Berita Stranas AKPSH

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPN/Bappenas
Baca Selengkapnya

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPN/Bappenas

Jakarta, 2 Mei 2024 – Salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.  Berkenaan dengan hal tersebut, sejak tahun 2022 Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH (Seknas AKPSH) telah mengoordinasikan langkah-langkah persiapan pengembangan statistik hayati dengan tujuan pada tahun 2024 dapat menghasilkan Statistik Hayati Indonesia.  Untuk menandai dimulainya secara resmi penyusunan laporan statistik hayati Indonesia ini, akan dilakukan Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati  Indonesia Tahun 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.  Demi mendukung kelancaran kick-off meeting tersebut, Tim Seknas AKPSH melakukan kunjungan sosialisasi ke kementerian/lembaga (K/L) anggota Tim Produksi Statistik Hayati, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pusat Statistik (BPS).  Selain sosialisasi, kunjungan ini juga bertujuan untuk mengintensifkan langkah penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati secara berkelanjutan, sekaligus mendapatkan masukan dan informasi terkait pengembangan statistik hayati di masing-masing kementerian/lembaga.   Kunjungan ini didukung dan diikuti mitra pembangunan Vital Strategis (VS) serta Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA-UI).

Lawatan pertama diawali dengan kunjungan ke Kementerian Kesehatan pada tanggal 2 Mei 2024. Tim Seknas AKPSH diterima tim Kemenkes yang terdiri dari perwakilan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. GKIA), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan Pokja Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) Kemenkes, dengan dr. Mularsih Restianingrum (Dit. GKIA) sebagai pimpinan sidang.  Dalam penyampaian paparan, ditegaskan bahwa menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri (Nomor 15 Tahun 2010) dan Menteri Kesehatan (Peraturan 162/Menkes/PB/2010 Tahun 2010) Tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian, Kemenkes telah mengembangkan sistem sertifikasi medis penyebab kematian (SMPK) untuk mendukung statistik hayati  melalui uji coba di beberapa daerah percontohan, yaitu: DKI Jakarta, Kota Palembang, Kota Makassar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Malang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kudus, Kota Cilegon, Kota Binjai, dan Kabupaten Badung.

 Dalam praktik uji coba tersebut teridentifikasi beberapa tantangan antara lain: 1) Terfragmentasinya proses di sektor kesehatan, praktik lapangan yang beragam, dan kurangnya kerja sama lintas sektor; 2) Terbatasnya kerangka kebijakan di sektor kesehatan untuk pencatatan data kelahiran dan kematian individu, penggunaan formulir SMPK internasional yang belum sistematis, tidak adanya modul untuk penerapan SMPK di rumah sakit, serta hambatan dalam menjaga keberlanjutan inisiatif di daerah percontohan; dan 3) Kualitas dan kelengkapan data, kebijakan yang terpusat, sumber daya secara umum, dan perlunya peningkatan kapasitas terkait penerapan pencatatan penyebab kematian sesuai kode ICD (International Classification Diseases).

 Dalam diskusi, mitra pembangunan Vital Strategies menyampaikan usulan dukungan teknis kepada Kemenkes dalam penerapan sertifikasi medis penyebab kematian (SMPK) yang sesuai standar WHO melalui penguatan modul pelatihan tentang konsep penyebab utama kematian sesuai standar, dan sosialisasi pentingnya implementasi pelaporan kematian dan penyebab kematian yang berkualitas tinggi, yang akan menghasilkan data penyebab kematian yang dapat diandalkan kepada para pejabat di lingkup Kemenkes.  Seperti yang diketahui, data penyebab kematian ini memungkinkan pemantauan kesehatan penduduk, analisis pola penyakit termasuk masalah kesehatan yang baru muncul atau terabaikan, penanganan kesenjangan kesehatan, dan perumusan kebijakan kesehatan berbasis bukti, dan inisiatif kebijakan kesehatan masyarakat yang lebih efisien.

Sebelum mengakhiri kunjungan, Tim Seknas menyampaikan rencana Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia, yang melalui kunjungan ini diharapkan Kemenkes mampu mendukung kelancaran acara tersebut melalui kehadiran pejabat penting terkait dan menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati sesuai dengan modul pedoman teknis produksi statistik hayati yang sudah disusun oleh Tim Seknas AKPSH.

 Selepas dengan Kemenkes, tim melanjutkan kegiatan kunjungan berupa lunch meeting dengan Kementerian PPN/Bappenas, yang langsung dihadiri oleh Dr. Muhammad Cholifihani selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, yang juga Kepala Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH.  Dalam diskusi disampaikan progres dan rencana kerja Seknas Stranas AKPSH di tahun 2024, seperti persiapan produksi statistik hayati dan rencana penerapan modul-modul terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan penerapan kode ICD pada SMPK di perguruan tinggi.  Dalam kesempatan tersebut Vital Strategies menyampaikan kembali komitmen mereka untuk tetap mendukung pengembangan statistik hayati di Indonesia melalui dukungan keahlian dan sumber daya lainnya. 

Kegiatan lunch meeting ditutup dengan kesepakatan untuk rencana koordinasi lebih lanjut antara Seknas Stranas AKPSH dengan Vital Strategies dan PUSKAPA-UI untuk memastikan tercapainya tujuan Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia Tahun 2024 sebagai pemenuhan amanat Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019.

BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN AWAL PENGOLAHAN  DAN PRODUKSI DATA STATISTIK HAYATI
Baca Selengkapnya

BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN AWAL PENGOLAHAN DAN PRODUKSI DATA STATISTIK HAYATI

Bogor, 6 -7 Maret 2024 – Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengamanatkan termanfaatkannya statistik hayati untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik, dan tersedianya statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh pemerintah pusat dan daerah serta publik. Sejalan dengan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) selaku Ketua Pelaksana Stranas AKPSH menyelenggarakan Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Data Statistik Hayati pada tanggal 6-7 Maret 2024 di ASTON Hotel & Resort. Bimbingan teknis (bimtek) ini diikuti kementerian/lembaga dalam lingkup Kelompok Kerja (Pokja) 4 Stranas AKPSH yang nantinya akan memproduksi Statistik Hayati Indonesia, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, serta mitra pembangunan. 

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial selaku Kepala Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, 

“Statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Untuk mendukung pencapaiannya diperlukan data yang selaras dan berkelanjutan untuk menghasilkan statistik hayati yang akurat dan sewaktu, sehingga diperlukan berbagai dukungan dari lintas sektor, kementerian, dan lembaga, dengan peranannya masing-masing dalam memproduksi dan mengolah data. 

Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Hayati ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Pokja 4 Stranas AKPSH melalui praktik langsung dalam pengolahan data untuk memproduksi statistik hayati. Turut memberikan sambutan adalah Ali Said (Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS), dengan narasumber bimtek adalah perwakilan dari Tim Kecil Statistik Hayati Nasional, yaitu Ferry Anggarendra (Kepala Seksi Pelayanan Data Kependudukan, Dukcapil), Farida Sibuea (Kepala Tim Kerja Analisis Data, Pusdatin/Pokja PS2H Kemenkes) dan Alfina Fasriani (Ketua Tim Statistik Hayati, BPS). Adapun materi bimbingan teknis selama dua hari tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pembersihan data termasuk penyepakatan perlakuan jika terjadi perbedaan data (data anomaly) yang sesuai dengan variabel data yang telah ditetapkan dalam United Nations Principles and Recommendations for a Vital Statistic System; (2) Peng-input-an data untuk penyusunan tabulasi statistik hayati; (3) Perhitungan kelengkapan data statistik hayati; dan (4) Penulisan laporan statistik hayati tahun 2024. 

Dari sesi diskusi dan praktik didapatkan beberapa informasi dan hasil kesepakatan, di antaranya bahwa BPS dan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, telah menyusun petunjuk teknis tentang pemanfaatan data kependudukan dalam rangka menghasilkan statistik hayati dan persiapan Register Based Census 2030. Pada sesi diskusi juga telah dihasilkan profiling 17 variabel data kelahiran dan kematian yang bersumber dari data adminduk tahun 2019-2023. Disepakati juga bahwa dalam rangka penyediaan statistik hayati yang berkualitas diperlukan regulasi yang mencakup mekanisme interoperabilitas dan tata kelola data dengan penguatan pada sistem dan teknologi informasi. Selain itu diperlukan penyelarasan kebijakan pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemutakhiran data dan layanan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan data statistik hayati, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di daerah maupun pusat , serta melibatkan tokoh masyarakat atau agama yang dapat mendorong tertib kepemilikan dokumen kependudukan. 

Pada saat penutupan bimtek, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, menyampaikan kembali pembagian peran dalam pengembangan statistik hayati, yaitu Kemendagri sebagai wali data; Kemenkes, Kemenag, Mahkamah Agung, dinas dukcapil, dan dinas kesehatan sebagai produsen data dan BPS sebagai pembina data; serta Bappenas sebagai koordinator antar lembaga untuk memastikan ketersediaan anggaran dan target produksi statistik hayati agar berjalan sesuai amanat Perpres 62/2019 dan mampu mendukung pemenuhan target SDGs, sedangkan BSSN berperan untuk memastikan keamanan data. 

“Adalah penting untuk melakukan sinergi dan integrasi data statistik hayati dengan semua kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintahan daerah, termasuk dalam pengolahan data dan produksi data statistik hayati. Peran dan dukungan para pihak, inovasi program dan kerja sama sangat diperlukan untuk menciptakan percepatan administrasi kependudukan dan untuk pengembangan statistik hayati,” ditegaskan kembali oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial sambil menutup acara bimbingan teknis.

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

Jimbaran - Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menilai statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebab, statistik hayati menjadi basis data untuk proyeksi peduduk yang sangat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai langkah untuk mencapainya adalah meningkatkan pencatatan universal atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya seperti perkawinan dan perceraian. Kemudian semua individu diberikan dokumentasi hukum pencatatan sipil atas kelahiran, kematian dan peristiwa penting lainnya.

"Statistik hayati yang akurat lengkap dan tepat waktu dihasilkan berdasarkan catatan registrasi dan disebarluaskan, sehingga menghasilkan ketersediaan realtime data dan indikator kependudukan," jelas Ateng dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema 'Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas' di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

Ateng melansir alasan penting penguatan kolaborasi antara pihak BPS dan Ditjen Dukcapil berdasarkan Perpres No. 62/2019. "Kolaborasi ini dilakukan antara lain melalui Sensus Penduduk 2020 dengan combined method dengan memanfaatkan data registrasi." 

BPS dan Dukcapil juga sepakat untuk linked data padan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) serta melakukan uji coba sistem statistik hayati pada level daerah di Indonesia. 

"Uji coba ini untuk memetakan data apa saja yang perlu diperkuat di daerah. Data semakin bagus kuat dan semakin berguna kalau dibangun pada level kabupaten/kota yang direkap dari satuan terkecil desa/kelurahan," kata Ateng Hartono.

Dirinya mengajak peserta rakor terus melakukan harmonisasi data BPS dan Dukcapil dan terus berkolaborasi meningkatkan akurasi data

"Dukcapil dan BPS berperan mengawal Perpres No. 62/2019, yakni di Pokja 1 dalam hal perluasan jangkauan layanan Dafduk dan Capil bagi seluruh penduduk dan WNI di luar negeri. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Ketua Pokja dan Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes sebagai Wakil Ketua Pokja."

Sementara di Pokja 4 terkait pengembangan dan peningkatan ketersediaan kualitas statistik hayati yang akurat, lengkap dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. "Di Pokja 4 ini Deputi Bidang Statistik Sosial BPS bertindak sebagai Ketua, dan Direktur IKDN Dukcapil sebagai Wakil Ketua Pokja." Dukcapil***

Pemantauan Stranas AKPSH di Negeri Laskar Pelangi
Baca Selengkapnya

Pemantauan Stranas AKPSH di Negeri Laskar Pelangi

Pemantauan Stranas AKPSH di Provinsi Bangka Belitung dilakukan untuk mengetahui tantangan, inovasi, dan praktik baik dalam pelaksanaan percepatan adminduk dan pengembangan statistik hayati. Terdapat 4 instansi yang dijadikan objek pemantauan yaitu Dinkes, Disdukcapil, DinsosPPPA dan pemerintah desa. Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan dalam bentuk wawancara mendalam dan diskusi dengan satuan kerja terkait untuk membahas pelaksanaan, serta menghimpun saran dan masukan terkait pelayanan Administrasi Kependudukan dan pengembangan Statistik Hayati.

Hasil pemantauan yang dilakukan di Dinkes Kabupaten Belitung data kependudukan dimanfaatkan untuk menyusun perencanaan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, data kependudukan juga dimanfaatkan untuk sinkronisasi data kepesertaan JKN. Kabupaten Belitung telah memiliki 9 fasilitas kesehatan (Faskes), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan RSUD yang berada di naungan Dinkes. Dalam meningkatkan pelayanan kepemilikan akta kelahiran dan kematian, rumah sakit dapat membantu mengurus akta kelahiran dan akta kematian ke Disdukcapil sehingga dokumen kependudukan dapat diserahkan langsung kepada masyarakat. Alur pencatatan yang diterapkan di rumah sakit yaitu bayi yang baru lahir akan dilaporkan ke Disdukcapil untuk dilakukan pengurusan akta kelahiran. Sedangkan bayi yang lahir di luar rumah sakit akan dibantu oleh bidan desa melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Saat ini telah terdapat sebanyak 39 bidan desa yang berada di Poskesdes di 42 desa dan 7 kelurahan.

Sementara itu, terkait dengan pencatatan kematian di Faskes, akan diberikan surat keterangan kematian, sedangkan kematian yang terjadi diluar Faskes akan diberikan surat keterangan kematian dari desa. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan ke Disdukcapil sebagai syarat pengurusan akta kematian. Secara berkala, Dinkes melakukan verifikasi kelahiran. Sedangkan, pengecekan jumlah keseluruhan data kelahiran dan kematian dilakukan setiap satu tahun sekali di bulan Februari. Pelaporan data yang dilaporkan ke Dinkes sebagai pemutakhiran data kepesertaan JKN.

Pemantauan pemanfaatan data kependudukan di DinsosPPPA telah dilakukan kerja sama dengan Disdukcapil sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan. Pada kasus orang terlantar dan ODGJ, DinsosPPA akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Sementara, pada kasus anak terlantar di panti asuhan akan diberikan surat izin dan rekomendasi untuk dicatatkan pada kartu keluarga yang terdapat di panti asuhan.

Pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Belitung Timur telah dilakukan secara offline maupun online. Pada tingkat desa, Disdukcapil telah menerapkan aplikasi “Selina” yang dioperasikan oleh petugas desa sebagai inovasi pelayanan online untuk membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan. Kelengkapan data pemohon pada aplikasi ini akan diverifikasi dalam waktu 24 jam. Sehingga, peran desa sangat berpengaruh untuk mendorong masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam pengajuan permohonan. Dalam penerapan aplikasi ini, Desa Senyubuk menjadi salah satu desa terbaik dalam penggunaan aplikasi. 

Adapun capaian dokumen kependudukan di tahun 2023 di Kabupaten Belitung diantaranya perekaman KTP el sebesar 98,81%, capaian kepemilikan KTP el sebesar 100%, capaian KIA sebesar 78,70%, capaian Kartu Keluarga sebesar 99,95%, dan capaian Akta Kelahiran 0-17 sebesar 99,58%. Pencapaian tersebut terjadi karena Disdukcapil telah melakukan beberapa inovasi dalam memperluas jangkauan pelayanan adminduk. Salah satunya, Disdukcapil melakukan turun lapangan ke desa untuk melakukan pemantauan ke masyarakat bersama dengan register desa sebanyak 2 kali dalam setahun.

Pelayanan adminduk di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur telah melibatkan berbagai sektor, baik dari tingkat desa hingga antar OPD. Pemantauan pelaksanaan Stranas AKPSH di Kabupaten/Kota telah menemukan beberapa rumusan masalah, inovasi, praktik baik, dan tantangan/hambatan terkait pelayanan publik khususnya pelayanan adminduk. Hasil identifikasi tersebut, perlu pembahasan lebih lanjut di tingkat Pusat dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

Kick-Off Meeting Landscape Analysis Sistem Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Kick-Off Meeting Landscape Analysis Sistem Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Kick-Off Meeting Landscape Analysis Sistem Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH)/Civil Registration Vital Statistics (CRVS) merupakan penyampaian rencana pelaksanaan Landscape Analysis dalam mengembangkan sistem secara digital. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan dihadiri oleh kementerian/Lembaga terkait yang menjadi anggota tim nasional Stranas AKPSH serta mitra Pembangunan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan rencana kegiatan Landscape Analysis AKPSH/CRVS kepada kementerian/Lembaga agar mendapatkan saran dan masukan untuk pengembangan AKPSH/CRVS secara digital.

Latar belakang dari kegiatan Landscape Analysis yaitu masih terdapat banyak balita yang belum terdaftar dan belum memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis untuk memahami konteks dan keterbatasan sistem CRVS secara digital pada teknologi yang telah diimplementasikan. Fokus utama analisis ini untuk memperkuat sistem maupun platform dalam pencatatan kependudukan untuk menjangkau cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang masih rendah salah satunya akta kelahiran. Identifikasi kebutuhan pengembangan digitalisasi pada CRVS juga perlu dilakukan agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan data CRVS di Indonesia. Selain itu, untuk menganalisis kondisi sarana dan prasarana yang ada, pemetaan dan identifikasi sosial budaya masyarakat setempat juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan kepemilikan dokumen kependudukan yang disebabkan oleh isu sosial dan budaya.

Kegiatan Landscape Analysis merupakan salah satu bentuk dukungan mitra pembangunan UNICEF Indonesia melalui DIGITECH Development terhadap pelaksanaan Stranas AKPSH. Analisis ini merupakan kajian awal yang dilakukan secara komprehensif terhadap lanskap digitalisasi adminduk dan statistik hayati pada tingkat nasional (K/L) dan daerah terutama Provinsi Papua (Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan) yang sebagai daerah sampel penelitian. Penentuan wilayah sampel dilakukan berdasarkan purposive sampling yang mempertimbangkan interaksi dengan household. Adapun aspek yang diteliti meliputi kondisi layanan CRVS dalam lingkup 9 target indikator Stranas AKPSH, dan pemanfaatan data untuk layanan bagi penduduk rentan dan sektor Pendidikan. 

Metode wawancara dilakukan kepada pemangku kepentingan untuk meninjau proses bisnis dan kerangka hukum CRVS untuk memetakan peluang, permasalahan, dan keterbatasan teknologi informasi untuk mengoptimalkan pengelolaan pencatatan sipil. Selain itu, wawancara kepada masyarakat setempat juga dilakukan agar dapat memperoleh informasi secara mendalam dalam permohonan dokumen kependudukan. Pelaksanaan kegiatan Landscape Analysis terdiri dari lima tahapan, yaitu: 

Fase 1: Framing and project launch

Fase 2: As-is dan analisis kelayakan teknis

Fase 3: Adaptasi sistem CRVS digital untuk laporan provinsi

Fase 4: Workshop, dan

Fase 5: Laporan Akhir

Kegiatan Landscape Analysis diharapkan dapat menjadi pelengkap dari kegiatan Stranas AKPSH antar-kementerian/lembaga dalam menyinergikan program sejenis untuk mencapai target kepemilikan dokumen kependudukan dan pengembangan statistik hayati. Selain itu, teridentifikasi kebutuhan akan pengembangan digitalisasi sistem CRVS dapat mengoptimalisasi pemanfaatan data CRVS dengan memperhatikan aspek sosial budaya, infrastruktur, dan geografis sehingga dapat memberikan rekomendasi strategi keberlanjutan program ditingkat pusat maupun daerah. Sehingga, dapat terjalinnya integrasi antar kementerian/lembaga dan menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan perencanaan Pembangunan.

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perceraian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

8 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perceraian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan dan perceraian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA.

Mahkamah Agung telah membuat aplikasi pencatatan kasus peradilan dalam aplikasi bernama SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Mahkamah Agung dalam melacak perkembangan kasus individu serta memudahkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara elektronik khususnya perkara perceraian. Aplikasi SIPP sudah digunakan pada beberapa lembaga peradilan seperti peradilan agama,  peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. SIPP memuat informasi mengenai nomor perkara, tanggal registrasi, klasifikasi perkara, status perkara, lama proses, tahapan persidangan, dan informasi terkait lainnya.

Data perceraian agama Islam terbagi atas dua yaitu cerai gugat (perceraian diajukan pihak istri) dan cerai talak (perceraian diajukan pihak suami). Rata-rata komposisi perceraian tersebut masing-masing 73% dan 27%. Kendala dalam mengurus perceraian biasanya disebabkan ada salah satu pihak yang mengajukan ketidakpuasan dan mengajukan kasus ke peradilan yang lebih tinggi. Untuk pencatatan perkawinan dan perceraian luar negeri dapat didukung oleh Kementerian Luar Negeri salah satunya melalui portal peduli WNI. Portal tersebut memudahkan penduduk yang keluar negeri untuk mengikuti layanan dasar termasuk validasi data WNI.

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Perkawinan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

25 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Perkawinan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan perkawinan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, UNICEF,  dan PUSKAPA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) untuk pengajuan dan pencatatan pernikahan muslim secara elektronik.  Pengembangan SIMKAH sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri yang merupakan database kependudukan di Indonesia sehingga perkawinan muslim yang dicatatkan dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang telah tervalidasi.

Pada prinsipnya pengisian SIMKAH dilakukan langsung oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang berjumlah 5.945 pada setiap wilayah di Indonesia. Namun saat ini, belum seluruh KUA mengakses SIMKAH secara langsung karena keterbatasan ketersediaan jaringan internet sehingga data perkawinan sebagian masih dicatat secara manual pada server KUA lokal. 

Kementerian Agama menegaskan bahwa sekarang untuk mencatatkan perkawinan/pernikahan sudah sangat mudah. Namun khusus untuk pernikahan siri yang dilakukan tanpa melibatkan petugas KUA perlu melalui itsbat nikah ke pengadilan agama sebelum mendaftarkan perkawinan tersebut ke KUA.

 

(Sumber foto: Muhfid Mahjun)

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Pencatatan Kelahiran & Kematian - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

17 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya percepatan pencatatan kelahiran dan kematian. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, UNICEF, dan KOMPAK. 

Kementerian Kesehatan sedang mengembangan e-kohort untuk mencatat kesehatan berdasarkan siklus hidup sejak masa kehamilan, kelahiran, balita, remaja, wanita usia subur, dan kematian. Data kesehatan pada e-kohort ini dipantau berdasarkan wilayah dan dapat menunjukkan catatan kelahiran dan kematian khususnya untuk ibu dan anak. Namun khusus untuk kematian, data penyebab kematian yang dicatatkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri belum memuat penyebab kematian berdasarkan International Classification of Diseases 10th (ICD-10) yang menjadi standar pencatatan penyebab kematian secara internasional. 

Kepolisian Republik Indonesia melakukan pencatatan kematian khususnya kematian yang disebabkan oleh kecelakan lalu lintas dan penyebab kematian yang tidak wajar. Berdasarkan pertemuan ini, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan POLRI dalam penguatan pencatatan kelahiran dan kematian untuk memutakhirkan basis data kependudukan.

 

(Sumber Foto: Freepik.com)

Seri Advokasi, Edukasi, & Sosialisasi - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Advokasi, Edukasi, & Sosialisasi - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

26 Februari 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai advokasi, edukasi, dan sosialisasi layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Komunikasi dan Informasi, UNICEF, KOMPAK, dan PUSKAPA. 

Untuk mendorong cakupan kepemilikan akta kelahiran, KPPPA telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga untuk melakukan sosialisasi dan menyelenggarakan forum diskusi administrasi kependudukan di tingkat daerah dengan dukungan perangkat daerah setempat. Saat ini KPPPA juga tengah berupaya menyiapkan Buku Saku Percepatan Akta Kelahiran yang diharapkan dapat menjadi rujukan pemerintah daerah.

Kementerian Komunikasi dan Informasi mendukung Stranas AKPSH khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) 2 & 4. Salah satu luaran Pokja 2 pelaksanaan sosialisasi, advokasi, dan edukasi di daerah dimana Kemenkominfo mendukung penuh upaya tersebut melalui penyediaan media dan sarana prasarana. Sedangkan dukungan Kemenkominfo untuk Pokja 4 yaitu penyusunan kebijakan mengenai kerahasiaan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kemenkominfo menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah memasuki tahap akhir untuk disahkan. Kerahasiaan data pribadi sangat relevan dalam mendukung transformasi digital.

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Regulasi & Kebijakan - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Penguatan Regulasi dan Kebijakan bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai sinkronisasi regulasi dan kebijakan terkait layanan administrasi kependudukan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, UNICEF, dan KOMPAK. 

Untuk mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal, KemenPANRB mengusulkan bahwa proses bisnis pelayanan publik strategis dasar mesti diarahkan kepada platform digital. Hal ini diharapkan dapat menciptakan budaya pelayanan prima yang paperless. Layanan administrasi kependudukan juga dapat diselenggarakan secara terpadu dengan layanan publik lainnya melalui pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

Kemenkumham mendukung pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil salah satunya melalui pengawasan keimigrasian. Pengawasan dilakukan saat proses permohonan paspor, saat keluar-masuk wilayah Indonesia, dan saat berada di luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan status kewarganegaraan dari setiap individu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kementerian Desa PDTT sudah menerbitkan regulasi berupa peraturan menteri terkait penggunaan Dana Desa. Secara prinsip, Dana Desa digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat suatu desa berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. Berkaitan dengan hal ini diperlukan pembahasan khusus untuk memperkuat peran desa dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya penjangkauan kelompok khusus dan rentan.

Kementerian Keuangan secara umum mendukung Stranas AKPSH perihal perencanaan pengganggaran. 

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH
Baca Selengkapnya

Seri Penduduk Rentan Adminduk - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH

31 Maret 2021 - Rapat Koordinasi Lintas K/L untuk Implementasi Stranas AKPSH Seri Layanan Adminduk untuk Penduduk Rentan dan Kelompok Khusus bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati khususnya mengenai layanan adminduk bagi penduduk rentan dan kelompok khusus. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), UNICEF, dan KOMPAK.

Penghayat kepercayaan saat ini sudah bisa mencantumkan keterangan penghayat di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk. Hal demikian mengakomodasi kebutuhan penghayat kepercayaan yang memerlukan pengurusan dokumen kependudukan. Saat ini, inventarisasi penghayat kepercayaan selalu dilakukan mengingat banyaknya organisasi penghayat kepercayaan yang belum tercatatkan.

Kementerian Sosial telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mekanismenya yaitu Dinas Sosial di daerah mengidentifikasi penduduk rentan untuk kemudian dilakukan perekaman oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kendala ditemui pada lokasi-lokasi dengan kondisi geografis yang sulit serta komunitas adat yang hidup di daerah pedalaman. Perlu strategi khusus untuk penjangkauan kelompok tersebut dengan melibatkan penduduk lokal. 

BP2MI mencatat pekerja di luar negeri berdasarkan NIK yang ada di basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Namun data yang ada di BP2MI hanya khusus pekerja di luar negeri dengan dokumen kependudukan lengkap, sehingga masih terdapat penduduk yang bekerja di luar negeri secara ilegal yang tidak terdeteksi.

 

(Sumber Foto: Ruben Hutabarat)