Pemantauan Stranas AKPSH di Negeri Laskar Pelangi

Pemantauan Stranas AKPSH di Negeri Laskar Pelangi

Pemantauan Stranas AKPSH di Negeri Laskar Pelangi

Pemantauan Stranas AKPSH di Provinsi Bangka Belitung dilakukan untuk mengetahui tantangan, inovasi, dan praktik baik dalam pelaksanaan percepatan adminduk dan pengembangan statistik hayati. Terdapat 4 instansi yang dijadikan objek pemantauan yaitu Dinkes, Disdukcapil, DinsosPPPA dan pemerintah desa. Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan dalam bentuk wawancara mendalam dan diskusi dengan satuan kerja terkait untuk membahas pelaksanaan, serta menghimpun saran dan masukan terkait pelayanan Administrasi Kependudukan dan pengembangan Statistik Hayati.

Hasil pemantauan yang dilakukan di Dinkes Kabupaten Belitung data kependudukan dimanfaatkan untuk menyusun perencanaan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, data kependudukan juga dimanfaatkan untuk sinkronisasi data kepesertaan JKN. Kabupaten Belitung telah memiliki 9 fasilitas kesehatan (Faskes), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan RSUD yang berada di naungan Dinkes. Dalam meningkatkan pelayanan kepemilikan akta kelahiran dan kematian, rumah sakit dapat membantu mengurus akta kelahiran dan akta kematian ke Disdukcapil sehingga dokumen kependudukan dapat diserahkan langsung kepada masyarakat. Alur pencatatan yang diterapkan di rumah sakit yaitu bayi yang baru lahir akan dilaporkan ke Disdukcapil untuk dilakukan pengurusan akta kelahiran. Sedangkan bayi yang lahir di luar rumah sakit akan dibantu oleh bidan desa melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Saat ini telah terdapat sebanyak 39 bidan desa yang berada di Poskesdes di 42 desa dan 7 kelurahan.

Sementara itu, terkait dengan pencatatan kematian di Faskes, akan diberikan surat keterangan kematian, sedangkan kematian yang terjadi diluar Faskes akan diberikan surat keterangan kematian dari desa. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan ke Disdukcapil sebagai syarat pengurusan akta kematian. Secara berkala, Dinkes melakukan verifikasi kelahiran. Sedangkan, pengecekan jumlah keseluruhan data kelahiran dan kematian dilakukan setiap satu tahun sekali di bulan Februari. Pelaporan data yang dilaporkan ke Dinkes sebagai pemutakhiran data kepesertaan JKN.

Pemantauan pemanfaatan data kependudukan di DinsosPPPA telah dilakukan kerja sama dengan Disdukcapil sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan. Pada kasus orang terlantar dan ODGJ, DinsosPPA akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Sementara, pada kasus anak terlantar di panti asuhan akan diberikan surat izin dan rekomendasi untuk dicatatkan pada kartu keluarga yang terdapat di panti asuhan.

Pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Belitung Timur telah dilakukan secara offline maupun online. Pada tingkat desa, Disdukcapil telah menerapkan aplikasi “Selina” yang dioperasikan oleh petugas desa sebagai inovasi pelayanan online untuk membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan. Kelengkapan data pemohon pada aplikasi ini akan diverifikasi dalam waktu 24 jam. Sehingga, peran desa sangat berpengaruh untuk mendorong masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam pengajuan permohonan. Dalam penerapan aplikasi ini, Desa Senyubuk menjadi salah satu desa terbaik dalam penggunaan aplikasi. 

Adapun capaian dokumen kependudukan di tahun 2023 di Kabupaten Belitung diantaranya perekaman KTP el sebesar 98,81%, capaian kepemilikan KTP el sebesar 100%, capaian KIA sebesar 78,70%, capaian Kartu Keluarga sebesar 99,95%, dan capaian Akta Kelahiran 0-17 sebesar 99,58%. Pencapaian tersebut terjadi karena Disdukcapil telah melakukan beberapa inovasi dalam memperluas jangkauan pelayanan adminduk. Salah satunya, Disdukcapil melakukan turun lapangan ke desa untuk melakukan pemantauan ke masyarakat bersama dengan register desa sebanyak 2 kali dalam setahun.

Pelayanan adminduk di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur telah melibatkan berbagai sektor, baik dari tingkat desa hingga antar OPD. Pemantauan pelaksanaan Stranas AKPSH di Kabupaten/Kota telah menemukan beberapa rumusan masalah, inovasi, praktik baik, dan tantangan/hambatan terkait pelayanan publik khususnya pelayanan adminduk. Hasil identifikasi tersebut, perlu pembahasan lebih lanjut di tingkat Pusat dengan Kementerian/Lembaga terkait.