Berita Stranas AKPSH

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

25 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perkawinan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, UNICEF,  dan PUSKAPA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) untuk pengajuan dan pencatatan pernikahan muslim secara elektronik.  Pengembangan SIMKAH sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang merupakan database kependudukan di Indonesia sehingga perkawinan muslim yang dicatatkan dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi.

Pada prinsipnya pengisian SIMKAH dilakukan langsung oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang berjumlah 5.945 pada setiap wilayah di Indonesia. Namun saat ini, belum seluruh KUA mengakses SIMKAH secara langsung karena keterbatasan ketersediaan jaringan internet sehingga data perkawinan sebagian masih dicatat secara manual pada server KUA lokal. 

Kementerian Agama menegaskan bahwa sekarang untuk mencatatkan perkawinan/pernikahan sudah sangat mudah. Namun khusus untuk pernikahan siri yang dilakukan tanpa melibatkan petugas KUA perlu melalui itsbat nikah ke pengadilan agama sebelum mendaftarkan perkawinan tersebut ke KUA.

 

(Sumber foto: Muhfid Mahjun)

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

17 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan kelahiran dan kematian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, UNICEF, dan KOMPAK. 

Kementerian Kesehatan sedang mengembangan e-kohort untuk mencatat kesehatan berdasarkan siklus hidup sejak masa kehamilan, kelahiran, balita, remaja, wanita usia subur, dan kematian. Data kesehatan pada e-kohort ini dipantau berdasarkan wilayah dan dapat menunjukkan catatan kelahiran dan kematian khususnya untuk ibu dan anak. Namun khusus untuk kematian, data penyebab kematian yang dicatatkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri belum memuat penyebab kematian berdasarkan International Classification of Diseases 10th (ICD-10) yang menjadi standar pencatatan penyebab kematian secara internasional. 

Kepolisian Republik Indonesia melakukan pencatatan kematian khususnya kematian yang disebabkan oleh kecelakan lalu lintas dan penyebab kematian yang tidak wajar. Berdasarkan pertemuan ini, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan POLRI dalam penguatan pencatatan kelahiran dan kematian untuk memutakhirkan basis data kependudukan.

 

(Sumber Foto: Freepik.com)

Seri Advokasi, Edukasi, & Sosialisasi - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Advokasi, Edukasi, & Sosialisasi - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

26 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai advokasi, edukasi, dan sosialisasi layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Komunikasi dan Informasi, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA. 

Untuk mendorong cakupan kepemilikan akta kelahiran, KPPPA telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga untuk melakukan sosialisasi dan menyelenggarakan forum diskusi administrasi kependudukan di tingkat daerah dengan dukungan perangkat daerah setempat. Saat ini KPPPA juga tengah berupaya menyiapkan Buku Saku Percepatan Akta Kelahiran yang diharapkan dapat menjadi rujukan pemerintah daerah.

Kementerian Komunikasi dan Informasi mendukung Stranas AKPSH khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) 2 & 4. Salah satu luaran Pokja 2 pelaksanaan sosialisasi, advokasi, dan edukasi di daerah dimana Kemenkominfo mendukung penuh upaya tersebut melalui penyediaan media dan sarana prasarana. Sedangkan dukungan Kemenkominfo untuk Pokja 4 yaitu penyusunan kebijakan mengenai kerahasiaan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kemenkominfo menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah memasuki tahap akhir untuk disahkan. Kerahasiaan data pribadi sangat relevan dalam mendukung transformasi digital.

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Penguatan Regulasi dan Kebijakan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai sinkronisasi regulasi dan kebijakan terkait layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, UNICEF, dan KOMPAK. 

Untuk mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal, KemenPANRB mengusulkan bahwa proses bisnis pelayanan publik strategis dasar mesti diarahkan kepada platform digital. Hal ini diharapkan dapat menciptakan budaya pelayanan prima yang paperless. Layanan administrasi kependudukan juga dapat diselenggarakan secara terpadu dengan layanan publik lainnya melalui pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

Kemenkumham mendukung pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil salah satunya melalui pengawasan keimigrasian. Pengawasan dilakukan saat proses permohonan paspor, saat keluar-masuk wilayah Indonesia, dan saat berada di luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan status kewarganegaraan dari setiap individu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kementerian Desa PDTT sudah menerbitkan regulasi berupa peraturan menteri terkait penggunaan Dana Desa. Secara prinsip, Dana Desa digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat suatu desa berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. Berkaitan dengan hal ini diperlukan pembahasan khusus untuk memperkuat peran desa dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya penjangkauan kelompok khusus dan rentan.

Kementerian Keuangan secara umum mendukung Stranas AKPSH perihal perencanaan pengganggaran. 

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Layanan Adminduk untuk Penduduk Rentan dan Kelompok Khusus bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai layanan adminduk bagi penduduk rentan dan kelompok khusus. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), UNICEF, dan KOMPAK.

Penghayat kepercayaan saat ini sudah bisa mencantumkan keterangan penghayat di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk. Hal demikian mengakomodasi kebutuhan penghayat kepercayaan yang memerlukan pengurusan dokumen kependudukan. Saat ini, inventarisasi penghayat kepercayaan selalu dilakukan mengingat banyaknya organisasi penghayat kepercayaan yang belum tercatatkan.

Kementerian Sosial telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mekanismenya yaitu Dinas Sosial di daerah mengidentifikasi penduduk rentan untuk kemudian dilakukan perekaman oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kendala ditemui pada lokasi-lokasi dengan kondisi geografis yang sulit serta komunitas adat yang hidup di daerah pedalaman. Perlu strategi khusus untuk penjangkauan kelompok tersebut dengan melibatkan penduduk lokal. 

BP2MI mencatat pekerja di luar negeri berdasarkan NIK yang ada di basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Namun data yang ada di BP2MI hanya khusus pekerja di luar negeri dengan dokumen kependudukan lengkap, sehingga masih terdapat penduduk yang bekerja di luar negeri secara ilegal yang tidak terdeteksi.

 

(Sumber Foto: Ruben Hutabarat)

Seri Statistik Hayati - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Statistik Hayati - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pengembangan Statistik Hayati bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai pengembangan statistik hayati. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, UNICEF dan PUSKAPA.

Data kematian dengan penyebab tidak wajar dicatatkan di POLRI melalui pelaporan bertahap dari Polisi Sektor, Polisi Resort, Polisi Daerah, Markas Besar POLRI. Data tersebut melalui proses timbal balik untuk verifikasi data dan dikirimkan kepada beberapa K/L yang sudah melakukan MoU.

Untuk keamanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sudah ada kerja sama antara BSSN dan Kementerian dalam negeri. BSSN mendukung keamanan data SIAK melalui penerapan IT Security Assessment dan monitoring keamanan jaringan secara berkala. 

Peran BPS dalam statistik hayati lebih pada kompilator, pengolah, dan validator termasuk melakukan kontrol kualitas data dan diseminasi hasil analisis tersebut. Melalui survei dan sensus yang rutin dilakukan BPS diharapkan terjadi pemutakhiran data penduduk secara de facto.

BKKBN memiliki sistem informasi keluarga yang juga dapat mendukung ketersediaan data kependudukan. Beberapa indikator pendataan keluarga terdiri dari kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, dan stunting.

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar
Baca Selengkapnya

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar

23 Juni 2021 - Dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, Menteri PPN/Bappenas menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.57/M.PPN/HK/06/2021 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Dalam SK Menteri PPN tersebut disampaikan bahwa terdapat 5 Kelompok Kerja yang beranggotakan sejumlah K/L yang bertanggung jawab terhadap pencapaian luaran 5 strategi nasional pada Pepres 62 Tahun 2019. Harapannya seluruh K/L dalam setiap Pokja dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil yang universal, terus menerus, dan inklusif. 

Pada pertemuan ini juga disampaikan Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar. Studi ini merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui KOMPAK untuk menguatkan tata kelola layanan dasar adminduk, kesehatan, dan pendidikan pada kabupaten terpilih. Studi ini menyasar 10 kabupaten pada tahun 2019 melalui metode kuantitatif terhadap 1.040 rumah tangga dan metoe kualitatif terhadap 570 partisipan.

Temuan pada studi tersebut antara lain:

  1. Kepemilikan KTP berdasarkan pengakuan untuk individu 17 tahun ke atas di seluruh lokasi studi hampir universal (95%) namun 10% diantaranya beum memliki versi elektronik.
  2. Hampir seluruh anggota rumah tangga dalam studi ini terdaftar di KK.
  3. Diantara pasangan yang menikah, mereka yang dapat menunjukkan akta perkawinan lebih rendah dibandingkan mereka yang mengaku memiliki.
  4. Secara umum pencatatan kematian masih jarang dilakukan.
  5. Ekslusi masih dialami oleh mereka yang paling rentan.

Berdasarkan temuan tersebut, perlu menguatkan kinerja pokja dalam Stranas AKPSH untuk memperluas jangkauan layanan adminduk bagi semua warga termasuk kelompok rentan dan WNI di luar negeri, perlu meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk WNI untuk mencatatkan peristiwa kependudukan, perlu mempercepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan, meningkatkan kualitas statistik hayati, dan menguatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan.

Tantangan Pelaksanaan Stranas AKPSH di Timur Indonesia
Baca Selengkapnya

Tantangan Pelaksanaan Stranas AKPSH di Timur Indonesia

Kabupaten Jayapura, 31 Maret 2022 - Pemantauan pelaksanaan Stranas AKPSH merupakan bentuk advokasi untuk memahami berbagai isu serta hambatan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan. Tantangan yang timbul dalam penyelenggaraan Stranas AKPSH di antaranya terkait perekaman NIK, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pencatatan penyebab kematian, serta faktor penyebab kerentanan administrasi kependudukan.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama Direktur Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK mengunjungi FO UNICEF di Jayapura untuk mendalami pengalaman dalam mendukung perangkat daerah untuk mengimplementasikan Stranas AKPSH. Dalam rangkaian kegiatan pemantauan ini, dilakukan Focus Group Discussion dengan beberapa instansi yang membahas percepatan administrasi kependudukan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura, dan Dinas Sosial Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua sebagai stakeholder yang terlibat secara langsung.

Saat ini, Perekaman KTP-el di Papua sudah mencapai 40,42% sedangkan Akta Kelahiran sebesar 50,38% dari jumlah penduduk sebanyak 4.313.000 jiwa. Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara sehingga diperlukan strategi dalam percepatan administrasi kependudukan diantaranya melakukan koordinasi antar instansi dan sosialisasi kepada masyarakat serta bekerja sama dengan mitra pembangunan.  Strategi yang telah diterapkan di Kabupaten Jayapura adalah penyediaan layanan di beberapa distrik dan kampung, serta kerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk percepatan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA dari sekolah. Dukcapil setempat juga telah menyediakan pelayanan mobile dan turun lapangan di distrik atau perkampungan untuk kelompok masyarakat yang rentan seperti lansia, disabilitas, dan gangguan jiwa.

Kunjungan ke kampung Nolokla turut dilakukan untuk melihat tantangan dan perkembangan penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk setempat. Pendataan kepemilikan dokumen kependudukan di kampung ini belum maksimal. Keterbatasan jumlah sumber daya manusia menjadi tantangan sehingga perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan.

Secara umum, kondisi geografis, infrastruktur jalan, akses internet, dan listrik menjadi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Stranas AKPSH di Kabupaten Jayapura. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dirasa masih perlu ditingkatkan. Strategi yang dapat dilakukan adalah penjemputan bola untuk mendekatkan akses layanan dan pengembangan media sosialisasi dan teknologi baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan kesadaran dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Peran aktif tokoh adat dan agama menjadi penting dalam kegiatan sosialisasi.

Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang
Baca Selengkapnya

Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang

Kupang, 31 Maret 2022 – Pemantauan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) menjadi penting dalam meninjau perkembangan strategi dan arah kebijakan untuk mewujudkan perluasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Selain itu, hal ini perlu dilakukan guna melihat potensi pengembangan statistik hayati dalam mendorong perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik.

Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bersama Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator PMK, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam implementasi pelaksanaan Stranas AKPSH di Kota Kupang, terdapat keterlibatan mitra pembangunan dalam hal ini UNICEF melalui program “seribu hari kelahiran anak”. Program ini memberikan sosialisasi terkait pencatatan kelahiran anak untuk memenuhi hak sipil anak. Selain itu, upaya terhadap peningkatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) juga dilakukan melalui sosialisasi/pelatihan adminduk terhadap aparatur desa.

Secara umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang memiliki strategi untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang akurat dengan paket pelayanan sebagai berikut:

  1. Paket Akta Kelahiran, dimana setiap pengurusan akta akan secara langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartua Indentitas Anak (KIA)
  2. Paket Akta Kematian, dimana setiap pengurusan akta akan memperbarui KK dan KTP Elektronik (KTP-el)
  3. Paket Akta Perkawinan, dimana setiap pengurusan akta akan memperbarui akta perkawinan, KK, dan KTP-el dan
  4. Paket Akta Perceraian, dimana setiap pengurusan aktra akan memperbarui akta perkawinan, KK, dan KTP-el.

Di samping paket pelayanan yang disediakan, Disdukcapil juga telah menjalankan program jemput bola. Program ini bertujuan untuk merekam dan menerbitkan dokumen kependudukan untuk masyarakat dan  telah dilakukan di 6 (enam) sekolah, panti asuhan, lembaga permasyarakatan, dan juga sekolah luar biasa di wilayah Kota Kupang.

Dalam rangka percepatan pendataan peristiwa kelahiran, dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak dalam Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah Kota Kupang. Dengan adanya Perwali ini, diharapkan akan terbentuk koordinasi aktif antara Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan seluruh fasilitas kesehatan yang ada Kota Kupang untuk menerbitkan Akta Kelahiran dan KIA.

Dalam hal percepatan pencatatan Akta Kematian dilakukan kerja sama antara lurah dan penjaga makam melalui pengisian Buku Pokok Makam. Saat ini telah terdapat 17 Buku Pokok Pemakaman yang tercatat. Dalam pencatatan penyebab kematian di Rumah Sakit Umum telah menggunakan Standar International Classification of Diseases - 10 (ICD-10). Dalam percepatan pencatatan pernikahan, pihak Gereja berperan aktif untuk mewajibkan kepemilikan NIK untuk mendaftar kepesertaan gereja. Program “Bulan Keluarga” dilakukan dalam bentuk pernikahan massal yang bekerja sama dengan Disdukcapil menjadi salah satu program dalam upaya percepatan kepemilikan Akta Perkawinan.

Selanjutnya, pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan di Kota Kupang juga mendorong DP3A untuk melakukan sosialisasi. Program sosialisasi yang disuarakan yaitu “Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)”. Program ini mencakup 6 wilayah kecamatan dan 51 wilayah kelurahan dengan melibatkan Kader Posyandu, pemuka agama, dan perwakilan LSM. DP3A juga menjadi perantara antara masyarakat dengan Disdukcapil dalam membantu pengumpulan persyaratan Akta Kelahiran dan KIA yang selanjutnya akan diproses oleh Disdukcapil. Untuk proses pendaftaran penduduk bagi anak yang belum diketahui asal usulnya, dapat dicatatkan dan diterbitkan dokumen kependudukannya dengan syarat terdapat kepala keluarga bersedia memasukkan anak tersebut ke dalam KK. 

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak
Baca Selengkapnya

Strategi Pelaksanaan Sosialisasi Stranas AKPSH di Tingkat Tapak

Jakarta, 18 April 2022 – Komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan pencatatan kependudukan dan pengembangan statistik hayati telah tertuang pada UN Principles and Recommendations for Vital Statistics Rev. 3. 2013, Regional Action Framework and Regional Strategy Plan 2015-2024, SDGs, RPJMN 2020-2024, dan RKP 2022. Untuk menerapkan komitmen tersebut, dilaksanakan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Starnas AKPSH) yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 yang bertujuan untuk:

  1. Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang yang terus menerus, universal, dan inklusif;
  2. Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk; serta
  3. Menyediakan statistik hayati yang berkualitas, akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Pencatatan kependudukan di tingkat tapak merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan yang dilakukan di daerah. Perluasan jangkuan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan unsur penting untuk mengembangkan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Berbagai strategi program sosialisasi telah direncanakan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Stranas AKPSH di antaranya peluncuran dan sosialisasi portal Stranas AKPSH, diseminasi praktik baik, lokakarya, serta melalui kunjungan ke daerah. Kegiatan sosialisasi ini memiliki berperan besar dalam mendukung pembangunan manusia dan dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan pembangunan.

Peristiwa penting yang akan menjadi fokus dalam sosialisasi di antaranya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Pelaksanaan sosialisasi ini akan melibatkan berbagai K/L anggota Pokja Stranas AKPSH, pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat umum.