Praktik Baik Pengembangan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman

Praktik Baik Pengembangan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman

Praktik Baik Pengembangan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman

Padang Pariman, 24 Agustus 2022 – Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat merupakan wilayah assessment dalam Rancang Bangun Statistik Hayati Indonesia. Statistik Hayati merupakan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan yang berguna untuk perencanaan, penganggaran di pusat dan daerah, perbaikan dalam meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. 

Pada tahun 2021, penduduk Padang Pariaman berjumlah 438.022 jiwa. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 7.396 jiwa dari tahun sebelumnya. Capaian kinerja administrasi kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2021 untuk indikator persentase penduduk yang telah memiliki KTP mencapai 99,8%, kepemilikan akta kelahiran mencapai 97,05%, sedangkan capaian kepemilikan KK, akta perkawinan, akta kematian dari peristiwa terlaporkan, dan penyusunan database kependudukan telah 100%. Laporan data kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilihat pada profil kependudukan dan buku agregat kependudukan yang diterbitkan per semester dan per tahun oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan pencapaian pengembangan statistik hayati dibagi menjadi 3 sasaran yaitu:

  1. Jangka Pendek, membangun koordinasi antar Kementerian/Lembaga melalui kegiatan sosialisasi;
  2. Jangka Menengah, menyusun desain pengembangan sumber daya manusia dan menetapkan anggaran disetiap setiap Kementerian/Lembaga;
  3. Jangka Panjang, membangun kerangka kerja dalam pertukaran data antar instirusi dan menyusun sistem statistik hayati yang terpusat.

Uji coba statistik hayati di Kabupaten Padang Pariaman menggunakan aplikasi “Sipakem(e-life)” yang telah dilakukan sejak tahun 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Penyebab Kematian sebagai bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati. Pada awalnya, aplikasi ini berfokus pada pencatatan kelahiran, kematian, dan penyebab kematian. Namun, pada tahun 2022 mengalami pengembangan untuk penambahan fitur pencatatan data pernikahan dan perceraian. Aplikasi ini terhubung antara Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman dengan Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Peradilan Agama. Adapun mekanisme pencatatan kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman sebagai berikut.

  • Pencatatan Kelahiran
    Petugas kesehatan di fasilitas layanan kesehatan akan menginput data kelahiran menggunakan aplikasi e-life. Selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan lahir untuk diproses lebih lanjut oleh petugas Disdukcapil serta menginput data tersebut pada aplikasi SIAK untuk memperbarui data KK, KTP, dan KIA. Dokumen yang telah selesai akan dikirimkan ke layanan kesehatan untuk diserahkan kepada masyarakat.
     
  • Pencatatan Kematian
    Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman telah menerbitkan buku pokok pemakaman nagari. Pelaporan kematian akan dilaporkan oleh Kepala Korong kepada wali nagari paling lama 3 x 24 jam dan data tersebut akan diinput oleh wali nagari melalui e-life. Selanjutnya Disdukcapil akan memperbarui data tersebut melalui aplikasi SIAK. Dokumen yang telah selesai akan di informasikan kepada kepala korong agar dokumen dapat diambil oleh masyarakat.
     
  • Pencatatan Pernikahan
    Petugas KUA akan menginput data pernikahan melalui aplikasi e-life dan menerbitkan buku nikah. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan menginput data tersebut melalui aplikasi SIAK. Dokumen KK dan KTP yang telah selesai akan dikirimkan ke KUA melalui layanan “My Ajek” yang bertugas untuk mengantar dokumen ke KUA. 
     
  • Pencatatan Perceraian
    Dalam pencatatan perceraian, terdapat program “Cermin Hati (Cerai Satu Hari Dokumen Jadi)”. Pelayanan tersebut dapat di akses melalui aplikasi e-life yang dapat diakses selama 24 jam.