Berita Stranas AKPSH

Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan Pengembangan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan Pengembangan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia

Bekasi, 22-23 Juli 2025 - Kementerian PPN/Bappenas  mengadakan Pembahasan Penguatan Regulasi Keberlanjutan PS2H di Indonesia untuk mendukung keberlanjutan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan sistem statistik hayati nasional pasca berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dipimpin langsung Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani  dan dihadiri berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait, serta mitra pembangunan. Diskusi selama dua hari ini bertujuan untuk melakukan pembahasan substansi regulasi secara mendalam, khususnya yang berkaitan dengan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga (K/L), serta penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai dasar hukum keberlanjutan PS2H ke depan.

Kegiatan ini juga membahas linimasa serta tahapan administratif yang diperlukan dalam proses penyusunan RPerpres, mulai dari pengajuan izin prakarsa, proses harmonisasi, hingga tahapan penerbitan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, menjadi wadah bagi K/L untuk memberikan saran dan masukan teknis guna memastikan penyusunan regulasi yang komprehensif, relevan, dan operasional dalam mendukung sistem pencatatan sipil dan statistik hayati nasional yang berkelanjutan.

Salah satu pokok bahasan utama dalam kegiatan ini adalah penguatan interoperabilitas data antar K/L. Interoperabilitas data antar kementerian dan lembaga, diharapkan dapat mendukung pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian secara akurat dan tepat waktu. Penggunaan middleware sebagai jembatan pertukaran data antar sistem menjadi salah satu solusi yang diusulkan, mempertimbangkan beragamnya standar dan sistem elektronik (aplikasi / website) yang digunakan oleh masing-masing K/L.

Dalam sesi paparan teknis, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan konsep Statistical Population Register (SPR) sebagai kerangka utama pengembangan statistik hayati nasional. Mahkamah Agung memaparkan perkembangan sistem E-Court dan SIPP yang memungkinkan pembaruan data perkara secara real-time. Di bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan mendorong integrasi data melalui platform SATUSEHAT yang telah menghubungkan sembilan layanan kesehatan berbasis digital. Semua ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam membangun ekosistem data yang saling terhubung.

Selain aspek teknis, pembahasan juga mencakup pentingnya penyesuaian terminologi dan substansi dalam draf RPerpres agar sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu utama, seiring dengan perhatian yang disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai pentingnya keamanan siber. BSSN menekankan bahwa kerahasiaan, keaslian, keutuhan, dan ketersediaan data harus dijamin dalam proses pertukaran data antar sistem lintas instansi.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Statistik Hayati Indonesia, yang direncanakan akan diajukan oleh BPS melalui proses Izin Prakarsa pada tahun 2025. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat PS2H secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di bidang kependudukan dapat meningkat secara signifikan dan pembangunan nasional berbasis data dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kementerian PPN/Bappenas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses pengajuan izin prakarsa RPerpres. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun 2025. Dengan terbitnya regulasi baru ini, Sistem Statistik Hayati Indonesia untuk periode 2025–2029 diharapkan dapat berjalan lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan mendukung perencanaan pembangunan nasional yang berbasis data.

Bappenas Koordinasikan Penyusunan RPerpres dalam mendorong Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H)
Baca Selengkapnya

Bappenas Koordinasikan Penyusunan RPerpres dalam mendorong Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H)

Jakarta, 4 Juli 2025 - Kementerian PPN/Bappenas koordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) baru terkait Sistem Hayati Indonesia sebagai upaya strategis memperkuat pencatatan sipil dan statistik hayati (PS2H), mengingat berakhirnya masa berlaku Perpres Nomor 62 Tahun 2019 pada tahun 2024. Dalam mendorong upaya ini, dilaksanakan rapat koordinasi pada 4 Juli 2025 dan dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga (K/L), diantaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung (MA), dan Mitra Pembangunan (UNFPA Indonesia, PUSKAPA UI dan UNICEF Indonesia).

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, membuka rapat dengan memaparkan berbagai pencapaian serta tantangan dalam implementasi Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) selama lima tahun terakhir. Beliau menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang responsif terhadap perkembangan digitalisasi, keterpaduan data antarinstansi, serta penguatan kelembagaan. Salah satu usulan yang didorong adalah pembentukan struktur kelembagaan yang lebih kuat, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai koordinator perencanaan, BPS sebagai ketua pelaksana, Kemendagri sebagai wakil ketua, dan Kemenko PMK sebagai ketua pengarah. Tidak hanya usulan tersebut, penegasan terhadap pentingnya harmonisasi lintas kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) juga perlu dilakukan yang dimulai dari kesepakatan teknis secara bertahap.

Dalam tanggapannya, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan RPerpres baru. Selain itu beliau menegaskan bahwa mekanisme Izin Prakarsa menjadi jalur yang paling tepat untuk percepatan apabila dibandingkan dengan Program Penyusunan (Progsun) yang memerlukan waktu lebih panjang. RPerpres ini memiliki peran signifikan dalam proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) yang mencakup peristiwa penting penduduk, yaitu kelahiran, kematian, perceraian, dan perkawinan. Draf RPerpres akan dikaji secara menyeluruh, mulai dari substansi pasal hingga lampiran, sebelum diajukan kepada Presiden.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan mengenai pentingnya pembentukan Panitia Antar Kementerian (PAK) dengan pembagian peran yang terstruktur di antara K/L pengampu untuk memastikan pengawalan substansi, kelembagaan, dan koordinasi teknis dalam penyusunan RPerpres. Selain itu, perlu didorong penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar K/L, khususnya antara Kemenag dan MA dengan Kemendagri, terkait pelaporan peristiwa perkawinan dan perceraian. Langkah ini mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 62 tahun 2019 dengan rencana pemenuhan variabel pernikahan dan perceraian yang akan dikembangkan lebih lanjut pada periode 2025–2029. 

Seluruh perwakilan K/L diharapkan menyampaikan hasil diskusi kepada pimpinan masing-masing dalam waktu dekat untuk mempercepat proses harmonisasi RPerpres sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam kurun waktu enam bulan. Keberlanjutan PS2H dinilai penting dalam mendukung pembangunan berbasis data, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, mengingat 67 dari 230 indikator secara langsung terkait dengan data statistik hayati.

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 23 Mei 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perceraian untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencatatan data perceraian dalam rangka pengembangan statistik hayati sesuai dengan standar Internasional P&R PBB, sejalan dengan implementasi Stranas AKPSH dan Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RKP 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Mahkamah Agung (MA), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Mitra Pembangunan UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, dan PUSKAPA UI. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan data SIAK Ditjen Dukcapil, Kemendagri, cakupan kepemilikan Akta perceraian telah mengalami peningkatan dari 43,77% pada 2020 menjadi 60% pada S1 2024. Meskipun cakupan kepemilikan akta perceraian meningkat, masih terdapat kondisi dan tantangan administrasi kependudukan, antara lain: 1) Belum adanya standar pencatatan Administrasi Kependudukan yang terpadu; 2) Basis data kependudukan yang ada belum sepenuhnya akurat dan lengkap; 3) Masih rendahnya tingkat akurasi data kependudukan, terutama pada kelompok rentan adminduk; 4) Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pelaporan peristiwa penting, belum optimalnya; 5) Mekanisme untuk keterhubungan dan pemanfaatan data kependudukan antar sektor.

Kegiatan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang telah memiliki ketercapaian 3 variabel statistik hayati, terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Rencananya tahun 2025-2029 akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perceraian. 

Dalam tanggapannya, perwakilan Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Umum, MA, Budi Sutioko  menyampaikan peningkatan dari tahun ke tahun untuk perkara perceraian yang ditangani di pengadilan negeri sejumlah 17022 perkara pada 2020 dan meningkat menjadi 19837 perkara pada tahun 2024. Sementara itu, perwakilan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, MA, Lystia Paramita menyebutkan pengadilan agama telah menangani lebih dari 530770 perkara perceraian pada tahun 2024, namun dalam praktiknya masih banyak pasangan yang bercerai secara informal (misalnya hanya secara agama) tanpa mengurus perkara di pengadilan, sehingga data perceraian menjadi tidak tercatat secara resmi.

Selanjutnya, perwakilan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sukirno menekankan pentingnya interoperabilitas antara data pengadilan dan sistem administrasi kependudukan (SIAK), agar layanan pencatatan perceraian dapat langsung terintegrasi dan dimanfaatkan untuk penargetan bantuan sosial serta pembangunan berbasis data. Dari hasil kegiatan ini mendapatkan kesepakatan bersama untuk membentuk Tim Kecil lintas K/L yang bertugas mempercepat penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenag, MA, Bappenas, Kemenkes, BPS, Selanjutnya, Kemenko Polkam juga akan berkontribusi untuk mendampingi proses kesepakatan tersebut. Secara teknis, tim akan mendorong penyusunan kebutuhan data perceraian secara manual maupun digital sesuai dengan standar statistik hayati.

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 19 Mei 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Data Pencatatan Perkawinan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencatatan data perkawinan dalam rangka pengembangan statistik hayati sesuai dengan standar Internasional P&R PBB, sejalan dengan implementasi Stranas AKPSH dan Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RKP 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) dan mitra pembangunan, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kebudayaan, Mahkamah Agung (MA), Badan Pusat Statistik (BPS), serta mitra pembangunan UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, dan PUSKAPA UI. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menekankan bahwa pencatatan peristiwa perkawinan yang akurat dan lengkap merupakan bagian penting dalam pembangunan sistem informasi kependudukan yang inklusif dan responsif untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH)  telah memiliki ketercapaian 3 variabel Statistik Hayati, yang terdiri variabel kelahiran, kematian, dan penyebab kematian pada 2019-2024. Rencananya tahun 2025-2029 akan diperluas pada variabel pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, perlu membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung interoperabilitas data perkawinan. 

Dalam tanggapannya,  Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menekankan tantangan utama terletak pada rendahnya pelaporan masyarakat, terutama pada perkawinan tidak tercatat dan interoperabilitas sistem antar kementerian/lembaga masih terhambat, salah satunya akibat terputusnya koneksi data antara Kemendagri dan Kemenag Sehingga dibutuhkan penguatan payung hukum jangka panjang agar Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak tergantung pada pembaruan perjanjian tahunan. Kondisi ini menghambat pembaruan status perkawinan dalam dokumen kependudukan secara otomatis, padahal hal tersebut penting untuk akurasi data dan pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perwakilan K/L menyepakati untuk pembentukan Kelompok Kerja Teknis Lintas K/L yang akan bertugas menyusun metodologi, alur pertukaran data, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi produksi statistik hayati nasional. Selain itu, diperlukan percepatan pembaruan PKS antara Kemenag dan Kemendagri sebagai dasar hukum interoperabilitas data kependudukan.

Rapat Koordinasi Mitra Pembangunan: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Mitra Pembangunan: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 April 2025 - Kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga (K/L) serta mitra pembangunan sangat diperlukan dalam keberlanjutan penguatan Civil Registration and Vital Statistics (CRVS) di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mengambil langkah inisiatif dengan menggelar pertemuan untuk berkoordinasi bersama mitra pembangunan.  Rapat yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dengan mitra pembangunan dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan statistik hayati (Civil Registration and Vital Statistics/CRVS), sejalan dengan implementasi Prioritas Nasional (PN) 6 dalam RPJMN 2025-2029. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan berbagai mitra pembangunan, yaitu UNICEF Indonesia, UNFPA Indonesia, Vital Strategies, PUSKAPA Universitas Indonesia, Lembaga Demografi Universitas Indonesia, GHAI Indonesia, WHO Indonesia, UNDP Indonesia, dan World Bank.

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Direncanakan pada tahun 2025-2029 variabel statistik hayati diperluas dengan menambahkan variabel pernikahan dan perceraian. Dengan demikian, diperlukan pembahasan mengenai mekanisme peran dampingan dan penyelarasan rencana kerja para mitra pembangunan untuk pengembangan Statistik Hayati di Indonesia.

Dalam tanggapannya, Perwakilan UNFPA, Narwawi Pramudhiarta menegaskan bahwa diperlukan perluasan yang mencakup variabel perkawinan dan perceraian pada laporan CRVS Indonesia 2025 melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Agama. UNICEF Indonesia juga terus berkomitmen dalam memperkuat dokumentasi kelahiran dan pemanfaatan data populasi di tingkat daerah melalui dukungan teknis sub-nasional.

Tanggapan lain datang dari PUSKAPA UI, Ni Luh Maitra Agastya Universitas Indonesia yang menegaskan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa berjalan secara sektoral. Kolaborasi lintas sektor menjadi penting, mengingat CRVS mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, hingga aspek hukum, dan kewarganegaraan. Lebih lanjut disampaikan bahwa diperlukan adanya roadmap nasional yang lebih komprehensif dan tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan. Sejalan dengan ini, Senior Technical Advisor and Country Lead, Vital Strategies, Gurpreet Rai, menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab yang dimiliki setiap K/L serta mitra pembangunan agar berjalan secara sistematis dan tidak tumpang tindih. Selain itu, ditekankan juga pentingnya pemanfaatan sertifikat penyebab kematian (MCCD) yang sesuai standar WHO serta penguatan integrasi sistem pencatatan antara fasilitas kesehatan dan Dinas Dukcapil. WHO, Noora juga menggarisbawahi program Score Assessment untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu data kesehatan nantinya akan dituangkan dalam roadmap CRVS sektor kesehatan hingga 2029. 

Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan diantara seluruh mitra pembangunan bahwa penguatan sistem CRVS tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan kerja sama lintas sektor, penguatan regulasi di tingkat nasional, sinkronisasi sistem informasi antar K/L, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan kependudukan bagi setiap warga negara.

Sebagai langkah lanjut, Kementerian PPN/Bappenas akan menyusun pedoman berbagi pakai data dan mendorong penguatan kerangka regulasi nasional CRVS, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proses ini akan melibatkan K/L terkait serta mitra pembangunan, guna memastikan kontribusi semua pihak dalam mendorong keberlanjutan penguatan sistem CRVS, baik melalui kebijakan nasional maupun pelaksanaan pencatatan dan produksi statistik hayati.

Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati

Jakarta, 14 April 2025 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Kolaborasi untuk Keberlanjutan Pengembangan Statistik Hayati. Kegiatan ini sebagai komitmen untuk memastikan keberlanjutan upaya penguatan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia melalui landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang berakhir pada tahun 2024. Kegiatan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait. 

Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan komitmen menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan keberlanjutan kebijakan, melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Salah satu tujuan utama yang dibahas dalam rapat adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Penguatan Pencatatan Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Menurut beliau, sistem administrasi kependudukan yang kuat akan menjadi pondasi dalam mendukung layanan publik, perencanaan pembangunan, serta pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 16.9 tentang identitas hukum bagi seluruh penduduk sekaligus menyampaikan capaian statistik hayati selama periode 2019–2024 telah mencakup tiga variabel utama, yaitu kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Ke depannya, pengembangan akan diperluas pada variabel perkawinan dan perceraian pada tahun 2025–2029. 

Kegiatan ini membahas dua fokus utama, yaitu penyusunan RPermen sebagai payung hukum untuk mendukung keberlanjutan penguatan administrasi kependudukan dan statistik hayati, serta pengidentifikasian kementerian/lembaga pengampu utama dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Kegiatan ini juga mendorong penyelarasan rencana kerja kementerian/lembaga dan mitra pembangunan agar lebih terkoordinasi dan efektif dalam mendukung strategi pengembangan statistik hayati di tahun berikutnya.Rapat ditutup dengan penegasan tindak lanjut berupa penyusunan draf awal kebijakan dan pembagian peran antar kementerian/lembaga, sejalan dengan komitmen memperkuat sistem statistik hayati sebagai fondasi pembangunan nasional berbasis data.

Dari hasil kegiatan ini menegaskan bahwa pengembangan Statistik Hayati memiliki peranan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pencapaian SDGs. Penguatan sistem registrasi sipil serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghasilkan data berkualitas, khususnya terkait kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Tiga dokumen utama, yakni Modul Pengantar, Pedoman Teknis, dan Laporan Statistik Hayati 2019–2023, telah disusun sebagai panduan dalam pengembangan statistik hayati kedepannya. Meskipun implementasi pencatatan kelahiran dan kematian telah berjalan, tantangan seperti kesadaran masyarakat dan kualitas data masih harus ditingkatkan, dengan target perluasan ke data pernikahan dan perceraian yang didukung melalui penyampaian rencana tindak lanjut.

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

Jimbaran - Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menilai statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebab, statistik hayati menjadi basis data untuk proyeksi peduduk yang sangat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai langkah untuk mencapainya adalah meningkatkan pencatatan universal atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya seperti perkawinan dan perceraian. Kemudian semua individu diberikan dokumentasi hukum pencatatan sipil atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya.

"Statistik hayati yang akurat lengkap dan tepat waktu dihasilkan berdasarkan catatan registrasi dan disebarluaskan, sehingga menghasilkan ketersediaan realtime data dan indikator kependudukan," jelas Ateng dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema 'Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas' di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

Ateng melansir alasan penting penguatan kolaborasi antara pihak BPS dan Ditjen Dukcapil berdasarkan Perpres No. 62/2019. "Kolaborasi ini dilakukan antara lain melalui Sensus Penduduk 2020 dengan combined method dengan memanfaatkan data registrasi." 

BPS dan Dukcapil juga sepakat untuk linked data padan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) serta melakukan uji coba sistem statistik hayati pada level daerah di Indonesia. 

"Uji coba ini untuk memetakan data apa saja yang perlu diperkuat di daerah. Data semakin bagus kuat dan semakin berguna kalau dibangun pada level kabupaten/kota yang direkap dari satuan terkecil desa/kelurahan," kata Ateng Hartono.

Dirinya mengajak peserta rakor terus melakukan harmonisasi data BPS dan Dukcapil dan terus berkolaborasi meningkatkan akurasi data

"Dukcapil dan BPS berperan mengawal Perpres No. 62/2019, yakni di Pokja 1 dalam hal perluasan jangkauan layanan Dafduk dan Capil bagi seluruh penduduk dan WNI di luar negeri. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Ketua Pokja dan Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes sebagai Wakil Ketua Pokja."

Sementara di Pokja 4 terkait pengembangan dan peningkatan ketersediaan kualitas statistik hayati yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. "Di Pokja 4 ini Deputi Bidang Statistik Sosial BPS bertindak sebagai Ketua, dan Direktur IKDN Dukcapil sebagai Wakil Ketua Pokja." Dukcapil***

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

17 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan kelahiran dan kematian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, UNICEF, dan KOMPAK. 

Kementerian Kesehatan sedang mengembangan e-kohort untuk mencatat kesehatan berdasarkan siklus hidup sejak masa kehamilan, kelahiran, balita, remaja, wanita usia subur, dan kematian. Data kesehatan pada e-kohort ini dipantau berdasarkan wilayah dan dapat menunjukkan catatan kelahiran dan kematian khususnya untuk ibu dan anak. Namun khusus untuk kematian, data penyebab kematian yang dicatatkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri belum memuat penyebab kematian berdasarkan International Classification of Diseases 10th (ICD-10) yang menjadi standar pencatatan penyebab kematian secara internasional. 

Kepolisian Republik Indonesia melakukan pencatatan kematian khususnya kematian yang disebabkan oleh kecelakan lalu lintas dan penyebab kematian yang tidak wajar. Berdasarkan pertemuan ini, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan POLRI dalam penguatan pencatatan kelahiran dan kematian untuk memutakhirkan basis data kependudukan.

 

(Sumber Foto: Freepik.com)

Pengembangan Inovasi dalam Pelaksanaan Stranas AKPSH di Jawa Timur
Baca Selengkapnya

Pengembangan Inovasi dalam Pelaksanaan Stranas AKPSH di Jawa Timur

18 – 21 Oktober 2022 – Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial bersama Sekretariat Nasional Stranas AKPSH melakukan peninjauan perkembangan pelaksanaan Stranas AKPSH di Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dan wawancara dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Bangkalan serta Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kota Surabaya dan di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan peninjauan untuk mendapatkan informasi praktik baik dan potensi pengembangan statistik hayati serta meningkatkan dukungan pemerintah daerah dalam penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi terkait layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Pemerintah Kota Surabaya melalui Disdukcapil Kota Surabaya telah melakukan pengembangan inovasi dan kerjasama untuk memberikan pelayanan adminduk. “Klampid” merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan dalam bentuk platform untuk mempermudah penduduk  mengakses layanan adminduk secara daring.  Status permohonan layanan kependudukan diakses melalui platform “Takon Klampid”. Adanya platform tersebut mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan RT setempat untuk berperan aktif membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) juga turut memanfaatkan platform tersebut dalam melaporkan kelahiran dan kematian ke Disdukcapil yang disertakan dengan dokumen pendukung.

Pelayanan adminduk bagi penduduk rentan dan penduduk korban bencana alam dilakukan melalui layanan “Jemput Bola”. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan data telah dilakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri melalui inovasi Layanan One Gate System Terpadu (Lontong Balap), Pengadilan Agama melalui inovasi Layanan Online Terpadu One Gate (Lontong Kupang), serta bidan, puskesmas dan rumah sakit melalui inovasi paket hemat Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Kelahiran yang terjadi di Fasyankes akan dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk akan menerima akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang dikirimkan melalui surel. Selain itu juga layanan cetak fisik Kartu Identitas Anak (KIA), KK, Akta Kelahiran yang dapat di ambil melalui Fasyankes atau kelurahan terdekat. Dalam pencatatan kematian, penduduk yang meninggal di Fasyankes akan dilaporkan langsung ke Disdukcapil. Untuk penduduk yang meninggal diluar Fasyankes dapat dilaporkan melalui kelurahan. Dalam pengurusan pemakaman di Kota Surabaya mewajibkan untuk menyertakan surat keterangan kematian dari RT/RW atau Fasyankes.

Kabupaten Sidoarjo melalui Disukcapil Kabupaten Sidoarjo juga telah menerapkan pelayanan adminduk berbasis teknologi yaitu Plavon 2.0. Platform tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat, petugas registrasi desa/kelurahan atau petugas dukcapil, dan mitra yang bekerjasama seperti rumah sakit, puskesmas, LSM, dan lembaga pendidikan. Pengambilan dokumen kependudukan yang diajukan secara online dapat di cetak secara mandiri di Mal Pelayanan Penduduk (MPP) atau dikirimkan melalui surel. Pelayanan untuk masyarakat disabilitas, ODGJ, dan lansia dilakukan melalui inovasi “Peduli Dilan” yaitu layanan jemput boleh ke rumah penduduk. Penduduk dengan kebutuhan khusus akan memperoleh cetak biodata dan kartu biru untuk pelyanan prioritas di semua pelayanan publik. Dalam pendataan kesehatan kependudukan, Dinkes Kabupaten Sidoarjo juga telah memiliki aplikasi “Si Cantik” yang berfungsi untuk menampilkan riwayat kesehatan penduduk menggunakan data NIK. Salah satu puskemas di Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan inovasi aplikasi “Si Jiwa Dengan Jempol” untuk melakukan pendataan pemeriksaan ibu hamil dan melahirkan.

Sedangkan pelayanan adminduk di Kabupaten Bangkalan melalui Disdukcapil Kabupaten Bangkalan telah menerapkan 3 in 1 yang dapat secara bersamaan menerbitkan akta kelahiran, KK, dan KIA dalam pencatatan perkawinan dan pencatatan kematian. Kelahiran yang terjadi di Fasyankes akan langsung dilaporkan ke Disdukcapil sehingga pihak keluarga dapat memperoleh Akta Kelahiran, KK, dan KIA sebelum meninggalkan Fasyankes. Sedangkan kelahiran yang terjadi diluar Fasyankes perlu dilaporkan ke Disdukcapil atau kantor desa setempat. Begitupun dengan pencatatan kematian. Di tingkat desa pelayanan adminduk dilakukan oleh perangkat desa yang di monitoring secara langsung oleh Disdukcapil. Kerjasama pelayanan adminduk juga telah dilakukan dengan Dinas Pendidikan berupa pelayanan adminduk ke sekolah dan mewajibkan bagi penduduk yang akan mendaftarkan anaknya ke pendidikan formal untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA).