22 Agustus 2022 – Sosialisasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia Wilayah Timur bertujuan untuk membahas kebijakan dan strategi dalam meningkatkan cakupan akta kelahiran, akta dan data kematian, perkawinan, serta perceraian. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong.
Pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) memiliki peran penting dalam pembangunan manusia sehingga pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan dan statistik hayati menjadi unsur penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta pemanfaatan data informasi kependudukan dengan kolaborasi 22 Kementerian/Lembaga serta kerja sama dengan mitra pembangunan yang saat ini sedang dijalankan sebagaimana yang diamanatkan Perpres 62 Tahun 2019.
Penduduk Indonesia yang lahir dan belum tercatat perlu dipastikan untuk mendapatkan identitas yang sah agar dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, program bantuan sosial, dan fasilitas publik lainnya. Daerah-daerah di Indonesia Timur telah menerapkan berbagai inovasi pelayanan adminduk seperti Provinsi Papua yang telah melakukan sharing formulir Dukcapil melalui Whatsapp, pembagian brosur/leaflet terkait SOP pelayanan adminduk, serta kolaborasi dengan pemerintah desa dan penyedia layanan kesehatan. Selain itu, Provinsi Papua Barat telah melakukan kegiatan roadshow, kunjungan ke desa untuk membangun booth/kios sementara, dan antar jemput lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Dalam pendataan penduduk rentan khususnya Komunitas Adat Terpencil (KAT) terdapat berbagai tantangan diantaranya masih ditemukan norma yang tidak memperbolehkan untuk melakukan pengambilan gambar bagi perempuan, tidak diperbolehkan menyebutkan nama ibu kandung, tidak mengetahui secara pasti tanggal lahir, dan belum dilakukan pemberian nama bagi bayi yang belum berusia 6 bulan. Tentunya, menghadapi hal tersebut, membutuhkan dukungan kelompok kerja AKPSH baik ditingkat daerah maupun pusat. Secara khusus, untuk meningkatkan kesadaran dan keaktifan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan mengingat dokumen kepemilikan memiliki peran penting untuk mengakses berbagai layanan dasar.
Penerapan inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan dan penjangkauan adminduk khususnya penduduk rentan dapat memperhatikan aspek kearifan lokal. Perluasan akses pemanfaatan data antar Kementerian/Lembaga diperlukan agar pengembangan berbasis teknologi dan informasi dapat dilakukan secara real-time untuk mempermudah penyelarasan data kependudukan. Pelibatan stakeholder terkait dan tokoh masyarakat menjadi unsur penting untuk dapat dilakukannya sosialisasi, advokasi, dan fasilitasi untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokukmen kependudukan. Selain itu, evaluasi kualitas data dan analisis statistik hayati diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH.