Berita Stranas AKPSH

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar
Baca Selengkapnya

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar

23 Juni 2021 - Dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, Menteri PPN/Bappenas menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.57/M.PPN/HK/06/2021 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Dalam SK Menteri PPN tersebut disampaikan bahwa terdapat 5 Kelompok Kerja yang beranggotakan sejumlah K/L yang bertanggung jawab terhadap pencapaian luaran 5 strategi nasional pada Pepres 62 Tahun 2019. Harapannya seluruh K/L dalam setiap Pokja dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil yang universal, terus menerus, dan inklusif. 

Pada pertemuan ini juga disampaikan Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar. Studi ini merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui KOMPAK untuk menguatkan tata kelola layanan dasar adminduk, kesehatan, dan pendidikan pada kabupaten terpilih. Studi ini menyasar 10 kabupaten pada tahun 2019 melalui metode kuantitatif terhadap 1.040 rumah tangga dan metoe kualitatif terhadap 570 partisipan.

Temuan pada studi tersebut antara lain:

  1. Kepemilikan KTP berdasarkan pengakuan untuk individu 17 tahun ke atas di seluruh lokasi studi hampir universal (95%) namun 10% diantaranya beum memliki versi elektronik.
  2. Hampir seluruh anggota rumah tangga dalam studi ini terdaftar di KK.
  3. Diantara pasangan yang menikah, mereka yang dapat menunjukkan akta perkawinan lebih rendah dibandingkan mereka yang mengaku memiliki.
  4. Secara umum pencatatan kematian masih jarang dilakukan.
  5. Ekslusi masih dialami oleh mereka yang paling rentan.

Berdasarkan temuan tersebut, perlu menguatkan kinerja pokja dalam Stranas AKPSH untuk memperluas jangkauan layanan adminduk bagi semua warga termasuk kelompok rentan dan WNI di luar negeri, perlu meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk WNI untuk mencatatkan peristiwa kependudukan, perlu mempercepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan, meningkatkan kualitas statistik hayati, dan menguatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan.

Tantangan Pelaksanaan Stranas AKPSH di Timur Indonesia
Baca Selengkapnya

Tantangan Pelaksanaan Stranas AKPSH di Timur Indonesia

Kabupaten Jayapura, 31 Maret 2022 - Pemantauan pelaksanaan Stranas AKPSH merupakan bentuk advokasi untuk memahami berbagai isu serta hambatan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan. Tantangan yang timbul dalam penyelenggaraan Stranas AKPSH di antaranya terkait perekaman NIK, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pencatatan penyebab kematian, serta faktor penyebab kerentanan administrasi kependudukan.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama Direktur Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK mengunjungi FO UNICEF di Jayapura untuk mendalami pengalaman dalam mendukung perangkat daerah untuk mengimplementasikan Stranas AKPSH. Dalam rangkaian kegiatan pemantauan ini, dilakukan Focus Group Discussion dengan beberapa instansi yang membahas percepatan administrasi kependudukan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura, dan Dinas Sosial Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua sebagai stakeholder yang terlibat secara langsung.

Saat ini, Perekaman KTP-el di Papua sudah mencapai 40,42% sedangkan Akta Kelahiran sebesar 50,38% dari jumlah penduduk sebanyak 4.313.000 jiwa. Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara sehingga diperlukan strategi dalam percepatan administrasi kependudukan diantaranya melakukan koordinasi antar instansi dan sosialisasi kepada masyarakat serta bekerja sama dengan mitra pembangunan.  Strategi yang telah diterapkan di Kabupaten Jayapura adalah penyediaan layanan di beberapa distrik dan kampung, serta kerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk percepatan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA dari sekolah. Dukcapil setempat juga telah menyediakan pelayanan mobile dan turun lapangan di distrik atau perkampungan untuk kelompok masyarakat yang rentan seperti lansia, disabilitas, dan gangguan jiwa.

Kunjungan ke kampung Nolokla turut dilakukan untuk melihat tantangan dan perkembangan penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk setempat. Pendataan kepemilikan dokumen kependudukan di kampung ini belum maksimal. Keterbatasan jumlah sumber daya manusia menjadi tantangan sehingga perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan.

Secara umum, kondisi geografis, infrastruktur jalan, akses internet, dan listrik menjadi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Stranas AKPSH di Kabupaten Jayapura. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dirasa masih perlu ditingkatkan. Strategi yang dapat dilakukan adalah penjemputan bola untuk mendekatkan akses layanan dan pengembangan media sosialisasi dan teknologi baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan kesadaran dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Peran aktif tokoh adat dan agama menjadi penting dalam kegiatan sosialisasi.

Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang
Baca Selengkapnya

Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang

Kupang, 31 Maret 2022 – Pemantauan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) menjadi penting dalam meninjau perkembangan strategi dan arah kebijakan untuk mewujudkan perluasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Selain itu, hal ini perlu dilakukan guna melihat potensi pengembangan statistik hayati dalam mendorong perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik.

Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bersama Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator PMK, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam implementasi pelaksanaan Stranas AKPSH di Kota Kupang, terdapat keterlibatan mitra pembangunan dalam hal ini UNICEF melalui program “seribu hari kelahiran anak”. Program ini memberikan sosialisasi terkait pencatatan kelahiran anak untuk memenuhi hak sipil anak. Selain itu, upaya terhadap peningkatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) juga dilakukan melalui sosialisasi/pelatihan adminduk terhadap aparatur desa.

Secara umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang memiliki strategi untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang akurat dengan paket pelayanan sebagai berikut:

  1. Paket Akta Kelahiran, dimana setiap pengurusan akta akan secara langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartua Indentitas Anak (KIA)
  2. Paket Akta Kematian, dimana setiap pengurusan akta akan memperbarui KK dan KTP Elektronik (KTP-el)
  3. Paket Akta Perkawinan, dimana setiap pengurusan akta akan memperbarui akta perkawinan, KK, dan KTP-el dan
  4. Paket Akta Perceraian, dimana setiap pengurusan aktra akan memperbarui akta perkawinan, KK, dan KTP-el.

Di samping paket pelayanan yang disediakan, Disdukcapil juga telah menjalankan program jemput bola. Program ini bertujuan untuk merekam dan menerbitkan dokumen kependudukan untuk masyarakat dan  telah dilakukan di 6 (enam) sekolah, panti asuhan, lembaga permasyarakatan, dan juga sekolah luar biasa di wilayah Kota Kupang.

Dalam rangka percepatan pendataan peristiwa kelahiran, dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak dalam Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah Kota Kupang. Dengan adanya Perwali ini, diharapkan akan terbentuk koordinasi aktif antara Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan seluruh fasilitas kesehatan yang ada Kota Kupang untuk menerbitkan Akta Kelahiran dan KIA.

Dalam hal percepatan pencatatan Akta Kematian dilakukan kerja sama antara lurah dan penjaga makam melalui pengisian Buku Pokok Makam. Saat ini telah terdapat 17 Buku Pokok Pemakaman yang tercatat. Dalam pencatatan penyebab kematian di Rumah Sakit Umum telah menggunakan Standar International Classification of Diseases - 10 (ICD-10). Dalam percepatan pencatatan pernikahan, pihak Gereja berperan aktif untuk mewajibkan kepemilikan NIK untuk mendaftar kepesertaan gereja. Program “Bulan Keluarga” dilakukan dalam bentuk pernikahan massal yang bekerja sama dengan Disdukcapil menjadi salah satu program dalam upaya percepatan kepemilikan Akta Perkawinan.

Selanjutnya, pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan di Kota Kupang juga mendorong DP3A untuk melakukan sosialisasi. Program sosialisasi yang disuarakan yaitu “Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)”. Program ini mencakup 6 wilayah kecamatan dan 51 wilayah kelurahan dengan melibatkan Kader Posyandu, pemuka agama, dan perwakilan LSM. DP3A juga menjadi perantara antara masyarakat dengan Disdukcapil dalam membantu pengumpulan persyaratan Akta Kelahiran dan KIA yang selanjutnya akan diproses oleh Disdukcapil. Untuk proses pendaftaran penduduk bagi anak yang belum diketahui asal usulnya, dapat dicatatkan dan diterbitkan dokumen kependudukannya dengan syarat terdapat kepala keluarga bersedia memasukkan anak tersebut ke dalam KK. 

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak
Baca Selengkapnya

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak

Jakarta, 18 April 2022 – Komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan pencatatan kependudukan dan pengembangan statistik hayati telah tertuang pada UN Principles and Recommendations for Vital Statistics Rev. 3. 2013, Regional Action Framework and Regional Strategy Plan 2015-2024, SDGs, RPJMN 2020-2024, dan RKP 2022. Untuk menerapkan komitmen tersebut, dilaksanakan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Starnas AKPSH) yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 yang bertujuan untuk:

  1. Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang yang terus menerus, universal, dan inklusif;
  2. Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk; serta
  3. Menyediakan statistik hayati yang berkualitas, akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Pencatatan kependudukan di tingkat tapak merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan yang dilakukan di daerah. Perluasan jangkuan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan unsur penting untuk mengembangkan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Berbagai strategi program sosialisasi telah direncanakan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Stranas AKPSH di antaranya peluncuran dan sosialisasi portal Stranas AKPSH, diseminasi praktik baik, lokakarya, serta melalui kunjungan ke daerah. Kegiatan sosialisasi ini memiliki berperan besar dalam mendukung pembangunan manusia dan dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan pembangunan.

Peristiwa penting yang akan menjadi fokus dalam sosialisasi di antaranya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Pelaksanaan sosialisasi ini akan melibatkan berbagai K/L anggota Pokja Stranas AKPSH, pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat umum. 

Capaian Implementasi Stranas AKPSH Tahun 2021
Baca Selengkapnya

Capaian Implementasi Stranas AKPSH Tahun 2021

10 Desember 2021 - Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 memiliki 3 tujuan yaitu:

  1. Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang terus menerus, universal, dan inklusif;
  2. Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk; dan
  3. Menyediakan statistik hayati yang berkualitas, akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Pada periode tahun 2020/2021, ketercapaian Stranas AKPSH adalah sebesar 60%. Capaian ini masih tergolong rendah karena belum tersedianya dan diterapkannya semua peraturan pelaksanaan terkait pelayanan pendafaran penduduk dan pencatatan sipil, keselarasan tata kelola kependudukan antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketersediaan kerangka kebijakan terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang selaras antar sektor dirasa belum optimal. Capaian pelaporan masing-masing pokja Stranas AKPSH tahun 2021 yaitu Pokja 1 sebesar 53%, Pokja 2 sebesar 27%, Pokja 3 sebesar 43%, Pokja 4 sebesar 83%, dan Pokja 5 sebesar 50%. Sumber informasi capaian masing-masing pokja diperoleh berdasarkan laporan pokja yang disampaikan secara tertulis, hasil rapat tindak lanjut, dan literature review.

Adapun status perkembangan capaian stranas AKPSH sebagai berikut:

Stranas 1: Perluasan Jangkauan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Seluruh Penduduk dan WNI di Luar Negeri

  1. Sasaran 1.1, Tahun 2019 tersedianya layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mudah, cepat, dan inovatif menuju ketercapaian sebesar 100%. 
  2. Sasaran 1.2, Di tahun 2020 tersedianya dan diterapkannya semua peraturan pelaksana terkait pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tingkat desa dan kelurahan telah tercapai sebesar 25%.

Stranas 2: Peningkatan Kesadaran dan Keaktifan Seluruh Penduduk dan WNI di Luar Negeri dalam Mencatatkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

  1. Sasaran 2.1, Di tahun 2019 terlibat aktifnya seluruh pemangku kepentingan dalam sosialisasi, advokasi, dan edukasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebesar 50%.

Stranas 3: Percepatan Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Penduduk Rentan Adminduk dan Kelompok Khusus

  1. Sasaran 3.1, Tahun 2020 tersusunnya klasifikasi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dan karakteristik kerentanan dalam mengakses layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebesar 50%.
  2. Sasaran 3.2, Tahun 2021 tersedianya instrument kebijakan mengenai pedoman teknis pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan dan kelompok khusus sebesar 80%


Sasaran 3.3, Tahun 2021 terlayaninya Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dalam mendapatkan dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menuju ketercapaian sebesar 100%

  1. Sasaran 3.4, Di akhir tahun 2022, meningkatnya pengetahuan dan keaktifkan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dalam mencatatkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting sebesar 67%.

Stranas 4: Pengembangan dan Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Statistik Hayati yang Akurat, lengkap, dan Tepat Waktu untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.

  1. Sasaran 4.1, Tahun 2020 tersedianya Statistik Hayati yang akurat yang dapat diakses oleh publik sebesar 50%.
  2. Sasaran 4.2, Tahun 2020 termanfaatkannya data kependudukan untuk pembangunan dan pelayanan publik sebesar 83%.

Stranas 5: Penguatan Koordinasi, Kolaborasi, dan Sinkronisasi antar K/L, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Serta Pengembangan Statistik Hayati

  1. Sasaran 5.1, Di tahun 2020 terbangunnya tata kelola Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar 33%.
  2. Sasaran 5.2 Di tahun 2023 tersedianya kerangka kebijakan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang selaras antarsektor sebesar 40%.
  3. Sasaran 5.3 Tahun 2020 seluruh layanan publik menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal menuju ketercapaian sebesar 100%.

Implementasi dan capaian Stranas AKPSH diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya sehingga perlu dilakukan penguatan koordinasi secara intensif dalam penyampaian data secara real time oleh masing-masing instansi terkait. Tentunya capaian tersebut juga tidak terlepas dari dukungan mitra pembangunan.

Penerapan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Surakarta
Baca Selengkapnya

Penerapan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Surakarta

Surakarta, 19 November 2021 – Kepemilikan dokumen administrasi merupakan hal penting bagi setiap penduduk. Di kota Surakarta, rata-rata kepemilikan dokumen administrasi pada bulan November 2021 telah terealisasi sebesar 100%.  Sedangkan, cakupan akta kelahiran masih menjadi tantangan yakni sebesar 83,83%. Untuk mengoptimalkan pelayanan, Disdukcapil Kota Surakarta terus berinovasi dalam mempermudah masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan. Inovasi program yang telah diterapkan yaitu:

  1. Sapu Kuwat (Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi)
    Pengurusan semua dokumen kependudukan dalam satu paket. 
     
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Penerbitan KIA yang telah bekerjasama dengan 74 mitra dan memberikan program khusus bagi anak-anak yang telah memiliki KIA.
     
  3. Simpanan Pelajar Kartu Identitas Anak (SILA KIA)
    Memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak yang memiliki KIA.
     
  4. Di Rekam di Sekolahku, Sweet Seventeen, KTP-el Ku Datang
    Perekaman KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun yang dilaksanakan di sekolah.
     
  5. Bening Kekasihku (Berkah Nikah Ganti KK KTP Sesuai Impian dan Harapanku)
    Integrasi pelayanan dalam pembaharuan dokumen kependudukan dengan pencatatan perkawinan. Program ini bekerjsama dengan Kantor Kementerian Agama.
     
  6. Besuk Kiamat (Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian)
    Pelayanaan penyediaan akta kematian dengan mengantarkan secara langsung dokumen akta kematian oleh Dukcapil kepada keluarga dan memberikan ungkapan bela sungkawa. Alur program ini dilakukan dengan tahapan pihak keluarga/RT setempat melapor kepada kelurahan, kemudian keluarga akan menginput data ke SIAK. Selanjutnya, Dukcapil akan melakukan verifikasi untuk pencetakkan akta kematian. 
     
  7. Pakde Jamin Sehat (Pelayanan Dokumen Kependudukan dengan Jaminan Sosial Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuaran (PBI))
    Integrasi data kependudukan dengan data PBI BPJS yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kota.
     
  8. Sapu Lidi (Saya Punya Layanan Lima Menit Jadi)
    Pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang tidak bisa hadir ke kantor pelayanan pada waktu jam kerja. Pelayanan disediakan pada saat Car Free Day atau berada pada titik-titik tertentu.
     
  9. Jemput Bola Perekaman KTP-el ke Rumah 
    Pelayanan dokumen kependudukan pada penduduk rentan dan berkebutuhan khusus seperti lansia dan orang terlantar.
     
  10. Pelayanan Online berbasis Web dan Aplikasi Android
    Pelayanan yang dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan tanpa tatap muka dan kerumunan sekaligus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelayanan ini telah berlangsung sejak tahun 2018.
     
  11. Layanan Adminduk Drive Thru
    Penyediaan layanan administrasi kependudukan tanpa harus turun dari kendaraan.

Seluruh inovasi di atas menunjukkan adanya efisiensi bagi program secara keseluruhan baik dalam hal waktu, tenaga, dan biaya. Namun, tetap memastikan bahwa data penduduk valid dan pelaksanaan program tepat sasaran. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru untuk menciptakan perubahan atau perbaikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mendorong inisiatif pemerintah daerah lain untuk dapat berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan administrasi kependudukan. 

Perkembangan Implementasi Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Universitas
Baca Selengkapnya

Perkembangan Implementasi Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Universitas

21 Juli 2022 – Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan unsur penting untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan yang dialami setiap warga negara. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan agar hak sipil sebagai penduduk dapat terpenuhi.

Perguruan Tinggi, sebagai institusi pendidikan tinggi dan penelitian, memilki peran penting dalam beperan aktif dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya administrasi kependudukan. Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kemeterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan melakukan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten untuk meninjau perkembangan kurikulum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu insitusi yang telah menerapkan Program Studi (Prodi) Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak tahun 2018. Implementasi kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan aparatur negara yang berfokus kepada bidang administrasi kependudukan dengan model pembelajaran teori dan praktik yang berperan aktif dalam sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, mahasiswa (Praja) IPDN juga akan melakukan penelitian (skripsi/tugas akhir) yang mengangkat permasalahan administrasi kependudukan yang terjadi pada masyarakat.

Tidak jauh berbeda dengan IPDN, Universitas Padjajaran juga telah menerapkan pembelajaran administrasi kependudukan pada Prodi Ilmu Ekonomi, Prodi Ilmu Administrasi Pemerintah, dan Prodi Kesejahteraan Sosial. Mahasiswa mendapatkan materi SDGs sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang salah satunya berkaitan dengan adminduk. Materi pembelajaran diadopsi dari modul Active Citizen yang diterbitkan oleh British Council dan telah disesuaikan dengan kondisi administrasi kependudukan di Indonesia.

Sedangkan pada Universitas Ageng Tirtayasa, rencana penambahan kurikulum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil disambut baik oleh dosen untuk diajarkan kepada mahasiswa. Bahan ajar ini nantinya akan dimasukkan ke dalam sub-tema mata kuliah umum Pendidikan Kewarganegaraan. Penyusunan indikator dan materi serta Focus Group Discussion perlu dilakukan dengan melibatkan universitas dan K/L sebelum diajarkan kepada mahasiswa.

Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan dapat mendukung capaian percepatan administrasi kependudukan dan pengembangan statistik hayati. Selain itu, diharapakan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pentingnya kepemilikan dokumen atas peristiwa penting yang dialami. 

Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Percepatan Adminstrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik
Baca Selengkapnya

Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Percepatan Adminstrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik

Pasuruan, 19 November 2021 – Sejak tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan layanan Go Digital untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan berbasis digital ini telah diterapkan di tingkat kelurahan/desa. Pelayanan Administrasi Kependudukan Langsung Jadi atau yang lebih dikenal dengan “KIOS e-PAK LADI” merupakan inovasi aplikasi untuk mempermudah verifikasi identitas penduduk, pengajuan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penerbitan dokumen kependudukan. Pemanfaatan data KIOS e-PAK LADI dilakukan bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Rumah Sakit Daerah, dan 223 desa yang berada di Kabupaten Pasuruan.

Masyarakat desa/kelurahan yang telah menerapkan pelayanan ini hanya cukup membawa dokumen yang dibutuhkan ke Balai Desa. Selanjutnya, operator desa akan memasukkan data informasi dan melakukan verifikasi indentitas penduduk. Setelah proses verifikasi selesai, operator desa akan mengajukan permohonan kepada operator Disdukcapil Kabupaten Pasuruan. Setelah proses pengajuan selesai, masyarakat dapat mencetak dokumen secara mandiri atau dapat melalui kantor desa setempat. Untuk dokumen KIA dan KTP-el, dokumen tersebut akan dikirimkan ke balai desa melalui perwakilan pemerintah desa, petugas pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Selain menerapkan aplikasi KIOS e-PAK LADI, Disdukcapil Kabupaten Pasuruan juga telah melakukan program “Jemput Bola” untuk pencatatan penduduk rentan yang berada di Panti Werdha, Panti untuk Orang Dengan Ganggunan Jiwa (ODGJ), dan Panti Sosial untuk tunawisma. Selanjutnya, dalam pencatatan pernikahan, aplikasi SIMKAH yang terhubung dengan KIOS e- PAK LADI telah diterapkan dalam memverifikasi dan menerbitkan dokumen pernikahan maupun perceraian. Dalam penanganan nikah siri, Sidang Isbat Masal akan dilakukan untuk mengesahkan perwakinan dan penanganan pernikahan dini. Dalam proses ini, diperlukan surat dispensasi dari Pengadilan Agama agar dapat tercatat. Pernikahan siri dan dini dapat terjadi akibat faktor pendidikan dan ekonomi. Semakin rendah tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat, semakin tinggi tingkat kecenderungan untuk terjadi pernikahan siri dan dini. Pemuka agama memiliki peran penting untuk mengedukasi dan mencegah terjadinya pernikahan siri dan dini.

Penerapan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya berbasis digital diharapkan dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat. Keterhubungan antar sistem Kementerian/Lembaga dapat mempermudah proses pelayanan untuk memperoleh dokumen kependudukan. Selain itu, diharapkan budaya birokrasi dan tata Kelola pemerintah yang lebih baik dapat terbangun dengan adanya inovasi tersebut.

Uji Coba Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Keterbukaan Informasi Nasional Administrasi
Baca Selengkapnya

Uji Coba Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Keterbukaan Informasi Nasional Administrasi

Jakarta, 14 Juli 2022 - Dalam rangka meningkatkan cakupan administrasi kependudukan diperlukan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), perlu dilakukan monitoring dan evaluasi minimal satu tahun sekali. Untuk mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, telah dikembangkan instrumen menggunakan platform ONA. Instrumen ini diharapkan dapat membantu monitoring dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH tahun 2022 dan membantu dalam upaya meningkatkan capaian semua indikator sebesar 100% di tahun 2024. Selain itu, diharapkan instrumen ini dapat mempermudah Kementerian/Lembaga dalam pengisian data ketercapaian Stranas AKPSH. Di masa depan, instrumen ini masih perlu terus disempurnakan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar proses pengambilan dan kualitas data menjadi lebih baik.

Saat ini, untuk mendukung keterbukaan informasi nasional administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati, Kementerian PPN/Bappenas dan anggota Pokja Stranas AKPSH sedang mengembangkan portal berbasis website. Informasi yang disajikan yaitu perkembangan pelaksanaan kegiatan dan pencapaian Stranas AKPSH. Portal ini dapat di akses oleh Kementerian/Lembaga maupun khalayak umum. 

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Barat

10 Agustus 2022 – Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kemendagri, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kemendikbudristek dan Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Indonesia Wilayah Barat. Acara ini dilakukan secara daring dengan mengundang pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah barat Indonesia. Tujuan sosialisasi ini untuk membahas kebijakan dan strategi peningkatan cakupan akta kelahiran, akta kematian, dan data perkawinan serta perceraian dengan topik:

  1. Kebijakan Pencatatan Akta Kelahiran dalam Pencatatan Sipil;
  2. Mekanisme Pencatatan Akta Kelahiran;
  3. Kebijakan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian dalam Pencatatan Sipil; dan
  4. Mekanisme Pencatatan Perkawinan Adat dan Penghayat Kepercayaan

Pencatatan administrasi dan kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati menjadi aspek penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan, melalui Stranas AKPSH telah dilakukan kolaborasi dengan 22 Kementerian/Lembaga serta bekerja sama dengan mitra pembangunan. Pembahasan isu-isu strategis dalam Stranas AKPSH di tahun 2022 diantaranya: perlu penguatan kelembagaan dalam pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk pengembangan statistik hayati; penerapan dan penyelarasan program dan kebijakan lintas sektor terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pengembangan materi sosialisasi, advokasi, dan edukasi mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; dan peningkatan kapasitas anggota pokja dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKPSH; serta pemanfaatan portal Stranas AKPSH.

Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap penduduk. Dokumen kependudukan adalah dokumen pendaftaran yang terdiri dari Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, dan dokumen pencatatan sipil yang terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian. Dalam pencatatan perkawinan dan perceraian, tata cara pencatatan ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Penduduk dapat melakukan isbat nikah atau perceraian di peradilan agama bagi penduduk muslim dan di peradilan umum bagi penduduk non-muslim. Mekanisme perkawinan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pendaftaran, verifikasi adminisrasi, pemanggilan, sidang, putusan, upaya hukum, dan diakhiri dengan penerbitan akta nikah melalui KUA bagi penduduk muslim, sedangkan penduduk non-muslim melalui Disdukcapil. Sedangkan dalam pengajuan perkara/perceraian, prosesnya dapat dilakukan di pengadilan secara manual maupun elektronik (e-Court).

Upaya dalam meningkatkan kepemilikan akta perkawinan dan perceraian terus dilakukan diantaranya dengan menciptakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), melakukan sidang keliling di lingkungan Peradilan Negeri dan Peradilan Agama di wilayah terpencil, sidang isbat nikah secara terpadu, menjalin komunikasi dan MoU dengan kementerian terkait untuk mencipatakan tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan dan perceraian. Selain itu, dibutuhkan juga peran serta dukungan dari Kelompok Kerja AKPSH baik di tingkat pusat maupun daerah dan membangun kesadaran dan keaktifan masyarakat di daerah dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Pada tingkat pelaksanaan perlu dilakukan Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan materi intruksional bagi staf di lapangan dan peningkatan kapasitas dalam monitoring dan evaluasi pelakasanaan Stranas AKPSH termasuk evaluasi kualitas data dan analisis statistik hayati. Perluasan sistem berbasis IT juga menjadi faktor dalam penjangkauan administrasi kependudukan dengan mengembangkan database yang memanfaatkan data kependudukan/SIAK di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat untuk dapat berbagi data, verifikasi, dan kompilasi data yang lebih baik.