Berita Stranas AKPSH

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Salatiga dan Kota Surakarta
Baca Selengkapnya

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Salatiga dan Kota Surakarta

Surakarta, 28 November 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Penerapan Materi Ajar Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang Terinsersi dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), khususnya pada kegiatan 2.1.2 pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di lembaga pendidikan tinggi. 

Dalam sambutannya, Koordinator Pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Hartaty Sirait menyampaikan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan melalui jalur pendidikan tinggi. Melalui penerapan Buku Ajar MKWK yang memuat materi tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024. Diharapkan mahasiswa dapat memahami peran identitas hukum dalam menjamin hak sipil, sosial, dan ekonomi setiap warga negara. Materi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terdapat pada Bab VI dan VII, harapannya mahasiswa dapat memahami pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan, termasuk untuk kelompok rentan. Melalui pembelajaran ini, diharapkan mahasiswa memiliki pemahaman yang mendalam akan identitas hukum dan berperan aktif dalam mendukung kepemilikan identitas yang terlindungi bagi semua warga negara Indonesia. 

Selain itu, Sub Koordinator Kurikulum dan Capaian Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nur Marsyitah Syam menegaskan bahwa integrasi materi ini telah resmi diwajibkan melalui Surat Edaran Dirjen Belmawa No. 6659/E2/DT.00.00/2024. Sementara itu, Perwakilan Tim Penyusun Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno Narmoatmojo menyampaikan Materi Kegiatan Belajar VI dan VII MKWK PKN terdiri dari Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan; Pentingnya Menjadi Warga Negara; Sumber Informasi tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia; Pentingnya Menjadi Warga Negara; dan Pentingnya Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi di Surakarta memberikan tanggapan dalam sesi diskusi. Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Setia Budi Surakarta Peni Pujiastuti menekankan peluang kolaborasi dengan Disdukcapil sebagai bagian dari penguatan kurikulum. Serta Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan, Institut Seni Indonesia Surakarta, Esti Rahmayanti menunjukkan integrasi kreatif materi kewarganegaraan bisa melalui inovasi media seni visual dan film yang dihasilkan mahasiswa.

Kegiatan ini juga mencakup kunjungan dan wawancara ke Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, Bappeda Kota Salatiga, dan Dinas Dukcapil Kota Salatiga. Di UIN Raden Mas Said, diskusi berfokus pada potensi integrasi materi ajar ke dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sementara itu, Bappeda Kota Salatiga dan Dinas Dukcapil Salatiga memaparkan tantangan geografis dan infrastruktur layanan, sekaligus berbagi praktik baik dalam penguatan tata kelola kependudukan di wilayahnya 

Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat temuan awal sekaligus menggali lebih dalam praktik baik, tantangan dan potensi pengembangan dalam penerapannya materi tersebut. Penerapan materi adminduk dalam MKWK Pendidikan Kewarganegaraan menjadi salah satu strategi konkret dalam mendukung pencapaian target nasional Stranas AKPSH serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada indikator 16.9 tentang identitas hukum untuk semua. Melalui langkah berkelanjutan ini, mencerminkan komitmen Tim Produksi Statistik Hayati untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan layanan kependudukan, mendukung pengembangan statistik hayati yang lebih baik, dan mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang efektif serta inklusif.

Kunjungan dan Wawancara Terkait Pelaksanaan Perpres 62/2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau
Baca Selengkapnya

Kunjungan dan Wawancara Terkait Pelaksanaan Perpres 62/2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau

Kota Tanjung Pinang, 11 September 2024 - Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial (Direktorat KJS), Kementerian PPN/Bappenas melakukan kunjungan dan wawancara terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan kunjungan dan wawancara dilaksanakan masing-masing. Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Kepulauan Riau, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat. 

Kegiatan dimulai mengunjungi beberapa instansi terkait dan FGD di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Melalui Kunjungan dan wawancara tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Direktorat KJS juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Sekolah Luar Biasa 2 Kota Tanjung Pinang adalah menerima kunjungan dari Disdukcapil Kota Tanjung Pinang untuk membantu pemenuhan kebutuhan identitas bagi siswa yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan melakukan penyebaran informasi melalui Whatsapp grup, tatap muka, baliho dan spanduk, serta sosial media terkait pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati.

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang
Baca Selengkapnya

Kunjungan Terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang

Kab. Sumedang, 7 November 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Materi Ajar Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang Terinsersi dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Padjadjaran Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), khususnya pada kegiatan 2.1.2 pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di lembaga pendidikan tinggi. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tim penyusun modul MKWK, serta perwakilan dari berbagai universitas di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Dalam sambutannya, Koordinator Pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Hartaty Sirait menyampaikan kepemilikan identitas kependudukan menjadi kunci dalam menjamin status hukum, mengakses layanan dasar, dan mendukung penyediaan data dan informasi kependudukan nasional. Melalui penerapan Buku Ajar MKWK yang memuat materi tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024. Buku ajar tersebut resmi diterapkan di seluruh perguruan tinggi sesuai Surat Edaran Ditbelmawa No. 6659/E2/DT.00.00/2024. Isinya mencakup memahami pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan, termasuk untuk kelompok rentan.  Diharapkan mahasiswa dapat memahami peran identitas hukum dalam menjamin hak sipil, sosial, dan ekonomi setiap warga negara. 

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan perguruan tinggi turut memberikan masukan. Dosen MKWK Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Padjadjaran, Ali, mengajak kilas balik terkait metode terbaik penyampaian materi administrasi kependudukan, sekaligus mendorong penyediaan materi pendukung bagi dosen agar pemahaman mahasiswa lebih memahami materi tersebut. Sementara itu, Perwakilan Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas April, Sukmayadi, menyoroti belum meratanya penyebaran Surat Edaran terkait penerapan modul Buku Ajar MKWK.

Beberapa catatan dari hasil FGD ditemui bahwa masih perlunya penyepakatan evaluasi konten buku, penambahan referensi, dan sosialisasi berkelanjutan, termasuk ke perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama. Materi ini diharapkan tidak hanya menjadi teori, tetapi juga membentuk kepedulian mahasiswa terhadap pentingnya pencatatan kependudukan bagi setiap warga negara serta sekaligus mencerminkan komitmen Tim Produksi Statistik Hayati untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan layanan kependudukan, mendukung pengembangan statistik hayati yang lebih baik, dan mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang efektif serta inklusif.

 

Langkah Besar Indonesia: Pemerintah Luncurkan Laporan Statistik Hayati Perdana untuk Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Data
Baca Selengkapnya

Langkah Besar Indonesia: Pemerintah Luncurkan Laporan Statistik Hayati Perdana untuk Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Data

Jakarta, 17 Oktober 2024 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Mitra Pembangunan telah meluncurkan Laporan Statistik Hayati Indonesia perdana. Laporan ini merupakan tonggak penting dalam implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH). Sebagai amanah Perpres 62/2019 serta sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Civil Registration for Vital Statistics (CRVS) decade kawasan Asia-Pasifik, laporan ini menyajikan statistik yang mencakup perkembangan registrasi kelahiran dan kematian. Selain itu, laporan ini juga memuat estimasi Angka Kelahiran Kasar (CBR) dan Angka Kematian Kasar (CDR) berdasarkan data administrasi. Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada berbagai pihak terkait mengenai kondisi pencatatan peristiwa penting di Indonesia, serta mendorong peningkatan komitmen dalam memperkuat pencatatan sipil sebagai sumber statistik hayati yang berkelanjutan.

Acara yang bertema “Diseminasi Laporan Perdana dan Dialog Terbuka: Koordinasi Pengembangan Statistik Hayati Indonesia” ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, dan mitra pembangunan hingga organisasi internasional. Hal ini mengingat statistik hayati yang akurat dan tepat waktu digunakan untuk mendukung perencanaan kebijakan berbasis data di sektor kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan dan sektor lainnya.

Dalam acara peluncuran Laporan Statistik Hayati tersebut, dilakukan beberapa agenda antara lain:

  1. Peluncuran resmi Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023, yang mencakup pencatatan kelahiran, dan kematian.
  2. Talk show mengenai Pijakan Awal Indonesia dalam Kolaborasi untuk Memproduksi Statistik Hayati.

Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghasilkan statistik hayati diharapkan tetap berlanjut. Data ini sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah dan memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional. “Laporan perdana ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pencatatan sipil dan memanfaatkan data yang akurat untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ungkap Maliki, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas.

Penyusunan Statistik Hayati merupakan fondasi penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar dan memastikan perencanaan serta evaluasi program pembangunan yang berbasis data. Sistem statistik hayati yang optimal akan sangat bermanfaat untuk: (1) Mengestimasi pertumbuhan penduduk dan merancang kebijakan kependudukan; (2) Merencanakan, memantau, dan mengevaluasi program kesehatan masyarakat, ibu dan anak, serta program pemerintah lainnya; (3) Menganalisis struktur sosial dan ekonomi masyarakat; dan (4) Menghasilkan indikator pembangunan yang relevan.

Pengintegrasian dilakukan karena Statistik Hayati sejatinya tidak hanya berakhir sebagai sebatas data, namun juga merupakan cerminan dari identitas dan dinamika yang terjadi masyarakat khususnya pada peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, dalam sambutannya menekankan pentingnya umpan balik dari diskusi Pokja Stranas AKPSH terkait pelaksanaan pencatatan kelahiran dan kematian. Ia mengungkapkan bahwa masukan tersebut sedang dibahas di internal Ditjen Dukcapil untuk diimplementasikan secara bertahap guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Beliau menegaskan, "Data yang akurat dan terpercaya sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Laporan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai dinamika kependudukan." Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga untuk mendukung peningkatan kualitas pencatatan statistik hayati ke depannya. Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pencatatan demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Deputi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menyatakan bahwa laporan ini merupakan implementasi nyata dari Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Laporan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar regional Asia Pasifik pada Dekade CRVS, dengan tujuan memperbaiki sistem pencatatan sipil untuk penyediaan statistik hayati yang rutin. Sebelum rilis laporan ini, terdapat 17 dari 53 negara di kawasan Asia Pasifik yang belum menggunakan pencatatan registrasi untuk menghasilkan dan mendiseminasikan statistik hayati. Kini, jumlah tersebut berkurang menjadi 16 negara, berkat upaya Indonesia dalam memproduksi statistik hayati secara efektif.

Laporan ini menyoroti pencatatan kelahiran yang mengalami peningkatan antara 2019 hingga 2023, meskipun masih ada tantangan dalam mencapai kelengkapan pencatatan yang optimal. Angka Kelahiran Kasar (CBR) dari data registrasi penduduk pada 2019 tercatat 16,68, mendekati proyeksi Sensus Penduduk 2020 yang sebesar 17,69. Namun, kelengkapan pencatatan kelahiran mengalami penurunan signifikan, dari 94,32% pada 2019 menjadi 62,11% pada 2023. Dalam hal pencatatan kematian, laporan menunjukkan Angka Kematian Kasar (CDR) pada 2021 sebesar 5,74, mendekati proyeksi 5,76. Peningkatan kelengkapan registrasi kematian mencapai 92,30% pada 2021, namun menurun menjadi 60,91% pada 2023. Ini menunjukkan perlunya konsistensi dalam sistem pencatatan meskipun terdapat kesadaran yang lebih besar selama pandemi COVID-19.

Inovasi dari berbagai kementerian dan lembaga, serta dukungan teknologi, telah meningkatkan kualitas data administrasi kependudukan di Indonesia. Kolaborasi antar K/L dalam penyediaan data kelahiran dan kematian pada laporan ini diharapkan dapat diperluas, mencakup data vital lainnya seperti perkawinan, perceraian, pendidikan, dan migrasi. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam transformasi sensus penduduk untuk memperkuat statistik berbasis registrasi.

Pencatatan kelahiran dan kematian di Indonesia sebagian besar terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Untuk perencanaan kesehatan yang efektif, pencatatan data kelahiran dan kematian harus dilakukan dengan cermat agar menghasilkan informasi yang valid dan akurat.  Hal tersebut ditekankan dengan pentingnya penentuan penyebab kematian sesuai dengan format standar internasional, sehingga data yang dihasilkan dapat diandalkan untuk perbandingan global. Kerja sama antara bidang kesehatan dan dinas pencatatan sipil menjadi kunci utama dalam mencapai sistem pencatatan yang optimal. Pencatatan sipil berperan vital dalam mendokumentasikan setiap kelahiran dan kematian, memastikan data dari kedua pihak dapat disinkronkan untuk menghasilkan laporan statistik yang valid dan akurat.

Apresiasi juga diberikan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Laporan Statistik Hayati Indonesia Tahun 2019-2023, termasuk BPS, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkes, dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat, dan kerjasama antar lembaga terus diperkuat demi kesehatan masyarakat yang lebih baik. Laporan ini adalah hasil dedikasi dan kolaborasi berbagai lembaga serta pemangku kepentingan yang peduli terhadap masa depan pembangunan Indonesia.

Kami berharap peluncuran laporan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama dalam membangun tata kelola kependudukan yang lebih baik. Laporan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen yang berhenti di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ke depan, setelah berakhirnya Perpres nomor 62/2019 tentang Stranas AKPSH, kita akan menentukan langkah-langkah strategis untuk menyusun dan mengimplementasikan sistem Statistik Hayati. Target terdekat kita adalah melaksanakan Register Based Census (Sensus Berbasis Data Kependudukan) agar kita dapat lebih cepat mencapai cita-cita pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikburistek, dan Kemendagri dalam Lingkup Tim Nasional Stranas AKPSH Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Pendidikan Tinggi yang Terinsersi Kurikulum Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Baca Selengkapnya

Kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikburistek, dan Kemendagri dalam Lingkup Tim Nasional Stranas AKPSH Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Pendidikan Tinggi yang Terinsersi Kurikulum Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Jakarta, 14 Oktober 2024 - Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 35 ayat 3 mengamanatkan setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.  Keempat mata kuliah tersebut dilaksanakan secara mandiri, bersifat saling menunjang dan mendukung, serta mengandung muatan yang aktual dan kontekstual untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat.  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu dari empat mata kuliah wajib nasional, yang menjadi wahana penting dalam membangun semangat kebangsaan dan cinta tanah air mahasiswa sebagai warga muda.  Melalui mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami konsep dan pentingnya identitas, integrasi, konstitusi, kewarganegaraan, demokrasi, hukum, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional Indonesia.

Buku dengan judul ”Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi - Pendidikan Kewarganegaraan” merupakan edisi kedua dan telah disempurnakan berdasarkan kebijakan Permendikbudristek terbaru serta isu-isu yang lebih aktual.  Buku ini merupakan satuan kegiatan pembelajaran yang disusun secara sistematis sehingga dapat menjadi sumber referensi pembelajaran bagi dosen dan digunakan oleh mahasiswa sebagai panduan dalam mempelajari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan secara terstruktur dan mandiri.

Buku ini terbagi dalam empat belas kegiatan belajar ditambah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) sehingga tepat ada enam belas pertemuan, yang menjadikan buku ini tepat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan proses pembelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam satu semester penuh.  Selain itu buku ajar ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh proyek kewarganegaraan dalam setiap babnya untuk mendorong terlaksananya pembelajaran yang aktif, yakni melalui model pembelajaran project based learning atau problem based learning atau model pembelajaran aktif lainnya.

Di satu sisi, buku ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menjalankan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH).  Stranas AKPSH sendiri merupakan strategi nasional yang memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan, dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan statistik hayati.

Sehubungan dengan telah selesainya Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan yang terinsersi kurikulum pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ini disusun, maka sebagai penanda untuk penerapan kurikulum ini, dilakukan peluncuran buku ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan pada tanggal 14 Oktober 2024 di Jakarta.  Kegiatan peluncuran ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri sebagai bagian dari Tim Nasional Stranas AKPSH. 

Dalam sambutannya, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menyampaikan, ”Salah satu keluaran dalam Stranas AKPSH adalah tersedianya kurikulum dasar pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk lembaga pendidikan tinggi.  Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.” 

Lebih lanjut menyampaikan bahwa kolaborasi antara Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek dan Ditjen Dukcapil Kemendagri dilakukan dalam lingkup koordinasi Sekretariat Nasional Stranas AKPSH di Kementerian PPN/Bappenas.  Pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut diinsersikan ke dalam buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan pada Kegiatan Belajar VI Kewarganegaraan Indonesia dan Kegiatan Belajar VII Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara. Selanjutnya buku ajar ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh dosen pengampu dan mahasiswa pada perguruan tinggi di Indonesia.

Peluncuran buku ajar ini dianggap penting sebagai bagian dari sosialisasi awal penerapan kurikulum. Melalui materi ajar pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terinsersi pada Buku Ajar MKWK Pendidikan Kewarganegaraan ini diharap dapat meningkatkan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia, khususnya mahasiswa, dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.

Tim Produksi Statistik Hayati  Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029
Baca Selengkapnya

Tim Produksi Statistik Hayati Selenggarakan Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029

Jakarta, 13 Agustus 2024 - Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengadakan “Rapat Konsultasi Awal Rencana Penyusunan Naskah Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029” pada tanggal 26 Juli 2024 lalu di Jakarta.  Kegiatan ini dihadiri kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemetaan isu strategis pengembangan statistik hayati untuk tahun 2025-2029 pascaberakhirnya Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan dibantu PUSKAPA UI sebagai fasilitator.  Dalam sambutannya Muhammad Cholifihani, selaku Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kepala Stranas AKPSH, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan naskah kebijakan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk memastikan keberlanjutan pengembangan statistik hayati dengan berakhirnya masa berlaku Perpres No. 62 Tahun 2019 pada tahun 2024.

Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun, peserta yang juga merupakan bagian dari Tim Produksi Statistik Hayati diminta untuk menyampaikan capaian, tantangan dan usulan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah kebijakan.  Salah satu isu yang disampaikan adalah perlunya peningkatan pada pemantauan dan evaluasi terhadap pendataan penduduk rentan dan kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus.  

Dari hasil pertemuan disepakati perlunya memastikan keberlanjutan pelaksanaan program pengembangan statistik hayati pascaberakhirnya pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 di tahun 2024, dan mendukung penyusunan Naskah Strategi Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati 2025-2029.  Dengan naskah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun dokumen dan regulasi yang dibutuhkan dalam pengembangan statistik hayati Indonesia sekaligus dapat memberikan arahan strategi kebijakan dan aksi prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat  dan daerah, dalam upaya memperkuat pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/ Bappenas Terbitkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia

Jakarta, 16 Agustus 2024 - Sebagai bagian dari upaya mendukung produksi statistik hayati sesuai dengan amanat Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminsitrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), telah terbit Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor Kep. 54/M.PPN/HK/07/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2024 di Jakarta.  Selain sebagai sebagai acuan dalam melakukan proses dan menghasilkan statistik hayati di Indonesia, pedoman ini juga memuat susunan keanggotaan Tim Produksi Statistik Hayati. 

Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut melengkapi Perpres No. 62 Tahun 2019 dalam hal pengembangan statistik hayati.  Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penguatan perbaikan, perluasan, serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai sektor, termasuk masyarakat, dalam mendukung penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati.  Selain proses bisnis dan mekanisme produksi statisitik hayati, Kepmen juga berisikan lini masa pelaksanaan produksi dan mekanisme pemantauan dan evaluasi data serta diseminasinya.  Pedoman ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengajuan usulan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Statistik Hayati sebagai keberlanjutan Perpres No. 62 Tahun 2019 yang habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo
Baca Selengkapnya

Kunjungan Wawancara dan FGD Terkait Pelaksanaan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas AKPSH di Provinsi Gorontalo

Gorontalo, 15 Agustus 2024 – Sekretariat Nasional (Seknas) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di bawah koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, melakukan kunjungan dan focus group discussion (FGD) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019 di Provinsi Gorontalo.  Kegiatan FGD dan kunjungan wawancara dilaksanakan masing-masing pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 bertempat di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.  Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Gorontalo, serta mengamati praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan perumusan kebijakan di tingkat pusat.

Kegiatan dimulai dengan FGD di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memperkenalkan dan membangun koordinasi implementasi strategi, arah kebijakan, sasaran, serta kegiatan yang tercantum dalam Stranas AKPSH, khususnya di tingkat pemerintah daerah.  Melalui FGD tersebut, pemerintah pusat dan daerah berbagi informasi tentang strategi koordinasi dan peningkatan kualitas data kependudukan, pelaksanaan Stranas AKPSH dalam perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan daerah. Tim Stranas AKPSH juga menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi untuk mendorong serta memperkuat pelaksanaan Stranas AKPSH dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.  Selain peserta dari Tim Seknas Stranas AKPSH, FGD juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, serta mitra pembangunan UNFPA Indonesia. 

Selanjutnya, Tim Seknas Stranas AKPSH melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa instansi terkait, yang terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, serta Kantor Desa Huntu Barat Kabupaten Bone Bolango.  Dalam kunjungan wawancara, tim mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan administrasi kependudukan yang mendukung pengembangan statistik hayati di pemerintah daerah.  Salah satu praktik baik dari Desa Huntu Barat adalah telah tersedia petugas register desa untuk mengurus dokumen kependudukan melalui aplikasi SIAK, sesuai dengan Surat Edaran Bupati.  Namun pelaksanaan tugas ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, seperti laptop yang tidak memenuhi spesifikasi untuk instalasi aplikasi SIAK. 

Beberapa catatan dari hasil kunjungan ditemui bahwa data kependudukan yang berasal dari berbagai sumber dapat menyebabkan ketidakseragaman dan inkonsistensi data.  Selain itu keterbatasan sumber daya (anggaran, teknologi, dan sumber  daya   manusia)   dapat  mempengaruhi   kualitas   dan  ketersediaan   data kependudukan.  Minimnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan penyebaran data kependudukan juga dapat menghambat akses dan pemanfaatan data yang efektif.  Hasil temuan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat khususnya Kementerian PPN/Bappenas untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati. 

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia
Baca Selengkapnya

Kementerian PPN/Bappenas Gelar Kick Off Produksi Statistik Hayati Indonesia

Jakarta, 28 Agustus 2024 – Salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) adalah menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Stranas AKPSH, melalui koordinasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial sebagai pelaksana Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, menyelenggarakan kegiatan “Kick Off Produksi Statistik Hayati” pada tanggal 11 Juni 2024 di Jakarta.  

Kegiatan dipimpin langsung oleh Maliki (Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas), yang juga dihadiri Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri), Ateng Hartono (Deputi Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik), dan Maria Endang Sumiwi (Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan) serta R. Alfredo S.F. (Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK).  Kegiatan ini menandai secara resmi dimulainya produksi statistik hayati Indonesia yang dikerjakan oleh Tim Produksi Statistik Hayati dan menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati seperti yang tercantum dalam Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati. 

Dalam sambutannya Maliki mengingatkan kembali pembagian tugas Tim Produksi Statistik Hayati, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Produsen dan Wali Data, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai Produsen Data, serta Kementerian PPN/Bappenas sebagai Sekretaris.  Dalam kesempatan diskusi, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas selaku Kepala Sekretariat Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, “Menyepakati Pedoman Teknis Produksi Statistik Hayati Indonesia penting untuk memastikan konsistensi, akurasi, dan relevansi data yang dihasilkan.  Pedoman ini juga untuk memastikan laporan Statistik Hayati yang dihasilkan sesuai standar dan berkualitas tinggi.” 

Dalam tanggapannya, Ateng Hartono (BPS) menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki data registrasi yang semakin matang, sehingga perlu mendayagunakan data administrasi sebagai sumber data baru untuk keperluan statistik.  Beliau juga menyampaikan bahwa BPS sebagai Ketua Kelompok Kerja 4 Stranas AKPSH telah berkoordinasi secara rutin dengan Bappenas, Kemendagri dan Kemenkes untuk menyepakati tata kelola produksi statistik hayati.  Selain itu BPS juga sudah menyiapkan platform diseminasi dan menyediakan API (Application Programming Interface). 

Pada kesempatan yang sama, Maria Endang Sumiwi (Kemenkes) menyampaikan rencana pengembangan yang dilakukan Kemenkes untuk mendukung produksi Statistik Hayati Indonesia, yaitu rencana penyeragaman penentuan penyebab kematian di rumah sakit dengan membuat sertifikat medis penyebab kematian (SMPK) sesuai standar International Classification Disease (global) dan koordinasi pencatatan kematian lintas kementerian.  Saat ini Kemenkes sudah membentuk Kelompok Kerja Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) Bidang Kesehatan dan sedang melakukan integrasi e-kohort dan MPDN dalam Satu Sehat

Kick Off Meeting Produksi Statistik Hayati menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya yaitu komitmen bersama untuk memproduksi Statistik Hayati Indonesia pada tahun 2024, peningkatan interoperabilitas data antar kementerian/lembaga, dan pengesahan Tim Produksi Statistik Hayati.  Selain itu disepakati bahwa penerbitan Laporan Statistik Hayati Indoensia dan Inequality Assessment dijadwalkan pada bulan Oktober 2024.  Sebagai penutup, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pentingnya memantau dan mengevaluasi proses produksi untuk menciptakan sistem Statistik Hayati Indonesia yang konsisten dan akurat untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di Indonesia.

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri
Baca Selengkapnya

Kunjungan Seknas AKPSH dan Vital Strategies untuk Sosialisasi Dukungan Produksi Statistik Hayati Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, 3 Mei 2024 – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi dukungan produksi statistik hayati Indonesia, Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH (Seknas Stranas AKPSH) bersama dengan Vital Strategies (VS) dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA-UI), mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).  Selain sosialisasi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari persiapan Kick-off Meeting produksi Statistik Hayati Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.  Dalam kunjungan tersebut, tim menyampaikan kembali salah satu tujuan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), yaitu menyediakan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Dari kunjungan ini diharap dapat mengintensifkan langkah penguatan pencatatan sipil dan produksi statistik hayati secara berkelanjutan, sekaligus mendapatkan masukan dan informasi terkait pengembangan statistik hayati dari Ditjen Dukcapil.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dr. Handayani Ningrum, bersama perwakilan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Kemendagri, menerima secara langsung rombongan Seknas.  Ibu Ningrum menyampaikan data cakupan identitas kependudukan secara nasional dan konsep pemantauan (monitoring) Sistem Informasi Integrasi Data Kependudukan (M-SINK) milik Ditjen Dukcapil.  Sistem M-SINK ini  dipakai untuk memantau data SIAK yang digunakan lintas kementerian/lembaga, yang mencakup data kelahiran, kematian, pindah dan datang, serta pernikahan dan perceraian agar lebih akurat dan selalu terkini Konsep ini akan menguntungkan 17 kementerian/lembaga dalam melakukan sinkronisasi data ke Kemendagri.  Adapun 4 institusi utama yang menjadi pengguna data kependudukan dan pencatatan sipil adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan kantor dinas dukcapil.

Selain itu, Dr. Handayani Ningrum menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk terus bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengolahan data kependudukan dalam menghasilkan statistik hayati Indonesia sesuai dengan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019.  Sehingga penting bagi Seknas AKPSH untuk dapat terus memfasilitasi koordinasi pengembangan statistik hayati ini melalui penerbitan regulasi yang diusulkan berbentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) Perpres AKPSH 2025-2029.  Peraturan tersebut juga akan mengatur aspek-aspek perlindungan data serta menguatkan keterlibatan kementerian lain dalam pengolahan data statistik hayati untuk perencanaan kebijakan nasional.

Dalam diskusi, Tim Seknas AKPSH menanggapi masukan tersebut dengan menyambut baik komitmen Kemendagri untuk mendukung pengembangan statistik hayati dan penerbitan regulasi yang mengaturnya.  Namun demikian, dengan mempertimbangkan bahwa proses penerbitan sebuah perpres akan memakan waktu yang lama sementara masa berlaku Perpres Stranas AKPSH hanya sampai tahun 2024, maka untuk saat ini Seknas sedang menyiapkan draf Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai dasar regulasi untuk pengembangan statistik hayati Indonesia.  Di sisi lain Seknas juga tetap akan menyiapkan draf Perpres untuk dasar regulasi yang lebih kuat.  Ditambahkan oleh PUSKAPA-UI, penggunaan Perpres SDGs Nomor 111 Tahun 2022 bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan kewenangan yang sama dalam memfasilitasi produksi statistik hayati di antara kementerian/lembaga.  Pada kesempatan yang sama, mitra pembangunan Vital Strategies menyampaikan kesediaannya mendukung Kemendagri dalam memperkuat sistem pencatatan sipil dan statistik hayati.  

Kegiatan kunjungan diakhiri dengan penyampaian rencana Kick-off Meeting Produksi Statistik Hayati Indonesia pada bulan Juni 2024.  Seknas AKPSH menyampaikan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menyepakati proses dan tata kelola produksi statistik hayati seperti yang tercantum dalam modul pedoman teknis produksi statistik hayati, dan dimulainya penyusunan laporan statistik hayati di Indonesia tahun 2024.  Untuk itu diperlukan dukungan kehadiran para pejabat penting terkait dalam lingkup Tim Produksi Statistik Hayati yang termasuk di dalamnya adalah Kemendagri sebagai penguatan komitmen bersama untuk mendukung produksi statistik hayati Indonesia tahun 2024.

Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Data Statistik Hayati
Baca Selengkapnya

Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Data Statistik Hayati

Bogor, 6 -7 Maret 2024 – Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) mengamanatkan termanfaatkannya statistik hayati untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik, dan tersedianya statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh pemerintah pusat dan daerah serta publik. Sejalan dengan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) selaku Ketua Pelaksana Stranas AKPSH menyelenggarakan Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Data Statistik Hayati pada tanggal 6-7 Maret 2024 di ASTON Hotel & Resort. Bimbingan teknis (bimtek) ini diikuti kementerian/lembaga dalam lingkup Kelompok Kerja (Pokja) 4 Stranas AKPSH yang nantinya akan memproduksi Statistik Hayati Indonesia, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, serta mitra pembangunan. 

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial selaku Kepala Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH, Muhammad Cholifihani menyampaikan, 

“Statistik hayati penting dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Untuk mendukung pencapaiannya diperlukan data yang selaras dan berkelanjutan untuk menghasilkan statistik hayati yang akurat dan sewaktu, sehingga diperlukan berbagai dukungan dari lintas sektor, kementerian, dan lembaga, dengan peranannya masing-masing dalam memproduksi dan mengolah data. 

Bimbingan Teknis Persiapan Awal Pengolahan dan Produksi Hayati ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Pokja 4 Stranas AKPSH melalui praktik langsung dalam pengolahan data untuk memproduksi statistik hayati. Turut memberikan sambutan adalah Ali Said (Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, BPS), dengan narasumber bimtek adalah perwakilan dari Tim Kecil Statistik Hayati Nasional, yaitu Ferry Anggarendra (Kepala Seksi Pelayanan Data Kependudukan, Dukcapil), Farida Sibuea (Kepala Tim Kerja Analisis Data, Pusdatin/Pokja PS2H Kemenkes) dan Alfina Fasriani (Ketua Tim Statistik Hayati, BPS). Adapun materi bimbingan teknis selama dua hari tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pembersihan data termasuk penyepakatan perlakuan jika terjadi perbedaan data (data anomaly) yang sesuai dengan variabel data yang telah ditetapkan dalam United Nations Principles and Recommendations for a Vital Statistic System; (2) Peng-input-an data untuk penyusunan tabulasi statistik hayati; (3) Perhitungan kelengkapan data statistik hayati; dan (4) Penulisan laporan statistik hayati tahun 2024. 

Dari sesi diskusi dan praktik didapatkan beberapa informasi dan hasil kesepakatan, di antaranya bahwa BPS dan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, telah menyusun petunjuk teknis tentang pemanfaatan data kependudukan dalam rangka menghasilkan statistik hayati dan persiapan Register Based Census 2030. Pada sesi diskusi juga telah dihasilkan profiling 17 variabel data kelahiran dan kematian yang bersumber dari data adminduk tahun 2019-2023. Disepakati juga bahwa dalam rangka penyediaan statistik hayati yang berkualitas diperlukan regulasi yang mencakup mekanisme interoperabilitas dan tata kelola data dengan penguatan pada sistem dan teknologi informasi. Selain itu diperlukan penyelarasan kebijakan pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemutakhiran data dan layanan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan data statistik hayati, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di daerah maupun pusat , serta melibatkan tokoh masyarakat atau agama yang dapat mendorong tertib kepemilikan dokumen kependudukan. 

Pada saat penutupan bimtek, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, menyampaikan kembali pembagian peran dalam pengembangan statistik hayati, yaitu Kemendagri sebagai wali data; Kemenkes, Kemenag, Mahkamah Agung, dinas dukcapil, dan dinas kesehatan sebagai produsen data dan BPS sebagai pembina data; serta Bappenas sebagai koordinator antar lembaga untuk memastikan ketersediaan anggaran dan target produksi statistik hayati agar berjalan sesuai amanat Perpres 62/2019 dan mampu mendukung pemenuhan target SDGs, sedangkan BSSN berperan untuk memastikan keamanan data. 

“Adalah penting untuk melakukan sinergi dan integrasi data statistik hayati dengan semua kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintahan daerah, termasuk dalam pengolahan data dan produksi data statistik hayati. Peran dan dukungan para pihak, inovasi program dan kerja sama sangat diperlukan untuk menciptakan percepatan administrasi kependudukan dan untuk pengembangan statistik hayati,” ditegaskan kembali oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial sambil menutup acara bimbingan teknis.