Berita Stranas AKPSH

Langkah Besar Indonesia: Pemerintah Luncurkan Laporan Statistik Hayati Perdana untuk Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Data
Baca Selengkapnya

Langkah Besar Indonesia: Pemerintah Luncurkan Laporan Statistik Hayati Perdana untuk Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Data

Jakarta, 17 Oktober 2024 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Mitra Pembangunan telah meluncurkan Laporan Statistik Hayati Indonesia perdana. Laporan ini merupakan tonggak penting dalam implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH). Sebagai amanah Perpres 62/2019 serta sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Civil Registration for Vital Statistics (CRVS) decade kawasan Asia-Pasifik, laporan ini menyajikan statistik yang mencakup perkembangan registrasi kelahiran dan kematian. Selain itu, laporan ini juga memuat estimasi Angka Kelahiran Kasar (CBR) dan Angka Kematian Kasar (CDR) berdasarkan data administrasi. Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada berbagai pihak terkait mengenai kondisi pencatatan peristiwa penting di Indonesia, serta mendorong peningkatan komitmen dalam memperkuat pencatatan sipil sebagai sumber statistik hayati yang berkelanjutan.

Acara yang bertema “Diseminasi Laporan Perdana dan Dialog Terbuka: Koordinasi Pengembangan Statistik Hayati Indonesia” ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, dan mitra pembangunan hingga organisasi internasional. Hal ini mengingat statistik hayati yang akurat dan tepat waktu digunakan untuk mendukung perencanaan kebijakan berbasis data di sektor kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan dan sektor lainnya.

Dalam acara peluncuran Laporan Statistik Hayati tersebut, dilakukan beberapa agenda antara lain:

  1. Peluncuran resmi Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023, yang mencakup pencatatan kelahiran, dan kematian.
  2. Talk show mengenai Pijakan Awal Indonesia dalam Kolaborasi untuk Memproduksi Statistik Hayati.

Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghasilkan statistik hayati diharapkan tetap berlanjut. Data ini sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah dan memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional. “Laporan perdana ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pencatatan sipil dan memanfaatkan data yang akurat untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ungkap Maliki, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas.

Penyusunan Statistik Hayati merupakan fondasi penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar dan memastikan perencanaan serta evaluasi program pembangunan yang berbasis data. Sistem statistik hayati yang optimal akan sangat bermanfaat untuk: (1) Mengestimasi pertumbuhan penduduk dan merancang kebijakan kependudukan; (2) Merencanakan, memantau, dan mengevaluasi program kesehatan masyarakat, ibu dan anak, serta program pemerintah lainnya; (3) Menganalisis struktur sosial dan ekonomi masyarakat; dan (4) Menghasilkan indikator pembangunan yang relevan.

Pengintegrasian dilakukan karena Statistik Hayati sejatinya tidak hanya berakhir sebagai sebatas data, namun juga merupakan cerminan dari identitas dan dinamika yang terjadi masyarakat khususnya pada peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, dalam sambutannya menekankan pentingnya umpan balik dari diskusi Pokja Stranas AKPSH terkait pelaksanaan pencatatan kelahiran dan kematian. Ia mengungkapkan bahwa masukan tersebut sedang dibahas di internal Ditjen Dukcapil untuk diimplementasikan secara bertahap guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Beliau menegaskan, "Data yang akurat dan terpercaya sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Laporan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai dinamika kependudukan." Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga untuk mendukung peningkatan kualitas pencatatan statistik hayati ke depannya. Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pencatatan demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Deputi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menyatakan bahwa laporan ini merupakan implementasi nyata dari Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Laporan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar regional Asia Pasifik pada Dekade CRVS, dengan tujuan memperbaiki sistem pencatatan sipil untuk penyediaan statistik hayati yang rutin. Sebelum rilis laporan ini, terdapat 17 dari 53 negara di kawasan Asia Pasifik yang belum menggunakan pencatatan registrasi untuk menghasilkan dan mendiseminasikan statistik hayati. Kini, jumlah tersebut berkurang menjadi 16 negara, berkat upaya Indonesia dalam memproduksi statistik hayati secara efektif.

Laporan ini menyoroti pencatatan kelahiran yang mengalami peningkatan antara 2019 hingga 2023, meskipun masih ada tantangan dalam mencapai kelengkapan pencatatan yang optimal. Angka Kelahiran Kasar (CBR) dari data registrasi penduduk pada 2019 tercatat 16,68, mendekati proyeksi Sensus Penduduk 2020 yang sebesar 17,69. Namun, kelengkapan pencatatan kelahiran mengalami penurunan signifikan, dari 94,32% pada 2019 menjadi 62,11% pada 2023. Dalam hal pencatatan kematian, laporan menunjukkan Angka Kematian Kasar (CDR) pada 2021 sebesar 5,74, mendekati proyeksi 5,76. Peningkatan kelengkapan registrasi kematian mencapai 92,30% pada 2021, namun menurun menjadi 60,91% pada 2023. Ini menunjukkan perlunya konsistensi dalam sistem pencatatan meskipun terdapat kesadaran yang lebih besar selama pandemi COVID-19.

Inovasi dari berbagai kementerian dan lembaga, serta dukungan teknologi, telah meningkatkan kualitas data administrasi kependudukan di Indonesia. Kolaborasi antar K/L dalam penyediaan data kelahiran dan kematian pada laporan ini diharapkan dapat diperluas, mencakup data vital lainnya seperti perkawinan, perceraian, pendidikan, dan migrasi. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam transformasi sensus penduduk untuk memperkuat statistik berbasis registrasi.

Pencatatan kelahiran dan kematian di Indonesia sebagian besar terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Untuk perencanaan kesehatan yang efektif, pencatatan data kelahiran dan kematian harus dilakukan dengan cermat agar menghasilkan informasi yang valid dan akurat.  Hal tersebut ditekankan dengan pentingnya penentuan penyebab kematian sesuai dengan format standar internasional, sehingga data yang dihasilkan dapat diandalkan untuk perbandingan global. Kerja sama antara bidang kesehatan dan dinas pencatatan sipil menjadi kunci utama dalam mencapai sistem pencatatan yang optimal. Pencatatan sipil berperan vital dalam mendokumentasikan setiap kelahiran dan kematian, memastikan data dari kedua pihak dapat disinkronkan untuk menghasilkan laporan statistik yang valid dan akurat.

Apresiasi juga diberikan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Laporan Statistik Hayati Indonesia Tahun 2019-2023, termasuk BPS, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkes, dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat, dan kerjasama antar lembaga terus diperkuat demi kesehatan masyarakat yang lebih baik. Laporan ini adalah hasil dedikasi dan kolaborasi berbagai lembaga serta pemangku kepentingan yang peduli terhadap masa depan pembangunan Indonesia.

Kami berharap peluncuran laporan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama dalam membangun tata kelola kependudukan yang lebih baik. Laporan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen yang berhenti di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ke depan, setelah berakhirnya Perpres nomor 62/2019 tentang Stranas AKPSH, kita akan menentukan langkah-langkah strategis untuk menyusun dan mengimplementasikan sistem Statistik Hayati. Target terdekat kita adalah melaksanakan Register Based Census (Sensus Berbasis Data Kependudukan) agar kita dapat lebih cepat mencapai cita-cita pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikburistek, dan Kemendagri dalam Lingkup Tim Nasional Stranas AKPSH Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Pendidikan Tinggi yang Terinsersi Kurikulum Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Baca Selengkapnya

Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikburistek, dan Kemendagri dalam Lingkup Tim Nasional Stranas AKPSH Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Pendidikan Tinggi yang Terinsersi Kurikulum Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Jakarta, 14 Oktober 2024 - Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 35 ayat 3 mengamanatkan setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.  Keempat mata kuliah tersebut dilaksanakan secara mandiri, bersifat saling menunjang dan mendukung, serta mengandung muatan yang aktual dan kontekstual untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat.  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu dari empat mata kuliah wajib nasional, yang menjadi wahana penting dalam membangun semangat kebangsaan dan cinta tanah air mahasiswa sebagai warga muda.  Melalui mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami konsep dan pentingnya identitas, integrasi, konstitusi, kewarganegaraan, demokrasi, hukum, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional Indonesia.

Buku dengan judul ”Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi - Pendidikan Kewarganegaraan” merupakan edisi kedua dan telah disempurnakan berdasarkan kebijakan Permendikbudristek terbaru serta isu-isu yang lebih aktual.  Buku ini merupakan satuan kegiatan pembelajaran yang disusun secara sistematis sehingga dapat menjadi sumber referensi pembelajaran bagi dosen dan digunakan oleh mahasiswa sebagai panduan dalam mempelajari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan secara terstruktur dan mandiri.

Buku ini terbagi dalam empat belas kegiatan belajar ditambah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) sehingga tepat ada enam belas pertemuan, yang menjadikan buku ini tepat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan proses pembelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam satu semester penuh.  Selain itu buku ajar ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh proyek kewarganegaraan dalam setiap babnya untuk mendorong terlaksananya pembelajaran yang aktif, yakni melalui model pembelajaran project based learning atau problem based learning atau model pembelajaran aktif lainnya.

Di satu sisi, buku ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menjalankan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH).  Stranas AKPSH sendiri merupakan strategi nasional yang memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan, dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan statistik hayati.

Sehubungan dengan telah selesainya Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan yang terinsersi kurikulum pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ini disusun, maka sebagai penanda untuk penerapan kurikulum ini, dilakukan peluncuran buku ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan pada tanggal 14 Oktober 2024 di Jakarta.  Kegiatan peluncuran ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri sebagai bagian dari Tim Nasional Stranas AKPSH. 

Dalam sambutannya, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menyampaikan, ”Salah satu keluaran dalam Stranas AKPSH adalah tersedianya kurikulum dasar pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk lembaga pendidikan tinggi.  Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.” 

Lebih lanjut menyampaikan bahwa kolaborasi antara Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek dan Ditjen Dukcapil Kemendagri dilakukan dalam lingkup koordinasi Sekretariat Nasional Stranas AKPSH di Kementerian PPN/Bappenas.  Pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut diinsersikan ke dalam buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan pada Kegiatan Belajar VI Kewarganegaraan Indonesia dan Kegiatan Belajar VII Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara. Selanjutnya buku ajar ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh dosen pengampu dan mahasiswa pada perguruan tinggi di Indonesia.

Peluncuran buku ajar ini dianggap penting sebagai bagian dari sosialisasi awal penerapan kurikulum. Melalui materi ajar pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terinsersi pada Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan ini diharap dapat meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia, khususnya mahasiswa, dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.