Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang

Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang

Perkembangan Pencatatan Kependudukan di Kota Kupang

Kupang, 31 Maret 2022 – Pemantauan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) menjadi penting dalam meninjau perkembangan strategi dan arah kebijakan untuk mewujudkan perluasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Selain itu, hal ini perlu dilakukan guna melihat potensi pengembangan statistik hayati dalam mendorong perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik.

Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bersama Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator PMK, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam implementasi pelaksanaan Stranas AKPSH di Kota Kupang, terdapat keterlibatan mitra pembangunan dalam hal ini UNICEF melalui program “seribu hari kelahiran anak”. Program ini memberikan sosialisasi terkait pencatatan kelahiran anak untuk memenuhi hak sipil anak. Selain itu, upaya terhadap peningkatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) juga dilakukan melalui sosialisasi/pelatihan adminduk terhadap aparatur desa.

Secara umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang memiliki strategi untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang akurat dengan paket pelayanan sebagai berikut:

  1. Paket Akta Kelahiran, dimana setiap pengurusan akta akan secara langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartua Indentitas Anak (KIA)
  2. Paket Akta Kematian, dimana setiap pengurusan akta akan memperbarui KK dan KTP Elektronik (KTP-el)
  3. Paket Akta Perkawinan, dimana setiap pengurusan akta akan memperbarui akta perkawinan, KK, dan KTP-el dan
  4. Paket Akta Perceraian, dimana setiap pengurusan aktra akan memperbarui akta perkawinan, KK, dan KTP-el.

Di samping paket pelayanan yang disediakan, Disdukcapil juga telah menjalankan program jemput bola. Program ini bertujuan untuk merekam dan menerbitkan dokumen kependudukan untuk masyarakat dan  telah dilakukan di 6 (enam) sekolah, panti asuhan, lembaga permasyarakatan, dan juga sekolah luar biasa di wilayah Kota Kupang.

Dalam rangka percepatan pendataan peristiwa kelahiran, dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak dalam Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah Kota Kupang. Dengan adanya Perwali ini, diharapkan akan terbentuk koordinasi aktif antara Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan seluruh fasilitas kesehatan yang ada Kota Kupang untuk menerbitkan Akta Kelahiran dan KIA.

Dalam hal percepatan pencatatan Akta Kematian dilakukan kerja sama antara lurah dan penjaga makam melalui pengisian Buku Pokok Makam. Saat ini telah terdapat 17 Buku Pokok Pemakaman yang tercatat. Dalam pencatatan penyebab kematian di Rumah Sakit Umum telah menggunakan Standar International Classification of Diseases - 10 (ICD-10). Dalam percepatan pencatatan pernikahan, pihak Gereja berperan aktif untuk mewajibkan kepemilikan NIK untuk mendaftar kepesertaan gereja. Program “Bulan Keluarga” dilakukan dalam bentuk pernikahan massal yang bekerja sama dengan Disdukcapil menjadi salah satu program dalam upaya percepatan kepemilikan Akta Perkawinan.

Selanjutnya, pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan di Kota Kupang juga mendorong DP3A untuk melakukan sosialisasi. Program sosialisasi yang disuarakan yaitu “Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)”. Program ini mencakup 6 wilayah kecamatan dan 51 wilayah kelurahan dengan melibatkan Kader Posyandu, pemuka agama, dan perwakilan LSM. DP3A juga menjadi perantara antara masyarakat dengan Disdukcapil dalam membantu pengumpulan persyaratan Akta Kelahiran dan KIA yang selanjutnya akan diproses oleh Disdukcapil. Untuk proses pendaftaran penduduk bagi anak yang belum diketahui asal usulnya, dapat dicatatkan dan diterbitkan dokumen kependudukannya dengan syarat terdapat kepala keluarga bersedia memasukkan anak tersebut ke dalam KK.