Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Percepatan Adminstrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik
Pasuruan, 19 November 2021 – Sejak tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan layanan Go Digital untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan berbasis digital ini telah diterapkan di tingkat kelurahan/desa. Pelayanan Administrasi Kependudukan Langsung Jadi atau yang lebih dikenal dengan “KIOS e-PAK LADI” merupakan inovasi aplikasi untuk mempermudah verifikasi identitas penduduk, pengajuan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penerbitan dokumen kependudukan. Pemanfaatan data KIOS e-PAK LADI dilakukan bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Rumah Sakit Daerah, dan 223 desa yang berada di Kabupaten Pasuruan.
Masyarakat desa/kelurahan yang telah menerapkan pelayanan ini hanya cukup membawa dokumen yang dibutuhkan ke Balai Desa. Selanjutnya, operator desa akan memasukkan data informasi dan melakukan verifikasi indentitas penduduk. Setelah proses verifikasi selesai, operator desa akan mengajukan permohonan kepada operator Disdukcapil Kabupaten Pasuruan. Setelah proses pengajuan selesai, masyarakat dapat mencetak dokumen secara mandiri atau dapat melalui kantor desa setempat. Untuk dokumen KIA dan KTP-el, dokumen tersebut akan dikirimkan ke balai desa melalui perwakilan pemerintah desa, petugas pos, atau jasa pengiriman lainnya.
Selain menerapkan aplikasi KIOS e-PAK LADI, Disdukcapil Kabupaten Pasuruan juga telah melakukan program “Jemput Bola” untuk pencatatan penduduk rentan yang berada di Panti Werdha, Panti untuk Orang Dengan Ganggunan Jiwa (ODGJ), dan Panti Sosial untuk tunawisma. Selanjutnya, dalam pencatatan pernikahan, aplikasi SIMKAH yang terhubung dengan KIOS e- PAK LADI telah diterapkan dalam memverifikasi dan menerbitkan dokumen pernikahan maupun perceraian. Dalam penanganan nikah siri, Sidang Isbat Masal akan dilakukan untuk mengesahkan perwakinan dan penanganan pernikahan dini. Dalam proses ini, diperlukan surat dispensasi dari Pengadilan Agama agar dapat tercatat. Pernikahan siri dan dini dapat terjadi akibat faktor pendidikan dan ekonomi. Semakin rendah tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat, semakin tinggi tingkat kecenderungan untuk terjadi pernikahan siri dan dini. Pemuka agama memiliki peran penting untuk mengedukasi dan mencegah terjadinya pernikahan siri dan dini.
Penerapan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya berbasis digital diharapkan dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat. Keterhubungan antar sistem Kementerian/Lembaga dapat mempermudah proses pelayanan untuk memperoleh dokumen kependudukan. Selain itu, diharapkan budaya birokrasi dan tata Kelola pemerintah yang lebih baik dapat terbangun dengan adanya inovasi tersebut.