Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019, bahwa dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH dibentuklah Tim Nasional Stranas AKPSH. Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Tim Nasional Stranas AKPSH mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berdasarkan hasil koordinasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
Dalam pengelenggaraan Stranas AKPSH didukung pula oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang berfungsi untuk merumuskan dan melaksanakan rencana pencapaian 5 strategi tersebut. Pokja terdiri dari kementerian/lembaga anggota pelaksana Stranas sesuai dengan susunan kenaggotaan ketua, sekretaris, anggota K/L, Pemda dan pihak terkait.
Kelompok Kerja (Pokja) 1 bertanggung jawab terhadap arah kebijakan yang telah ditentukan dalam Strategi Nasional AKPSH 1 yaitu Perluasan Jangkauan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia.
Kelompok Kerja (Pokja) 2 bertanggung jawab terhadap arah kebijakan yang telah ditentukan dalam Strategi Nasional AKPSH, yaitu Perluasan Jangkauan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia.
Kelompok Kerja (Pokja) 3 bertanggung jawab terhadap arah kebijakan yang telah ditentukan dalam Strategi Nasional AKPSH 3 yaitu Percepatan Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Kelompok Khusus.
Kelompok Kerja (Pokja) 4 bertanggung jawab terhadap arah kebijakan yang telah ditentukan dalam Strategi Nasional AKPSH 4 yaitu Pengembangan dan Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Statistik Hayati yang Akurat, Lengkap, dan Tepat Waktu untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Kelompok Kerja (Pokja) 5 bertanggung jawab terhadap arah kebijakan yang telah ditentukan dalam Strategi Nasional AKPSH 5 yaitu Penguatan Koordinasi, Kolaborasi, dan Sinkronisasi antar-Kementerian/Iembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Pengembangan Statistik Hayati.
Untuk mendukung kinerja Tim Nasional dan masing-masing Kelompok Kerja Stranas AKPSH, Ketua Pelaksana membentuk Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH yang berkedudukan di Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dengan dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja tersebut sebagai Kepala Sekretariat. Secara umum, Sekretariat Stranas AKPSH menjalankan peran dalam menyediakan kebutuhan logistik, dokumentasi dan publikasi kegiatan/rapat, penyusunan laporan perkembangan kerja dan dukungan korespondensi Tim Nasional beserta seluruh Kelompok Kerja. Untuk menjalankan fungsinya, Kepala Sekretariat akan dibantu oleh beberapa Tenaga Ahli.