Bappenas Koordinasikan Penyusunan RPerpres dalam mendorong Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H)
Jakarta, 4 Juli 2025 - Kementerian PPN/Bappenas koordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) baru terkait Sistem Hayati Indonesia sebagai upaya strategis memperkuat pencatatan sipil dan statistik hayati (PS2H), mengingat berakhirnya masa berlaku Perpres Nomor 62 Tahun 2019 pada tahun 2024. Dalam mendorong upaya ini, dilaksanakan rapat koordinasi pada 4 Juli 2025 dan dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga (K/L), diantaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung (MA), dan Mitra Pembangunan (UNFPA Indonesia, PUSKAPA UI dan UNICEF Indonesia).
Dalam sambutannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, membuka rapat dengan memaparkan berbagai pencapaian serta tantangan dalam implementasi Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) selama lima tahun terakhir. Beliau menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang responsif terhadap perkembangan digitalisasi, keterpaduan data antarinstansi, serta penguatan kelembagaan. Salah satu usulan yang didorong adalah pembentukan struktur kelembagaan yang lebih kuat, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai koordinator perencanaan, BPS sebagai ketua pelaksana, Kemendagri sebagai wakil ketua, dan Kemenko PMK sebagai ketua pengarah. Tidak hanya usulan tersebut, penegasan terhadap pentingnya harmonisasi lintas kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) juga perlu dilakukan yang dimulai dari kesepakatan teknis secara bertahap.
Dalam tanggapannya, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS, Ali Said menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan RPerpres baru. Selain itu beliau menegaskan bahwa mekanisme Izin Prakarsa menjadi jalur yang paling tepat untuk percepatan apabila dibandingkan dengan Program Penyusunan (Progsun) yang memerlukan waktu lebih panjang. RPerpres ini memiliki peran signifikan dalam proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) yang mencakup peristiwa penting penduduk, yaitu kelahiran, kematian, perceraian, dan perkawinan. Draf RPerpres akan dikaji secara menyeluruh, mulai dari substansi pasal hingga lampiran, sebelum diajukan kepada Presiden.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan mengenai pentingnya pembentukan Panitia Antar Kementerian (PAK) dengan pembagian peran yang terstruktur di antara K/L pengampu untuk memastikan pengawalan substansi, kelembagaan, dan koordinasi teknis dalam penyusunan RPerpres. Selain itu, perlu didorong penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar K/L, khususnya antara Kemenag dan MA dengan Kemendagri, terkait pelaporan peristiwa perkawinan dan perceraian. Langkah ini mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 62 tahun 2019 dengan rencana pemenuhan variabel pernikahan dan perceraian yang akan dikembangkan lebih lanjut pada periode 2025–2029.
Seluruh perwakilan K/L diharapkan menyampaikan hasil diskusi kepada pimpinan masing-masing dalam waktu dekat untuk mempercepat proses harmonisasi RPerpres sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam kurun waktu enam bulan. Keberlanjutan PS2H dinilai penting dalam mendukung pembangunan berbasis data, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, mengingat 67 dari 230 indikator secara langsung terkait dengan data statistik hayati.