Berita Stranas AKPSH

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan capaian Adminduk di Provinsi Papua Barat
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan capaian Adminduk di Provinsi Papua Barat

Papua Barat, 31 Agustus – 2 September 2022 – Sosialisasi monitoring dan evaluasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan, tantangan, serta praktik baik yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0 – 17 di Provinsi Papua Barat hanya sebesar 89,85% per Juli 2022. Untuk meningkatkan capaian adminduk tersebut, Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat menetapkan indikator kinerja sebagai berikut:

  1. Perekaman KTP-el sebesar 99,3%;
  2. Kepemilikan KIA sebesar 40%; 
  3. Penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan; 
  4. Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen; 
  5. Layanan Adminduk secara online; 
  6. Pelayanan terintegrasi; 
  7. Kepemilikan akta kelahiran sebesar 97%; 
  8. Perjanjian Kerja Sama (PKS); 
  9. Akses pemanfaatan data; dan
  10. Penggunaan buku pokok pemakaman. 

Praktik baik dalam pelayanan adminduk telah dilakukan seperti jemput bola, nikah massal, dan kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan maupun pemerintah desa. Beberapa desa di Kabupaten Sorong telah memiliki kader yang berfungsi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan adminduk. Selain itu, untuk mempermudah penjangkauan dan pelayanan adminduk juga telah diterapkan Kios Kampung yang berada di Distrik Klamono dan Distrik Mariat bekerja sama dengan kader maupun pemerintah desa setempat. Dinas Pendidikan juga telah memberikan himbauan kepada sekolah dari tingkat PAUD sampai SMP kepada wali murid agar dapat mengurus akta kelahiran anak yang digunakan dalam pelayanan pendidikan. Di Kelurahan Malasom, terdapat kerja sama dengan posyandu dalam pencatatan anak yang baru lahir untuk memperoleh akta kelahiran dan KIA. Selain pencatatan adminduk, pendataan penduduk non permanen telah dilakukan sejak tahun 2019 bersama dengan FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat).

Dalam pelayanan adminduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat telah melakukan kegiatan jemput bola tidak hanya menggunakan transportasi darat melainkan tranportasi laut. Terkadang kegiatan ini dapat dilakukan sebanyak 5 kali pada lokasi yang sama. Hal tersebut dikarenakan masyarakat pada umumnya berprofesi sebagai nelayan sehingga sulit untuk dijumpai. Selain itu, untuk menghindari terjadinya data ganda pada saat pelayanan adminduk, Dinas Dukcapil setempat menggunakan Surat Baptis. 

Sejumlah tantangan dijumpai dalam pencatatan adminduk di Provinsi Papua Barat diantaranya sebagai berikut.

  1. Kondisi geografis yang terdiri dari pegunungan dan kepulauan membuat akses menuju lokasi tersebut sulit untuk dijangkau.
  2. Masih terdapat perkawinan adat yang tidak memperbolehkan pernikahan tersebut dicatatkan secara hukum dan agama apabila syarat adat belum terpenuhi. 

Untuk menghadapi tantangan tersebut dan meningkatkan cakupan adminduk, pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk komitmen bersama sebagai berikut:

  1. Melakukan pendekatan dan sosialisasi akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan kepada tokoh adat dan masyarakat;
  2. Sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dalam pelaksanaan pecepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati;
  3. Melakukan monitoring bersama organisasi perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan jemput bola;
  4. Peningkatan alat dalam pelayanan adminduk;
  5. Penyediaan transportasi laut; dan
  6. Menyusun peraturan/keputusan/SOP terkait dengan perbaikan pelayanan adminduk. 
Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan Capaian Adminduk di Provinsi Papua
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH sebagai upaya meningkatkan Capaian Adminduk di Provinsi Papua

Jayapura, 29 Agustus – 1 September 2022 – Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) merupakan bentuk pemantauan dan pelatihan yang bertujuan untuk mengadvokasi dan memberikan pemahaman berbagai isu dan hambatan terkait penyelenggaran administrasi kependudukan. Provinsi Papua menjadi salah satu lokasi target kegiatan yang bertujuan untuk melatih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi. Tidak hanya itu, kegiatan juga dilaksanakan di kabupaten agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara mandiri. Secara umum, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi pedoman dalam pelaksanaan Stranas AKPSH di Provinsi Papua. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Sekretatiat Nasional Stranas AKPSH yang dihadiri Pemerintah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom yang terdiri dari Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Himpaudi, Dinas Pendidikan, DPMK, Dinas Kesehatan, DP3A, dan rumah sakit setempat.
 

Persentase Kepemilikan akta kelahiran di Kota Jayapura telah mencapai 91,75% sedangkan di Kabupaten Jayapura baru mencapai 79% per Agustus 2022. Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak dasar setiap warga negara. Terdapat keterkaitan antara kepemilikan dokumen akta kelahiran dengan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Capaian tersebut belum memenuhi target nasional sebesar 97%. Kepemilikan akta kelahiran menjadi salah satu syarat bagi anak untuk memasuki pendidikan formal sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran perlu ditingkatkan.

Selain pencatatan akta kelahiran, pencatatan adminduk lainnya tentunya juga perlu ditingkatkan. Masih terdapat tantangan dalam pencatatan adminduk diantaranya:

  1. Kesadaran penduduk untuk mengurus akta kelahiran meskipun telah diberikan surat keterangan kelahiran di buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) masih rendah;
  2. Banyak kelahiran penduduk dari luar Kabupaten Jayapura; 
  3. Terjadinya pernikahan adat dan kelahiran di bawah umur yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan agar dapat mencatatkan perkawinan dan kelahiran secara hukum negara;
  4. Kondisi geografis yang membuat lokasi sulit dijangkau; dan
  5. Infrastruktur, sarana, dan prasarana komunikasi yang kurang memadai.

Guna menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah penguatan lintas sektor dalam upaya peningkatkan ketercapaian diantaranya:

  1. Rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pendataan administrasi kependudukan;
  2. Melaksanakan program “Dukcapil Menyapa Masyarakat” yang disiarkan melalui radio;
  3. Melakukan pelayanan jemput bola khususnya bagi kelompok rentan adminduk;
  4. Melakukan pelayanan online melalui website dan media sosial;
  5. Melaksanakan program nikah massal yang bekerja sama dengan gereja untuk pencatatan pernikahan;
  6. Melakukan kerja sama dengan RSUD Yowari;
  7. Melakukan kerja sama dengan OPD dan beberapa lembaga non pemerintah seperti Dinas Pendidikan, Himpaudi, TNI, dan Polri dalam memperluas cakupan pencatatan adminduk;
  8. Melakukan pelatihan kepada aparatur distrik dalam pencatatan adminduk;
  9. Perlu perumusan kebijakan bagi penduduk non permanen; dan
  10. Pemanfaatan kader kampung untuk mempermudah akses bantuan pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan hasil identifikasi tantangan dan inovasi tersebut, perlu peningkatan dan pengembangan metode sosialisasi dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Selanjutnya, perlu peningkatan kolaborasi di tingkat pusat dengan melibatkan kementerian/lembaga guna memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. 

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon
Baca Selengkapnya

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon

Ambon, 18 – 21 Oktober 2022 - Sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Provinsi Maluku merupakan bentuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan seperti perekaman NIK, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, penyebab kematian serta uji coba kuesioner monitoring dan evaluasi. Kunjungan dilakukan oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ke Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN). Kegiatan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam membantu masyarakat pada pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Ambon. LAPPAN memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk agar terhindar pengurusan dokumen melalui calo. Selain itu, LAPPAN juga telah melakukan kerjasama dengan UNICEF dalam pelaksanaan pelayanan online adminduk yang bekerjasama dengan Ombudsman dalam pelaksanaan roadshow adminduk. Selain wawancara dengan LAPPAN, dilakukan pula diskusi terarah bersama dengan pemerintah daerah Kota Ambon.

Walaupun saat ini pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan belum berjalan secara optimal, keterlibatan semua pihak dan pemangku kebijakan memberikan kontribusi dalam pencapaian Stranas AKPSH. Beragam inovasi telah dilakukan untuk mempermudah pelayanan yang bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) hingga ditingkat desa, RT, dan RW seperti:

  1. TAPALANG (Tiada Anak Pulang Tanpa Akta Kelahiran): penyerahan KIA dan Kartu keluarga yang dilakukan di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama;
  2. Kartapel U17: program jemput bola ke sekolah bagi siswa yang berumur 17 tahun; dan
  3. Keu Bangke: pencatatan perkawinan muslim dan non-muslim secara massal yang bekerja sama dengan KUA, Pengadilan Agama, LSM, dan Gereja.
  4. Dukcapil Menyapa Masyarakat: Sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur prasyarat dan kepengurusan adminduk;
  5. Desa Matakel (Masyarakat Tertib KTP-el): telah diterapkan di 7 (tujuh) desa; dan
  6. Paktei (Selamat Tinggal): pelayanan adminduk terkait pencatatan kematian yang telah terintegrasi dan hanya membutuhkan waktu yang singkat.

Integrasi data kependudukan di Kota Ambon sedang di rancang seperti perencanaan pilot project di tingkat kecamatan dalam pengentasan kemiskinan melalui “Ambon Satu Akses” sehingga data tersebut dapat mendukung program dan kebijakan pemerintah

Peninjauan pelaksanaan Stranas AKPSH juga dilakukan ditingkat tapak yaitu di Kelurahan Pandan Katsuri dan Negeri Hutumuri. Pelayanan adminduk di tingkat kelurahan telah terlaksana dengan baik dengan menerapkan program “Jemput Bola”. Kelurahan juga telah melakukan pendataan program “Registrasi Sosial Ekonomi” dengan mendatangi pemukiman penduduk. Namun, masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk mendefenisikan indikator kemiskinan pada program tersebut. Sedangkan di tingkat desa, masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen adminduk dapat meminta surat pengantar dari Negeri yang selanjutnya dapat di proses oleh Dinas Dukcapil. Penduduk yang telah terdata di Negeri dan termasuk dalam kategori masyarakat miskin telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan). Data penduduk dalam program tersebut dilakukan pembaharuan setiap 3 bulan sekali bersama Dinas Sosial.