Berita Stranas AKPSH

Tim Produksi Statistik Hayati  Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029
Baca Selengkapnya

Tim Produksi Statistik Hayati Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029

Jakarta, 13 Agustus 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan “Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029” pada tanggal 26 Juli 2024 lalu di Jakarta.  Kegiatan ini dihadiri kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemetaan isu strategis pengembangan statistik hayati untuk tahun 2025-2029 pascaberakhirnya Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan dibantu PUSKAPA UI sebagai fasilitator.  Dalam sambutannya Muhammad Cholifihani, selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kepala Stranas AKPSH, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan naskah kebijakan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk memastikan keberlanjutan pengembangan statistik hayati dengan berakhirnya masa berlaku Perpres No. 62 Tahun 2019 pada tahun 2024.

Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun, peserta yang juga merupakan bagian dari Tim Produksi Statistik Hayati diminta untuk menyampaikan capaian, tantangan dan usulan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah kebijakan.  Salah satu isu yang disampaikan adalah perlunya peningkatan pada pemantauan dan evaluasi terhadap pendataan penduduk rentan dan kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus.  

Dari hasil pertemuan disepakati perlunya memastikan keberlanjutan pelaksanaan program pengembangan statistik hayati pascaberakhirnya pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 di tahun 2024, dan mendukung penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029.  Dengan naskah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun dokumen dan regulasi yang dibutuhkan dalam pengembangan statistik hayati Indonesia sekaligus dapat memberikan arahan strategi kebijakan dan aksi prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat  dan daerah, dalam upaya memperkuat pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 Agustus 2024 - Sebagai bagian dari upaya mendukung produksi statistik hayati sesuai dengan amanat Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminsitrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), telah terbit Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor Kep. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2024 di Jakarta.  Selain sebagai sebagai acuan dalam melakukan proses dan menghasilkan statistik hayati di Indonesia, pedoman ini juga memuat susunan keanggotaan Tim Produksi Statistik Hayati. 

Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut melengkapi Perpres No. 62 Tahun 2019 dalam hal pengembangan statistik hayati.  Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penguatan perbaikan, perluasan, serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai sektor, termasuk masyarakat, dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.  Selain proses bisnis dan mekanisme produksi statisitik hayati, Kepmen juga berisikan lini masa pelaksanaan produksi dan mekanisme pemantauan dan evaluasi data serta diseminasinya.  Pedoman ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengajuan usulan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Statistik Hayati sebagai keberlanjutan Perpres No. 62 Tahun 2019 yang habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia

Jakarta, 28 Agustus 2024 – Salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Stranas AKPSH, melalui koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial sebagai pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, menyelenggarakan kegiatan “Kick Off Produksi Statistik Hayati” pada tanggal 11 Juni 2024 di Jakarta.  

Kegiatan dipimpin langsung oleh Maliki (Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas), yang juga dihadiri Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri), Ateng Hartono (Deputi Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik), dan Maria Endang Sumiwi (Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan) serta R. Alfredo S.F. (Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK).  Kegiatan ini menandai secara resmi dimulainya produksi statistik hayati Indonesia yang dikerjakan oleh Tim Produksi Statistik Hayati dan menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati seperti yang tercantum dalam Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati. 

Dalam sambutannya Maliki mengingatkan kembali pembagian tugas Tim Produksi Statistik Hayati, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Produsen dan Wali Data, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai Produsen Data, serta Kementerian PPN/Bappenas sebagai Sekretaris.  Dalam kesempatan diskusi, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas selaku Kepala Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, “Menyepakati Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati Indonesia penting untuk memastikan konsistensi, akurasi, dan relevansi data yang dihasilkan.  Pedoman ini juga untuk memastikan laporan Statistik Hayati yang dihasilkan sesuai standar dan berkualitas tinggi.” 

Dalam tanggapannya, Ateng Hartono (BPS) menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki data registrasi yang semakin matang, sehingga perlu mendayagunakan data administrasi sebagai sumber data baru untuk keperluan statistik.  Beliau juga menyampaikan bahwa BPS sebagai Ketua Kelompok Kerja 4 Stranas AKPSH telah berkoordinasi secara rutin dengan Bappenas, Kemendagri dan Kemenkes untuk menyepakati tata kelola produksi statistik hayati.  Selain itu BPS juga sudah menyiapkan platform diseminasi dan menyediakan API (Application Programming Interface). 

Pada kesempatan yang sama, Maria Endang Sumiwi (Kemenkes) menyampaikan rencana pengembangan yang dilakukan Kemenkes untuk mendukung produksi Statistik Hayati Indonesia, yaitu rencana penyeragaman penentuan penyebab kematian di rumah sakit dengan membuat sertifikat medis penyebab kematian (SMPK) sesuai standar International Classification Disease (global) dan koordinasi pencatatan kematian lintas kementerian.  Saat ini Kemenkes sudah membentuk Kelompok Kerja Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) Bidang Kesehatan dan sedang melakukan integrasi e-kohort dan MPDN dalam Satu Sehat

Kick Off Meeting Produksi Statistik Hayati menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya yaitu komitmen bersama untuk memproduksi Statistik Hayati Indonesia pada tahun 2024, peningkatan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga, dan pengesahan Tim Produksi Statistik Hayati.  Selain itu disepakati bahwa penerbitan Laporan Statistik Hayati Indoensia dan Inequality Assessment dijadwalkan pada bulan Oktober 2024.  Sebagai penutup, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pentingnya memantau dan mengevaluasi proses produksi untuk menciptakan sistem Statistik Hayati Indonesia yang konsisten dan akurat untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di Indonesia.

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

8 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perceraian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan dan perceraian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA.

Mahkamah Agung telah membuat aplikasi pencatatan kasus peradilan dalam aplikasi bernama SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Mahkamah Agung dalam melacak perkembangan kasus individu serta memudahkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara elektronik khususnya perkara perceraian. Aplikasi SIPP sudah digunakan pada beberapa lembaga peradilan seperti peradilan agama,  peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. SIPP memuat informasi mengenai nomor perkara, tanggal registrasi, klasifikasi perkara, status perkara, lama proses, tahapan persidangan, dan informasi terkait lainnya.

Data perceraian agama Islam terbagi atas dua yaitu cerai gugat (perceraian diajukan pihak istri) dan cerai talak (perceraian diajukan pihak suami). Rata-rata komposisi perceraian tersebut masing-masing 73% dan 27%. Kendala dalam mengurus perceraian biasanya disebabkan ada salah satu pihak yang mengajukan ketidakpuasan dan mengajukan kasus ke peradilan yang lebih tinggi. Untuk pencatatan perkawinan dan perceraian luar negeri dapat didukung oleh Kementerian Luar Negeri salah satunya melalui portal peduli WNI. Portal tersebut memudahkan penduduk yang keluar negeri untuk mengikuti layanan dasar termasuk validasi data WNI.

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

25 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perkawinan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, UNICEF,  dan PUSKAPA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) untuk pengajuan dan pencatatan pernikahan muslim secara elektronik.  Pengembangan SIMKAH sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang merupakan database kependudukan di Indonesia sehingga perkawinan muslim yang dicatatkan dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi.

Pada prinsipnya pengisian SIMKAH dilakukan langsung oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang berjumlah 5.945 pada setiap wilayah di Indonesia. Namun saat ini, belum seluruh KUA mengakses SIMKAH secara langsung karena keterbatasan ketersediaan jaringan internet sehingga data perkawinan sebagian masih dicatat secara manual pada server KUA lokal. 

Kementerian Agama menegaskan bahwa sekarang untuk mencatatkan perkawinan/pernikahan sudah sangat mudah. Namun khusus untuk pernikahan siri yang dilakukan tanpa melibatkan petugas KUA perlu melalui itsbat nikah ke pengadilan agama sebelum mendaftarkan perkawinan tersebut ke KUA.

 

(Sumber foto: Muhfid Mahjun)

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

17 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan kelahiran dan kematian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, UNICEF, dan KOMPAK. 

Kementerian Kesehatan sedang mengembangan e-kohort untuk mencatat kesehatan berdasarkan siklus hidup sejak masa kehamilan, kelahiran, balita, remaja, wanita usia subur, dan kematian. Data kesehatan pada e-kohort ini dipantau berdasarkan wilayah dan dapat menunjukkan catatan kelahiran dan kematian khususnya untuk ibu dan anak. Namun khusus untuk kematian, data penyebab kematian yang dicatatkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri belum memuat penyebab kematian berdasarkan International Classification of Diseases 10th (ICD-10) yang menjadi standar pencatatan penyebab kematian secara internasional. 

Kepolisian Republik Indonesia melakukan pencatatan kematian khususnya kematian yang disebabkan oleh kecelakan lalu lintas dan penyebab kematian yang tidak wajar. Berdasarkan pertemuan ini, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan POLRI dalam penguatan pencatatan kelahiran dan kematian untuk memutakhirkan basis data kependudukan.

 

(Sumber Foto: Freepik.com)

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Penguatan Regulasi dan Kebijakan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai sinkronisasi regulasi dan kebijakan terkait layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, UNICEF, dan KOMPAK. 

Untuk mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal, KemenPANRB mengusulkan bahwa proses bisnis pelayanan publik strategis dasar mesti diarahkan kepada platform digital. Hal ini diharapkan dapat menciptakan budaya pelayanan prima yang paperless. Layanan administrasi kependudukan juga dapat diselenggarakan secara terpadu dengan layanan publik lainnya melalui pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

Kemenkumham mendukung pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil salah satunya melalui pengawasan keimigrasian. Pengawasan dilakukan saat proses permohonan paspor, saat keluar-masuk wilayah Indonesia, dan saat berada di luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan status kewarganegaraan dari setiap individu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kementerian Desa PDTT sudah menerbitkan regulasi berupa peraturan menteri terkait penggunaan Dana Desa. Secara prinsip, Dana Desa digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat suatu desa berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. Berkaitan dengan hal ini diperlukan pembahasan khusus untuk memperkuat peran desa dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya penjangkauan kelompok khusus dan rentan.

Kementerian Keuangan secara umum mendukung Stranas AKPSH perihal perencanaan pengganggaran. 

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Layanan Adminduk untuk Penduduk Rentan dan Kelompok Khusus bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai layanan adminduk bagi penduduk rentan dan kelompok khusus. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), UNICEF, dan KOMPAK.

Penghayat kepercayaan saat ini sudah bisa mencantumkan keterangan penghayat di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk. Hal demikian mengakomodasi kebutuhan penghayat kepercayaan yang memerlukan pengurusan dokumen kependudukan. Saat ini, inventarisasi penghayat kepercayaan selalu dilakukan mengingat banyaknya organisasi penghayat kepercayaan yang belum tercatatkan.

Kementerian Sosial telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mekanismenya yaitu Dinas Sosial di daerah mengidentifikasi penduduk rentan untuk kemudian dilakukan perekaman oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kendala ditemui pada lokasi-lokasi dengan kondisi geografis yang sulit serta komunitas adat yang hidup di daerah pedalaman. Perlu strategi khusus untuk penjangkauan kelompok tersebut dengan melibatkan penduduk lokal. 

BP2MI mencatat pekerja di luar negeri berdasarkan NIK yang ada di basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Namun data yang ada di BP2MI hanya khusus pekerja di luar negeri dengan dokumen kependudukan lengkap, sehingga masih terdapat penduduk yang bekerja di luar negeri secara ilegal yang tidak terdeteksi.

 

(Sumber Foto: Ruben Hutabarat)

Seri Statistik Hayati - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Statistik Hayati - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pengembangan Statistik Hayati bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai pengembangan statistik hayati. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, UNICEF dan PUSKAPA.

Data kematian dengan penyebab tidak wajar dicatatkan di POLRI melalui pelaporan bertahap dari Polisi Sektor, Polisi Resort, Polisi Daerah, Markas Besar POLRI. Data tersebut melalui proses timbal balik untuk verifikasi data dan dikirimkan kepada beberapa K/L yang sudah melakukan MoU.

Untuk keamanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sudah ada kerja sama antara BSSN dan Kementerian dalam negeri. BSSN mendukung keamanan data SIAK melalui penerapan IT Security Assessment dan monitoring keamanan jaringan secara berkala. 

Peran BPS dalam statistik hayati lebih pada kompilator, pengolah, dan validator termasuk melakukan kontrol kualitas data dan diseminasi hasil analisis tersebut. Melalui survei dan sensus yang rutin dilakukan BPS diharapkan terjadi pemutakhiran data penduduk secara de facto.

BKKBN memiliki sistem informasi keluarga yang juga dapat mendukung ketersediaan data kependudukan. Beberapa indikator pendataan keluarga terdiri dari kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, dan stunting.

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar
Baca Selengkapnya

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar

23 Juni 2021 - Dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, Menteri PPN/Bappenas menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.57/M.PPN/HK/06/2021 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Dalam SK Menteri PPN tersebut disampaikan bahwa terdapat 5 Kelompok Kerja yang beranggotakan sejumlah K/L yang bertanggung jawab terhadap pencapaian luaran 5 strategi nasional pada Pepres 62 Tahun 2019. Harapannya seluruh K/L dalam setiap Pokja dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil yang universal, terus menerus, dan inklusif. 

Pada pertemuan ini juga disampaikan Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar. Studi ini merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui KOMPAK untuk menguatkan tata kelola layanan dasar adminduk, kesehatan, dan pendidikan pada kabupaten terpilih. Studi ini menyasar 10 kabupaten pada tahun 2019 melalui metode kuantitatif terhadap 1.040 rumah tangga dan metoe kualitatif terhadap 570 partisipan.

Temuan pada studi tersebut antara lain:

  1. Kepemilikan KTP berdasarkan pengakuan untuk individu 17 tahun ke atas di seluruh lokasi studi hampir universal (95%) namun 10% diantaranya beum memliki versi elektronik.
  2. Hampir seluruh anggota rumah tangga dalam studi ini terdaftar di KK.
  3. Diantara pasangan yang menikah, mereka yang dapat menunjukkan akta perkawinan lebih rendah dibandingkan mereka yang mengaku memiliki.
  4. Secara umum pencatatan kematian masih jarang dilakukan.
  5. Ekslusi masih dialami oleh mereka yang paling rentan.

Berdasarkan temuan tersebut, perlu menguatkan kinerja pokja dalam Stranas AKPSH untuk memperluas jangkauan layanan adminduk bagi semua warga termasuk kelompok rentan dan WNI di luar negeri, perlu meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk WNI untuk mencatatkan peristiwa kependudukan, perlu mempercepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan, meningkatkan kualitas statistik hayati, dan menguatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan.