Berita Stranas AKPSH

Seri Statistik Hayati - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Statistik Hayati - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pengembangan Statistik Hayati bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai pengembangan statistik hayati. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, UNICEF dan PUSKAPA.

Data kematian dengan penyebab tidak wajar dicatatkan di POLRI melalui pelaporan bertahap dari Polisi Sektor, Polisi Resort, Polisi Daerah, Markas Besar POLRI. Data tersebut melalui proses timbal balik untuk verifikasi data dan dikirimkan kepada beberapa K/L yang sudah melakukan MoU.

Untuk keamanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sudah ada kerja sama antara BSSN dan Kementerian dalam negeri. BSSN mendukung keamanan data SIAK melalui penerapan IT Security Assessment dan monitoring keamanan jaringan secara berkala. 

Peran BPS dalam statistik hayati lebih pada kompilator, pengolah, dan validator termasuk melakukan kontrol kualitas data dan diseminasi hasil analisis tersebut. Melalui survei dan sensus yang rutin dilakukan BPS diharapkan terjadi pemutakhiran data penduduk secara de facto.

BKKBN memiliki sistem informasi keluarga yang juga dapat mendukung ketersediaan data kependudukan. Beberapa indikator pendataan keluarga terdiri dari kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, dan stunting.

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar
Baca Selengkapnya

Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar

23 Juni 2021 - Dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, Menteri PPN/Bappenas menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.57/M.PPN/HK/06/2021 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Dalam SK Menteri PPN tersebut disampaikan bahwa terdapat 5 Kelompok Kerja yang beranggotakan sejumlah K/L yang bertanggung jawab terhadap pencapaian luaran 5 strategi nasional pada Pepres 62 Tahun 2019. Harapannya seluruh K/L dalam setiap Pokja dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil yang universal, terus menerus, dan inklusif. 

Pada pertemuan ini juga disampaikan Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar. Studi ini merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui KOMPAK untuk menguatkan tata kelola layanan dasar adminduk, kesehatan, dan pendidikan pada kabupaten terpilih. Studi ini menyasar 10 kabupaten pada tahun 2019 melalui metode kuantitatif terhadap 1.040 rumah tangga dan metoe kualitatif terhadap 570 partisipan.

Temuan pada studi tersebut antara lain:

  1. Kepemilikan KTP berdasarkan pengakuan untuk individu 17 tahun ke atas di seluruh lokasi studi hampir universal (95%) namun 10% diantaranya beum memliki versi elektronik.
  2. Hampir seluruh anggota rumah tangga dalam studi ini terdaftar di KK.
  3. Diantara pasangan yang menikah, mereka yang dapat menunjukkan akta perkawinan lebih rendah dibandingkan mereka yang mengaku memiliki.
  4. Secara umum pencatatan kematian masih jarang dilakukan.
  5. Ekslusi masih dialami oleh mereka yang paling rentan.

Berdasarkan temuan tersebut, perlu menguatkan kinerja pokja dalam Stranas AKPSH untuk memperluas jangkauan layanan adminduk bagi semua warga termasuk kelompok rentan dan WNI di luar negeri, perlu meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk WNI untuk mencatatkan peristiwa kependudukan, perlu mempercepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan, meningkatkan kualitas statistik hayati, dan menguatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan.

Perkembangan Implementasi Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Universitas
Baca Selengkapnya

Perkembangan Implementasi Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Universitas

21 Juli 2022 – Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan unsur penting untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan yang dialami setiap warga negara. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan agar hak sipil sebagai penduduk dapat terpenuhi.

Perguruan Tinggi, sebagai institusi pendidikan tinggi dan penelitian, memilki peran penting dalam beperan aktif dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya administrasi kependudukan. Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kemeterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan melakukan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten untuk meninjau perkembangan kurikulum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu insitusi yang telah menerapkan Program Studi (Prodi) Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak tahun 2018. Implementasi kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan aparatur negara yang berfokus kepada bidang administrasi kependudukan dengan model pembelajaran teori dan praktik yang berperan aktif dalam sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, mahasiswa (Praja) IPDN juga akan melakukan penelitian (skripsi/tugas akhir) yang mengangkat permasalahan administrasi kependudukan yang terjadi pada masyarakat.

Tidak jauh berbeda dengan IPDN, Universitas Padjajaran juga telah menerapkan pembelajaran administrasi kependudukan pada Prodi Ilmu Ekonomi, Prodi Ilmu Administrasi Pemerintah, dan Prodi Kesejahteraan Sosial. Mahasiswa mendapatkan materi SDGs sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang salah satunya berkaitan dengan adminduk. Materi pembelajaran diadopsi dari modul Active Citizen yang diterbitkan oleh British Council dan telah disesuaikan dengan kondisi administrasi kependudukan di Indonesia.

Sedangkan pada Universitas Ageng Tirtayasa, rencana penambahan kurikulum administrasi kependudukan dan pencatatan sipil disambut baik oleh dosen untuk diajarkan kepada mahasiswa. Bahan ajar ini nantinya akan dimasukkan ke dalam sub-tema mata kuliah umum Pendidikan Kewarganegaraan. Penyusunan indikator dan materi serta Focus Group Discussion perlu dilakukan dengan melibatkan universitas dan K/L sebelum diajarkan kepada mahasiswa.

Kurikulum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan dapat mendukung capaian percepatan administrasi kependudukan dan pengembangan statistik hayati. Selain itu, diharapakan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pentingnya kepemilikan dokumen atas peristiwa penting yang dialami.