Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikburistek, dan Kemendagri dalam Lingkup Tim Nasional Stranas AKPSH Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Pendidikan Tinggi yang Terinsersi Kurikulum Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Jakarta, 14 Oktober 2024 - Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 35 ayat 3 mengamanatkan setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Keempat mata kuliah tersebut dilaksanakan secara mandiri, bersifat saling menunjang dan mendukung, serta mengandung muatan yang aktual dan kontekstual untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu dari empat mata kuliah wajib nasional, yang menjadi wahana penting dalam membangun semangat kebangsaan dan cinta tanah air mahasiswa sebagai warga muda. Melalui mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami konsep dan pentingnya identitas, integrasi, konstitusi, kewarganegaraan, demokrasi, hukum, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional Indonesia.
Buku dengan judul ”Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi - Pendidikan Kewarganegaraan” merupakan edisi kedua dan telah disempurnakan berdasarkan kebijakan Permendikbudristek terbaru serta isu-isu yang lebih aktual. Buku ini merupakan satuan kegiatan pembelajaran yang disusun secara sistematis sehingga dapat menjadi sumber referensi pembelajaran bagi dosen dan digunakan oleh mahasiswa sebagai panduan dalam mempelajari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan secara terstruktur dan mandiri.
Buku ini terbagi dalam empat belas kegiatan belajar ditambah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) sehingga tepat ada enam belas pertemuan, yang menjadikan buku ini tepat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan proses pembelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam satu semester penuh. Selain itu buku ajar ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh proyek kewarganegaraan dalam setiap babnya untuk mendorong terlaksananya pembelajaran yang aktif, yakni melalui model pembelajaran project based learning atau problem based learning atau model pembelajaran aktif lainnya.
Di satu sisi, buku ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menjalankan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH). Stranas AKPSH sendiri merupakan strategi nasional yang memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan, dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan statistik hayati.
Sehubungan dengan telah selesainya Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan yang terinsersi kurikulum pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ini disusun, maka sebagai penanda untuk penerapan kurikulum ini, dilakukan peluncuran buku ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan pada tanggal 14 Oktober 2024 di Jakarta. Kegiatan peluncuran ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri sebagai bagian dari Tim Nasional Stranas AKPSH.
Dalam sambutannya, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menyampaikan, ”Salah satu keluaran dalam Stranas AKPSH adalah tersedianya kurikulum dasar pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk lembaga pendidikan tinggi. Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.”
Lebih lanjut menyampaikan bahwa kolaborasi antara Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek dan Ditjen Dukcapil Kemendagri dilakukan dalam lingkup koordinasi Sekretariat Nasional Stranas AKPSH di Kementerian PPN/Bappenas. Pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut diinsersikan ke dalam buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan pada Kegiatan Belajar VI Kewarganegaraan Indonesia dan Kegiatan Belajar VII Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara. Selanjutnya buku ajar ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh dosen pengampu dan mahasiswa pada perguruan tinggi di Indonesia.
Peluncuran buku ajar ini dianggap penting sebagai bagian dari sosialisasi awal penerapan kurikulum. Melalui materi ajar pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terinsersi pada Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan ini diharap dapat meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia, khususnya mahasiswa, dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.