Berita Stranas AKPSH

Tim Produksi Statistik Hayati  Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029
Baca Selengkapnya

Tim Produksi Statistik Hayati Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029

Jakarta, 13 Agustus 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan “Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029” pada tanggal 26 Juli 2024 lalu di Jakarta.  Kegiatan ini dihadiri kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemetaan isu strategis pengembangan statistik hayati untuk tahun 2025-2029 pascaberakhirnya Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan dibantu PUSKAPA UI sebagai fasilitator.  Dalam sambutannya Muhammad Cholifihani, selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kepala Stranas AKPSH, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan naskah kebijakan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk memastikan keberlanjutan pengembangan statistik hayati dengan berakhirnya masa berlaku Perpres No. 62 Tahun 2019 pada tahun 2024.

Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun, peserta yang juga merupakan bagian dari Tim Produksi Statistik Hayati diminta untuk menyampaikan capaian, tantangan dan usulan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah kebijakan.  Salah satu isu yang disampaikan adalah perlunya peningkatan pada pemantauan dan evaluasi terhadap pendataan penduduk rentan dan kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus.  

Dari hasil pertemuan disepakati perlunya memastikan keberlanjutan pelaksanaan program pengembangan statistik hayati pascaberakhirnya pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 di tahun 2024, dan mendukung penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029.  Dengan naskah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun dokumen dan regulasi yang dibutuhkan dalam pengembangan statistik hayati Indonesia sekaligus dapat memberikan arahan strategi kebijakan dan aksi prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat  dan daerah, dalam upaya memperkuat pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 Agustus 2024 - Sebagai bagian dari upaya mendukung produksi statistik hayati sesuai dengan amanat Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminsitrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), telah terbit Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor Kep. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2024 di Jakarta.  Selain sebagai sebagai acuan dalam melakukan proses dan menghasilkan statistik hayati di Indonesia, pedoman ini juga memuat susunan keanggotaan Tim Produksi Statistik Hayati. 

Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut melengkapi Perpres No. 62 Tahun 2019 dalam hal pengembangan statistik hayati.  Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penguatan perbaikan, perluasan, serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai sektor, termasuk masyarakat, dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.  Selain proses bisnis dan mekanisme produksi statisitik hayati, Kepmen juga berisikan lini masa pelaksanaan produksi dan mekanisme pemantauan dan evaluasi data serta diseminasinya.  Pedoman ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengajuan usulan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Statistik Hayati sebagai keberlanjutan Perpres No. 62 Tahun 2019 yang habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo
Baca Selengkapnya

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo

Gorontalo, 15 Agustus 2024 – Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di bawah koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, melakukan kunjungan dan focus group discussion (FGD) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 di Provinsi Gorontalo.  Kegiatan FGD dan kunjungan wawancara dilaksanakan masing-masing pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 bertempat di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.  Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Gorontalo, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat.

Kegiatan dimulai dengan FGD di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah.  Melalui FGD tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Tim Stranas AKPSH juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.  Selain peserta dari Tim Seknas Stranas AKPSH, FGD juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, serta mitra pembangunan UNFPA Indonesia. 

Selanjutnya, Tim Seknas Stranas AKPSH melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa instansi terkait, yang terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, serta Kantor Desa Huntu Barat Kabupaten Bone Bolango.  Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Desa Huntu Barat adalah telah tersedia petugas register desa untuk mengurus dokumen kependudukan melalui aplikasi SIAK, sesuai dengan Surat Edaran Bupati.  Namun pelaksanaan tugas ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, seperti laptop yang tidak memenuhi spesifikasi untuk instalasi aplikasi SIAK. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat khususnya Kementerian PPN/Bappenas untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati. 

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia

Jakarta, 28 Agustus 2024 – Salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Stranas AKPSH, melalui koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial sebagai pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, menyelenggarakan kegiatan “Kick Off Produksi Statistik Hayati” pada tanggal 11 Juni 2024 di Jakarta.  

Kegiatan dipimpin langsung oleh Maliki (Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas), yang juga dihadiri Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri), Ateng Hartono (Deputi Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik), dan Maria Endang Sumiwi (Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan) serta R. Alfredo S.F. (Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK).  Kegiatan ini menandai secara resmi dimulainya produksi statistik hayati Indonesia yang dikerjakan oleh Tim Produksi Statistik Hayati dan menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati seperti yang tercantum dalam Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati. 

Dalam sambutannya Maliki mengingatkan kembali pembagian tugas Tim Produksi Statistik Hayati, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Produsen dan Wali Data, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai Produsen Data, serta Kementerian PPN/Bappenas sebagai Sekretaris.  Dalam kesempatan diskusi, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas selaku Kepala Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, “Menyepakati Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati Indonesia penting untuk memastikan konsistensi, akurasi, dan relevansi data yang dihasilkan.  Pedoman ini juga untuk memastikan laporan Statistik Hayati yang dihasilkan sesuai standar dan berkualitas tinggi.” 

Dalam tanggapannya, Ateng Hartono (BPS) menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki data registrasi yang semakin matang, sehingga perlu mendayagunakan data administrasi sebagai sumber data baru untuk keperluan statistik.  Beliau juga menyampaikan bahwa BPS sebagai Ketua Kelompok Kerja 4 Stranas AKPSH telah berkoordinasi secara rutin dengan Bappenas, Kemendagri dan Kemenkes untuk menyepakati tata kelola produksi statistik hayati.  Selain itu BPS juga sudah menyiapkan platform diseminasi dan menyediakan API (Application Programming Interface). 

Pada kesempatan yang sama, Maria Endang Sumiwi (Kemenkes) menyampaikan rencana pengembangan yang dilakukan Kemenkes untuk mendukung produksi Statistik Hayati Indonesia, yaitu rencana penyeragaman penentuan penyebab kematian di rumah sakit dengan membuat sertifikat medis penyebab kematian (SMPK) sesuai standar International Classification Disease (global) dan koordinasi pencatatan kematian lintas kementerian.  Saat ini Kemenkes sudah membentuk Kelompok Kerja Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) Bidang Kesehatan dan sedang melakukan integrasi e-kohort dan MPDN dalam Satu Sehat

Kick Off Meeting Produksi Statistik Hayati menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya yaitu komitmen bersama untuk memproduksi Statistik Hayati Indonesia pada tahun 2024, peningkatan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga, dan pengesahan Tim Produksi Statistik Hayati.  Selain itu disepakati bahwa penerbitan Laporan Statistik Hayati Indoensia dan Inequality Assessment dijadwalkan pada bulan Oktober 2024.  Sebagai penutup, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pentingnya memantau dan mengevaluasi proses produksi untuk menciptakan sistem Statistik Hayati Indonesia yang konsisten dan akurat untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di Indonesia.