Berita Stranas AKPSH

Tim Produksi Statistik Hayati  Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029
Baca Selengkapnya

Tim Produksi Statistik Hayati Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029

Jakarta, 13 Agustus 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan “Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029” pada tanggal 26 Juli 2024 lalu di Jakarta.  Kegiatan ini dihadiri kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemetaan isu strategis pengembangan statistik hayati untuk tahun 2025-2029 pascaberakhirnya Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan dibantu PUSKAPA UI sebagai fasilitator.  Dalam sambutannya Muhammad Cholifihani, selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kepala Stranas AKPSH, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan naskah kebijakan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk memastikan keberlanjutan pengembangan statistik hayati dengan berakhirnya masa berlaku Perpres No. 62 Tahun 2019 pada tahun 2024.

Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun, peserta yang juga merupakan bagian dari Tim Produksi Statistik Hayati diminta untuk menyampaikan capaian, tantangan dan usulan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah kebijakan.  Salah satu isu yang disampaikan adalah perlunya peningkatan pada pemantauan dan evaluasi terhadap pendataan penduduk rentan dan kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus.  

Dari hasil pertemuan disepakati perlunya memastikan keberlanjutan pelaksanaan program pengembangan statistik hayati pascaberakhirnya pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 di tahun 2024, dan mendukung penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029.  Dengan naskah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun dokumen dan regulasi yang dibutuhkan dalam pengembangan statistik hayati Indonesia sekaligus dapat memberikan arahan strategi kebijakan dan aksi prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat  dan daerah, dalam upaya memperkuat pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 Agustus 2024 - Sebagai bagian dari upaya mendukung produksi statistik hayati sesuai dengan amanat Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminsitrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), telah terbit Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor Kep. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2024 di Jakarta.  Selain sebagai sebagai acuan dalam melakukan proses dan menghasilkan statistik hayati di Indonesia, pedoman ini juga memuat susunan keanggotaan Tim Produksi Statistik Hayati. 

Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut melengkapi Perpres No. 62 Tahun 2019 dalam hal pengembangan statistik hayati.  Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penguatan perbaikan, perluasan, serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai sektor, termasuk masyarakat, dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.  Selain proses bisnis dan mekanisme produksi statisitik hayati, Kepmen juga berisikan lini masa pelaksanaan produksi dan mekanisme pemantauan dan evaluasi data serta diseminasinya.  Pedoman ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengajuan usulan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Statistik Hayati sebagai keberlanjutan Perpres No. 62 Tahun 2019 yang habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo
Baca Selengkapnya

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo

Gorontalo, 15 Agustus 2024 – Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di bawah koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, melakukan kunjungan dan focus group discussion (FGD) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 di Provinsi Gorontalo.  Kegiatan FGD dan kunjungan wawancara dilaksanakan masing-masing pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 bertempat di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.  Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Gorontalo, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat.

Kegiatan dimulai dengan FGD di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah.  Melalui FGD tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Tim Stranas AKPSH juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.  Selain peserta dari Tim Seknas Stranas AKPSH, FGD juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, serta mitra pembangunan UNFPA Indonesia. 

Selanjutnya, Tim Seknas Stranas AKPSH melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa instansi terkait, yang terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, serta Kantor Desa Huntu Barat Kabupaten Bone Bolango.  Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Desa Huntu Barat adalah telah tersedia petugas register desa untuk mengurus dokumen kependudukan melalui aplikasi SIAK, sesuai dengan Surat Edaran Bupati.  Namun pelaksanaan tugas ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, seperti laptop yang tidak memenuhi spesifikasi untuk instalasi aplikasi SIAK. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat khususnya Kementerian PPN/Bappenas untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati. 

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia

Jakarta, 28 Agustus 2024 – Salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Stranas AKPSH, melalui koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial sebagai pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, menyelenggarakan kegiatan “Kick Off Produksi Statistik Hayati” pada tanggal 11 Juni 2024 di Jakarta.  

Kegiatan dipimpin langsung oleh Maliki (Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas), yang juga dihadiri Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri), Ateng Hartono (Deputi Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik), dan Maria Endang Sumiwi (Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan) serta R. Alfredo S.F. (Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK).  Kegiatan ini menandai secara resmi dimulainya produksi statistik hayati Indonesia yang dikerjakan oleh Tim Produksi Statistik Hayati dan menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati seperti yang tercantum dalam Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati. 

Dalam sambutannya Maliki mengingatkan kembali pembagian tugas Tim Produksi Statistik Hayati, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Produsen dan Wali Data, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai Produsen Data, serta Kementerian PPN/Bappenas sebagai Sekretaris.  Dalam kesempatan diskusi, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas selaku Kepala Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, “Menyepakati Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati Indonesia penting untuk memastikan konsistensi, akurasi, dan relevansi data yang dihasilkan.  Pedoman ini juga untuk memastikan laporan Statistik Hayati yang dihasilkan sesuai standar dan berkualitas tinggi.” 

Dalam tanggapannya, Ateng Hartono (BPS) menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki data registrasi yang semakin matang, sehingga perlu mendayagunakan data administrasi sebagai sumber data baru untuk keperluan statistik.  Beliau juga menyampaikan bahwa BPS sebagai Ketua Kelompok Kerja 4 Stranas AKPSH telah berkoordinasi secara rutin dengan Bappenas, Kemendagri dan Kemenkes untuk menyepakati tata kelola produksi statistik hayati.  Selain itu BPS juga sudah menyiapkan platform diseminasi dan menyediakan API (Application Programming Interface). 

Pada kesempatan yang sama, Maria Endang Sumiwi (Kemenkes) menyampaikan rencana pengembangan yang dilakukan Kemenkes untuk mendukung produksi Statistik Hayati Indonesia, yaitu rencana penyeragaman penentuan penyebab kematian di rumah sakit dengan membuat sertifikat medis penyebab kematian (SMPK) sesuai standar International Classification Disease (global) dan koordinasi pencatatan kematian lintas kementerian.  Saat ini Kemenkes sudah membentuk Kelompok Kerja Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) Bidang Kesehatan dan sedang melakukan integrasi e-kohort dan MPDN dalam Satu Sehat

Kick Off Meeting Produksi Statistik Hayati menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya yaitu komitmen bersama untuk memproduksi Statistik Hayati Indonesia pada tahun 2024, peningkatan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga, dan pengesahan Tim Produksi Statistik Hayati.  Selain itu disepakati bahwa penerbitan Laporan Statistik Hayati Indoensia dan Inequality Assessment dijadwalkan pada bulan Oktober 2024.  Sebagai penutup, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pentingnya memantau dan mengevaluasi proses produksi untuk menciptakan sistem Statistik Hayati Indonesia yang konsisten dan akurat untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di Indonesia.

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri
Baca Selengkapnya

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, 3 Mei 2024 – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi dukungan produksi statistik hayati Indonesia, Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH (Seknas Stranas AKPSH) bersama dengan Vital Strategies (VS) dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA-UI), mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).  Selain sosialisasi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari persiapan Kick-off Meeting produksi Statistik Hayati Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.  Dalam kunjungan tersebut, tim menyampaikan kembali salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), yaitu menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Dari kunjungan ini diharap dapat mengintensifkan langkah penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati secara berkelanjutan, sekaligus mendapatkan masukan dan informasi terkait pengembangan statistik hayati dari Ditjen Dukcapil.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dr. Handayani Ningrum, bersama perwakilan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Kemendagri, menerima secara langsung rombongan Seknas.  Ibu Ningrum menyampaikan data cakupan identitas kependudukan secara nasional dan konsep pemantauan (monitoring) Sistem Informasi Integrasi Data Kependudukan (M-SINK) milik Ditjen Dukcapil.  Sistem M-SINK ini  dipakai untuk memantau data SIAK yang digunakan lintas kementerian/lembaga, yang mencakup data kelahiran, kematian, pindah dan datang, serta pernikahan dan perceraian agar lebih akurat dan selalu terkini Konsep ini akan menguntungkan 17 kementerian/lembaga dalam melakukan sinkronisasi data ke Kemendagri.  Adapun 4 institusi utama yang menjadi pengguna data kependudukan dan pencatatan sipil adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan kantor dinas dukcapil.

Selain itu, Dr. Handayani Ningrum menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk terus bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengolahan data kependudukan dalam menghasilkan statistik hayati Indonesia sesuai dengan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019.  Sehingga penting bagi Seknas AKPSH untuk dapat terus memfasilitasi koordinasi pengembangan statistik hayati ini melalui penerbitan regulasi yang diusulkan berbentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) Perpres AKPSH 2025-2029.  Peraturan tersebut juga akan mengatur aspek-aspek perlindungan data serta menguatkan keterlibatan kementerian lain dalam pengolahan data statistik hayati untuk perencanaan kebijakan nasional.

Dalam diskusi, Tim Seknas AKPSH menanggapi masukan tersebut dengan menyambut baik komitmen Kemendagri untuk mendukung pengembangan statistik hayati dan penerbitan regulasi yang mengaturnya.  Namun demikian, dengan mempertimbangkan bahwa proses penerbitan sebuah perpres akan memakan waktu yang lama sementara masa berlaku Perpres Stranas AKPSH hanya sampai tahun 2024, maka untuk saat ini Seknas sedang menyiapkan draf Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai dasar regulasi untuk pengembangan statistik hayati Indonesia.  Di sisi lain Seknas juga tetap akan menyiapkan draf Perpres untuk dasar regulasi yang lebih kuat.  Ditambahkan oleh PUSKAPA-UI, penggunaan Perpres SDGs Nomor 111 Tahun 2022 bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan kewenangan yang sama dalam memfasilitasi produksi statistik hayati di antara kementerian/lembaga.  Pada kesempatan yang sama, mitra pembangunan Vital Strategies menyampaikan kesediaannya mendukung Kemendagri dalam memperkuat sistem pencatatan sipil dan statistik hayati.  

Kegiatan kunjungan diakhiri dengan penyampaian rencana Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia pada bulan Juni 2024.  Seknas AKPSH menyampaikan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati seperti yang tercantum dalam modul pedoman teknis produksi statistik hayati, dan dimulainya penyusunan laporan statistik hayati di Indonesia tahun 2024.  Untuk itu diperlukan dukungan kehadiran para pejabat penting terkait dalam lingkup Tim Produksi Statistik Hayati yang termasuk di dalamnya adalah Kemendagri sebagai penguatan komitmen bersama untuk mendukung produksi statistik hayati Indonesia tahun 2024.

BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN AWAL PENGOLAHAN  DAN PRODUKSI DATA STATISTIK HAYATI
Baca Selengkapnya

BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN AWAL PENGOLAHAN DAN PRODUKSI DATA STATISTIK HAYATI

Bogor, 6 -7 Maret 2024 – Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengamanatkan termanfaatkannya statistik hayati untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik, dan tersedianya statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh pemerintah pusat dan daerah serta publik. Sejalan dengan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) selaku Ketua Pelaksana Stranas AKPSH menyelenggarakan Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Data Statistik Hayati pada tanggal 6-7 Maret 2024 di ASTON Hotel & Resort. Bimbingan teknis (bimtek) ini diikuti kementerian/lembaga dalam lingkup Kelompok Kerja (Pokja) 4 Stranas AKPSH yang nantinya akan memproduksi Statistik Hayati Indonesia, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, serta mitra pembangunan. 

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial selaku Kepala Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, 

“Statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Untuk mendukung pencapaiannya diperlukan data yang selaras dan berkelanjutan untuk menghasilkan statistik hayati yang akurat dan sewaktu, sehingga diperlukan berbagai dukungan dari lintas sektor, kementerian, dan lembaga, dengan peranannya masing-masing dalam memproduksi dan mengolah data. 

Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Hayati ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Pokja 4 Stranas AKPSH melalui praktik langsung dalam pengolahan data untuk memproduksi statistik hayati. Turut memberikan sambutan adalah Ali Said (Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS), dengan narasumber bimtek adalah perwakilan dari Tim Kecil Statistik Hayati Nasional, yaitu Ferry Anggarendra (Kepala Seksi Pelayanan Data Kependudukan, Dukcapil), Farida Sibuea (Kepala Tim Kerja Analisis Data, Pusdatin/Pokja PS2H Kemenkes) dan Alfina Fasriani (Ketua Tim Statistik Hayati, BPS). Adapun materi bimbingan teknis selama dua hari tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pembersihan data termasuk penyepakatan perlakuan jika terjadi perbedaan data (data anomaly) yang sesuai dengan variabel data yang telah ditetapkan dalam United Nations Principles and Recommendations for a Vital Statistic System; (2) Peng-input-an data untuk penyusunan tabulasi statistik hayati; (3) Perhitungan kelengkapan data statistik hayati; dan (4) Penulisan laporan statistik hayati tahun 2024. 

Dari sesi diskusi dan praktik didapatkan beberapa informasi dan hasil kesepakatan, di antaranya bahwa BPS dan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, telah menyusun petunjuk teknis tentang pemanfaatan data kependudukan dalam rangka menghasilkan statistik hayati dan persiapan Register Based Census 2030. Pada sesi diskusi juga telah dihasilkan profiling 17 variabel data kelahiran dan kematian yang bersumber dari data adminduk tahun 2019-2023. Disepakati juga bahwa dalam rangka penyediaan statistik hayati yang berkualitas diperlukan regulasi yang mencakup mekanisme interoperabilitas dan tata kelola data dengan penguatan pada sistem dan teknologi informasi. Selain itu diperlukan penyelarasan kebijakan pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemutakhiran data dan layanan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan data statistik hayati, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di daerah maupun pusat , serta melibatkan tokoh masyarakat atau agama yang dapat mendorong tertib kepemilikan dokumen kependudukan. 

Pada saat penutupan bimtek, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, menyampaikan kembali pembagian peran dalam pengembangan statistik hayati, yaitu Kemendagri sebagai wali data; Kemenkes, Kemenag, Mahkamah Agung, dinas dukcapil, dan dinas kesehatan sebagai produsen data dan BPS sebagai pembina data; serta Bappenas sebagai koordinator antar lembaga untuk memastikan ketersediaan anggaran dan target produksi statistik hayati agar berjalan sesuai amanat Perpres 62/2019 dan mampu mendukung pemenuhan target SDGs, sedangkan BSSN berperan untuk memastikan keamanan data. 

“Adalah penting untuk melakukan sinergi dan integrasi data statistik hayati dengan semua kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintahan daerah, termasuk dalam pengolahan data dan produksi data statistik hayati. Peran dan dukungan para pihak, inovasi program dan kerja sama sangat diperlukan untuk menciptakan percepatan administrasi kependudukan dan untuk pengembangan statistik hayati,” ditegaskan kembali oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial sambil menutup acara bimbingan teknis.

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

Jimbaran - Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menilai statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebab, statistik hayati menjadi basis data untuk proyeksi peduduk yang sangat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai langkah untuk mencapainya adalah meningkatkan pencatatan universal atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya seperti perkawinan dan perceraian. Kemudian semua individu diberikan dokumentasi hukum pencatatan sipil atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya.

"Statistik hayati yang akurat lengkap dan tepat waktu dihasilkan berdasarkan catatan registrasi dan disebarluaskan, sehingga menghasilkan ketersediaan realtime data dan indikator kependudukan," jelas Ateng dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema 'Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas' di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

Ateng melansir alasan penting penguatan kolaborasi antara pihak BPS dan Ditjen Dukcapil berdasarkan Perpres No. 62/2019. "Kolaborasi ini dilakukan antara lain melalui Sensus Penduduk 2020 dengan combined method dengan memanfaatkan data registrasi." 

BPS dan Dukcapil juga sepakat untuk linked data padan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) serta melakukan uji coba sistem statistik hayati pada level daerah di Indonesia. 

"Uji coba ini untuk memetakan data apa saja yang perlu diperkuat di daerah. Data semakin bagus kuat dan semakin berguna kalau dibangun pada level kabupaten/kota yang direkap dari satuan terkecil desa/kelurahan," kata Ateng Hartono.

Dirinya mengajak peserta rakor terus melakukan harmonisasi data BPS dan Dukcapil dan terus berkolaborasi meningkatkan akurasi data

"Dukcapil dan BPS berperan mengawal Perpres No. 62/2019, yakni di Pokja 1 dalam hal perluasan jangkauan layanan Dafduk dan Capil bagi seluruh penduduk dan WNI di luar negeri. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Ketua Pokja dan Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes sebagai Wakil Ketua Pokja."

Sementara di Pokja 4 terkait pengembangan dan peningkatan ketersediaan kualitas statistik hayati yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. "Di Pokja 4 ini Deputi Bidang Statistik Sosial BPS bertindak sebagai Ketua, dan Direktur IKDN Dukcapil sebagai Wakil Ketua Pokja." Dukcapil***

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

8 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perceraian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan dan perceraian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA.

Mahkamah Agung telah membuat aplikasi pencatatan kasus peradilan dalam aplikasi bernama SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Mahkamah Agung dalam melacak perkembangan kasus individu serta memudahkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara elektronik khususnya perkara perceraian. Aplikasi SIPP sudah digunakan pada beberapa lembaga peradilan seperti peradilan agama,  peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. SIPP memuat informasi mengenai nomor perkara, tanggal registrasi, klasifikasi perkara, status perkara, lama proses, tahapan persidangan, dan informasi terkait lainnya.

Data perceraian agama Islam terbagi atas dua yaitu cerai gugat (perceraian diajukan pihak istri) dan cerai talak (perceraian diajukan pihak suami). Rata-rata komposisi perceraian tersebut masing-masing 73% dan 27%. Kendala dalam mengurus perceraian biasanya disebabkan ada salah satu pihak yang mengajukan ketidakpuasan dan mengajukan kasus ke peradilan yang lebih tinggi. Untuk pencatatan perkawinan dan perceraian luar negeri dapat didukung oleh Kementerian Luar Negeri salah satunya melalui portal peduli WNI. Portal tersebut memudahkan penduduk yang keluar negeri untuk mengikuti layanan dasar termasuk validasi data WNI.

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

25 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perkawinan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, UNICEF,  dan PUSKAPA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) untuk pengajuan dan pencatatan pernikahan muslim secara elektronik.  Pengembangan SIMKAH sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang merupakan database kependudukan di Indonesia sehingga perkawinan muslim yang dicatatkan dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi.

Pada prinsipnya pengisian SIMKAH dilakukan langsung oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang berjumlah 5.945 pada setiap wilayah di Indonesia. Namun saat ini, belum seluruh KUA mengakses SIMKAH secara langsung karena keterbatasan ketersediaan jaringan internet sehingga data perkawinan sebagian masih dicatat secara manual pada server KUA lokal. 

Kementerian Agama menegaskan bahwa sekarang untuk mencatatkan perkawinan/pernikahan sudah sangat mudah. Namun khusus untuk pernikahan siri yang dilakukan tanpa melibatkan petugas KUA perlu melalui itsbat nikah ke pengadilan agama sebelum mendaftarkan perkawinan tersebut ke KUA.

 

(Sumber foto: Muhfid Mahjun)

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

17 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan kelahiran dan kematian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, UNICEF, dan KOMPAK. 

Kementerian Kesehatan sedang mengembangan e-kohort untuk mencatat kesehatan berdasarkan siklus hidup sejak masa kehamilan, kelahiran, balita, remaja, wanita usia subur, dan kematian. Data kesehatan pada e-kohort ini dipantau berdasarkan wilayah dan dapat menunjukkan catatan kelahiran dan kematian khususnya untuk ibu dan anak. Namun khusus untuk kematian, data penyebab kematian yang dicatatkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri belum memuat penyebab kematian berdasarkan International Classification of Diseases 10th (ICD-10) yang menjadi standar pencatatan penyebab kematian secara internasional. 

Kepolisian Republik Indonesia melakukan pencatatan kematian khususnya kematian yang disebabkan oleh kecelakan lalu lintas dan penyebab kematian yang tidak wajar. Berdasarkan pertemuan ini, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan POLRI dalam penguatan pencatatan kelahiran dan kematian untuk memutakhirkan basis data kependudukan.

 

(Sumber Foto: Freepik.com)