Berita Stranas AKPSH

Uji Coba Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Keterbukaan Informasi Nasional Administrasi
Baca Selengkapnya

Uji Coba Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Keterbukaan Informasi Nasional Administrasi

Jakarta, 14 Juli 2022 - Dalam rangka meningkatkan cakupan administrasi kependudukan diperlukan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), perlu dilakukan monitoring dan evaluasi minimal satu tahun sekali. Untuk mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, telah dikembangkan instrumen menggunakan platform ONA. Instrumen ini diharapkan dapat membantu monitoring dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH tahun 2022 dan membantu dalam upaya meningkatkan capaian semua indikator sebesar 100% di tahun 2024. Selain itu, diharapkan instrumen ini dapat mempermudah Kementerian/Lembaga dalam pengisian data ketercapaian Stranas AKPSH. Di masa depan, instrumen ini masih perlu terus disempurnakan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar proses pengambilan dan kualitas data menjadi lebih baik.

Saat ini, untuk mendukung keterbukaan informasi nasional administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati, Kementerian PPN/Bappenas dan anggota Pokja Stranas AKPSH sedang mengembangkan portal berbasis website. Informasi yang disajikan yaitu perkembangan pelaksanaan kegiatan dan pencapaian Stranas AKPSH. Portal ini dapat di akses oleh Kementerian/Lembaga maupun khalayak umum. 

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat

10 Agustus 2022 – Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kemendagri, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kemendikbudristek dan Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Indonesia Wilayah Barat. Acara ini dilakukan secara daring dengan mengundang pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah barat Indonesia. Tujuan sosialisasi ini untuk membahas kebijakan dan strategi peningkatan cakupan akta kelahiran, akta kematian, dan data perkawinan serta perceraian dengan topik:

  1. Kebijakan Pencatatan Akta Kelahiran dalam Pencatatan Sipil;
  2. Mekanisme Pencatatan Akta Kelahiran;
  3. Kebijakan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian dalam Pencatatan Sipil; dan
  4. Mekanisme Pencatatan Perkawinan Adat dan Penghayat Kepercayaan

Pencatatan administrasi dan kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati menjadi aspek penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan, melalui Stranas AKPSH telah dilakukan kolaborasi dengan 22 Kementerian/Lembaga serta bekerja sama dengan mitra pembangunan. Pembahasan isu-isu strategis dalam Stranas AKPSH di tahun 2022 diantaranya: perlu penguatan kelembagaan dalam pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk pengembangan statistik hayati; penerapan dan penyelarasan program dan kebijakan lintas sektor terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pengembangan materi sosialisasi, advokasi, dan edukasi mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; dan peningkatan kapasitas anggota pokja dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKPSH; serta pemanfaatan portal Stranas AKPSH.

Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap penduduk. Dokumen kependudukan adalah dokumen pendaftaran yang terdiri dari Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, dan dokumen pencatatan sipil yang terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian. Dalam pencatatan perkawinan dan perceraian, tata cara pencatatan ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Penduduk dapat melakukan isbat nikah atau perceraian di peradilan agama bagi penduduk muslim dan di peradilan umum bagi penduduk non-muslim. Mekanisme perkawinan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pendaftaran, verifikasi adminisrasi, pemanggilan, sidang, putusan, upaya hukum, dan diakhiri dengan penerbitan akta nikah melalui KUA bagi penduduk muslim, sedangkan penduduk non-muslim melalui Disdukcapil. Sedangkan dalam pengajuan perkara/perceraian, prosesnya dapat dilakukan di pengadilan secara manual maupun elektronik (e-Court).

Upaya dalam meningkatkan kepemilikan akta perkawinan dan perceraian terus dilakukan diantaranya dengan menciptakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), melakukan sidang keliling di lingkungan Peradilan Negeri dan Peradilan Agama di wilayah terpencil, sidang isbat nikah secara terpadu, menjalin komunikasi dan MoU dengan kementerian terkait untuk mencipatakan tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan dan perceraian. Selain itu, dibutuhkan juga peran serta dukungan dari Kelompok Kerja AKPSH baik di tingkat pusat maupun daerah dan membangun kesadaran dan keaktifan masyarakat di daerah dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Pada tingkat pelaksanaan perlu dilakukan Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan materi intruksional bagi staf di lapangan dan peningkatan kapasitas dalam monitoring dan evaluasi pelakasanaan Stranas AKPSH termasuk evaluasi kualitas data dan analisis statistik hayati. Perluasan sistem berbasis IT juga menjadi faktor dalam penjangkauan administrasi kependudukan dengan mengembangkan database yang memanfaatkan data kependudukan/SIAK di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat untuk dapat berbagi data, verifikasi, dan kompilasi data yang lebih baik.

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah

16 Agustus 2022 – Pencatatan administrasi kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati merupakan elemen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam kebijakan pembangunan. Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Padang melakukan Soialisasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia Wilayah Tengah yang dihadiri oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk membahas kebijakan pencatatan akta kelahiran dalam pencatatan sipil; mekanisme pencatatan akta kelahiran; kebijakan pencatatan perkawinan dan perceraian dalam pencatatan sipil; dan mekanisme pencatatan perkawinan adat dan penghayat kepercayaan.

Kepemilikan data kependudukan merupakan aspek penting sebagai dasar untuk dapat mengakses pelayanan publik. Kepemilikan data NIK dapat menjadi identitas bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Integrasi antara sistem akan mempermudah dalam pengelolaan pelayanan salah satunya dalam program BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan akan terhimpun data kelahiran, kematian, dan penyebab kematian berdasarkan pelayanan kesehatan di tingkat primer dan rujukan. Data tersebut dapat dipadankan dengan data administrasi kependudukan Dukcapil yang bermanfaat untuk meningkatkan validitas data kepesertaan. Saat ini, BPJS Kesehatan sedang memperkuat MoU dengan Dukcapil terkait mekanisme interoperabilitas data.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa sistem pencatatan kematian saat ini belum berjalan secara maksimal. Masyarakat pada umumnya akan mengurus akta kematian berdasarkan kebutuhan tertentu seperti saat pengurusan warisan atau asuransi. Tentunya perlu dilakukan peningkatan kesadaran dengan keterlibatan seluruh stakeholder di daerah maupun pusat seperti tokoh masyarakat atau agama yang dapat mendorong tertib dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Peran dan dukungan para pihak, inovasi program, dan kerjasama sangat diperlukan untuk menciptakan percepatan administrasi kependudukan dan untuk pengembangan statistik hayati.

Praktik Baik Pengembangan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman
Baca Selengkapnya

Praktik Baik Pengembangan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman

Padang Pariman, 24 Agustus 2022 – Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat merupakan wilayah assessment dalam Rancang Bangun Statistik Hayati Indonesia. Statistik Hayati merupakan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan yang berguna untuk perencanaan, penganggaran di pusat dan daerah, perbaikan dalam meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. 

Pada tahun 2021, penduduk Padang Pariaman berjumlah 438.022 jiwa. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 7.396 jiwa dari tahun sebelumnya. Capaian kinerja administrasi kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2021 untuk indikator persentase penduduk yang telah memiliki KTP mencapai 99,8%, kepemilikan akta kelahiran mencapai 97,05%, sedangkan capaian kepemilikan KK, akta perkawinan, akta kematian dari peristiwa terlaporkan, dan penyusunan database kependudukan telah 100%. Laporan data kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilihat pada profil kependudukan dan buku agregat kependudukan yang diterbitkan per semester dan per tahun oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan pencapaian pengembangan statistik hayati dibagi menjadi 3 sasaran yaitu:

  1. Jangka Pendek, membangun koordinasi antar Kementerian/Lembaga melalui kegiatan sosialisasi;
  2. Jangka Menengah, menyusun desain pengembangan sumber daya manusia dan menetapkan anggaran disetiap setiap Kementerian/Lembaga;
  3. Jangka Panjang, membangun kerangka kerja dalam pertukaran data antar instirusi dan menyusun sistem statistik hayati yang terpusat.

Uji coba statistik hayati di Kabupaten Padang Pariaman menggunakan aplikasi “Sipakem(e-life)” yang telah dilakukan sejak tahun 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian sebagai bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati. Pada awalnya, aplikasi ini berfokus pada pencatatan kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Namun, pada tahun 2022 mengalami pengembangan untuk penambahan fitur pencatatan data pernikahan dan perceraian. Aplikasi ini terhubung antara Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman dengan Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Peradilan Agama. Adapun mekanisme pencatatan kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman sebagai berikut.

  • Pencatatan Kelahiran
    Petugas kesehatan di fasilitas layanan kesehatan akan menginput data kelahiran menggunakan aplikasi e-life. Selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan lahir untuk diproses lebih lanjut oleh petugas Disdukcapil serta menginput data tersebut pada aplikasi SIAK untuk memperbarui data KK, KTP, dan KIA. Dokumen yang telah selesai akan dikirimkan ke layanan kesehatan untuk diserahkan kepada masyarakat.
     
  • Pencatatan Kematian
    Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman telah menerbitkan buku pokok pemakaman nagari. Pelaporan kematian akan dilaporkan oleh Kepala Korong kepada wali nagari paling lama 3 x 24 jam dan data tersebut akan diinput oleh wali nagari melalui e-life. Selanjutnya Disdukcapil akan memperbarui data tersebut melalui aplikasi SIAK. Dokumen yang telah selesai akan di informasikan kepada kepala korong agar dokumen dapat diambil oleh masyarakat.
     
  • Pencatatan Pernikahan
    Petugas KUA akan menginput data pernikahan melalui aplikasi e-life dan menerbitkan buku nikah. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan menginput data tersebut melalui aplikasi SIAK. Dokumen KK dan KTP yang telah selesai akan dikirimkan ke KUA melalui layanan “My Ajek” yang bertugas untuk mengantar dokumen ke KUA. 
     
  • Pencatatan Perceraian
    Dalam pencatatan perceraian, terdapat program “Cermin Hati (Cerai Satu Hari Dokumen Jadi)”. Pelayanan tersebut dapat di akses melalui aplikasi e-life yang dapat diakses selama 24 jam. 
Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Timur
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Timur

22 Agustus 2022 – Sosialisasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia Wilayah Timur bertujuan untuk membahas kebijakan dan strategi dalam meningkatkan cakupan akta kelahiran, akta dan data kematian, perkawinan, serta perceraian. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong.

Pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) memiliki peran penting dalam pembangunan manusia sehingga pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan dan statistik hayati menjadi unsur penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta pemanfaatan data informasi kependudukan dengan kolaborasi 22 Kementerian/Lembaga serta kerja sama dengan mitra pembangunan yang saat ini sedang dijalankan sebagaimana yang diamanatkan Perpres 62 Tahun 2019.

Penduduk Indonesia yang lahir dan belum tercatat perlu dipastikan untuk mendapatkan identitas yang sah agar dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, program bantuan sosial, dan fasilitas publik lainnya. Daerah-daerah di Indonesia Timur telah menerapkan berbagai inovasi pelayanan adminduk seperti Provinsi Papua yang telah melakukan sharing formulir Dukcapil melalui Whatsapp, pembagian brosur/leaflet terkait SOP pelayanan adminduk, serta kolaborasi dengan pemerintah desa dan penyedia layanan kesehatan. Selain itu, Provinsi Papua Barat telah melakukan kegiatan roadshow, kunjungan ke desa untuk membangun booth/kios sementara, dan antar jemput lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Dalam pendataan penduduk rentan khususnya Komunitas Adat Terpencil (KAT) terdapat berbagai tantangan diantaranya masih ditemukan norma yang tidak memperbolehkan untuk melakukan pengambilan gambar bagi perempuan, tidak diperbolehkan menyebutkan nama ibu kandung, tidak mengetahui secara pasti tanggal lahir, dan belum dilakukan pemberian nama bagi bayi yang belum berusia 6 bulan. Tentunya, menghadapi hal tersebut, membutuhkan dukungan kelompok kerja AKPSH baik ditingkat daerah maupun pusat. Secara khusus, untuk meningkatkan kesadaran dan keaktifan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan mengingat dokumen kepemilikan memiliki peran penting untuk mengakses berbagai layanan dasar.

Penerapan inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan dan penjangkauan adminduk khususnya penduduk rentan dapat memperhatikan aspek kearifan lokal. Perluasan akses pemanfaatan data antar Kementerian/Lembaga diperlukan agar pengembangan berbasis teknologi dan informasi dapat dilakukan secara real-time untuk mempermudah penyelarasan data kependudukan. Pelibatan stakeholder terkait dan tokoh masyarakat menjadi unsur penting untuk dapat dilakukannya sosialisasi, advokasi, dan fasilitasi untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokukmen kependudukan. Selain itu, evaluasi kualitas data dan analisis statistik hayati diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH.

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan capaian Adminduk di Provinsi Papua Barat
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan capaian Adminduk di Provinsi Papua Barat

Papua Barat, 31 Agustus – 2 September 2022 – Sosialisasi monitoring dan evaluasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan, tantangan, serta praktik baik yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0 – 17 di Provinsi Papua Barat hanya sebesar 89,85% per Juli 2022. Untuk meningkatkan capaian adminduk tersebut, Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat menetapkan indikator kinerja sebagai berikut:

  1. Perekaman KTP-el sebesar 99,3%;
  2. Kepemilikan KIA sebesar 40%; 
  3. Penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan; 
  4. Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen; 
  5. Layanan Adminduk secara online; 
  6. Pelayanan terintegrasi; 
  7. Kepemilikan akta kelahiran sebesar 97%; 
  8. Perjanjian Kerja Sama (PKS); 
  9. Akses pemanfaatan data; dan
  10. Penggunaan buku pokok pemakaman. 

Praktik baik dalam pelayanan adminduk telah dilakukan seperti jemput bola, nikah massal, dan kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan maupun pemerintah desa. Beberapa desa di Kabupaten Sorong telah memiliki kader yang berfungsi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan adminduk. Selain itu, untuk mempermudah penjangkauan dan pelayanan adminduk juga telah diterapkan Kios Kampung yang berada di Distrik Klamono dan Distrik Mariat bekerja sama dengan kader maupun pemerintah desa setempat. Dinas Pendidikan juga telah memberikan himbauan kepada sekolah dari tingkat PAUD sampai SMP kepada wali murid agar dapat mengurus akta kelahiran anak yang digunakan dalam pelayanan pendidikan. Di Kelurahan Malasom, terdapat kerja sama dengan posyandu dalam pencatatan anak yang baru lahir untuk memperoleh akta kelahiran dan KIA. Selain pencatatan adminduk, pendataan penduduk non permanen telah dilakukan sejak tahun 2019 bersama dengan FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat).

Dalam pelayanan adminduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat telah melakukan kegiatan jemput bola tidak hanya menggunakan transportasi darat melainkan tranportasi laut. Terkadang kegiatan ini dapat dilakukan sebanyak 5 kali pada lokasi yang sama. Hal tersebut dikarenakan masyarakat pada umumnya berprofesi sebagai nelayan sehingga sulit untuk dijumpai. Selain itu, untuk menghindari terjadinya data ganda pada saat pelayanan adminduk, Dinas Dukcapil setempat menggunakan Surat Baptis. 

Sejumlah tantangan dijumpai dalam pencatatan adminduk di Provinsi Papua Barat diantaranya sebagai berikut.

  1. Kondisi geografis yang terdiri dari pegunungan dan kepulauan membuat akses menuju lokasi tersebut sulit untuk dijangkau.
  2. Masih terdapat perkawinan adat yang tidak memperbolehkan pernikahan tersebut dicatatkan secara hukum dan agama apabila syarat adat belum terpenuhi. 

Untuk menghadapi tantangan tersebut dan meningkatkan cakupan adminduk, pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk komitmen bersama sebagai berikut:

  1. Melakukan pendekatan dan sosialisasi akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan kepada tokoh adat dan masyarakat;
  2. Sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dalam pelaksanaan pecepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati;
  3. Melakukan monitoring bersama organisasi perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan jemput bola;
  4. Peningkatan alat dalam pelayanan adminduk;
  5. Penyediaan transportasi laut; dan
  6. Menyusun peraturan/keputusan/SOP terkait dengan perbaikan pelayanan adminduk. 
Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan Capaian Adminduk di Provinsi Papua
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan Capaian Adminduk di Provinsi Papua

Jayapura, 29 Agustus – 1 September 2022 – Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) merupakan bentuk pemantauan dan pelatihan yang bertujuan untuk mengadvokasi dan memberikan pemahaman berbagai isu dan hambatan terkait penyelenggaran administrasi kependudukan. Provinsi Papua menjadi salah satu lokasi target kegiatan yang bertujuan untuk melatih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi. Tidak hanya itu, kegiatan juga dilaksanakan di kabupaten agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara mandiri. Secara umum, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi pedoman dalam pelaksanaan Stranas AKPSH di Provinsi Papua. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Sekretatiat Nasional Stranas AKPSH yang dihadiri Pemerintah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom yang terdiri dari Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Himpaudi, Dinas Pendidikan, DPMK, Dinas Kesehatan, DP3A, dan rumah sakit setempat.
 

Persentase Kepemilikan akta kelahiran di Kota Jayapura telah mencapai 91,75% sedangkan di Kabupaten Jayapura baru mencapai 79% per Agustus 2022. Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak dasar setiap warga negara. Terdapat keterkaitan antara kepemilikan dokumen akta kelahiran dengan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Capaian tersebut belum memenuhi target nasional sebesar 97%. Kepemilikan akta kelahiran menjadi salah satu syarat bagi anak untuk memasuki pendidikan formal sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran perlu ditingkatkan.

Selain pencatatan akta kelahiran, pencatatan adminduk lainnya tentunya juga perlu ditingkatkan. Masih terdapat tantangan dalam pencatatan adminduk diantaranya:

  1. Kesadaran penduduk untuk mengurus akta kelahiran meskipun telah diberikan surat keterangan kelahiran di buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) masih rendah;
  2. Banyak kelahiran penduduk dari luar Kabupaten Jayapura; 
  3. Terjadinya pernikahan adat dan kelahiran di bawah umur yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan agar dapat mencatatkan perkawinan dan kelahiran secara hukum negara;
  4. Kondisi geografis yang membuat lokasi sulit dijangkau; dan
  5. Infrastruktur, sarana, dan prasarana komunikasi yang kurang memadai.

Guna menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah penguatan lintas sektor dalam upaya peningkatkan ketercapaian diantaranya:

  1. Rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pendataan administrasi kependudukan;
  2. Melaksanakan program “Dukcapil Menyapa Masyarakat” yang disiarkan melalui radio;
  3. Melakukan pelayanan jemput bola khususnya bagi kelompok rentan adminduk;
  4. Melakukan pelayanan online melalui website dan media sosial;
  5. Melaksanakan program nikah massal yang bekerja sama dengan gereja untuk pencatatan pernikahan;
  6. Melakukan kerja sama dengan RSUD Yowari;
  7. Melakukan kerja sama dengan OPD dan beberapa lembaga non pemerintah seperti Dinas Pendidikan, Himpaudi, TNI, dan Polri dalam memperluas cakupan pencatatan adminduk;
  8. Melakukan pelatihan kepada aparatur distrik dalam pencatatan adminduk;
  9. Perlu perumusan kebijakan bagi penduduk non permanen; dan
  10. Pemanfaatan kader kampung untuk mempermudah akses bantuan pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan hasil identifikasi tantangan dan inovasi tersebut, perlu peningkatan dan pengembangan metode sosialisasi dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Selanjutnya, perlu peningkatan kolaborasi di tingkat pusat dengan melibatkan kementerian/lembaga guna memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. 

Uji Coba Sistem Statistik Hayati Indonesia dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia di Bima
Baca Selengkapnya

Uji Coba Sistem Statistik Hayati Indonesia dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia di Bima

Bima, 13 September 2022 – Data kependudukan merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana anggaran, parameter, penentuan kebijakan, dan pelaksanaan program pembangunan. Guna mewujudkan satu data kependudukan Indonesia, pemerintah melaksanakan uji coba Sistem Statistik Hayati Indonesia (SSHI). Di Tahun 2022, Kota Bima menjadi lokasi Pilot Project dalam pelaksanaan uji coba SSHI yang merupakan kerja sama antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Pemerintah Kota Bima khususnya Dinas Dukcapil. Kota Bima dipilih sebagai lokasi Pilot Project karena jumlah migrasi penduduk Kota Bima sangat tinggi dimana banyak penduduk asli yang berada di luar Kota Bima. Uji Coba yang dilakukan dapat diakses melalui situs indah.go.id dengan harapan data tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah guna merancang perencanaan, pelaporan, dan evaluasi di Kota Bima.

Statistik hayati (vital statistics) merupakan kumpulan statistik yang terdiri dari peristiwa penting dalam hidup seseorang serta karakteristik yang relevan dari peristiwa tersebut dan orang-orang yang bersangkutan. Beberapa pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan diantaranya seperti kelahiran, pernikahan, perceraian, dan kematian. Statistik hayati bermanfaat sebagai pertimbangan dalam pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan program pembangunan di semua tingkat administrasi pemerintahan. Selain itu, statistik hayati dapat digunakan indikator-indikator pembangunan (SDGs) seperti tingkat kelahiran, kematian, kesuburuan, kematian menurut usia, pernikahan, dan perceraian. Statistik hayati ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Bhutan, Vanuatu, Georgia, dan Singapura yang berfokus kepada kelahiran, kematian, dan penyebab kematian.

Saat ini, capaian perekaman kependudukan di Kota Bima telah mencapai 104,51%. Sedangkan pencatatan KIA hanya 37,87%. Hasil Long Form (LF) Sensus Penduduk (SP) Tahun 2020 dapat menjadi bahan evaluasi kondisi penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Kota Bima. Data LF dapat menjadi kontrol dalam pengukuran statistik khususnya dalam penghitungan parameter dengan metode langsung. Uji coba dilakukan di lingkup kabupaten dan selanjutnya hasil tersebut akan dikembangkan statistik hayati dengan penyamaan konsep bersama Dukcapil. Uji coba dapat menjadi pembelajaran untuk dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Adapun proses bisnis uji coba SSHI di Kota Bima sebagai berikut:

  1. Melakukan persiapan;
  2. Petugas Pendataan Langsung (PPL) melakukan pendataan lapangan;
  3. Petugas Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) melakukan pemeriksaan data hasil lapangan;
  4. Petugas Dukcapil meninjau data hasil lapangan;
  5. Diperoleh data hasil uji coba hasil pemeriksaan oleh Petugas Koseka dan Petugas Dukcapil;
  6. Menyusun statistik hayati; dan
  7. Menyampaikan data balikan ke Dukcapil.

Hasil uji coba ini tentunya perlu dilakukan penguatan antar stakeholder terkait dengan mengembangkan platform yang dapat menyajikan informasi statistik hayati secara up to date serta penyusunan laporan statistik hayati yang mencakup peristiwa penting. Selain itu, perlu dukungan dan komitmen dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia untuk menghasilkan SSHI serta pembuatan pedoman teknis SSHI.

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon

Ambon, 18 – 21 Oktober 2022 - Sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Provinsi Maluku merupakan bentuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan seperti perekaman NIK, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, penyebab kematian serta uji coba kuesioner monitoring dan evaluasi. Kunjungan dilakukan oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ke Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN). Kegiatan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam membantu masyarakat pada pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Ambon. LAPPAN memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk agar terhindar pengurusan dokumen melalui calo. Selain itu, LAPPAN juga telah melakukan kerjasama dengan UNICEF dalam pelaksanaan pelayanan online adminduk yang bekerjasama dengan Ombudsman dalam pelaksanaan roadshow adminduk. Selain wawancara dengan LAPPAN, dilakukan pula diskusi terarah bersama dengan pemerintah daerah Kota Ambon.

Walaupun saat ini pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan belum berjalan secara optimal, keterlibatan semua pihak dan pemangku kebijakan memberikan kontribusi dalam pencapaian Stranas AKPSH. Beragam inovasi telah dilakukan untuk mempermudah pelayanan yang bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) hingga ditingkat desa, RT, dan RW seperti:

  1. TAPALANG (Tiada Anak Pulang Tanpa Akta Kelahiran): penyerahan KIA dan Kartu keluarga yang dilakukan di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama;
  2. Kartapel U17: program jemput bola ke sekolah bagi siswa yang berumur 17 tahun; dan
  3. Keu Bangke: pencatatan perkawinan muslim dan non-muslim secara massal yang bekerja sama dengan KUA, Pengadilan Agama, LSM, dan Gereja.
  4. Dukcapil Menyapa Masyarakat: Sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur prasyarat dan kepengurusan adminduk;
  5. Desa Matakel (Masyarakat Tertib KTP-el): telah diterapkan di 7 (tujuh) desa; dan
  6. Paktei (Selamat Tinggal): pelayanan adminduk terkait pencatatan kematian yang telah terintegrasi dan hanya membutuhkan waktu yang singkat.

Integrasi data kependudukan di Kota Ambon sedang di rancang seperti perencanaan pilot project di tingkat kecamatan dalam pengentasan kemiskinan melalui “Ambon Satu Akses” sehingga data tersebut dapat mendukung program dan kebijakan pemerintah

Peninjauan pelaksanaan Stranas AKPSH juga dilakukan ditingkat tapak yaitu di Kelurahan Pandan Katsuri dan Negeri Hutumuri. Pelayanan adminduk di tingkat kelurahan telah terlaksana dengan baik dengan menerapkan program “Jemput Bola”. Kelurahan juga telah melakukan pendataan program “Registrasi Sosial Ekonomi” dengan mendatangi pemukiman penduduk. Namun, masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk mendefenisikan indikator kemiskinan pada program tersebut. Sedangkan di tingkat desa, masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen adminduk dapat meminta surat pengantar dari Negeri yang selanjutnya dapat di proses oleh Dinas Dukcapil. Penduduk yang telah terdata di Negeri dan termasuk dalam kategori masyarakat miskin telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan). Data penduduk dalam program tersebut dilakukan pembaharuan setiap 3 bulan sekali bersama Dinas Sosial.

Pengembangan Inovasi dalam Pelaksanaan Stranas AKPSH di Jawa Timur
Baca Selengkapnya

Pengembangan Inovasi dalam Pelaksanaan Stranas AKPSH di Jawa Timur

18 – 21 Oktober 2022 – Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial bersama Sekretariat Nasional Stranas AKPSH melakukan peninjauan perkembangan pelaksanaan Stranas AKPSH di Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dan wawancara dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Bangkalan serta Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kota Surabaya dan di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan peninjauan untuk mendapatkan informasi praktik baik dan potensi pengembangan statistik hayati serta meningkatkan dukungan pemerintah daerah dalam penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi terkait layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Pemerintah Kota Surabaya melalui Disdukcapil Kota Surabaya telah melakukan pengembangan inovasi dan kerjasama untuk memberikan pelayanan adminduk. “Klampid” merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan dalam bentuk platform untuk mempermudah penduduk  mengakses layanan adminduk secara daring.  Status permohonan layanan kependudukan diakses melalui platform “Takon Klampid”. Adanya platform tersebut mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan RT setempat untuk berperan aktif membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) juga turut memanfaatkan platform tersebut dalam melaporkan kelahiran dan kematian ke Disdukcapil yang disertakan dengan dokumen pendukung.

Pelayanan adminduk bagi penduduk rentan dan penduduk korban bencana alam dilakukan melalui layanan “Jemput Bola”. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan data telah dilakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri melalui inovasi Layanan One Gate System Terpadu (Lontong Balap), Pengadilan Agama melalui inovasi Layanan Online Terpadu One Gate (Lontong Kupang), serta bidan, puskesmas dan rumah sakit melalui inovasi paket hemat Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Kelahiran yang terjadi di Fasyankes akan dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk akan menerima akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang dikirimkan melalui surel. Selain itu juga layanan cetak fisik Kartu Identitas Anak (KIA), KK, Akta Kelahiran yang dapat di ambil melalui Fasyankes atau kelurahan terdekat. Dalam pencatatan kematian, penduduk yang meninggal di Fasyankes akan dilaporkan langsung ke Disdukcapil. Untuk penduduk yang meninggal diluar Fasyankes dapat dilaporkan melalui kelurahan. Dalam pengurusan pemakaman di Kota Surabaya mewajibkan untuk menyertakan surat keterangan kematian dari RT/RW atau Fasyankes.

Kabupaten Sidoarjo melalui Disukcapil Kabupaten Sidoarjo juga telah menerapkan pelayanan adminduk berbasis teknologi yaitu Plavon 2.0. Platform tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat, petugas registrasi desa/kelurahan atau petugas dukcapil, dan mitra yang bekerjasama seperti rumah sakit, puskesmas, LSM, dan lembaga pendidikan. Pengambilan dokumen kependudukan yang diajukan secara online dapat di cetak secara mandiri di Mal Pelayanan Penduduk (MPP) atau dikirimkan melalui surel. Pelayanan untuk masyarakat disabilitas, ODGJ, dan lansia dilakukan melalui inovasi “Peduli Dilan” yaitu layanan jemput boleh ke rumah penduduk. Penduduk dengan kebutuhan khusus akan memperoleh cetak biodata dan kartu biru untuk pelyanan prioritas di semua pelayanan publik. Dalam pendataan kesehatan kependudukan, Dinkes Kabupaten Sidoarjo juga telah memiliki aplikasi “Si Cantik” yang berfungsi untuk menampilkan riwayat kesehatan penduduk menggunakan data NIK. Salah satu puskemas di Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan inovasi aplikasi “Si Jiwa Dengan Jempol” untuk melakukan pendataan pemeriksaan ibu hamil dan melahirkan.

Sedangkan pelayanan adminduk di Kabupaten Bangkalan melalui Disdukcapil Kabupaten Bangkalan telah menerapkan 3 in 1 yang dapat secara bersamaan menerbitkan akta kelahiran, KK, dan KIA dalam pencatatan perkawinan dan pencatatan kematian. Kelahiran yang terjadi di Fasyankes akan langsung dilaporkan ke Disdukcapil sehingga pihak keluarga dapat memperoleh Akta Kelahiran, KK, dan KIA sebelum meninggalkan Fasyankes. Sedangkan kelahiran yang terjadi diluar Fasyankes perlu dilaporkan ke Disdukcapil atau kantor desa setempat. Begitupun dengan pencatatan kematian. Di tingkat desa pelayanan adminduk dilakukan oleh perangkat desa yang di monitoring secara langsung oleh Disdukcapil. Kerjasama pelayanan adminduk juga telah dilakukan dengan Dinas Pendidikan berupa pelayanan adminduk ke sekolah dan mewajibkan bagi penduduk yang akan mendaftarkan anaknya ke pendidikan formal untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA).