Berita Stranas AKPSH

Sosialisasi Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Provinsi Bali
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Provinsi Bali

Denpasar, 20 November 2024 - Sehubungan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik berhasil menghasilkan Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023. Langkah ini sejalan dengan tujuan Stranas AKPSH, yaitu menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Peluncuran Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023 pada 17 Oktober 2024 menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mendukung Regional Action Framework on CRVS in Asia and Pacific 2015-2024. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, serta memastikan perencanaan dan evaluasi program pembangunan berbasis data yang akurat.

 

Dengan telah secara resminya laporan ini diterbitkan maka dipandang perlu untuk melakukan Sosialisasi Laporan Statistik Hayati, serta diskusi terkait pendalaman keberlanjutan Statistik Hayati dan pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diselenggarakan pada 19-22 November 2024 bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam kegiatan tersebut, dilakukan kunjungan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa di Provinsi Bali untuk mengidentifikasi temuan, saran, dan masukan dalam mendukung keberlanjutan Statistik Hayati.

Dalam Sosialisasi dan Diskusi Pendalaman Laporan Statistik Hayati bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, menyampaikan pentingnya keberlanjutan statistik hayati dalam perencanaan pembangunan melalui Peraturan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, bertujuan menyediakan statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh K/L/D serta publik, yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, perwakilan Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik, Alfina Fasriani, memberikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam menyediakan Laporan Statistik Hayati 2019-2023 sebagai bagian dari komitmen regional Asia Pasifik, serta menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan Laporan Statistik Hayati Indonesia dapat diluncurkan setiap tahun dan menampilkan data AKPSH hingga tingkat yang lebih rendah.

Dalam sesi diskusi terarah bersama perwakilan dari BPS Provinsi Bali, BPS Kabupaten Klungkung, BPS Kabupaten Badung, Bappeda Provinsi Bali, Disdukcapil Provinsi Bali, Dinkes Provinsi Bali, Bappeda Kabupaten Badung, Disdukcapil Kabupaten Badung, Dinkes Kabupaten Badung, Bappeda Kabupaten Klungkung, Disdukcapil Kabupaten Klungkung, dan Dinkes Kabupaten Klungkung, masing-masing memaparkan capaian, praktik baik, dan tantangan dalam mendukung pencapaian Stranas AKPSH hingga 2024. Capaian tersebut akan dikompilasi sebagai bahan laporan akhir yang diteruskan ke OPD lebih atas untuk diproses dan diteruskan ke pemerintah pusat.

Dari hasil sosialisasi dan diskusi ini menegaskan bahwa pengembangan Statistik Hayati memegang peranan penting untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pencapaian SDGs. Penguatan sistem registrasi sipil serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghasilkan data berkualitas, khususnya terkait kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Tiga dokumen utama, yakni Modul Pengantar, Pedoman Teknis, dan Laporan Statistik Hayati 2019–2023, telah disusun sebagai panduan dalam pengembangan statistik hayati. Meskipun implementasi pencatatan kelahiran dan kematian telah berjalan, tantangan seperti kesadaran masyarakat dan kualitas data daerah masih harus diatasi, dengan target perluasan ke data pernikahan dan perceraian pada 2025–2029.

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Salatiga dan Kota Surakarta
Baca Selengkapnya

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Salatiga dan Kota Surakarta

Surakarta, 28 November 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Penerapan Materi Ajar Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang Terinsersi dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), khususnya pada kegiatan 2.1.2 pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di lembaga pendidikan tinggi. 

Dalam sambutannya, Koordinator Pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Hartaty Sirait menyampaikan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan melalui jalur pendidikan tinggi. Melalui penerapan Buku Ajar MKWK yang memuat materi tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024. Diharapkan mahasiswa dapat memahami peran identitas hukum dalam menjamin hak sipil, sosial, dan ekonomi setiap warga negara. Materi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terdapat pada Bab VI dan VII, harapannya mahasiswa dapat memahami pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan, termasuk untuk kelompok rentan. Melalui pembelajaran ini, diharapkan mahasiswa memiliki pemahaman yang mendalam akan identitas hukum dan berperan aktif dalam mendukung kepemilikan identitas yang terlindungi bagi semua warga negara Indonesia. 

Selain itu, Sub Koordinator Kurikulum dan Capaian Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nur Marsyitah Syam menegaskan bahwa integrasi materi ini telah resmi diwajibkan melalui Surat Edaran Dirjen Belmawa No. 6659/E2/DT.00.00/2024. Sementara itu, Perwakilan Tim Penyusun Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno Narmoatmojo menyampaikan Materi Kegiatan Belajar VI dan VII MKWK PKN terdiri dari Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan; Pentingnya Menjadi Warga Negara; Sumber Informasi tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia; Pentingnya Menjadi Warga Negara; dan Pentingnya Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi di Surakarta memberikan tanggapan dalam sesi diskusi. Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Setia Budi Surakarta Peni Pujiastuti menekankan peluang kolaborasi dengan Disdukcapil sebagai bagian dari penguatan kurikulum. Serta Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Institut Seni Indonesia Surakarta, Esti Rahmayanti menunjukkan integrasi kreatif materi kewarganegaraan bisa melalui inovasi media seni visual dan film yang dihasilkan mahasiswa.

Kegiatan ini juga mencakup kunjungan dan wawancara ke Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, Bappeda Kota Salatiga, dan Dinas Dukcapil Kota Salatiga. Di UIN Raden Mas Said, diskusi berfokus pada potensi integrasi materi ajar ke dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sementara itu, Bappeda Kota Salatiga dan Dinas Dukcapil Salatiga memaparkan tantangan geografis dan infrastruktur layanan, sekaligus berbagi praktik baik dalam penguatan tata kelola kependudukan di wilayahnya 

Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat temuan awal sekaligus menggali lebih dalam praktik baik, tantangan dan potensi pengembangan dalam penerapannya materi tersebut. Penerapan materi adminduk dalam MKWK Pendidikan Kewarganegaraan menjadi salah satu strategi konkret dalam mendukung pencapaian target nasional Stranas AKPSH serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada indikator 16.9 tentang identitas hukum untuk semua. Melalui langkah berkelanjutan ini, mencerminkan komitmen Tim Produksi Statistik Hayati untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan layanan kependudukan, mendukung pengembangan statistik hayati yang lebih baik, dan mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang efektif serta inklusif.

Kunjungan dan Wawancara Terkait Pelaksanaan Perpres 62/2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau
Baca Selengkapnya

Kunjungan dan Wawancara Terkait Pelaksanaan Perpres 62/2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau

Kota Tanjung Pinang, 11 September 2024 - Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial (Direktorat KJS), Kementerian PPN/Bappenas melakukan kunjungan dan wawancara terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan kunjungan dan wawancara dilaksanakan masing-masing. Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Kepulauan Riau, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat. 

Kegiatan dimulai mengunjungi beberapa instansi terkait dan FGD di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Melalui Kunjungan dan wawancara tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Direktorat KJS juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Sekolah Luar Biasa 2 Kota Tanjung Pinang adalah menerima kunjungan dari Disdukcapil Kota Tanjung Pinang untuk membantu pemenuhan kebutuhan identitas bagi siswa yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan melakukan penyebaran informasi melalui Whatsapp grup, tatap muka, baliho dan spanduk, serta sosial media terkait pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati.

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang
Baca Selengkapnya

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang

Kab. Sumedang, 7 November 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Materi Ajar Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang Terinsersi dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Padjadjaran Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), khususnya pada kegiatan 2.1.2 pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di lembaga pendidikan tinggi. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tim penyusun modul MKWK, serta perwakilan dari berbagai universitas di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Dalam sambutannya, Koordinator Pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Hartaty Sirait menyampaikan kepemilikan identitas kependudukan menjadi kunci dalam menjamin status hukum, mengakses layanan dasar, dan mendukung penyediaan data dan informasi kependudukan nasional. Melalui penerapan Buku Ajar MKWK yang memuat materi tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024. Buku ajar tersebut resmi diterapkan di seluruh perguruan tinggi sesuai Surat Edaran Ditbelmawa No. 6659/E2/DT.00.00/2024. Isinya mencakup memahami pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan, termasuk untuk kelompok rentan.  Diharapkan mahasiswa dapat memahami peran identitas hukum dalam menjamin hak sipil, sosial, dan ekonomi setiap warga negara. 

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan perguruan tinggi turut memberikan masukan. Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Padjadjaran, Ali, mengajak kilas balik terkait metode terbaik penyampaian materi administrasi kependudukan, sekaligus mendorong penyediaan materi pendukung bagi dosen agar pemahaman mahasiswa lebih memahami materi tersebut. Sementara itu, Perwakilan Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas April, Sukmayadi, menyoroti belum meratanya penyebaran Surat Edaran terkait penerapan modul Buku Ajar MKWK.

Beberapa catatan dari hasil FGD ditemui bahwa masih perlunya penyepakatan evaluasi konten buku, penambahan referensi, dan sosialisasi berkelanjutan, termasuk ke perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama. Materi ini diharapkan tidak hanya menjadi teori, tetapi juga membentuk kepedulian mahasiswa terhadap pentingnya pencatatan kependudukan bagi setiap warga negara serta sekaligus mencerminkan komitmen Tim Produksi Statistik Hayati untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan layanan kependudukan, mendukung pengembangan statistik hayati yang lebih baik, dan mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang efektif serta inklusif.