Berita Stranas AKPSH

Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan Pengembangan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan Pengembangan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia

Bekasi, 22-23 Juli 2025 - Kementerian PPN/Bappenas  mengadakan Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan PS2H di Indonesia untuk mendukung keberlanjutan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan sistem statistik hayati nasional pasca berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dipimpin langsung Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani  dan dihadiri berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait, serta mitra pembangunan. Diskusi selama dua hari ini bertujuan untuk melakukan pembahasan substansi regulasi secara mendalam, khususnya yang berkaitan dengan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga (K/L), serta penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai dasar hukum keberlanjutan PS2H ke depan.

Kegiatan ini juga membahas linimasa serta tahapan administratif yang diperlukan dalam proses penyusunan RPerpres, mulai dari pengajuan izin prakarsa, proses harmonisasi, hingga tahapan penerbitan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, menjadi wadah bagi K/L untuk memberikan saran dan masukan teknis guna memastikan penyusunan regulasi yang komprehensif, relevan, dan operasional dalam mendukung sistem pencatatan sipil dan statistik hayati nasional yang berkelanjutan.

Salah satu pokok bahasan utama dalam kegiatan ini adalah penguatan interoperabilitas data antar K/L. Interoperabilitas data antar kementerian dan lembaga, diharapkan dapat mendukung pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian secara akurat dan tepat waktu. Penggunaan middleware sebagai jembatan pertukaran data antar sistem menjadi salah satu solusi yang diusulkan, mempertimbangkan beragamnya standar dan sistem elektronik (aplikasi / website) yang digunakan oleh masing-masing K/L.

Dalam sesi paparan teknis, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan konsep Statistical Population Register (SPR) sebagai kerangka utama pengembangan statistik hayati nasional. Mahkamah Agung memaparkan perkembangan sistem E-Court dan SIPP yang memungkinkan pembaruan data perkara secara real-time. Di bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan mendorong integrasi data melalui platform SATUSEHAT yang telah menghubungkan sembilan layanan kesehatan berbasis digital. Semua ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam membangun ekosistem data yang saling terhubung.

Selain aspek teknis, pembahasan juga mencakup pentingnya penyesuaian terminologi dan substansi dalam draf RPerpres agar sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu utama, seiring dengan perhatian yang disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai pentingnya keamanan siber. BSSN menekankan bahwa kerahasiaan, keaslian, keutuhan, dan ketersediaan data harus dijamin dalam proses pertukaran data antar sistem lintas instansi.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Statistik Hayati Indonesia, yang direncanakan akan diajukan oleh BPS melalui proses Izin Prakarsa pada tahun 2025. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat PS2H secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di bidang kependudukan dapat meningkat secara signifikan dan pembangunan nasional berbasis data dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kementerian PPN/Bappenas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses pengajuan izin prakarsa RPerpres. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun 2025. Dengan terbitnya regulasi baru ini, Sistem Statistik Hayati Indonesia untuk periode 2025–2029 diharapkan dapat berjalan lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan mendukung perencanaan pembangunan nasional yang berbasis data.

Bappenas Koordinasikan Penyusunan RPerpres dalam mendorong Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H)
Baca Selengkapnya

Bappenas Koordinasikan Penyusunan RPerpres dalam mendorong Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H)

Jakarta, 4 Juli 2025 - Kementerian PPN/Bappenas koordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) baru terkait Sistem Hayati Indonesia sebagai upaya strategis memperkuat pencatatan sipil dan statistik hayati (PS2H), mengingat berakhirnya masa berlaku Perpres Nomor 62 Tahun 2019 pada tahun 2024. Dalam mendorong upaya ini, dilaksanakan rapat koordinasi pada 4 Juli 2025 dan dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga (K/L), diantaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung (MA), dan Mitra Pembangunan (UNFPA Indonesia, PUSKAPA UI dan UNICEF Indonesia).

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, membuka rapat dengan memaparkan berbagai pencapaian serta tantangan dalam implementasi Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) selama lima tahun terakhir. Beliau menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang responsif terhadap perkembangan digitalisasi, keterpaduan data antarinstansi, serta penguatan kelembagaan. Salah satu usulan yang didorong adalah pembentukan struktur kelembagaan yang lebih kuat, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai koordinator perencanaan, BPS sebagai ketua pelaksana, Kemendagri sebagai wakil ketua, dan Kemenko PMK sebagai ketua pengarah. Tidak hanya usulan tersebut, penegasan terhadap pentingnya harmonisasi lintas kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) juga perlu dilakukan yang dimulai dari kesepakatan teknis secara bertahap.

Dalam tanggapannya, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan RPerpres baru. Selain itu beliau menegaskan bahwa mekanisme Izin Prakarsa menjadi jalur yang paling tepat untuk percepatan apabila dibandingkan dengan Program Penyusunan (Progsun) yang memerlukan waktu lebih panjang. RPerpres ini memiliki peran signifikan dalam proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) yang mencakup peristiwa penting penduduk, yaitu kelahiran, kematian, perceraian, dan perkawinan. Draf RPerpres akan dikaji secara menyeluruh, mulai dari substansi pasal hingga lampiran, sebelum diajukan kepada Presiden.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan mengenai pentingnya pembentukan Panitia Antar Kementerian (PAK) dengan pembagian peran yang terstruktur di antara K/L pengampu untuk memastikan pengawalan substansi, kelembagaan, dan koordinasi teknis dalam penyusunan RPerpres. Selain itu, perlu didorong penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar K/L, khususnya antara Kemenag dan MA dengan Kemendagri, terkait pelaporan peristiwa perkawinan dan perceraian. Langkah ini mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 62 tahun 2019 dengan rencana pemenuhan variabel pernikahan dan perceraian yang akan dikembangkan lebih lanjut pada periode 2025–2029. 

Seluruh perwakilan K/L diharapkan menyampaikan hasil diskusi kepada pimpinan masing-masing dalam waktu dekat untuk mempercepat proses harmonisasi RPerpres sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam kurun waktu enam bulan. Keberlanjutan PS2H dinilai penting dalam mendukung pembangunan berbasis data, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, mengingat 67 dari 230 indikator secara langsung terkait dengan data statistik hayati.

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 19 Mei 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencatatan data perkawinan dalam rangka pengembangan statistik hayati sesuai dengan standar Internasional P&R PBB, sejalan dengan implementasi Stranas AKPSH dan Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RKP 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) dan mitra pembangunan, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kebudayaan, Mahkamah Agung (MA), Badan Pusat Statistik (BPS), serta mitra pembangunan UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, dan PUSKAPA UI. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menekankan bahwa pencatatan peristiwa perkawinan yang akurat dan lengkap merupakan bagian penting dalam pembangunan sistem informasi kependudukan yang inklusif dan responsif untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH)  telah memiliki ketercapaian 3 variabel Statistik Hayati, yang terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Rencananya tahun 2025-2029 akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perkawinan. 

Dalam tanggapannya,  Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menekankan tantangan utama terletak pada rendahnya pelaporan masyarakat, terutama pada perkawinan tidak tercatat dan interoperabilitas sistem antar kementerian/lembaga masih terhambat, salah satunya akibat terputusnya koneksi data antara Kemendagri dan Kemenag Sehingga dibutuhkan penguatan payung hukum jangka panjang agar Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak tergantung pada pembaruan perjanjian tahunan. Kondisi ini menghambat pembaruan status perkawinan dalam dokumen kependudukan secara otomatis, padahal hal tersebut penting untuk akurasi data dan pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perwakilan K/L menyepakati untuk pembentukan Kelompok Kerja Teknis Lintas K/L yang akan bertugas menyusun metodologi, alur pertukaran data, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi produksi statistik hayati nasional. Selain itu, diperlukan percepatan pembaruan PKS antara Kemenag dan Kemendagri sebagai dasar hukum interoperabilitas data kependudukan.

Rapat Koordinasi Mitra Pembangunan: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Mitra Pembangunan: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 April 2025 - Kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga (K/L) serta mitra pembangunan sangat diperlukan dalam keberlanjutan penguatan Civil Registration and Vital Statistics (CRVS) di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mengambil langkah inisiatif dengan menggelar pertemuan untuk berkoordinasi bersama mitra pembangunan.  Rapat yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dengan mitra pembangunan dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan statistik hayati (Civil Registration and Vital Statistics/CRVS), sejalan dengan implementasi Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RPJMN 2025-2029. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan berbagai mitra pembangunan, yaitu UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, Vital Strategies, PUSKAPA Universitas Indonesia, Lembaga Demografi Universitas Indonesia, GHAI Indonesia, WHO Indonesia, UNDP Indonesia, dan World Bank.

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Direncanakan pada tahun 2025-2029 variabel statistik hayati diperluas dengan menambahkan variabel pernikahan dan perceraian. Dengan demikian, diperlukan pembahasan mengenai mekanisme peran dampingan dan penyelarasan rencana kerja para mitra pembangunan untuk pengembangan Statistik Hayati di Indonesia.

Dalam tanggapannya, Perwakilan UNFPA, Narwawi Pramudhiarta menegaskan bahwa diperlukan perluasan yang mencakup variabel perkawinan dan perceraian pada laporan CRVS Indonesia 2025 melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Agama. UNICEF Indonesia juga terus berkomitmen dalam memperkuat dokumentasi kelahiran dan pemanfaatan data populasi di tingkat daerah melalui dukungan teknis sub-nasional.

Tanggapan lain datang dari PUSKAPA UI, Ni Luh Maitra Agastya Universitas Indonesia yang menegaskan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa berjalan secara sektoral. Kolaborasi lintas sektor menjadi penting, mengingat CRVS mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, hingga aspek hukum, dan kewarganegaraan. Lebih lanjut disampaikan bahwa diperlukan adanya roadmap nasional yang lebih komprehensif dan tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan. Sejalan dengan ini, Senior Technical Advisor and Country Lead, Vital Strategies, Gurpreet Rai, menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab yang dimiliki setiap K/L serta mitra pembangunan agar berjalan secara sistematis dan tidak tumpang tindih. Selain itu, ditekankan juga pentingnya pemanfaatan sertifikat penyebab kematian (MCCD) yang sesuai standar WHO serta penguatan integrasi sistem pencatatan antara fasilitas kesehatan dan Dinas Dukcapil. WHO, Noora juga menggarisbawahi program Score Assessment untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu data kesehatan nantinya akan dituangkan dalam roadmap CRVS sektor kesehatan hingga 2029. 

Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan diantara seluruh mitra pembangunan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan kerja sama lintas sektor, penguatan regulasi di tingkat nasional, sinkronisasi sistem informasi antar K/L, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan kependudukan bagi setiap warga negara.

Sebagai langkah lanjut, Kementerian PPN/Bappenas akan menyusun pedoman berbagi pakai data dan mendorong penguatan kerangka regulasi nasional CRVS, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proses ini akan melibatkan K/L terkait serta mitra pembangunan, guna memastikan kontribusi semua pihak dalam mendorong keberlanjutan penguatan sistem CRVS, baik melalui kebijakan nasional maupun pelaksanaan pencatatan dan produksi statistik hayati.

Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 14 April 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini sebagai komitmen untuk memastikan keberlanjutan upaya penguatan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia melalui landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan komitmen menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan keberlanjutan kebijakan, melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Salah satu tujuan utama yang dibahas dalam rapat adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Penguatan Pencatatan Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Menurut beliau, sistem administrasi kependudukan yang kuat akan menjadi pondasi dalam mendukung layanan publik, perencanaan pembangunan, serta pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 16.9 tentang identitas hukum bagi seluruh penduduk sekaligus menyampaikan capaian statistik hayati selama periode 2019–2024 telah mencakup tiga variabel utama, yaitu kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Ke depannya, pengembangan akan diperluas pada variabel perkawinan dan perceraian pada tahun 2025–2029. 

Kegiatan ini membahas dua fokus utama, yaitu penyusunan RPermen sebagai payung hukum untuk mendukung keberlanjutan penguatan administrasi kependudukan dan statistik hayati, serta pengidentifikasian kementerian/lembaga pengampu utama dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Kegiatan ini juga mendorong penyelarasan rencana kerja kementerian/lembaga dan mitra pembangunan agar lebih terkoordinasi dan efektif dalam mendukung strategi pengembangan statistik hayati di tahun berikutnya.Rapat ditutup dengan penegasan tindak lanjut berupa penyusunan draf awal kebijakan dan pembagian peran antar kementerian/lembaga, sejalan dengan komitmen memperkuat sistem statistik hayati sebagai fondasi pembangunan nasional berbasis data.

Dari hasil kegiatan ini menegaskan bahwa pengembangan Statistik Hayati memiliki peranan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pencapaian SDGs. Penguatan sistem registrasi sipil serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghasilkan data berkualitas, khususnya terkait kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Tiga dokumen utama, yakni Modul Pengantar, Pedoman Teknis, dan Laporan Statistik Hayati 2019–2023, telah disusun sebagai panduan dalam pengembangan statistik hayati kedepannya. Meskipun implementasi pencatatan kelahiran dan kematian telah berjalan, tantangan seperti kesadaran masyarakat dan kualitas data masih harus ditingkatkan, dengan target perluasan ke data pernikahan dan perceraian yang didukung melalui penyampaian rencana tindak lanjut.

Bappenas Tinjau Inovasi Layanan di Kabupaten Pemalang dalam mendorong Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Bappenas Tinjau Inovasi Layanan di Kabupaten Pemalang dalam mendorong Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Kab. Pemalang, 23 Januari 2025 – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pemalang pada 23 hingga 25 Januari 2025 dan dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas. Kunjungan ini merupakan langkah strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk mengidentifikasi tantangan, praktik baik, serta mendorong pengembangan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

Kunjungan diawali dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kab. Pemalang untuk membahas terkait penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam mendukung Pengembangan Statistik Hayati. Inovasi digital telah dikembangkan melalui Aplikasi Layanan Adminisrasi Kependudukan Online (LAKONE) yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses secara online dan meminimalisir proses bisnis. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), layanan pindah keluar, dan pindah datang. Dinas Dukcapil juga memiliki layanan jemput bola ke rumah-rumah serta sekolah dan inovasi layanan hasil kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti “Ikatan Cinta” (layanan terpadu pasca-pernikahan), “Putus Cinta” (layanan dokumen pasca-cerai), serta “Mong Putu” (layanan khusus pensiunan PNS). 

Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Pemalang untuk membahas mengenai  pelaksanaan pencatatan perkawinan Muslim yang sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan. Kolaborasi dengan Dinas Dukcapil dijalankan dengan mengintegrasikan Kependudukan dengan dokumen hasil pencatatan perkawinan serta sinkronisasi data melalui program “Ikatan Cinta”. Dengan demikian, pasangan pengantin tidak perlu mengurus KK dan KTP secara mandiri. Selain itu, pendaftaran pernikahan bagi pasangan muslim dapat dilakukan dengan mendaftar secara mandiri melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH memiliki data kependudukan yang dikumpulkan dan diolah dengan kedalaman data hingga level kecamatan. Inovasi ini mendukung pendataan statistik hayati menjadi lebih lengkap dan akurat, sesuai pedoman teknis pelaksanaan statistik hayati yang diatur dalam SK Menteri PPN/Kepala Bappenas No KEP. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia.

Kunjungan terakhir bertempat di Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA untuk melihat praktik baik layanan pencatatan perceraian berbasis digital yang inovatif. Pemanfaatan teknologi diterapkan dalam proses pendaftaran perkara, kehadiran sidang, hingga perolehan dokumen perceraian secara daring melalui aplikasi e-Court dan integrasi dengan LAKONE. Layanan kolaboratif “Putus Cinta” dengan Dinas Dukcapil juga menjadi contoh nyata sinkronisasi data pasca-putusan cerai, sehingga data status kependudukan dapat dengan segera diperbarui.

Dari rangkaian kunjungan yang telah dilakukan, ditemukan bahwa Kabupaten Pemalang telah menghadirkan berbagai inovasi layanan sebagai upaya mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH). Kolaborasi lintas sektor antara Dukcapil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di daerah tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian PPN/Bappenas, dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pengembangan statistik hayati.

Tim Produksi Statistik Hayati  Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029
Baca Selengkapnya

Tim Produksi Statistik Hayati Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029

Jakarta, 13 Agustus 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan “Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029” pada tanggal 26 Juli 2024 lalu di Jakarta.  Kegiatan ini dihadiri kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemetaan isu strategis pengembangan statistik hayati untuk tahun 2025-2029 pascaberakhirnya Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan dibantu PUSKAPA UI sebagai fasilitator.  Dalam sambutannya Muhammad Cholifihani, selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kepala Stranas AKPSH, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan naskah kebijakan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk memastikan keberlanjutan pengembangan statistik hayati dengan berakhirnya masa berlaku Perpres No. 62 Tahun 2019 pada tahun 2024.

Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun, peserta yang juga merupakan bagian dari Tim Produksi Statistik Hayati diminta untuk menyampaikan capaian, tantangan dan usulan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah kebijakan.  Salah satu isu yang disampaikan adalah perlunya peningkatan pada pemantauan dan evaluasi terhadap pendataan penduduk rentan dan kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus.  

Dari hasil pertemuan disepakati perlunya memastikan keberlanjutan pelaksanaan program pengembangan statistik hayati pascaberakhirnya pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 di tahun 2024, dan mendukung penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029.  Dengan naskah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun dokumen dan regulasi yang dibutuhkan dalam pengembangan statistik hayati Indonesia sekaligus dapat memberikan arahan strategi kebijakan dan aksi prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat  dan daerah, dalam upaya memperkuat pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo
Baca Selengkapnya

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo

Gorontalo, 15 Agustus 2024 – Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di bawah koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, melakukan kunjungan dan focus group discussion (FGD) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 di Provinsi Gorontalo.  Kegiatan FGD dan kunjungan wawancara dilaksanakan masing-masing pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 bertempat di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.  Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Gorontalo, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat.

Kegiatan dimulai dengan FGD di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah.  Melalui FGD tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Tim Stranas AKPSH juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.  Selain peserta dari Tim Seknas Stranas AKPSH, FGD juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, serta mitra pembangunan UNFPA Indonesia. 

Selanjutnya, Tim Seknas Stranas AKPSH melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa instansi terkait, yang terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, serta Kantor Desa Huntu Barat Kabupaten Bone Bolango.  Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Desa Huntu Barat adalah telah tersedia petugas register desa untuk mengurus dokumen kependudukan melalui aplikasi SIAK, sesuai dengan Surat Edaran Bupati.  Namun pelaksanaan tugas ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, seperti laptop yang tidak memenuhi spesifikasi untuk instalasi aplikasi SIAK. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat khususnya Kementerian PPN/Bappenas untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati. 

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPN/Bappenas
Baca Selengkapnya

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPN/Bappenas

Jakarta, 2 Mei 2024 – Salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.  Berkenaan dengan hal tersebut, sejak tahun 2022 Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH (Seknas AKPSH) telah mengoordinasikan langkah-langkah persiapan pengembangan statistik hayati dengan tujuan pada tahun 2024 dapat menghasilkan Statistik Hayati Indonesia.  Untuk menandai dimulainya secara resmi penyusunan laporan statistik hayati Indonesia ini, akan dilakukan Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati  Indonesia Tahun 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.  Demi mendukung kelancaran kick-off meeting tersebut, Tim Seknas AKPSH melakukan kunjungan sosialisasi ke kementerian/lembaga (K/L) anggota Tim Produksi Statistik Hayati, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pusat Statistik (BPS).  Selain sosialisasi, kunjungan ini juga bertujuan untuk mengintensifkan langkah penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati secara berkelanjutan, sekaligus mendapatkan masukan dan informasi terkait pengembangan statistik hayati di masing-masing kementerian/lembaga.   Kunjungan ini didukung dan diikuti mitra pembangunan Vital Strategis (VS) serta Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA-UI).

Lawatan pertama diawali dengan kunjungan ke Kementerian Kesehatan pada tanggal 2 Mei 2024. Tim Seknas AKPSH diterima tim Kemenkes yang terdiri dari perwakilan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. GKIA), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan Pokja Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) Kemenkes, dengan dr. Mularsih Restianingrum (Dit. GKIA) sebagai pimpinan sidang.  Dalam penyampaian paparan, ditegaskan bahwa menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri (Nomor 15 Tahun 2010) dan Menteri Kesehatan (Peraturan 162/Menkes/PB/2010 Tahun 2010) Tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian, Kemenkes telah mengembangkan sistem sertifikasi medis penyebab kematian (SMPK) untuk mendukung statistik hayati  melalui uji coba di beberapa daerah percontohan, yaitu: DKI Jakarta, Kota Palembang, Kota Makassar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Malang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kudus, Kota Cilegon, Kota Binjai, dan Kabupaten Badung.

 Dalam praktik uji coba tersebut teridentifikasi beberapa tantangan antara lain: 1) Terfragmentasinya proses di sektor kesehatan, praktik lapangan yang beragam, dan kurangnya kerja sama lintas sektor; 2) Terbatasnya kerangka kebijakan di sektor kesehatan untuk pencatatan data kelahiran dan kematian individu, penggunaan formulir SMPK internasional yang belum sistematis, tidak adanya modul untuk penerapan SMPK di rumah sakit, serta hambatan dalam menjaga keberlanjutan inisiatif di daerah percontohan; dan 3) Kualitas dan kelengkapan data, kebijakan yang terpusat, sumber daya secara umum, dan perlunya peningkatan kapasitas terkait penerapan pencatatan penyebab kematian sesuai kode ICD (International Classification Diseases).

 Dalam diskusi, mitra pembangunan Vital Strategies menyampaikan usulan dukungan teknis kepada Kemenkes dalam penerapan sertifikasi medis penyebab kematian (SMPK) yang sesuai standar WHO melalui penguatan modul pelatihan tentang konsep penyebab utama kematian sesuai standar, dan sosialisasi pentingnya implementasi pelaporan kematian dan penyebab kematian yang berkualitas tinggi, yang akan menghasilkan data penyebab kematian yang dapat diandalkan kepada para pejabat di lingkup Kemenkes.  Seperti yang diketahui, data penyebab kematian ini memungkinkan pemantauan kesehatan penduduk, analisis pola penyakit termasuk masalah kesehatan yang baru muncul atau terabaikan, penanganan kesenjangan kesehatan, dan perumusan kebijakan kesehatan berbasis bukti, dan inisiatif kebijakan kesehatan masyarakat yang lebih efisien.

Sebelum mengakhiri kunjungan, Tim Seknas menyampaikan rencana Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia, yang melalui kunjungan ini diharapkan Kemenkes mampu mendukung kelancaran acara tersebut melalui kehadiran pejabat penting terkait dan menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati sesuai dengan modul pedoman teknis produksi statistik hayati yang sudah disusun oleh Tim Seknas AKPSH.

 Selepas dengan Kemenkes, tim melanjutkan kegiatan kunjungan berupa lunch meeting dengan Kementerian PPN/Bappenas, yang langsung dihadiri oleh Dr. Muhammad Cholifihani selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, yang juga Kepala Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH.  Dalam diskusi disampaikan progres dan rencana kerja Seknas Stranas AKPSH di tahun 2024, seperti persiapan produksi statistik hayati dan rencana penerapan modul-modul terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan penerapan kode ICD pada SMPK di perguruan tinggi.  Dalam kesempatan tersebut Vital Strategies menyampaikan kembali komitmen mereka untuk tetap mendukung pengembangan statistik hayati di Indonesia melalui dukungan keahlian dan sumber daya lainnya. 

Kegiatan lunch meeting ditutup dengan kesepakatan untuk rencana koordinasi lebih lanjut antara Seknas Stranas AKPSH dengan Vital Strategies dan PUSKAPA-UI untuk memastikan tercapainya tujuan Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia Tahun 2024 sebagai pemenuhan amanat Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019.

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

Jimbaran - Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menilai statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebab, statistik hayati menjadi basis data untuk proyeksi peduduk yang sangat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai langkah untuk mencapainya adalah meningkatkan pencatatan universal atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya seperti perkawinan dan perceraian. Kemudian semua individu diberikan dokumentasi hukum pencatatan sipil atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya.

"Statistik hayati yang akurat lengkap dan tepat waktu dihasilkan berdasarkan catatan registrasi dan disebarluaskan, sehingga menghasilkan ketersediaan realtime data dan indikator kependudukan," jelas Ateng dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema 'Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas' di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

Ateng melansir alasan penting penguatan kolaborasi antara pihak BPS dan Ditjen Dukcapil berdasarkan Perpres No. 62/2019. "Kolaborasi ini dilakukan antara lain melalui Sensus Penduduk 2020 dengan combined method dengan memanfaatkan data registrasi." 

BPS dan Dukcapil juga sepakat untuk linked data padan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) serta melakukan uji coba sistem statistik hayati pada level daerah di Indonesia. 

"Uji coba ini untuk memetakan data apa saja yang perlu diperkuat di daerah. Data semakin bagus kuat dan semakin berguna kalau dibangun pada level kabupaten/kota yang direkap dari satuan terkecil desa/kelurahan," kata Ateng Hartono.

Dirinya mengajak peserta rakor terus melakukan harmonisasi data BPS dan Dukcapil dan terus berkolaborasi meningkatkan akurasi data

"Dukcapil dan BPS berperan mengawal Perpres No. 62/2019, yakni di Pokja 1 dalam hal perluasan jangkauan layanan Dafduk dan Capil bagi seluruh penduduk dan WNI di luar negeri. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Ketua Pokja dan Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes sebagai Wakil Ketua Pokja."

Sementara di Pokja 4 terkait pengembangan dan peningkatan ketersediaan kualitas statistik hayati yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. "Di Pokja 4 ini Deputi Bidang Statistik Sosial BPS bertindak sebagai Ketua, dan Direktur IKDN Dukcapil sebagai Wakil Ketua Pokja." Dukcapil***

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak
Baca Selengkapnya

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak

Jakarta, 18 April 2022 – Komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan pencatatan kependudukan dan pengembangan statistik hayati telah tertuang pada UN Principles and Recommendations for Vital Statistics Rev. 3. 2013, Regional Action Framework and Regional Strategy Plan 2015-2024, SDGs, RPJMN 2020-2024, dan RKP 2022. Untuk menerapkan komitmen tersebut, dilaksanakan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Starnas AKPSH) yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 yang bertujuan untuk:

  1. Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang yang terus menerus, universal, dan inklusif;
  2. Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk; serta
  3. Menyediakan statistik hayati yang berkualitas, akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Pencatatan kependudukan di tingkat tapak merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan yang dilakukan di daerah. Perluasan jangkuan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan unsur penting untuk mengembangkan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Berbagai strategi program sosialisasi telah direncanakan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Stranas AKPSH di antaranya peluncuran dan sosialisasi portal Stranas AKPSH, diseminasi praktik baik, lokakarya, serta melalui kunjungan ke daerah. Kegiatan sosialisasi ini memiliki berperan besar dalam mendukung pembangunan manusia dan dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan pembangunan.

Peristiwa penting yang akan menjadi fokus dalam sosialisasi di antaranya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Pelaksanaan sosialisasi ini akan melibatkan berbagai K/L anggota Pokja Stranas AKPSH, pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat umum.