Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon

Sosialisasi Monev Stranas AKPSH dalam pentingnya Adminduk di Provinsi Ambon

Ambon, 18 – 21 Oktober 2022 - Sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Provinsi Maluku merupakan bentuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan seperti perekaman NIK, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, penyebab kematian serta uji coba kuesioner monitoring dan evaluasi. Kunjungan dilakukan oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ke Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN). Kegiatan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam membantu masyarakat pada pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Ambon. LAPPAN memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk agar terhindar pengurusan dokumen melalui calo. Selain itu, LAPPAN juga telah melakukan kerjasama dengan UNICEF dalam pelaksanaan pelayanan online adminduk yang bekerjasama dengan Ombudsman dalam pelaksanaan roadshow adminduk. Selain wawancara dengan LAPPAN, dilakukan pula diskusi terarah bersama dengan pemerintah daerah Kota Ambon.

Walaupun saat ini pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan belum berjalan secara optimal, keterlibatan semua pihak dan pemangku kebijakan memberikan kontribusi dalam pencapaian Stranas AKPSH. Beragam inovasi telah dilakukan untuk mempermudah pelayanan yang bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) hingga ditingkat desa, RT, dan RW seperti:

  1. TAPALANG (Tiada Anak Pulang Tanpa Akta Kelahiran): penyerahan KIA dan Kartu keluarga yang dilakukan di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama;
  2. Kartapel U17: program jemput bola ke sekolah bagi siswa yang berumur 17 tahun; dan
  3. Keu Bangke: pencatatan perkawinan muslim dan non-muslim secara massal yang bekerja sama dengan KUA, Pengadilan Agama, LSM, dan Gereja.
  4. Dukcapil Menyapa Masyarakat: Sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur prasyarat dan kepengurusan adminduk;
  5. Desa Matakel (Masyarakat Tertib KTP-el): telah diterapkan di 7 (tujuh) desa; dan
  6. Paktei (Selamat Tinggal): pelayanan adminduk terkait pencatatan kematian yang telah terintegrasi dan hanya membutuhkan waktu yang singkat.

Integrasi data kependudukan di Kota Ambon sedang di rancang seperti perencanaan pilot project di tingkat kecamatan dalam pengentasan kemiskinan melalui “Ambon Satu Akses” sehingga data tersebut dapat mendukung program dan kebijakan pemerintah

Peninjauan pelaksanaan Stranas AKPSH juga dilakukan ditingkat tapak yaitu di Kelurahan Pandan Katsuri dan Negeri Hutumuri. Pelayanan adminduk di tingkat kelurahan telah terlaksana dengan baik dengan menerapkan program “Jemput Bola”. Kelurahan juga telah melakukan pendataan program “Registrasi Sosial Ekonomi” dengan mendatangi pemukiman penduduk. Namun, masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk mendefenisikan indikator kemiskinan pada program tersebut. Sedangkan di tingkat desa, masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen adminduk dapat meminta surat pengantar dari Negeri yang selanjutnya dapat di proses oleh Dinas Dukcapil. Penduduk yang telah terdata di Negeri dan termasuk dalam kategori masyarakat miskin telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan). Data penduduk dalam program tersebut dilakukan pembaharuan setiap 3 bulan sekali bersama Dinas Sosial.