Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah

Sosialisasi Strategi Nasional AKPSH di Indonesia Wilayah Tengah

16 Agustus 2022 – Pencatatan administrasi kependudukan memiliki peran sentral dalam pembangunan manusia. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati merupakan elemen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam kebijakan pembangunan. Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Direktorat Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Padang melakukan Soialisasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati di Indonesia Wilayah Tengah yang dihadiri oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk membahas kebijakan pencatatan akta kelahiran dalam pencatatan sipil; mekanisme pencatatan akta kelahiran; kebijakan pencatatan perkawinan dan perceraian dalam pencatatan sipil; dan mekanisme pencatatan perkawinan adat dan penghayat kepercayaan.

Kepemilikan data kependudukan merupakan aspek penting sebagai dasar untuk dapat mengakses pelayanan publik. Kepemilikan data NIK dapat menjadi identitas bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Integrasi antara sistem akan mempermudah dalam pengelolaan pelayanan salah satunya dalam program BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan akan terhimpun data kelahiran, kematian, dan penyebab kematian berdasarkan pelayanan kesehatan di tingkat primer dan rujukan. Data tersebut dapat dipadankan dengan data administrasi kependudukan Dukcapil yang bermanfaat untuk meningkatkan validitas data kepesertaan. Saat ini, BPJS Kesehatan sedang memperkuat MoU dengan Dukcapil terkait mekanisme interoperabilitas data.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa sistem pencatatan kematian saat ini belum berjalan secara maksimal. Masyarakat pada umumnya akan mengurus akta kematian berdasarkan kebutuhan tertentu seperti saat pengurusan warisan atau asuransi. Tentunya perlu dilakukan peningkatan kesadaran dengan keterlibatan seluruh stakeholder di daerah maupun pusat seperti tokoh masyarakat atau agama yang dapat mendorong tertib dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Peran dan dukungan para pihak, inovasi program, dan kerjasama sangat diperlukan untuk menciptakan percepatan administrasi kependudukan dan untuk pengembangan statistik hayati.