Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat
10 Agustus 2022 – Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kemendagri, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kemendikbudristek dan Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Indonesia Wilayah Barat. Acara ini dilakukan secara daring dengan mengundang pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah barat Indonesia. Tujuan sosialisasi ini untuk membahas kebijakan dan strategi peningkatan cakupan akta kelahiran, akta kematian, dan data perkawinan serta perceraian dengan topik:
- Kebijakan Pencatatan Akta Kelahiran dalam Pencatatan Sipil;
- Mekanisme Pencatatan Akta Kelahiran;
- Kebijakan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian dalam Pencatatan Sipil; dan
- Mekanisme Pencatatan Perkawinan Adat dan Penghayat Kepercayaan
Pencatatan administrasi dan kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati menjadi aspek penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan, melalui Stranas AKPSH telah dilakukan kolaborasi dengan 22 Kementerian/Lembaga serta bekerja sama dengan mitra pembangunan. Pembahasan isu-isu strategis dalam Stranas AKPSH di tahun 2022 diantaranya: perlu penguatan kelembagaan dalam pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk pengembangan statistik hayati; penerapan dan penyelarasan program dan kebijakan lintas sektor terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pengembangan materi sosialisasi, advokasi, dan edukasi mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; dan peningkatan kapasitas anggota pokja dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKPSH; serta pemanfaatan portal Stranas AKPSH.
Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap penduduk. Dokumen kependudukan adalah dokumen pendaftaran yang terdiri dari Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, dan dokumen pencatatan sipil yang terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian. Dalam pencatatan perkawinan dan perceraian, tata cara pencatatan ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Penduduk dapat melakukan isbat nikah atau perceraian di peradilan agama bagi penduduk muslim dan di peradilan umum bagi penduduk non-muslim. Mekanisme perkawinan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pendaftaran, verifikasi adminisrasi, pemanggilan, sidang, putusan, upaya hukum, dan diakhiri dengan penerbitan akta nikah melalui KUA bagi penduduk muslim, sedangkan penduduk non-muslim melalui Disdukcapil. Sedangkan dalam pengajuan perkara/perceraian, prosesnya dapat dilakukan di pengadilan secara manual maupun elektronik (e-Court).
Upaya dalam meningkatkan kepemilikan akta perkawinan dan perceraian terus dilakukan diantaranya dengan menciptakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), melakukan sidang keliling di lingkungan Peradilan Negeri dan Peradilan Agama di wilayah terpencil, sidang isbat nikah secara terpadu, menjalin komunikasi dan MoU dengan kementerian terkait untuk mencipatakan tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan dan perceraian. Selain itu, dibutuhkan juga peran serta dukungan dari Kelompok Kerja AKPSH baik di tingkat pusat maupun daerah dan membangun kesadaran dan keaktifan masyarakat di daerah dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Pada tingkat pelaksanaan perlu dilakukan Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan materi intruksional bagi staf di lapangan dan peningkatan kapasitas dalam monitoring dan evaluasi pelakasanaan Stranas AKPSH termasuk evaluasi kualitas data dan analisis statistik hayati. Perluasan sistem berbasis IT juga menjadi faktor dalam penjangkauan administrasi kependudukan dengan mengembangkan database yang memanfaatkan data kependudukan/SIAK di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat untuk dapat berbagi data, verifikasi, dan kompilasi data yang lebih baik.