Denpasar, 20 November 2024 - Sehubungan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik berhasil menghasilkan Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023. Langkah ini sejalan dengan tujuan Stranas AKPSH, yaitu menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Peluncuran Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023 pada 17 Oktober 2024 menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mendukung Regional Action Framework on CRVS in Asia and Pacific 2015-2024. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, serta memastikan perencanaan dan evaluasi program pembangunan berbasis data yang akurat.
Dengan telah secara resminya laporan ini diterbitkan maka dipandang perlu untuk melakukan Sosialisasi Laporan Statistik Hayati, serta diskusi terkait pendalaman keberlanjutan Statistik Hayati dan pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diselenggarakan pada 19-22 November 2024 bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam kegiatan tersebut, dilakukan kunjungan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa di Provinsi Bali untuk mengidentifikasi temuan, saran, dan masukan dalam mendukung keberlanjutan Statistik Hayati.
Dalam Sosialisasi dan Diskusi Pendalaman Laporan Statistik Hayati bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, menyampaikan pentingnya keberlanjutan statistik hayati dalam perencanaan pembangunan melalui Peraturan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, bertujuan menyediakan statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh K/L/D serta publik, yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, perwakilan Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik, Alfina Fasriani, memberikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam menyediakan Laporan Statistik Hayati 2019-2023 sebagai bagian dari komitmen regional Asia Pasifik, serta menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan Laporan Statistik Hayati Indonesia dapat diluncurkan setiap tahun dan menampilkan data AKPSH hingga tingkat yang lebih rendah.
Dalam sesi diskusi terarah bersama perwakilan dari BPS Provinsi Bali, BPS Kabupaten Klungkung, BPS Kabupaten Badung, Bappeda Provinsi Bali, Disdukcapil Provinsi Bali, Dinkes Provinsi Bali, Bappeda Kabupaten Badung, Disdukcapil Kabupaten Badung, Dinkes Kabupaten Badung, Bappeda Kabupaten Klungkung, Disdukcapil Kabupaten Klungkung, dan Dinkes Kabupaten Klungkung, masing-masing memaparkan capaian, praktik baik, dan tantangan dalam mendukung pencapaian Stranas AKPSH hingga 2024. Capaian tersebut akan dikompilasi sebagai bahan laporan akhir yang diteruskan ke OPD lebih atas untuk diproses dan diteruskan ke pemerintah pusat.
Dari hasil sosialisasi dan diskusi ini menegaskan bahwa pengembangan Statistik Hayati memegang peranan penting untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pencapaian SDGs. Penguatan sistem registrasi sipil serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghasilkan data berkualitas, khususnya terkait kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Tiga dokumen utama, yakni Modul Pengantar, Pedoman Teknis, dan Laporan Statistik Hayati 2019–2023, telah disusun sebagai panduan dalam pengembangan statistik hayati. Meskipun implementasi pencatatan kelahiran dan kematian telah berjalan, tantangan seperti kesadaran masyarakat dan kualitas data daerah masih harus diatasi, dengan target perluasan ke data pernikahan dan perceraian pada 2025–2029.