Total 4 kebijakan/peraturan yang terpublikasi.
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaran kewenangan urusan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, NIK, dokumen identitas lainnya, KTP-el khusus, pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, tata cara perkawinan bagi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, SIAK, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Sanksi administratif, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Unduh dokumententang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam pelaporan penyelenggaraan Adminduk ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah agar tertib dalam menyampaikan Laporan Administrasi Kependudukan secara daring dan/ atau manual , memberikan informasi atas permasalahan administrasi kependudukan, dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja aparatur di Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Unduh dokumententang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur basis data (lokasi, pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan), perangkat teknolohi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemberi dan pemegang Hak Akses, perangkat pendukung, tempat layanan, pusat data, data cadangan, pusat data cadangan, dan jaringan komunikasi data.
Unduh dokumenPermendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Unduh dokumen