Berita Stranas AKPSH

Diseminasi Laporan Akhir dan Sosialisasi Capaian Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019–2024
Baca Selengkapnya

Diseminasi Laporan Akhir dan Sosialisasi Capaian Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019–2024

Jakarta, 27 Desember 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan Diseminasi Laporan Akhir dan Sosialisasi Capaian Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019–2024. Kegiatan ini sebagai tanda berakhirnya masa berlaku pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, sekaligus menjadi kilas balik terhadap capaian dan tantangan selama lima tahun pelaksanaan peraturan tersebut. 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Maliki selaku Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, yang juga dihadiri oleh Hani Sopyar Rustam selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Andy Rachmianto selaku Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Ateng Hartono selaku Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik, Woro Srihastuti selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Maniza Zaman selaku Representative UNICEF Indonesia, Ni Luh Putu Maitra Agastya selaku Direktur PUSKAPA-UI serta narasumber Ari Triono selaku Vice Chairman, Disability Specialist. Kegiatan ini juga menandai secara resmi peluncuran Buku Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati Tahun 2019-2024 mencakup capaian dan tantangan dalam implementasi Stranas AKPSH. 

Dalam sambutan pembuka, Representative UNICEF Indonesia, Maniza Zaman menyampaikan pencatatan kelahiran merupakan hak dasar yang penting bagi setiap anak. Peningkatan cakupan akta kelahiran di Indonesia dari 72% pada tahun 2020 meningkat menjadi 85% pada 2024 menjadi bukti komitmen yang kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak. UNICEF juga mendorong pentingnya perluasan layanan administrasi kependudukan melalui kolaborasi antara penyedia layanan kesehatan, otoritas desa, dan kantor pencatatan sipil, membawa layanan lebih dekat ke masyarakat. UNICEF terus berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal yang secara khusus mencakup pencatatan kelahiran untuk anak di bawah usia lima tahun sebagai indikator.

Selain itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki menegaskan capaian Stranas AKPSH yang terbagi dalam lima kelompok kerja, mulai dari perluasan layanan pendaftaran penduduk, peningkatan kesadaran masyarakat, percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, pengembangan statistik hayati, hingga penguatan koordinasi antar sektor. Salah satu capaian strategis yaitu  terbitnya Laporan perdana Statistik Hayati Indonesia merupakan salah satu wujud realisasi Perpres No 62/2019 tentang strategi nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati. Lebih lanjut, laporan ini juga merupakan langkah konkret dalam pemenuhan komitmen regional Asia Pasifik pada Dekade CRVS, di mana Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem pencatatan sipil yang dapat digunakan sebagai penyediaan statistik hayati yang rutin.

Kegiatan ini juga menghadirkan sesi talk show bertema “Pemanfaatan Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati untuk Pembangunan yang Inklusif”, para narasumber dari berbagai kementerian/lembaga dan mitra pembangunan menyampaikan perspektif dan pengalaman mereka. Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani menyampaikan bahwa pengembangan statistik hayati ke depan masih memerlukan penguatan pada variabel pernikahan dan perceraian, serta peningkatan kualitas alur data, regulasi, dan sistem teknologi informasi. Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Ali Said, menyoroti pentingnya ketepatan waktu pelaporan, di mana saat ini pelaporan kelahiran dan kematian masih menghadapi keterlambatan yang cukup signifikan.

PUSKAPA Universitas Indonesia juga menambahkan bahwa praktik baik seperti penggunaan dana desa untuk layanan adminduk dan integrasi layanan digital perlu terus dijaga kesinambungannya. Sementara itu perwakilan kelompok disabilitas, Vice Chairman, Disability Specialist, and Consultant,a DPD Pertuni Jawa Tengah, Ari Triono turut mengingatkan pentingnya pendataan yang akurat dan tidak diskriminatif, serta perlunya pelatihan bagi SDM layanan agar ramah disabilitas. Dalam sesi tanya jawab, para peserta juga mengangkat isu tentang perlunya integrasi data antar kementerian/lembaga, terutama untuk 3 (tiga) variabel yaitu kelahiran, kematian, dan penyebab kematian.

Secara umum, pelaksanaan Stranas AKPSH selama periode 2019–2024 melalui 5 (lima) Kelompok Kerja (Pokja) telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal inovasi layanan, peningkatan kesadaran masyarakat, perluasan cakupan dokumen kependudukan, serta peningkatan kerja sama lintas sektor. Namun demikian, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis, anggaran dan SDM (khususnya daerah 3T), penyelarasan kebijakan pendataan penduduk rentan dan kelompok khusus, kurangnya kesadaran masyarakat, serta perlunya penguatan sinergi antar pemangku kepentingan.

Diseminasi Laporan Akhir dan Sosialisasi Capaian Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019-2024 memiliki rencana tindak lanjut dengan tetap berupaya untuk terus dilakukan demi mencapai hasil yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam rangka koordinasi perlu adanya penguatan mekanisme kerja sama antar kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun kepentingan lainnya melalui perjanjian kerja sama. Keberhasilan Stranas AKPSH merupakan hasil koordinasi lintas sektor dan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait.

Langkah Besar Indonesia: Pemerintah Luncurkan Laporan Statistik Hayati Perdana untuk Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Data
Baca Selengkapnya

Langkah Besar Indonesia: Pemerintah Luncurkan Laporan Statistik Hayati Perdana untuk Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Data

Jakarta, 17 Oktober 2024 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Mitra Pembangunan telah meluncurkan Laporan Statistik Hayati Indonesia perdana. Laporan ini merupakan tonggak penting dalam implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH). Sebagai amanah Perpres 62/2019 serta sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Civil Registration for Vital Statistics (CRVS) decade kawasan Asia-Pasifik, laporan ini menyajikan statistik yang mencakup perkembangan registrasi kelahiran dan kematian. Selain itu, laporan ini juga memuat estimasi Angka Kelahiran Kasar (CBR) dan Angka Kematian Kasar (CDR) berdasarkan data administrasi. Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada berbagai pihak terkait mengenai kondisi pencatatan peristiwa penting di Indonesia, serta mendorong peningkatan komitmen dalam memperkuat pencatatan sipil sebagai sumber statistik hayati yang berkelanjutan.

Acara yang bertema “Diseminasi Laporan Perdana dan Dialog Terbuka: Koordinasi Pengembangan Statistik Hayati Indonesia” ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, dan mitra pembangunan hingga organisasi internasional. Hal ini mengingat statistik hayati yang akurat dan tepat waktu digunakan untuk mendukung perencanaan kebijakan berbasis data di sektor kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan dan sektor lainnya.

Dalam acara peluncuran Laporan Statistik Hayati tersebut, dilakukan beberapa agenda antara lain:

  1. Peluncuran resmi Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023, yang mencakup pencatatan kelahiran, dan kematian.
  2. Talk show mengenai Pijakan Awal Indonesia dalam Kolaborasi untuk Memproduksi Statistik Hayati.

Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghasilkan statistik hayati diharapkan tetap berlanjut. Data ini sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah dan memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional. “Laporan perdana ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pencatatan sipil dan memanfaatkan data yang akurat untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ungkap Maliki, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas.

Penyusunan Statistik Hayati merupakan fondasi penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar dan memastikan perencanaan serta evaluasi program pembangunan yang berbasis data. Sistem statistik hayati yang optimal akan sangat bermanfaat untuk: (1) Mengestimasi pertumbuhan penduduk dan merancang kebijakan kependudukan; (2) Merencanakan, memantau, dan mengevaluasi program kesehatan masyarakat, ibu dan anak, serta program pemerintah lainnya; (3) Menganalisis struktur sosial dan ekonomi masyarakat; dan (4) Menghasilkan indikator pembangunan yang relevan.

Pengintegrasian dilakukan karena Statistik Hayati sejatinya tidak hanya berakhir sebagai sebatas data, namun juga merupakan cerminan dari identitas dan dinamika yang terjadi masyarakat khususnya pada peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, dalam sambutannya menekankan pentingnya umpan balik dari diskusi Pokja Stranas AKPSH terkait pelaksanaan pencatatan kelahiran dan kematian. Ia mengungkapkan bahwa masukan tersebut sedang dibahas di internal Ditjen Dukcapil untuk diimplementasikan secara bertahap guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Beliau menegaskan, "Data yang akurat dan terpercaya sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Laporan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai dinamika kependudukan." Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga untuk mendukung peningkatan kualitas pencatatan statistik hayati ke depannya. Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pencatatan demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Deputi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menyatakan bahwa laporan ini merupakan implementasi nyata dari Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Laporan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar regional Asia Pasifik pada Dekade CRVS, dengan tujuan memperbaiki sistem pencatatan sipil untuk penyediaan statistik hayati yang rutin. Sebelum rilis laporan ini, terdapat 17 dari 53 negara di kawasan Asia Pasifik yang belum menggunakan pencatatan registrasi untuk menghasilkan dan mendiseminasikan statistik hayati. Kini, jumlah tersebut berkurang menjadi 16 negara, berkat upaya Indonesia dalam memproduksi statistik hayati secara efektif.

Laporan ini menyoroti pencatatan kelahiran yang mengalami peningkatan antara 2019 hingga 2023, meskipun masih ada tantangan dalam mencapai kelengkapan pencatatan yang optimal. Angka Kelahiran Kasar (CBR) dari data registrasi penduduk pada 2019 tercatat 16,68, mendekati proyeksi Sensus Penduduk 2020 yang sebesar 17,69. Namun, kelengkapan pencatatan kelahiran mengalami penurunan signifikan, dari 94,32% pada 2019 menjadi 62,11% pada 2023. Dalam hal pencatatan kematian, laporan menunjukkan Angka Kematian Kasar (CDR) pada 2021 sebesar 5,74, mendekati proyeksi 5,76. Peningkatan kelengkapan registrasi kematian mencapai 92,30% pada 2021, namun menurun menjadi 60,91% pada 2023. Ini menunjukkan perlunya konsistensi dalam sistem pencatatan meskipun terdapat kesadaran yang lebih besar selama pandemi COVID-19.

Inovasi dari berbagai kementerian dan lembaga, serta dukungan teknologi, telah meningkatkan kualitas data administrasi kependudukan di Indonesia. Kolaborasi antar K/L dalam penyediaan data kelahiran dan kematian pada laporan ini diharapkan dapat diperluas, mencakup data vital lainnya seperti perkawinan, perceraian, pendidikan, dan migrasi. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam transformasi sensus penduduk untuk memperkuat statistik berbasis registrasi.

Pencatatan kelahiran dan kematian di Indonesia sebagian besar terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Untuk perencanaan kesehatan yang efektif, pencatatan data kelahiran dan kematian harus dilakukan dengan cermat agar menghasilkan informasi yang valid dan akurat.  Hal tersebut ditekankan dengan pentingnya penentuan penyebab kematian sesuai dengan format standar internasional, sehingga data yang dihasilkan dapat diandalkan untuk perbandingan global. Kerja sama antara bidang kesehatan dan dinas pencatatan sipil menjadi kunci utama dalam mencapai sistem pencatatan yang optimal. Pencatatan sipil berperan vital dalam mendokumentasikan setiap kelahiran dan kematian, memastikan data dari kedua pihak dapat disinkronkan untuk menghasilkan laporan statistik yang valid dan akurat.

Apresiasi juga diberikan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Laporan Statistik Hayati Indonesia Tahun 2019-2023, termasuk BPS, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkes, dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat, dan kerjasama antar lembaga terus diperkuat demi kesehatan masyarakat yang lebih baik. Laporan ini adalah hasil dedikasi dan kolaborasi berbagai lembaga serta pemangku kepentingan yang peduli terhadap masa depan pembangunan Indonesia.

Kami berharap peluncuran laporan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama dalam membangun tata kelola kependudukan yang lebih baik. Laporan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen yang berhenti di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ke depan, setelah berakhirnya Perpres nomor 62/2019 tentang Stranas AKPSH, kita akan menentukan langkah-langkah strategis untuk menyusun dan mengimplementasikan sistem Statistik Hayati. Target terdekat kita adalah melaksanakan Register Based Census (Sensus Berbasis Data Kependudukan) agar kita dapat lebih cepat mencapai cita-cita pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikburistek, dan Kemendagri dalam Lingkup Tim Nasional Stranas AKPSH Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Pendidikan Tinggi yang Terinsersi Kurikulum Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Baca Selengkapnya

Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikburistek, dan Kemendagri dalam Lingkup Tim Nasional Stranas AKPSH Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Pendidikan Tinggi yang Terinsersi Kurikulum Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Jakarta, 14 Oktober 2024 - Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 35 ayat 3 mengamanatkan setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.  Keempat mata kuliah tersebut dilaksanakan secara mandiri, bersifat saling menunjang dan mendukung, serta mengandung muatan yang aktual dan kontekstual untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat.  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu dari empat mata kuliah wajib nasional, yang menjadi wahana penting dalam membangun semangat kebangsaan dan cinta tanah air mahasiswa sebagai warga muda.  Melalui mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami konsep dan pentingnya identitas, integrasi, konstitusi, kewarganegaraan, demokrasi, hukum, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional Indonesia.

Buku dengan judul ”Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi - Pendidikan Kewarganegaraan” merupakan edisi kedua dan telah disempurnakan berdasarkan kebijakan Permendikbudristek terbaru serta isu-isu yang lebih aktual.  Buku ini merupakan satuan kegiatan pembelajaran yang disusun secara sistematis sehingga dapat menjadi sumber referensi pembelajaran bagi dosen dan digunakan oleh mahasiswa sebagai panduan dalam mempelajari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan secara terstruktur dan mandiri.

Buku ini terbagi dalam empat belas kegiatan belajar ditambah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) sehingga tepat ada enam belas pertemuan, yang menjadikan buku ini tepat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan proses pembelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam satu semester penuh.  Selain itu buku ajar ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh proyek kewarganegaraan dalam setiap babnya untuk mendorong terlaksananya pembelajaran yang aktif, yakni melalui model pembelajaran project based learning atau problem based learning atau model pembelajaran aktif lainnya.

Di satu sisi, buku ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menjalankan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH).  Stranas AKPSH sendiri merupakan strategi nasional yang memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan, dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan statistik hayati.

Sehubungan dengan telah selesainya Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan yang terinsersi kurikulum pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ini disusun, maka sebagai penanda untuk penerapan kurikulum ini, dilakukan peluncuran buku ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan pada tanggal 14 Oktober 2024 di Jakarta.  Kegiatan peluncuran ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri sebagai bagian dari Tim Nasional Stranas AKPSH. 

Dalam sambutannya, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menyampaikan, ”Salah satu keluaran dalam Stranas AKPSH adalah tersedianya kurikulum dasar pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk lembaga pendidikan tinggi.  Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.” 

Lebih lanjut menyampaikan bahwa kolaborasi antara Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek dan Ditjen Dukcapil Kemendagri dilakukan dalam lingkup koordinasi Sekretariat Nasional Stranas AKPSH di Kementerian PPN/Bappenas.  Pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut diinsersikan ke dalam buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan pada Kegiatan Belajar VI Kewarganegaraan Indonesia dan Kegiatan Belajar VII Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara. Selanjutnya buku ajar ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh dosen pengampu dan mahasiswa pada perguruan tinggi di Indonesia.

Peluncuran buku ajar ini dianggap penting sebagai bagian dari sosialisasi awal penerapan kurikulum. Melalui materi ajar pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terinsersi pada Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan ini diharap dapat meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia, khususnya mahasiswa, dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.

Tim Produksi Statistik Hayati  Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029
Baca Selengkapnya

Tim Produksi Statistik Hayati Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029

Jakarta, 13 Agustus 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan “Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029” pada tanggal 26 Juli 2024 lalu di Jakarta.  Kegiatan ini dihadiri kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemetaan isu strategis pengembangan statistik hayati untuk tahun 2025-2029 pascaberakhirnya Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan dibantu PUSKAPA UI sebagai fasilitator.  Dalam sambutannya Muhammad Cholifihani, selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kepala Stranas AKPSH, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan naskah kebijakan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk memastikan keberlanjutan pengembangan statistik hayati dengan berakhirnya masa berlaku Perpres No. 62 Tahun 2019 pada tahun 2024.

Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun, peserta yang juga merupakan bagian dari Tim Produksi Statistik Hayati diminta untuk menyampaikan capaian, tantangan dan usulan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah kebijakan.  Salah satu isu yang disampaikan adalah perlunya peningkatan pada pemantauan dan evaluasi terhadap pendataan penduduk rentan dan kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus.  

Dari hasil pertemuan disepakati perlunya memastikan keberlanjutan pelaksanaan program pengembangan statistik hayati pascaberakhirnya pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 di tahun 2024, dan mendukung penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029.  Dengan naskah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun dokumen dan regulasi yang dibutuhkan dalam pengembangan statistik hayati Indonesia sekaligus dapat memberikan arahan strategi kebijakan dan aksi prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat  dan daerah, dalam upaya memperkuat pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 Agustus 2024 - Sebagai bagian dari upaya mendukung produksi statistik hayati sesuai dengan amanat Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminsitrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), telah terbit Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor Kep. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2024 di Jakarta.  Selain sebagai sebagai acuan dalam melakukan proses dan menghasilkan statistik hayati di Indonesia, pedoman ini juga memuat susunan keanggotaan Tim Produksi Statistik Hayati. 

Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut melengkapi Perpres No. 62 Tahun 2019 dalam hal pengembangan statistik hayati.  Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penguatan perbaikan, perluasan, serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai sektor, termasuk masyarakat, dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.  Selain proses bisnis dan mekanisme produksi statisitik hayati, Kepmen juga berisikan lini masa pelaksanaan produksi dan mekanisme pemantauan dan evaluasi data serta diseminasinya.  Pedoman ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengajuan usulan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Statistik Hayati sebagai keberlanjutan Perpres No. 62 Tahun 2019 yang habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia

Jakarta, 28 Agustus 2024 – Salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Stranas AKPSH, melalui koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial sebagai pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, menyelenggarakan kegiatan “Kick Off Produksi Statistik Hayati” pada tanggal 11 Juni 2024 di Jakarta.  

Kegiatan dipimpin langsung oleh Maliki (Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas), yang juga dihadiri Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri), Ateng Hartono (Deputi Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik), dan Maria Endang Sumiwi (Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan) serta R. Alfredo S.F. (Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK).  Kegiatan ini menandai secara resmi dimulainya produksi statistik hayati Indonesia yang dikerjakan oleh Tim Produksi Statistik Hayati dan menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati seperti yang tercantum dalam Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati. 

Dalam sambutannya Maliki mengingatkan kembali pembagian tugas Tim Produksi Statistik Hayati, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Produsen dan Wali Data, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai Produsen Data, serta Kementerian PPN/Bappenas sebagai Sekretaris.  Dalam kesempatan diskusi, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas selaku Kepala Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, “Menyepakati Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati Indonesia penting untuk memastikan konsistensi, akurasi, dan relevansi data yang dihasilkan.  Pedoman ini juga untuk memastikan laporan Statistik Hayati yang dihasilkan sesuai standar dan berkualitas tinggi.” 

Dalam tanggapannya, Ateng Hartono (BPS) menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki data registrasi yang semakin matang, sehingga perlu mendayagunakan data administrasi sebagai sumber data baru untuk keperluan statistik.  Beliau juga menyampaikan bahwa BPS sebagai Ketua Kelompok Kerja 4 Stranas AKPSH telah berkoordinasi secara rutin dengan Bappenas, Kemendagri dan Kemenkes untuk menyepakati tata kelola produksi statistik hayati.  Selain itu BPS juga sudah menyiapkan platform diseminasi dan menyediakan API (Application Programming Interface). 

Pada kesempatan yang sama, Maria Endang Sumiwi (Kemenkes) menyampaikan rencana pengembangan yang dilakukan Kemenkes untuk mendukung produksi Statistik Hayati Indonesia, yaitu rencana penyeragaman penentuan penyebab kematian di rumah sakit dengan membuat sertifikat medis penyebab kematian (SMPK) sesuai standar International Classification Disease (global) dan koordinasi pencatatan kematian lintas kementerian.  Saat ini Kemenkes sudah membentuk Kelompok Kerja Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) Bidang Kesehatan dan sedang melakukan integrasi e-kohort dan MPDN dalam Satu Sehat

Kick Off Meeting Produksi Statistik Hayati menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya yaitu komitmen bersama untuk memproduksi Statistik Hayati Indonesia pada tahun 2024, peningkatan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga, dan pengesahan Tim Produksi Statistik Hayati.  Selain itu disepakati bahwa penerbitan Laporan Statistik Hayati Indoensia dan Inequality Assessment dijadwalkan pada bulan Oktober 2024.  Sebagai penutup, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pentingnya memantau dan mengevaluasi proses produksi untuk menciptakan sistem Statistik Hayati Indonesia yang konsisten dan akurat untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di Indonesia.

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

8 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perceraian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan dan perceraian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA.

Mahkamah Agung telah membuat aplikasi pencatatan kasus peradilan dalam aplikasi bernama SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Mahkamah Agung dalam melacak perkembangan kasus individu serta memudahkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara elektronik khususnya perkara perceraian. Aplikasi SIPP sudah digunakan pada beberapa lembaga peradilan seperti peradilan agama,  peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. SIPP memuat informasi mengenai nomor perkara, tanggal registrasi, klasifikasi perkara, status perkara, lama proses, tahapan persidangan, dan informasi terkait lainnya.

Data perceraian agama Islam terbagi atas dua yaitu cerai gugat (perceraian diajukan pihak istri) dan cerai talak (perceraian diajukan pihak suami). Rata-rata komposisi perceraian tersebut masing-masing 73% dan 27%. Kendala dalam mengurus perceraian biasanya disebabkan ada salah satu pihak yang mengajukan ketidakpuasan dan mengajukan kasus ke peradilan yang lebih tinggi. Untuk pencatatan perkawinan dan perceraian luar negeri dapat didukung oleh Kementerian Luar Negeri salah satunya melalui portal peduli WNI. Portal tersebut memudahkan penduduk yang keluar negeri untuk mengikuti layanan dasar termasuk validasi data WNI.

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

25 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perkawinan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, UNICEF,  dan PUSKAPA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) untuk pengajuan dan pencatatan pernikahan muslim secara elektronik.  Pengembangan SIMKAH sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang merupakan database kependudukan di Indonesia sehingga perkawinan muslim yang dicatatkan dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi.

Pada prinsipnya pengisian SIMKAH dilakukan langsung oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang berjumlah 5.945 pada setiap wilayah di Indonesia. Namun saat ini, belum seluruh KUA mengakses SIMKAH secara langsung karena keterbatasan ketersediaan jaringan internet sehingga data perkawinan sebagian masih dicatat secara manual pada server KUA lokal. 

Kementerian Agama menegaskan bahwa sekarang untuk mencatatkan perkawinan/pernikahan sudah sangat mudah. Namun khusus untuk pernikahan siri yang dilakukan tanpa melibatkan petugas KUA perlu melalui itsbat nikah ke pengadilan agama sebelum mendaftarkan perkawinan tersebut ke KUA.

 

(Sumber foto: Muhfid Mahjun)

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

17 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan kelahiran dan kematian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, UNICEF, dan KOMPAK. 

Kementerian Kesehatan sedang mengembangan e-kohort untuk mencatat kesehatan berdasarkan siklus hidup sejak masa kehamilan, kelahiran, balita, remaja, wanita usia subur, dan kematian. Data kesehatan pada e-kohort ini dipantau berdasarkan wilayah dan dapat menunjukkan catatan kelahiran dan kematian khususnya untuk ibu dan anak. Namun khusus untuk kematian, data penyebab kematian yang dicatatkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri belum memuat penyebab kematian berdasarkan International Classification of Diseases 10th (ICD-10) yang menjadi standar pencatatan penyebab kematian secara internasional. 

Kepolisian Republik Indonesia melakukan pencatatan kematian khususnya kematian yang disebabkan oleh kecelakan lalu lintas dan penyebab kematian yang tidak wajar. Berdasarkan pertemuan ini, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan POLRI dalam penguatan pencatatan kelahiran dan kematian untuk memutakhirkan basis data kependudukan.

 

(Sumber Foto: Freepik.com)

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Penguatan Regulasi dan Kebijakan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai sinkronisasi regulasi dan kebijakan terkait layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, UNICEF, dan KOMPAK. 

Untuk mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal, KemenPANRB mengusulkan bahwa proses bisnis pelayanan publik strategis dasar mesti diarahkan kepada platform digital. Hal ini diharapkan dapat menciptakan budaya pelayanan prima yang paperless. Layanan administrasi kependudukan juga dapat diselenggarakan secara terpadu dengan layanan publik lainnya melalui pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

Kemenkumham mendukung pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil salah satunya melalui pengawasan keimigrasian. Pengawasan dilakukan saat proses permohonan paspor, saat keluar-masuk wilayah Indonesia, dan saat berada di luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan status kewarganegaraan dari setiap individu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kementerian Desa PDTT sudah menerbitkan regulasi berupa peraturan menteri terkait penggunaan Dana Desa. Secara prinsip, Dana Desa digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat suatu desa berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. Berkaitan dengan hal ini diperlukan pembahasan khusus untuk memperkuat peran desa dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya penjangkauan kelompok khusus dan rentan.

Kementerian Keuangan secara umum mendukung Stranas AKPSH perihal perencanaan pengganggaran. 

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Layanan Adminduk untuk Penduduk Rentan dan Kelompok Khusus bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai layanan adminduk bagi penduduk rentan dan kelompok khusus. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), UNICEF, dan KOMPAK.

Penghayat kepercayaan saat ini sudah bisa mencantumkan keterangan penghayat di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk. Hal demikian mengakomodasi kebutuhan penghayat kepercayaan yang memerlukan pengurusan dokumen kependudukan. Saat ini, inventarisasi penghayat kepercayaan selalu dilakukan mengingat banyaknya organisasi penghayat kepercayaan yang belum tercatatkan.

Kementerian Sosial telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mekanismenya yaitu Dinas Sosial di daerah mengidentifikasi penduduk rentan untuk kemudian dilakukan perekaman oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kendala ditemui pada lokasi-lokasi dengan kondisi geografis yang sulit serta komunitas adat yang hidup di daerah pedalaman. Perlu strategi khusus untuk penjangkauan kelompok tersebut dengan melibatkan penduduk lokal. 

BP2MI mencatat pekerja di luar negeri berdasarkan NIK yang ada di basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Namun data yang ada di BP2MI hanya khusus pekerja di luar negeri dengan dokumen kependudukan lengkap, sehingga masih terdapat penduduk yang bekerja di luar negeri secara ilegal yang tidak terdeteksi.

 

(Sumber Foto: Ruben Hutabarat)