Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 Agustus 2024 - Sebagai bagian dari upaya mendukung produksi statistik hayati sesuai dengan amanat Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminsitrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), telah terbit Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor Kep. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2024 di Jakarta.  Selain sebagai sebagai acuan dalam melakukan proses dan menghasilkan statistik hayati di Indonesia, pedoman ini juga memuat susunan keanggotaan Tim Produksi Statistik Hayati. 

Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut melengkapi Perpres No. 62 Tahun 2019 dalam hal pengembangan statistik hayati.  Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penguatan perbaikan, perluasan, serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai sektor, termasuk masyarakat, dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.  Selain proses bisnis dan mekanisme produksi statisitik hayati, Kepmen juga berisikan lini masa pelaksanaan produksi dan mekanisme pemantauan dan evaluasi data serta diseminasinya.  Pedoman ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengajuan usulan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Statistik Hayati sebagai keberlanjutan Perpres No. 62 Tahun 2019 yang habis masa berlakunya pada tahun 2024.