Peluncuran Pokja Stranas AKPSH dan Penyampaian Studi Administrasi Kependudukan dan Layanan Dasar
23 Juni 2021 - Dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH, Menteri PPN/Bappenas menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.57/M.PPN/HK/06/2021 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Dalam SK Menteri PPN tersebut disampaikan bahwa terdapat 5 Kelompok Kerja yang beranggotakan sejumlah K/L yang bertanggung jawab terhadap pencapaian luaran 5 strategi nasional pada Pepres 62 Tahun 2019. Harapannya seluruh K/L dalam setiap Pokja dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil yang universal, terus menerus, dan inklusif.
Pada pertemuan ini juga disampaikan Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar. Studi ini merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui KOMPAK untuk menguatkan tata kelola layanan dasar adminduk, kesehatan, dan pendidikan pada kabupaten terpilih. Studi ini menyasar 10 kabupaten pada tahun 2019 melalui metode kuantitatif terhadap 1.040 rumah tangga dan metoe kualitatif terhadap 570 partisipan.
Temuan pada studi tersebut antara lain:
- Kepemilikan KTP berdasarkan pengakuan untuk individu 17 tahun ke atas di seluruh lokasi studi hampir universal (95%) namun 10% diantaranya beum memliki versi elektronik.
- Hampir seluruh anggota rumah tangga dalam studi ini terdaftar di KK.
- Diantara pasangan yang menikah, mereka yang dapat menunjukkan akta perkawinan lebih rendah dibandingkan mereka yang mengaku memiliki.
- Secara umum pencatatan kematian masih jarang dilakukan.
- Ekslusi masih dialami oleh mereka yang paling rentan.
Berdasarkan temuan tersebut, perlu menguatkan kinerja pokja dalam Stranas AKPSH untuk memperluas jangkauan layanan adminduk bagi semua warga termasuk kelompok rentan dan WNI di luar negeri, perlu meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk WNI untuk mencatatkan peristiwa kependudukan, perlu mempercepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan, meningkatkan kualitas statistik hayati, dan menguatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan.