Berita Stranas AKPSH

Tantangan Pelaksanaan Stranas AKPSH di Timur Indonesia
Baca Selengkapnya

Tantangan Pelaksanaan Stranas AKPSH di Timur Indonesia

Kabupaten Jayapura, 31 Maret 2022 - Pemantauan pelaksanaan Stranas AKPSH merupakan bentuk advokasi untuk memahami berbagai isu serta hambatan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan. Tantangan yang timbul dalam penyelenggaraan Stranas AKPSH di antaranya terkait perekaman NIK, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pencatatan penyebab kematian, serta faktor penyebab kerentanan administrasi kependudukan.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama Direktur Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK mengunjungi FO UNICEF di Jayapura untuk mendalami pengalaman dalam mendukung perangkat daerah untuk mengimplementasikan Stranas AKPSH. Dalam rangkaian kegiatan pemantauan ini, dilakukan Focus Group Discussion dengan beberapa instansi yang membahas percepatan administrasi kependudukan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura, dan Dinas Sosial Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua sebagai stakeholder yang terlibat secara langsung.

Saat ini, Perekaman KTP-el di Papua sudah mencapai 40,42% sedangkan Akta Kelahiran sebesar 50,38% dari jumlah penduduk sebanyak 4.313.000 jiwa. Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara sehingga diperlukan strategi dalam percepatan administrasi kependudukan diantaranya melakukan koordinasi antar instansi dan sosialisasi kepada masyarakat serta bekerja sama dengan mitra pembangunan.  Strategi yang telah diterapkan di Kabupaten Jayapura adalah penyediaan layanan di beberapa distrik dan kampung, serta kerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk percepatan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA dari sekolah. Dukcapil setempat juga telah menyediakan pelayanan mobile dan turun lapangan di distrik atau perkampungan untuk kelompok masyarakat yang rentan seperti lansia, disabilitas, dan gangguan jiwa.

Kunjungan ke kampung Nolokla turut dilakukan untuk melihat tantangan dan perkembangan penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk setempat. Pendataan kepemilikan dokumen kependudukan di kampung ini belum maksimal. Keterbatasan jumlah sumber daya manusia menjadi tantangan sehingga perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan.

Secara umum, kondisi geografis, infrastruktur jalan, akses internet, dan listrik menjadi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Stranas AKPSH di Kabupaten Jayapura. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dirasa masih perlu ditingkatkan. Strategi yang dapat dilakukan adalah penjemputan bola untuk mendekatkan akses layanan dan pengembangan media sosialisasi dan teknologi baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan kesadaran dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Peran aktif tokoh adat dan agama menjadi penting dalam kegiatan sosialisasi.

Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang
Baca Selengkapnya

Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang

Kupang, 31 Maret 2022 – Pemantauan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) menjadi penting dalam meninjau perkembangan strategi dan arah kebijakan untuk mewujudkan perluasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Selain itu, hal ini perlu dilakukan guna melihat potensi pengembangan statistik hayati dalam mendorong perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik.

Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bersama Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator PMK, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam implementasi pelaksanaan Stranas AKPSH di Kota Kupang, terdapat keterlibatan mitra pembangunan dalam hal ini UNICEF melalui program “seribu hari kelahiran anak”. Program ini memberikan sosialisasi terkait pencatatan kelahiran anak untuk memenuhi hak sipil anak. Selain itu, upaya terhadap peningkatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) juga dilakukan melalui sosialisasi/pelatihan adminduk terhadap aparatur desa.

Secara umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang memiliki strategi untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang akurat dengan paket pelayanan sebagai berikut:

  1. Paket Akta Kelahiran, dimana setiap pengurusan akta akan secara langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartua Indentitas Anak (KIA)
  2. Paket Akta Kematian, dimana setiap pengurusan akta akan memperbarui KK dan KTP Elektronik (KTP-el)
  3. Paket Akta Perkawinan, dimana setiap pengurusan akta akan memperbarui akta perkawinan, KK, dan KTP-el dan
  4. Paket Akta Perceraian, dimana setiap pengurusan aktra akan memperbarui akta perkawinan, KK, dan KTP-el.

Di samping paket pelayanan yang disediakan, Disdukcapil juga telah menjalankan program jemput bola. Program ini bertujuan untuk merekam dan menerbitkan dokumen kependudukan untuk masyarakat dan  telah dilakukan di 6 (enam) sekolah, panti asuhan, lembaga permasyarakatan, dan juga sekolah luar biasa di wilayah Kota Kupang.

Dalam rangka percepatan pendataan peristiwa kelahiran, dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak dalam Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah Kota Kupang. Dengan adanya Perwali ini, diharapkan akan terbentuk koordinasi aktif antara Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan seluruh fasilitas kesehatan yang ada Kota Kupang untuk menerbitkan Akta Kelahiran dan KIA.

Dalam hal percepatan pencatatan Akta Kematian dilakukan kerja sama antara lurah dan penjaga makam melalui pengisian Buku Pokok Makam. Saat ini telah terdapat 17 Buku Pokok Pemakaman yang tercatat. Dalam pencatatan penyebab kematian di Rumah Sakit Umum telah menggunakan Standar International Classification of Diseases - 10 (ICD-10). Dalam percepatan pencatatan pernikahan, pihak Gereja berperan aktif untuk mewajibkan kepemilikan NIK untuk mendaftar kepesertaan gereja. Program “Bulan Keluarga” dilakukan dalam bentuk pernikahan massal yang bekerja sama dengan Disdukcapil menjadi salah satu program dalam upaya percepatan kepemilikan Akta Perkawinan.

Selanjutnya, pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan di Kota Kupang juga mendorong DP3A untuk melakukan sosialisasi. Program sosialisasi yang disuarakan yaitu “Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)”. Program ini mencakup 6 wilayah kecamatan dan 51 wilayah kelurahan dengan melibatkan Kader Posyandu, pemuka agama, dan perwakilan LSM. DP3A juga menjadi perantara antara masyarakat dengan Disdukcapil dalam membantu pengumpulan persyaratan Akta Kelahiran dan KIA yang selanjutnya akan diproses oleh Disdukcapil. Untuk proses pendaftaran penduduk bagi anak yang belum diketahui asal usulnya, dapat dicatatkan dan diterbitkan dokumen kependudukannya dengan syarat terdapat kepala keluarga bersedia memasukkan anak tersebut ke dalam KK. 

Capaian Implementasi Stranas AKPSH Tahun 2021
Baca Selengkapnya

Capaian Implementasi Stranas AKPSH Tahun 2021

10 Desember 2021 - Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 memiliki 3 tujuan yaitu:

  1. Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang terus menerus, universal, dan inklusif;
  2. Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk; dan
  3. Menyediakan statistik hayati yang berkualitas, akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Pada periode tahun 2020/2021, ketercapaian Stranas AKPSH adalah sebesar 60%. Capaian ini masih tergolong rendah karena belum tersedianya dan diterapkannya semua peraturan pelaksanaan terkait pelayanan pendafaran penduduk dan pencatatan sipil, keselarasan tata kelola kependudukan antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketersediaan kerangka kebijakan terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang selaras antar sektor dirasa belum optimal. Capaian pelaporan masing-masing pokja Stranas AKPSH tahun 2021 yaitu Pokja 1 sebesar 53%, Pokja 2 sebesar 27%, Pokja 3 sebesar 43%, Pokja 4 sebesar 83%, dan Pokja 5 sebesar 50%. Sumber informasi capaian masing-masing pokja diperoleh berdasarkan laporan pokja yang disampaikan secara tertulis, hasil rapat tindak lanjut, dan literature review.

Adapun status perkembangan capaian stranas AKPSH sebagai berikut:

Stranas 1: Perluasan Jangkauan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Seluruh Penduduk dan WNI di Luar Negeri

  1. Sasaran 1.1, Tahun 2019 tersedianya layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mudah, cepat, dan inovatif menuju ketercapaian sebesar 100%. 
  2. Sasaran 1.2, Di tahun 2020 tersedianya dan diterapkannya semua peraturan pelaksana terkait pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tingkat desa dan kelurahan telah tercapai sebesar 25%.

Stranas 2: Peningkatan Kesadaran dan Keaktifan Seluruh Penduduk dan WNI di Luar Negeri dalam Mencatatkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

  1. Sasaran 2.1, Di tahun 2019 terlibat aktifnya seluruh pemangku kepentingan dalam sosialisasi, advokasi, dan edukasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebesar 50%.

Stranas 3: Percepatan Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Penduduk Rentan Adminduk dan Kelompok Khusus

  1. Sasaran 3.1, Tahun 2020 tersusunnya klasifikasi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dan karakteristik kerentanan dalam mengakses layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebesar 50%.
  2. Sasaran 3.2, Tahun 2021 tersedianya instrument kebijakan mengenai pedoman teknis pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan dan kelompok khusus sebesar 80%


Sasaran 3.3, Tahun 2021 terlayaninya Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dalam mendapatkan dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menuju ketercapaian sebesar 100%

  1. Sasaran 3.4, Di akhir tahun 2022, meningkatnya pengetahuan dan keaktifkan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dalam mencatatkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting sebesar 67%.

Stranas 4: Pengembangan dan Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Statistik Hayati yang Akurat, lengkap, dan Tepat Waktu untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.

  1. Sasaran 4.1, Tahun 2020 tersedianya Statistik Hayati yang akurat yang dapat diakses oleh publik sebesar 50%.
  2. Sasaran 4.2, Tahun 2020 termanfaatkannya data kependudukan untuk pembangunan dan pelayanan publik sebesar 83%.

Stranas 5: Penguatan Koordinasi, Kolaborasi, dan Sinkronisasi antar K/L, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Serta Pengembangan Statistik Hayati

  1. Sasaran 5.1, Di tahun 2020 terbangunnya tata kelola Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar 33%.
  2. Sasaran 5.2 Di tahun 2023 tersedianya kerangka kebijakan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang selaras antarsektor sebesar 40%.
  3. Sasaran 5.3 Tahun 2020 seluruh layanan publik menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal menuju ketercapaian sebesar 100%.

Implementasi dan capaian Stranas AKPSH diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya sehingga perlu dilakukan penguatan koordinasi secara intensif dalam penyampaian data secara real time oleh masing-masing instansi terkait. Tentunya capaian tersebut juga tidak terlepas dari dukungan mitra pembangunan.