Capaian Implementasi Stranas AKPSH Tahun 2021
10 Desember 2021 - Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 memiliki 3 tujuan yaitu:
- Melaksanakan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang terus menerus, universal, dan inklusif;
- Mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan dan identitas hukum yang lengkap dan relevan bagi semua penduduk; dan
- Menyediakan statistik hayati yang berkualitas, akurat, lengkap, dan tepat waktu.
Pada periode tahun 2020/2021, ketercapaian Stranas AKPSH adalah sebesar 60%. Capaian ini masih tergolong rendah karena belum tersedianya dan diterapkannya semua peraturan pelaksanaan terkait pelayanan pendafaran penduduk dan pencatatan sipil, keselarasan tata kelola kependudukan antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketersediaan kerangka kebijakan terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang selaras antar sektor dirasa belum optimal. Capaian pelaporan masing-masing pokja Stranas AKPSH tahun 2021 yaitu Pokja 1 sebesar 53%, Pokja 2 sebesar 27%, Pokja 3 sebesar 43%, Pokja 4 sebesar 83%, dan Pokja 5 sebesar 50%. Sumber informasi capaian masing-masing pokja diperoleh berdasarkan laporan pokja yang disampaikan secara tertulis, hasil rapat tindak lanjut, dan literature review.
Adapun status perkembangan capaian stranas AKPSH sebagai berikut:
Stranas 1: Perluasan Jangkauan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Seluruh Penduduk dan WNI di Luar Negeri
- Sasaran 1.1, Tahun 2019 tersedianya layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mudah, cepat, dan inovatif menuju ketercapaian sebesar 100%.
- Sasaran 1.2, Di tahun 2020 tersedianya dan diterapkannya semua peraturan pelaksana terkait pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tingkat desa dan kelurahan telah tercapai sebesar 25%.
Stranas 2: Peningkatan Kesadaran dan Keaktifan Seluruh Penduduk dan WNI di Luar Negeri dalam Mencatatkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Sasaran 2.1, Di tahun 2019 terlibat aktifnya seluruh pemangku kepentingan dalam sosialisasi, advokasi, dan edukasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebesar 50%.
Stranas 3: Percepatan Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Penduduk Rentan Adminduk dan Kelompok Khusus
- Sasaran 3.1, Tahun 2020 tersusunnya klasifikasi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dan karakteristik kerentanan dalam mengakses layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebesar 50%.
- Sasaran 3.2, Tahun 2021 tersedianya instrument kebijakan mengenai pedoman teknis pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan dan kelompok khusus sebesar 80%
Sasaran 3.3, Tahun 2021 terlayaninya Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dalam mendapatkan dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menuju ketercapaian sebesar 100%
- Sasaran 3.4, Di akhir tahun 2022, meningkatnya pengetahuan dan keaktifkan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus dalam mencatatkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting sebesar 67%.
Stranas 4: Pengembangan dan Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Statistik Hayati yang Akurat, lengkap, dan Tepat Waktu untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
- Sasaran 4.1, Tahun 2020 tersedianya Statistik Hayati yang akurat yang dapat diakses oleh publik sebesar 50%.
- Sasaran 4.2, Tahun 2020 termanfaatkannya data kependudukan untuk pembangunan dan pelayanan publik sebesar 83%.
Stranas 5: Penguatan Koordinasi, Kolaborasi, dan Sinkronisasi antar K/L, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Serta Pengembangan Statistik Hayati
- Sasaran 5.1, Di tahun 2020 terbangunnya tata kelola Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar 33%.
- Sasaran 5.2 Di tahun 2023 tersedianya kerangka kebijakan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang selaras antarsektor sebesar 40%.
- Sasaran 5.3 Tahun 2020 seluruh layanan publik menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal menuju ketercapaian sebesar 100%.
Implementasi dan capaian Stranas AKPSH diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya sehingga perlu dilakukan penguatan koordinasi secara intensif dalam penyampaian data secara real time oleh masing-masing instansi terkait. Tentunya capaian tersebut juga tidak terlepas dari dukungan mitra pembangunan.