Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang

Kab. Sumedang, 7 November 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Materi Ajar Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang Terinsersi dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Padjadjaran Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), khususnya pada kegiatan 2.1.2 pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di lembaga pendidikan tinggi. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tim penyusun modul MKWK, serta perwakilan dari berbagai universitas di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Dalam sambutannya, Koordinator Pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Hartaty Sirait menyampaikan kepemilikan identitas kependudukan menjadi kunci dalam menjamin status hukum, mengakses layanan dasar, dan mendukung penyediaan data dan informasi kependudukan nasional. Melalui penerapan Buku Ajar MKWK yang memuat materi tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024. Buku ajar tersebut resmi diterapkan di seluruh perguruan tinggi sesuai Surat Edaran Ditbelmawa No. 6659/E2/DT.00.00/2024. Isinya mencakup memahami pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan, termasuk untuk kelompok rentan.  Diharapkan mahasiswa dapat memahami peran identitas hukum dalam menjamin hak sipil, sosial, dan ekonomi setiap warga negara. 

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan perguruan tinggi turut memberikan masukan. Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Padjadjaran, Ali, mengajak kilas balik terkait metode terbaik penyampaian materi administrasi kependudukan, sekaligus mendorong penyediaan materi pendukung bagi dosen agar pemahaman mahasiswa lebih memahami materi tersebut. Sementara itu, Perwakilan Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas April, Sukmayadi, menyoroti belum meratanya penyebaran Surat Edaran terkait penerapan modul Buku Ajar MKWK.

Beberapa catatan dari hasil FGD ditemui bahwa masih perlunya penyepakatan evaluasi konten buku, penambahan referensi, dan sosialisasi berkelanjutan, termasuk ke perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama. Materi ini diharapkan tidak hanya menjadi teori, tetapi juga membentuk kepedulian mahasiswa terhadap pentingnya pencatatan kependudukan bagi setiap warga negara serta sekaligus mencerminkan komitmen Tim Produksi Statistik Hayati untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan layanan kependudukan, mendukung pengembangan statistik hayati yang lebih baik, dan mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang efektif serta inklusif.