Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pengembangan Statistik Hayati bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai pengembangan statistik hayati. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, UNICEF dan PUSKAPA.
Data kematian dengan penyebab tidak wajar dicatatkan di POLRI melalui pelaporan bertahap dari Polisi Sektor, Polisi Resort, Polisi Daerah, Markas Besar POLRI. Data tersebut melalui proses timbal balik untuk verifikasi data dan dikirimkan kepada beberapa K/L yang sudah melakukan MoU.
Untuk keamanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sudah ada kerja sama antara BSSN dan Kementerian dalam negeri. BSSN mendukung keamanan data SIAK melalui penerapan IT Security Assessment dan monitoring keamanan jaringan secara berkala.
Peran BPS dalam statistik hayati lebih pada kompilator, pengolah, dan validator termasuk melakukan kontrol kualitas data dan diseminasi hasil analisis tersebut. Melalui survei dan sensus yang rutin dilakukan BPS diharapkan terjadi pemutakhiran data penduduk secara de facto.
BKKBN memiliki sistem informasi keluarga yang juga dapat mendukung ketersediaan data kependudukan. Beberapa indikator pendataan keluarga terdiri dari kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, dan stunting.