembilan jenis layanan dasar dan kini tersedia secara nasional. Kemendagri juga mendorong kolaborasi aktif antara Dinas Dukcapil dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk fasilitas kesehatan, untuk mempermudah pelaporan dan penerbitan dokumen kependudukan. UNICEF Indonesia turut mendorong agar hasil studi dapat dijadikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pengembangan Statistik Hayati. UNICEF juga menekankan pentingnya perumusan rencana aksi dengan target jangka pendek, menengah, dan panjang agar kebijakan yang dihasilkan lebih terukur dan implementatif. 

Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan berharap dapat merumuskan rencana aksi dan kebijakan yang mendorong integrasi layanan Adminduk, kesehatan, dan desa/kampung, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hasil kajian dan masukan dari daerah akan menjadi dasar penting bagi Kementerian PPN/Bappenas dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung sistem pencatatan sipil dan statistik hayati Indonesia ke depan.

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian

Jakarta, 20 Februari 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial  mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan dan Perceraian. Kegiatan ini untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kementerian PPN/Bappenas telah mencantumkan pengembangan Statistik Hayati dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024, yang secara spesifik mendukung Prioritas Nasional (PN) 6. Sebagai bagian dari Prioritas Nasional (PN) 6, percepatan pengembangan statistik hayati bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi pengelolaan data penduduk, yang berkaitan dengan status perkawinan dan perceraian, dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung dan Mitra Pembangunan. Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH telah memiliki ketercapaian 3 variabel Statistik Hayati, yang terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Para periode 2025-2029, rencananya akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perkawinan dan perceraian. 

Kegiatan ini juga membahas kerangka hukum, tantangan teknis, dan rencana penyusunan regulasi yang mengintegrasikan pencatatan peristiwa tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional, termasuk usulan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) dan penguatan kerja sama lintas sektor, antara Kemenag dan MA dengan Kemendagri, yang selama ini belum optimal.

Dalam tanggapannya, perwakilan dari Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil pada per 19 Februari 2025, cakupan pasangan yang memiliki dokumen pernikahan baru mencapai 63,34 persen, sementara pencatatan perceraian sebesar 61,97 persen. Angka ini menunjukkan perlunya percepatan dalam pencatatan peristiwa vital tersebut. Oleh karena itu, salah satu target utama pada tahun 2025 adalah meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan dan perceraian melalui penguatan kerja sama antar kementerian/lembaga serta optimalisasi interoperabilitas data. Dalam rangka mencapai target tersebut, diperlukan pembahasan lanjutan terkait mekanisme implementasi perjanjian kerja sama (PKS) lintas sektor agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan memberikan manfaat maksimal dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional berbasis data.

Dari hasil kegiatan ini, menegaskan pentingnya mendorong penguatan kerja sama lintas kementerian/lembaga untuk memastikan pencatatan data perkawinan dan perceraian berjalan secara akurat, cepat, dan terintegrasi. Kolaborasi antara K/L menjadi kunci dalam memperkuat kualitas data administrasi kependudukan yang berperan langsung terhadap pengembangan statistik hayati nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan memperoleh mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data, strategi peningkatan keterpaduan antar K/L, serta rencana tindak lanjut untuk memperbaiki layanan pencatatan peristiwa penting. Upaya ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan sistem pencatatan sipil yang tangguh dan kebijakan pembangunan berbasis data yang lebih lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Bappenas Tinjau Inovasi Layanan di Kabupaten Pemalang dalam mendorong Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Bappenas Tinjau Inovasi Layanan di Kabupaten Pemalang dalam mendorong Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Kab. Pemalang, 23 Januari 2025 – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pemalang pada 23 hingga 25 Januari 2025 dan dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas. Kunjungan ini merupakan langkah strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk mengidentifikasi tantangan, praktik baik, serta mendorong pengembangan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

Kunjungan diawali dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kab. Pemalang untuk membahas terkait penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam mendukung Pengembangan Statistik Hayati. Inovasi digital telah dikembangkan melalui Aplikasi Layanan Adminisrasi Kependudukan Online (LAKONE) yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses secara online dan meminimalisir proses bisnis. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), layanan pindah keluar, dan pindah datang. Dinas Dukcapil juga memiliki layanan jemput bola ke rumah-rumah serta sekolah dan inovasi layanan hasil kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti “Ikatan Cinta” (layanan terpadu pasca-pernikahan), “Putus Cinta” (layanan dokumen pasca-cerai), serta “Mong Putu” (layanan khusus pensiunan PNS). 

Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Pemalang untuk membahas mengenai  pelaksanaan pencatatan perkawinan Muslim yang sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan. Kolaborasi dengan Dinas Dukcapil dijalankan dengan mengintegrasikan Kependudukan dengan dokumen hasil pencatatan perkawinan serta sinkronisasi data melalui program “Ikatan Cinta”. Dengan demikian, pasangan pengantin tidak perlu mengurus KK dan KTP secara mandiri. Selain itu, pendaftaran pernikahan bagi pasangan muslim dapat dilakukan dengan mendaftar secara mandiri melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH memiliki data kependudukan yang dikumpulkan dan diolah dengan kedalaman data hingga level kecamatan. Inovasi ini mendukung pendataan statistik hayati menjadi lebih lengkap dan akurat, sesuai pedoman teknis pelaksanaan statistik hayati yang diatur dalam SK Menteri PPN/Kepala Bappenas No KEP. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia.

Kunjungan terakhir bertempat di Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA untuk melihat praktik baik layanan pencatatan perceraian berbasis digital yang inovatif. Pemanfaatan teknologi diterapkan dalam proses pendaftaran perkara, kehadiran sidang, hingga perolehan dokumen perceraian secara daring melalui aplikasi e-Court dan integrasi dengan LAKONE. Layanan kolaboratif “Putus Cinta” dengan Dinas Dukcapil juga menjadi contoh nyata sinkronisasi data pasca-putusan cerai, sehingga data status kependudukan dapat dengan segera diperbarui.

Dari rangkaian kunjungan yang telah dilakukan, ditemukan bahwa Kabupaten Pemalang telah menghadirkan berbagai inovasi layanan sebagai upaya mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH). Kolaborasi lintas sektor antara Dukcapil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di daerah tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian PPN/Bappenas, dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pengembangan statistik hayati.

Kunjungan dan Wawancara Terkait Pelaksanaan Perpres 62/2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau
Baca Selengkapnya

Kunjungan dan Wawancara Terkait Pelaksanaan Perpres 62/2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau

Kota Tanjung Pinang, 11 September 2024 - Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial (Direktorat KJS), Kementerian PPN/Bappenas melakukan kunjungan dan wawancara terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan kunjungan dan wawancara dilaksanakan masing-masing. Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Kepulauan Riau, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat. 

Kegiatan dimulai mengunjungi beberapa instansi terkait dan FGD di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Melalui Kunjungan dan wawancara tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Direktorat KJS juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Sekolah Luar Biasa 2 Kota Tanjung Pinang adalah menerima kunjungan dari Disdukcapil Kota Tanjung Pinang untuk membantu pemenuhan kebutuhan identitas bagi siswa yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan melakukan penyebaran informasi melalui Whatsapp grup, tatap muka, baliho dan spanduk, serta sosial media terkait pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati.

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

Jimbaran - Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menilai statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebab, statistik hayati menjadi basis data untuk proyeksi peduduk yang sangat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai langkah untuk mencapainya adalah meningkatkan pencatatan universal atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya seperti perkawinan dan perceraian. Kemudian semua individu diberikan dokumentasi hukum pencatatan sipil atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya.

"Statistik hayati yang akurat lengkap dan tepat waktu dihasilkan berdasarkan catatan registrasi dan disebarluaskan, sehingga menghasilkan ketersediaan realtime data dan indikator kependudukan," jelas Ateng dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema 'Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas' di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

Ateng melansir alasan penting penguatan kolaborasi antara pihak BPS dan Ditjen Dukcapil berdasarkan Perpres No. 62/2019. "Kolaborasi ini dilakukan antara lain melalui Sensus Penduduk 2020 dengan combined method dengan memanfaatkan data registrasi." 

BPS dan Dukcapil juga sepakat untuk linked data padan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) serta melakukan uji coba sistem statistik hayati pada level daerah di Indonesia. 

"Uji coba ini untuk memetakan data apa saja yang perlu diperkuat di daerah. Data semakin bagus kuat dan semakin berguna kalau dibangun pada level kabupaten/kota yang direkap dari satuan terkecil desa/kelurahan," kata Ateng Hartono.

Dirinya mengajak peserta rakor terus melakukan harmonisasi data BPS dan Dukcapil dan terus berkolaborasi meningkatkan akurasi data

"Dukcapil dan BPS berperan mengawal Perpres No. 62/2019, yakni di Pokja 1 dalam hal perluasan jangkauan layanan Dafduk dan Capil bagi seluruh penduduk dan WNI di luar negeri. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Ketua Pokja dan Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes sebagai Wakil Ketua Pokja."

Sementara di Pokja 4 terkait pengembangan dan peningkatan ketersediaan kualitas statistik hayati yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. "Di Pokja 4 ini Deputi Bidang Statistik Sosial BPS bertindak sebagai Ketua, dan Direktur IKDN Dukcapil sebagai Wakil Ketua Pokja." Dukcapil***

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

8 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perceraian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan dan perceraian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA.

Mahkamah Agung telah membuat aplikasi pencatatan kasus peradilan dalam aplikasi bernama SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Mahkamah Agung dalam melacak perkembangan kasus individu serta memudahkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara elektronik khususnya perkara perceraian. Aplikasi SIPP sudah digunakan pada beberapa lembaga peradilan seperti peradilan agama,  peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. SIPP memuat informasi mengenai nomor perkara, tanggal registrasi, klasifikasi perkara, status perkara, lama proses, tahapan persidangan, dan informasi terkait lainnya.

Data perceraian agama Islam terbagi atas dua yaitu cerai gugat (perceraian diajukan pihak istri) dan cerai talak (perceraian diajukan pihak suami). Rata-rata komposisi perceraian tersebut masing-masing 73% dan 27%. Kendala dalam mengurus perceraian biasanya disebabkan ada salah satu pihak yang mengajukan ketidakpuasan dan mengajukan kasus ke peradilan yang lebih tinggi. Untuk pencatatan perkawinan dan perceraian luar negeri dapat didukung oleh Kementerian Luar Negeri salah satunya melalui portal peduli WNI. Portal tersebut memudahkan penduduk yang keluar negeri untuk mengikuti layanan dasar termasuk validasi data WNI.

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

25 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perkawinan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, UNICEF,  dan PUSKAPA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) untuk pengajuan dan pencatatan pernikahan muslim secara elektronik.  Pengembangan SIMKAH sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang merupakan database kependudukan di Indonesia sehingga perkawinan muslim yang dicatatkan dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi.

Pada prinsipnya pengisian SIMKAH dilakukan langsung oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang berjumlah 5.945 pada setiap wilayah di Indonesia. Namun saat ini, belum seluruh KUA mengakses SIMKAH secara langsung karena keterbatasan ketersediaan jaringan internet sehingga data perkawinan sebagian masih dicatat secara manual pada server KUA lokal. 

Kementerian Agama menegaskan bahwa sekarang untuk mencatatkan perkawinan/pernikahan sudah sangat mudah. Namun khusus untuk pernikahan siri yang dilakukan tanpa melibatkan petugas KUA perlu melalui itsbat nikah ke pengadilan agama sebelum mendaftarkan perkawinan tersebut ke KUA.

 

(Sumber foto: Muhfid Mahjun)