Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

25 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perkawinan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, UNICEF,  dan PUSKAPA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) untuk pengajuan dan pencatatan pernikahan muslim secara elektronik.  Pengembangan SIMKAH sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang merupakan database kependudukan di Indonesia sehingga perkawinan muslim yang dicatatkan dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi.

Pada prinsipnya pengisian SIMKAH dilakukan langsung oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang berjumlah 5.945 pada setiap wilayah di Indonesia. Namun saat ini, belum seluruh KUA mengakses SIMKAH secara langsung karena keterbatasan ketersediaan jaringan internet sehingga data perkawinan sebagian masih dicatat secara manual pada server KUA lokal. 

Kementerian Agama menegaskan bahwa sekarang untuk mencatatkan perkawinan/pernikahan sudah sangat mudah. Namun khusus untuk pernikahan siri yang dilakukan tanpa melibatkan petugas KUA perlu melalui itsbat nikah ke pengadilan agama sebelum mendaftarkan perkawinan tersebut ke KUA.

 

(Sumber foto: Muhfid Mahjun)