Berita Stranas AKPSH

BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN AWAL PENGOLAHAN  DAN PRODUKSI DATA STATISTIK HAYATI
Baca Selengkapnya

BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN AWAL PENGOLAHAN DAN PRODUKSI DATA STATISTIK HAYATI

Bogor, 6 -7 Maret 2024 – Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengamanatkan termanfaatkannya statistik hayati untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik, dan tersedianya statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh pemerintah pusat dan daerah serta publik. Sejalan dengan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) selaku Ketua Pelaksana Stranas AKPSH menyelenggarakan Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Data Statistik Hayati pada tanggal 6-7 Maret 2024 di ASTON Hotel & Resort. Bimbingan teknis (bimtek) ini diikuti kementerian/lembaga dalam lingkup Kelompok Kerja (Pokja) 4 Stranas AKPSH yang nantinya akan memproduksi Statistik Hayati Indonesia, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, serta mitra pembangunan. 

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial selaku Kepala Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, 

“Statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Untuk mendukung pencapaiannya diperlukan data yang selaras dan berkelanjutan untuk menghasilkan statistik hayati yang akurat dan sewaktu, sehingga diperlukan berbagai dukungan dari lintas sektor, kementerian, dan lembaga, dengan peranannya masing-masing dalam memproduksi dan mengolah data. 

Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Hayati ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Pokja 4 Stranas AKPSH melalui praktik langsung dalam pengolahan data untuk memproduksi statistik hayati. Turut memberikan sambutan adalah Ali Said (Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS), dengan narasumber bimtek adalah perwakilan dari Tim Kecil Statistik Hayati Nasional, yaitu Ferry Anggarendra (Kepala Seksi Pelayanan Data Kependudukan, Dukcapil), Farida Sibuea (Kepala Tim Kerja Analisis Data, Pusdatin/Pokja PS2H Kemenkes) dan Alfina Fasriani (Ketua Tim Statistik Hayati, BPS). Adapun materi bimbingan teknis selama dua hari tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pembersihan data termasuk penyepakatan perlakuan jika terjadi perbedaan data (data anomaly) yang sesuai dengan variabel data yang telah ditetapkan dalam United Nations Principles and Recommendations for a Vital Statistic System; (2) Peng-input-an data untuk penyusunan tabulasi statistik hayati; (3) Perhitungan kelengkapan data statistik hayati; dan (4) Penulisan laporan statistik hayati tahun 2024. 

Dari sesi diskusi dan praktik didapatkan beberapa informasi dan hasil kesepakatan, di antaranya bahwa BPS dan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, telah menyusun petunjuk teknis tentang pemanfaatan data kependudukan dalam rangka menghasilkan statistik hayati dan persiapan Register Based Census 2030. Pada sesi diskusi juga telah dihasilkan profiling 17 variabel data kelahiran dan kematian yang bersumber dari data adminduk tahun 2019-2023. Disepakati juga bahwa dalam rangka penyediaan statistik hayati yang berkualitas diperlukan regulasi yang mencakup mekanisme interoperabilitas dan tata kelola data dengan penguatan pada sistem dan teknologi informasi. Selain itu diperlukan penyelarasan kebijakan pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemutakhiran data dan layanan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan data statistik hayati, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di daerah maupun pusat , serta melibatkan tokoh masyarakat atau agama yang dapat mendorong tertib kepemilikan dokumen kependudukan. 

Pada saat penutupan bimtek, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, menyampaikan kembali pembagian peran dalam pengembangan statistik hayati, yaitu Kemendagri sebagai wali data; Kemenkes, Kemenag, Mahkamah Agung, dinas dukcapil, dan dinas kesehatan sebagai produsen data dan BPS sebagai pembina data; serta Bappenas sebagai koordinator antar lembaga untuk memastikan ketersediaan anggaran dan target produksi statistik hayati agar berjalan sesuai amanat Perpres 62/2019 dan mampu mendukung pemenuhan target SDGs, sedangkan BSSN berperan untuk memastikan keamanan data. 

“Adalah penting untuk melakukan sinergi dan integrasi data statistik hayati dengan semua kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintahan daerah, termasuk dalam pengolahan data dan produksi data statistik hayati. Peran dan dukungan para pihak, inovasi program dan kerja sama sangat diperlukan untuk menciptakan percepatan administrasi kependudukan dan untuk pengembangan statistik hayati,” ditegaskan kembali oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial sambil menutup acara bimbingan teknis.

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

Jimbaran - Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menilai statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebab, statistik hayati menjadi basis data untuk proyeksi peduduk yang sangat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai langkah untuk mencapainya adalah meningkatkan pencatatan universal atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya seperti perkawinan dan perceraian. Kemudian semua individu diberikan dokumentasi hukum pencatatan sipil atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya.

"Statistik hayati yang akurat lengkap dan tepat waktu dihasilkan berdasarkan catatan registrasi dan disebarluaskan, sehingga menghasilkan ketersediaan realtime data dan indikator kependudukan," jelas Ateng dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema 'Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas' di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

Ateng melansir alasan penting penguatan kolaborasi antara pihak BPS dan Ditjen Dukcapil berdasarkan Perpres No. 62/2019. "Kolaborasi ini dilakukan antara lain melalui Sensus Penduduk 2020 dengan combined method dengan memanfaatkan data registrasi." 

BPS dan Dukcapil juga sepakat untuk linked data padan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) serta melakukan uji coba sistem statistik hayati pada level daerah di Indonesia. 

"Uji coba ini untuk memetakan data apa saja yang perlu diperkuat di daerah. Data semakin bagus kuat dan semakin berguna kalau dibangun pada level kabupaten/kota yang direkap dari satuan terkecil desa/kelurahan," kata Ateng Hartono.

Dirinya mengajak peserta rakor terus melakukan harmonisasi data BPS dan Dukcapil dan terus berkolaborasi meningkatkan akurasi data

"Dukcapil dan BPS berperan mengawal Perpres No. 62/2019, yakni di Pokja 1 dalam hal perluasan jangkauan layanan Dafduk dan Capil bagi seluruh penduduk dan WNI di luar negeri. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Ketua Pokja dan Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes sebagai Wakil Ketua Pokja."

Sementara di Pokja 4 terkait pengembangan dan peningkatan ketersediaan kualitas statistik hayati yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. "Di Pokja 4 ini Deputi Bidang Statistik Sosial BPS bertindak sebagai Ketua, dan Direktur IKDN Dukcapil sebagai Wakil Ketua Pokja." Dukcapil***

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

8 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perceraian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan dan perceraian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA.

Mahkamah Agung telah membuat aplikasi pencatatan kasus peradilan dalam aplikasi bernama SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Mahkamah Agung dalam melacak perkembangan kasus individu serta memudahkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara elektronik khususnya perkara perceraian. Aplikasi SIPP sudah digunakan pada beberapa lembaga peradilan seperti peradilan agama,  peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. SIPP memuat informasi mengenai nomor perkara, tanggal registrasi, klasifikasi perkara, status perkara, lama proses, tahapan persidangan, dan informasi terkait lainnya.

Data perceraian agama Islam terbagi atas dua yaitu cerai gugat (perceraian diajukan pihak istri) dan cerai talak (perceraian diajukan pihak suami). Rata-rata komposisi perceraian tersebut masing-masing 73% dan 27%. Kendala dalam mengurus perceraian biasanya disebabkan ada salah satu pihak yang mengajukan ketidakpuasan dan mengajukan kasus ke peradilan yang lebih tinggi. Untuk pencatatan perkawinan dan perceraian luar negeri dapat didukung oleh Kementerian Luar Negeri salah satunya melalui portal peduli WNI. Portal tersebut memudahkan penduduk yang keluar negeri untuk mengikuti layanan dasar termasuk validasi data WNI.

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

25 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perkawinan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, UNICEF,  dan PUSKAPA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) untuk pengajuan dan pencatatan pernikahan muslim secara elektronik.  Pengembangan SIMKAH sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang merupakan database kependudukan di Indonesia sehingga perkawinan muslim yang dicatatkan dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi.

Pada prinsipnya pengisian SIMKAH dilakukan langsung oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang berjumlah 5.945 pada setiap wilayah di Indonesia. Namun saat ini, belum seluruh KUA mengakses SIMKAH secara langsung karena keterbatasan ketersediaan jaringan internet sehingga data perkawinan sebagian masih dicatat secara manual pada server KUA lokal. 

Kementerian Agama menegaskan bahwa sekarang untuk mencatatkan perkawinan/pernikahan sudah sangat mudah. Namun khusus untuk pernikahan siri yang dilakukan tanpa melibatkan petugas KUA perlu melalui itsbat nikah ke pengadilan agama sebelum mendaftarkan perkawinan tersebut ke KUA.

 

(Sumber foto: Muhfid Mahjun)

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

17 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan kelahiran dan kematian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, UNICEF, dan KOMPAK. 

Kementerian Kesehatan sedang mengembangan e-kohort untuk mencatat kesehatan berdasarkan siklus hidup sejak masa kehamilan, kelahiran, balita, remaja, wanita usia subur, dan kematian. Data kesehatan pada e-kohort ini dipantau berdasarkan wilayah dan dapat menunjukkan catatan kelahiran dan kematian khususnya untuk ibu dan anak. Namun khusus untuk kematian, data penyebab kematian yang dicatatkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri belum memuat penyebab kematian berdasarkan International Classification of Diseases 10th (ICD-10) yang menjadi standar pencatatan penyebab kematian secara internasional. 

Kepolisian Republik Indonesia melakukan pencatatan kematian khususnya kematian yang disebabkan oleh kecelakan lalu lintas dan penyebab kematian yang tidak wajar. Berdasarkan pertemuan ini, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan POLRI dalam penguatan pencatatan kelahiran dan kematian untuk memutakhirkan basis data kependudukan.

 

(Sumber Foto: Freepik.com)

Seri Advokasi, Edukasi, & Sosialisasi - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Advokasi, Edukasi, & Sosialisasi - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

26 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai advokasi, edukasi, dan sosialisasi layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Komunikasi dan Informasi, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA. 

Untuk mendorong cakupan kepemilikan akta kelahiran, KPPPA telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga untuk melakukan sosialisasi dan menyelenggarakan forum diskusi administrasi kependudukan di tingkat daerah dengan dukungan perangkat daerah setempat. Saat ini KPPPA juga tengah berupaya menyiapkan Buku Saku Percepatan Akta Kelahiran yang diharapkan dapat menjadi rujukan pemerintah daerah.

Kementerian Komunikasi dan Informasi mendukung Stranas AKPSH khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) 2 & 4. Salah satu luaran Pokja 2 pelaksanaan sosialisasi, advokasi, dan edukasi di daerah dimana Kemenkominfo mendukung penuh upaya tersebut melalui penyediaan media dan sarana prasarana. Sedangkan dukungan Kemenkominfo untuk Pokja 4 yaitu penyusunan kebijakan mengenai kerahasiaan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kemenkominfo menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah memasuki tahap akhir untuk disahkan. Kerahasiaan data pribadi sangat relevan dalam mendukung transformasi digital.

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Penguatan Regulasi dan Kebijakan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai sinkronisasi regulasi dan kebijakan terkait layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, UNICEF, dan KOMPAK. 

Untuk mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal, KemenPANRB mengusulkan bahwa proses bisnis pelayanan publik strategis dasar mesti diarahkan kepada platform digital. Hal ini diharapkan dapat menciptakan budaya pelayanan prima yang paperless. Layanan administrasi kependudukan juga dapat diselenggarakan secara terpadu dengan layanan publik lainnya melalui pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

Kemenkumham mendukung pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil salah satunya melalui pengawasan keimigrasian. Pengawasan dilakukan saat proses permohonan paspor, saat keluar-masuk wilayah Indonesia, dan saat berada di luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan status kewarganegaraan dari setiap individu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kementerian Desa PDTT sudah menerbitkan regulasi berupa peraturan menteri terkait penggunaan Dana Desa. Secara prinsip, Dana Desa digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat suatu desa berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. Berkaitan dengan hal ini diperlukan pembahasan khusus untuk memperkuat peran desa dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya penjangkauan kelompok khusus dan rentan.

Kementerian Keuangan secara umum mendukung Stranas AKPSH perihal perencanaan pengganggaran. 

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Layanan Adminduk untuk Penduduk Rentan dan Kelompok Khusus bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai layanan adminduk bagi penduduk rentan dan kelompok khusus. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), UNICEF, dan KOMPAK.

Penghayat kepercayaan saat ini sudah bisa mencantumkan keterangan penghayat di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk. Hal demikian mengakomodasi kebutuhan penghayat kepercayaan yang memerlukan pengurusan dokumen kependudukan. Saat ini, inventarisasi penghayat kepercayaan selalu dilakukan mengingat banyaknya organisasi penghayat kepercayaan yang belum tercatatkan.

Kementerian Sosial telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mekanismenya yaitu Dinas Sosial di daerah mengidentifikasi penduduk rentan untuk kemudian dilakukan perekaman oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kendala ditemui pada lokasi-lokasi dengan kondisi geografis yang sulit serta komunitas adat yang hidup di daerah pedalaman. Perlu strategi khusus untuk penjangkauan kelompok tersebut dengan melibatkan penduduk lokal. 

BP2MI mencatat pekerja di luar negeri berdasarkan NIK yang ada di basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Namun data yang ada di BP2MI hanya khusus pekerja di luar negeri dengan dokumen kependudukan lengkap, sehingga masih terdapat penduduk yang bekerja di luar negeri secara ilegal yang tidak terdeteksi.

 

(Sumber Foto: Ruben Hutabarat)

Seri Statistik Hayati - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Statistik Hayati - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pengembangan Statistik Hayati bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai pengembangan statistik hayati. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, UNICEF dan PUSKAPA.

Data kematian dengan penyebab tidak wajar dicatatkan di POLRI melalui pelaporan bertahap dari Polisi Sektor, Polisi Resort, Polisi Daerah, Markas Besar POLRI. Data tersebut melalui proses timbal balik untuk verifikasi data dan dikirimkan kepada beberapa K/L yang sudah melakukan MoU.

Untuk keamanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sudah ada kerja sama antara BSSN dan Kementerian dalam negeri. BSSN mendukung keamanan data SIAK melalui penerapan IT Security Assessment dan monitoring keamanan jaringan secara berkala. 

Peran BPS dalam statistik hayati lebih pada kompilator, pengolah, dan validator termasuk melakukan kontrol kualitas data dan diseminasi hasil analisis tersebut. Melalui survei dan sensus yang rutin dilakukan BPS diharapkan terjadi pemutakhiran data penduduk secara de facto.

BKKBN memiliki sistem informasi keluarga yang juga dapat mendukung ketersediaan data kependudukan. Beberapa indikator pendataan keluarga terdiri dari kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, dan stunting.

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar
Baca Selengkapnya

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar

23 Juni 2021 - Dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, Menteri PPN/Bappenas menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.57/M.PPN/HK/06/2021 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Dalam SK Menteri PPN tersebut disampaikan bahwa terdapat 5 Kelompok Kerja yang beranggotakan sejumlah K/L yang bertanggung jawab terhadap pencapaian luaran 5 strategi nasional pada Pepres 62 Tahun 2019. Harapannya seluruh K/L dalam setiap Pokja dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil yang universal, terus menerus, dan inklusif. 

Pada pertemuan ini juga disampaikan Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar. Studi ini merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui KOMPAK untuk menguatkan tata kelola layanan dasar adminduk, kesehatan, dan pendidikan pada kabupaten terpilih. Studi ini menyasar 10 kabupaten pada tahun 2019 melalui metode kuantitatif terhadap 1.040 rumah tangga dan metoe kualitatif terhadap 570 partisipan.

Temuan pada studi tersebut antara lain:

  1. Kepemilikan KTP berdasarkan pengakuan untuk individu 17 tahun ke atas di seluruh lokasi studi hampir universal (95%) namun 10% diantaranya beum memliki versi elektronik.
  2. Hampir seluruh anggota rumah tangga dalam studi ini terdaftar di KK.
  3. Diantara pasangan yang menikah, mereka yang dapat menunjukkan akta perkawinan lebih rendah dibandingkan mereka yang mengaku memiliki.
  4. Secara umum pencatatan kematian masih jarang dilakukan.
  5. Ekslusi masih dialami oleh mereka yang paling rentan.

Berdasarkan temuan tersebut, perlu menguatkan kinerja pokja dalam Stranas AKPSH untuk memperluas jangkauan layanan adminduk bagi semua warga termasuk kelompok rentan dan WNI di luar negeri, perlu meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk WNI untuk mencatatkan peristiwa kependudukan, perlu mempercepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan, meningkatkan kualitas statistik hayati, dan menguatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan.